Jumat, 23 Desember 2016

Salah Kaprah Memahami Istilah Kafir

Nama Dwi Estiningsih mendadak ramai diperbincangkan, terkait cuitannya di Twitter yang menyebut bahwa 5 dari 11 pahlawan nasional di mata uang rupiah terbaru sebagai kafir. Cuitan Dwi itu pun ramai direspons netizen dengan nada kritik, ada yang protes bahkan tidak sedikit yang marah.  Beberapa orang menyatakan bahwa orang Kristen bukanlah kafir melainkan orang yang sudah beriman

Atas perbuatannya, Dwi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) dan tengah diproses. Forkapri melaporkan ke Polisi dengan tuduhan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu (SARA) melalui media elektronik. Namun Dwi membantah, bahwa tidak ada yang salah dengan penyebutan kafir pada cuitannya itu.

Bagaimana nasib Dwi Estiningsih di penyidik Polri? Bisakah ia lolos dari jeratan hukum yang menuduhnya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu?

Memang, istilah "kafir" tidak asing di telinga masyarakat kita. Namun kebanyakan masyarakat memahami kata “kafir” sebagai sebutan terhadap seseorang yang menolak Tuhan dan ajaran-Nya, atau dengan kata lain sebagai sebutan untuk orang yang tidak mempercayai ajaran agama.  Padahal bagi orang yang tidak mempercayai ajaran agama ada istilah lain dalam pandangan filosofi, yaitu “atheis”.  Ateisme adalah sebuah pandangan yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme. 

Konon menurut sejarah, kata kafir masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia berasal dari orang-orang Indonesia yang memeluk agama islam.  Kafir (bahasa Arab: ر ف ك) berasal dari kata kufur yang berarti: menutup; ingkar; atau menolak.  Kafir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran (risalah Islam).
  
Sehingga Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka 1997) mendefinisikan kafir sebagai orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya.  Demikian pula menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, dalam teologi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad Saw. atau dengan kata lain tidak percaya bahwa agama yang diajarkan oleh nabi Muhammad berasal dari Allah SWT. 

Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka (dalam teologi Islam) tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan nabi Muhammad dan agama wahyu yang dibawanya.

Bagi umat Islam, semua orang non-Muslim adalah kafir.  Karena menurut syariat Islam, istilah kafir tertuju bagi orang yang mengingkari risalah Islam, yaitu mengingkari Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan mengingkari nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

Dengan demikian maka cukup beralasan bagi Dwi Estiningsih bahwa tidak ada yang salah dengan penyebutan kafir pada cuitannya itu.  Orang yang beragama lain jangan tersinggung dan hendaknya menghargai keyakinan orang Islam yang menyebut kafir bagi non-Muslim.  Karena itu merupakan keyakinan bagi kaum Muslimin.

Demikian pula sebaliknya, hendaknya orang Muslim jangan marah dengan keyakinan orang Kristen yang menyebut untuk kalangan non Kristen dengan istilah domba yang hilang atau domba yang tersesat.

Lalu apa ada yang salah dalam istilah kafir dalam masyarakat kita?.  Yang salah barangkali adalah pemahaman yang salah kaprah tentang istilah kafir selama ini.  Kafir dipahami sebagai sebutan terhadap seseorang yang tidak mempercayai ajaran agama.  Padahal kafir adalah istilah dalam ajaran agama Islam sebagai penyebutan terhadap setiap orang non-Muslim.

Patut disesalkan Dwi Estiningsih menggunakan istilah kafir dalam cuitannya di twitter disaat masyarakat kita masih mempunyai pemahaman yang salah kaprah terhadap istilah itu.  Dan dapat dimaklumi pula bila masyarakat non Muslim geram dengan cuitan Dwi akibat kesalah pahamannya.  


