Selasa, 29 November 2016

Kamus Hkm

Advokasi
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Akta
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas kebenaran materiil
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas legalitas
Setiap tindakan negara (penguasa) harus ada dasar hukumnya.
Asas lex specialis derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Beslag
Penyitaan oleh aparat penegak hukum
Class action
Gugatan perwakilan kelompok
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya
Copyright
Hak untuk memperbanyak buku
Dading / Perjanjian perdamaian
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
Delik
Tindak pidana ; Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang dan oleh undang-undang dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik formil
Perbuatan pidana formil ; Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Diskresi

Kewenangan pejabat (kepolisian) secara legal untuk meneruskan atau menghentikan suatu perkara, dengan syarat : demi kepentingan umum; masih dalam batas kewenangannya; dan tidak melanggar Asas2 Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Inti diskresi adalah pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah
Duplik
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigendom
Hak milik
Eksaminasi
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Fakta hukum
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Ganti rugi karena wanprestasi
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Hakim ad hoc
Hukum yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Imputasi


Inkracht
Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang sudah tidak bisa lagi dimintakan upaya hukum biasa (verzet, banding, dan kasasi).  Akan tetapi dengan alas an tertentu putusan yang sudah in kracht dapat diajukan PK (Peninjauan Kembali Putusan yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap). Misalnya, ada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dan dipertimbangkan oleh judex facti..
Juncto
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Konsideran
Pertimbangan yang menjadi dasar pembuat UU (peraturan atau ketetapan)
Likuidasi
Suatu badan hokum yang setelah pembubarannya masih berjalan terus untuk penyelesaian urusan2 nya
Locus delictie / TKP (tempat kejadian perkara)
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Mediasi
Proses perundingan untuk menyelesaikan perkara perdata secara damai antara penggugat tergugat dengan mengikut sertakan pihak ke-3 sebagai perantara (mediator)
Nebis in idem
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Novum
Bukti baru
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Obligasi
Surat yang khusus dapat diperdagangkan
Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan hukum)
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Peradilan koneksitas
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Petitum
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
Petitum
Apa yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan
Pledoi
Pidato pembelaan di depan persidangan
Pledoi / nota pembelaan
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Praperadilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Provisi

Putusan provisionil
Putusan yang dijatuhkan sebagai putusan awal sebelum putusan akhir dijatuhkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, Putusan provisi tergolong kategori putusan sela.
Putusan sela / antara
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Ratifikasi
Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh masing-2 kepala negara
Replik
Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir
Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Saksi a charge
Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge
Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Somasi

Terdakwa
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat
Terpidana
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Verzet / Perlawanan
Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Wanprestasi
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisdiksi
Wilayah kekuasaan mengadili
Yurisprudensi
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama

Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

&&&&&&&&&&&&&&&&


Makar dan Kudeta

Makar : usaha menjatuhkan pemerintah yg sah dg cara ilegal. (Masl hukum)

Kudeta : usaha merebut kekuasaan / Pemr dg cara paksa. (masl politik)

Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.

Liberal, Sosialism, Kapitalis & Demokrasi
Liberal         :  Kebebasan individu dijunjung tinggi
Sosialism    :   Kepentingan Bersama dijunjung tinggi
Nasionalis   :   Kepentingan Negara dijunjung tinggi
Kapitalis      :   Keuntungan bersama dijunjung tinggi
Demokrasi  :   Kedudukan Rakyat dijunjung tinggi

Integritas
kepribadian dalam sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kepercayaan, kesetiaan, komitmen dan tanggung jawab.








Catatan Ilmu Hukum

Definisi Hukum
Menurut Utrecht ;  Hukum adalah himpunan peraturan2 (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat, dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Unsur – unsur Hukum :
-       Peraturan tingkah laku (berisi perintah, larangan & kebolehan)
-       Diadakan oleh badan resmi
-       Bersifat memaksa (harus ditaati)
-       Terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya

Tujuan hukum.
Dibuatnya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan mendatangkan faedah  (teori etis, utilities & campuran).

Penegakan hukum (Law Enforcement).   
Ada tiga unsur yang harus diperhatikan dlm penegakan hukum, yaitu :
-       Kepastian hukum
-       Keadilan
-       Kemanfaatan

Keadilan merupakan nilai tertinggi dari hukum.

KAIDAH atau NORMA
Norma (latin) = pedoman / ukuran.
Kaidah / norma adalah pedoman/ukuran untuk bersikap tindak dalam kehidupan bersama.
Norma adalah sebuah pernyataan mengenai yg seharusnya (ought proposition) à apa yag seharusnya ada atau seharusnya dilakukan (must be).

Kaidah

 
     Agama    à   Tuhan
     Sosial      à   Masyarakat
     Hukum    Ã    Masyarakat/Lembaga

Macam kaidah :
Individu

 
1.     Kaidah agama
2.     Kaidah kesusilaan
Antar individu (zoon politicon)

 
3.     Kaidah kesopanan
4.     Kaidah hukum
     à Keempat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Peraturan hukum tertulis dalam Per-UU adalah pembadanan (manivestasi) dari kaidah/norma.
Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata, sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

Landasan berlakunya kaedah :
1.    Landasan Yuridis
2.    Landasan  Sosiologis
3.    Landasan Filosofis
Hukum yang baik   :  hukum yang mempunyai tiga kelakuan sekaligus, yaitu berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Kaedah hukum.
Kaedah hukum ditujukan untuk melindungi kepentingan dan ketertiban masyarakat
Hukum menuntut legalitas , sedangkan kesusilaan menuntut moralitas
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya/seharusnya dilakukan (das Sollen), bukan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit (das Sein)
Peristiwa konkrit (das Sein) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan das Sollen
Hakekat kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain


PENGGOLONGAN HUKUM
1.     Menurut Sumbernya. (Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya). Menurut Van Apeldoorn membagi sumber hukum menjadi 4, yaitu :
a.     Sumber Historis (aspek sejarah)
b.     Sumber Sosiologis (pandangan agama, masyarakat, dsb)
c.     Sumber filosofis (berasal dari hkum Tuhan, akal manusia dan kesadaran)
d.     Sumber formil.
2.     Menurut bentuknya :
a.     Hukum Tertulis / Dikodifikasi.  à Contoh :  corpus ius civilis,  code civil,  KUHPdt,  KUHD
b.     Hukum Tak Tertulis.  Hukum kebiasaan yang tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara (missal Pidato Presiden tanggal 16 Agustus)
3.     Menurut isinya :
a.     Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai kepentingan umum (masyarakat).
b.     Hukum Prifat  : hukum yang mengatur hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai kepentingan pribadi.
4.     Menurut masa berlakunya :
a.     Hukum positif ( ius constitutum ) :  hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang.
b.     Hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
c.     Hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
5.      Menurut cara mempertahankannya :
a.   Hukum Material :  Hukum yang mengatur  isi/materi dari hukum, yaitu hak dan kewajiban.
b.   Hukum Formal ( Hukum Acara) :  hukum yang mengatur bagaimana penguasa menegakkan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material

suruhan

 
6.      Menurut sifatnya :
larangan

 
a.   Bersifat memaksa     Ã   Imperatif
b.   Bersifat mengatur     à  Fakultatif
7.      Menurut wujudnya :
a.   Hukum objektif
b.   Hukum subjektif

Teori dan Konsep Hukum
1.     Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .   Aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan .
Keadilan terbagi 2 jenis (Aristoteles) :
a.   Keadilan distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
b.   Keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

2.   Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan Prof . Muchtar Kusumahatmadja yang sangat popular . “ hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori Etis & Utilitas = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum.
Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan
Pengertian Hak dan Kewajiban
a.     HAK   = wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
Jenis – Jenis Hak :
1)      Hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a)   HAM (memeluk agama )
b)   Hak public mutlak ( memungut pajak )
c)   Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2)     Hak relatif : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

b.     Kewajiban : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
 Macam-macam kewajiban :
1.      kewajiban hukum
2.      kewajiban alamiah
3.      kewajiban social
4.      kewajiban moral

PENGERTIAN-2 :
Masyarakat Hukum : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.  ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
Peristiwa Hukum : Kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum. 
Peristiwa hukum di bagi 2 : karena perbuatan subjek hukum (missal : kelahiran atau kematian) & karena bukan perbuatan subjek hukum (missal umur yang menyebabkan orang memperoleh status kedewasaan)
Perbuatan Hukum : Perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku.  Terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming à psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad    Ã  psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek )
Hubungan Hukum : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum ( HH) dapat dibagi :
1.     HH.  Bersegi satu       à timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2.     HH . Bersegi dua        
à timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3.     HH.  Sederajat           
à ( suami siteri)
4.     HH. Tidak sederajat   
à penguasa dengan rakyat
5.     HH. Ttimbal balik       
à timbulkan hak dan kewajiban
6.     HH. Timpang bukan sepihak   
à pinjam meminjam
Akibat Hukum : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.



 















Hukum Perdata  : adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam masyarakat, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi (perseorangan).
Hukum Pidana    : adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hukum Administrasi Negara (HAN)  adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.




UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Asas berlakunya Undang-Undang :
a)      Retroaktif (tidak berlaku surut)
b)      UU tidak dapat di ganggu gugat
c)      Lex posterior derogate legi priori (UU yang baru membatalkan UU yang lama)
d)      Lex superior derogate legi infriori (UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dg  UU yang lebih tinggi)
e)      Lex specialis derogate legi generali (UU yang khusus mengesampingkan UU yang umum).
f)       UU dibuat untuk kesejahteraan (materiil maupun spiritual)
        
Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi;
1.     UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya.
2.     UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu.
3.     Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR.
4.     Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5.     Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda.

ASAS DAN SISTEM HUKUM :
Azas (Dasar , alas , pondasi) :  Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
Dogma :  Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
Azas Hukum :  Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

Beberapa Azas Hukum (contoh) :
1.   Para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2.   Perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3.   Selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4.   Berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5.   Sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

Sistem Hukum
Sistem : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
Sistem Hukum : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
Azas yg harus dipenuhi sebuah Sistem Hukum ( Fuller)
1.   Harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2.   Setelah selesai peraturan harus di umumkan
3.   Berlaku azasfiksi
4.   Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5.   Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6.   Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

Sistem Hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:

  1. Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, dan Amerika Serikat.   Sistem hukum negara2 Anglo Saxon mengutamakan common law, yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan UU hanya mengatur pokok2nya saja dari kehidupan masyarakat.
  2. Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa Barat (Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin) dan termasuk Indonesia.   Prinsip utama yang menjadi dasar  system hukum Eropa Kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk UU yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kodifikasi atau kompilasi.