------------------------------


Komentar :

Herry Van: Ya menurut Islam kafir halal darahnyan ditumpahkan!  Begitu kan? 
Jangan seenaknya mengkafir2kan orang, apalagi yg telah berjasa pada Bangsa ini. Lebih tau mereka atau negara ini kepahlawanan pak Kaisefo? 
Ibu ini semakin menegaskan bahwa orang2 Pks sapi inilah sumber berita hoax dan berita plintiran yg mengganggu ketertiban umum. Mohon Negara menunjukkan ketegasannya karena produk negara telah dihina seenaknya!

------------------------------
  
Bung Herry… menurut syariat Islam (sesuai yg dicontohkan nabi Muhammad), sikap orang muslim terhadap orang non Muslim (kafir) secara umum harus berinteraksi sosial secara baik. Kecuali terhadap Kafir Harbi (yg memusuhi/memerangi Islam).  Perhatikan negara2 yang warganya mayoritas muslim, disana warga non muslim hidup tenang damai tanpa gangguan.

Sesuai syariat Islam, Orang kafir terbagi menjadi empat macam, yaitu:
1. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang berada di mayoritas Muslim dan mengikuti aturan penguasa islam.
2. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan negara Islam.
3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke negara Islam, dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah Islam.
4. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam.

Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya “Kafir Harbi” yang boleh diperangi dan halal darahnya untuk ditumpahan.


Salam …

Sabtu, 03 Desember 2016

Demo 212; Terbesar dan Menggetarkan Hati

Hati saya turut bergetar bersama getaran hati jutaan massa yang menghadiri “Aksi Bela Islam  212” di Silang Monas.  Saya duduk bersimpuh diatas sajadah, sekitar 100 meter didepan panggung podium Aksi Bela Islam 3 – GNPF MUI.

6 Jam lebih tak beranjak

Duduk diatas sajadah di lapangan terbuka selama 6 jam lebih sejak jam 06.30 hingga 13.45, dibawah guyuran hujan, bersama jutaan kaum muslimin, untuk berdzikir dan berdoa bersama adalah pengalaman ruhani yang sangat dahsyat.  Itu adalah rentang waktu terlama selama pengalaman hidup saya dalam mengikuti ceramah, tausiah,  kuliah atau  apapun namanya tanpa beranjak dari tempat duduk.  Aktifitas ini sungguh saya rasakan seperti berada di padang Arafah saat melaksanakan ibadah Wukuf.

*Bukan lagi “kebencian thd Ahok”, tetapi berubah “kecintaan thd Al Quran”*
Saya mengikuti dengan penuh hikmat tausyiah para ulama dan habaib.  Selama itu tidak ada rasa bosan atau lelah sedikitpun. Tausyiah yang disampaikan para ulama itu sungguh sangat menyejukkan hati. Meski tema nya adalah tangkap penista agama, namun kesan yang saya rasakan (mungkin juga jutaan jamaah lainnya) telah bergeser. Spiritnya bukan lagi  “kebencian terhadap Ahok”, tetapi berubah menjadi “kecintaan terhadap Al Quran”

Meneteskan air mata

Lima kali mata saya meleleh haru mendengar uraian hikmah cinta Al Quran.  Bukan saja keharusan untuk membela Al Quran, tetapi juga keharusan untuk mengamalkannya.  Merupakan introspeksi bagi diri ini, ternyata masih banyak prilaku yang belum sesuai dengan tuntunan Al Quran. Peringatan ini disampaikan oleh A’a Gym. Lantunan dzikir yang dipandu oleh ustadz Arifin Ilham dengan syahdu juga sangat menggetarkan qalbu.  Juga nashid yang dilantunkan penyanyi Opick. Itu semua membuat saya melelehkan air mata haru. Demikian juga orasi yang disampaikan oleh Ustadz Bachtiar Nasir, ketua GNPF MUI, sungguh sangat menggugah kecintaan terhadap Al Quran dan jauh dari hujatan terhadap pribadi Ahok.

Bekal yang tak termanfaatkan

Saya telah mempersiapkan diri dari rumah dengan bekal sajadah, makanan, payung dan jas hujan untuk menghadapi kondisi dan cuaca yang diramalkan bakal turun hujan.  Namun saat hujan tiba, saya jadi mengurungkan niat untuk memanfaatkan payung dan jas hujan, lantaran malu dengan jamaah samping kanan, kiri, depan dan belakang yang datang dari Aceh, Lampung, Samarinda dan daerah-daerah luar kota lainnya yang rela berbasah-basahan dengan air hujan.

Peserta luar kota

Saat selesai menunaikan shalat Jumat, dan segera dilanjutkan dengan shalat Ashar jamak takdim bagi musyafir, disitu saya benar-benar menyaksikan betapa banyak yang melaksanakan shalat Ashar jamak takdim (sekitar 80%) dibandingkan yang tetap duduk melaksanakan dzikir. Itu artinya para musyafir yang hadir dari luar Jakarta sangatlah banyak, dan mereka telah menduduki wilayah Monas sejak pagi hari setelah shalat subuh di masjid Istighlal. Sungguh suatu fenomena yang sangat luat biasa, sangat menyentuh hati. Betapa luar biasanya perjuangan dan pengorbanan mereka.

Kehadiran rombongan Long March Ciamis

Sekitar pukul 09.30 datang rombongan long march para santri dari Ciamis. Kedatangannya diumumkan oleh pembawa acara dan disambut dengan pekikan takbir. Mereka berangkat berjalan kaki dari Ciamis sejak Senin 28 November dan baru tiba di Monas hari Jumat. Meski terlihat kelelahan secara fisik namun tak nampak kelelahan di raut wajahnya. Mereka disambut oleh jamaah lainnya dengan pekikan takbir dan pelukan oleh jamaah yang dilintasinya.  Pemandangan ini membuat saya tak kuasa menahan lelehan air mata haru dan bangga.
Saat ketua rombongan Ciamis didaulat naik keatas panggung dan menyampaikan kesan-kesannya, beliau menyampaikan antara lain, kendala transportasi. Ketika mendengar berita tentang pembatalan sepihak puluhan bus yang telah disewanya, beliau menyampaikan,  “Meskipun tak ada bus, tetapi kami mempunyai kaki. Kami akan tetap membela Al Quran meski harus berjalan kaki ke Jakarta”.  Pernyataan ini disambut dengan pekikan takbir berulang-ulang. Lagi-lagi hati saya tergetar dan terharu. Kalau saja saya tak hadir disini, betapa malunya saya. Betapa dangkalnya kecintaan saya pada Al Quran.

Qunut terpanjang

Qunut Nazilah dibacakan oleh Habib Ririeq Shihab selaku imam pada rakaat kedua shalat Jumat itu. Doa qunut itu sangatlah panjang, mungkin  10 kali lebih panjang dari doa qunut yang biasa say abaca saat shalat subuh.  Meski begitu panjang dan lama, namun saya menyimak doa itu dengan rasa khusuk dan perasaan damai. Mungkin doa qunut itu rekor dunia juga.

Shaf shalat terpanjang di dunia

Disela-sela tausyiah, pembawa acara menyampaikan pengumuman bahwa shaft kita saat ini membentang dari masjid Istghlal, Monas, Bunderan HI, Tugu Tani hingga hampir mencapai jalan cempaka putih.  Lagi-lagi disamput pekikan takbir jamaah.  
Panitia memperkirakan jumlah massa Aksi Demo 212 ini lebih dari 4 juta. Subhanallah.  Kalau memang benar demikian maka ini adalah rekor dunia bagi jumlah jamaah shalat Jumat.

Hipnotis Ustadz Bakhtiar Nasir

Saat Kapolri Jendral Tito menyampaikan pidato, massa menganggunya dengan respon negatif berupa teriakan pelecehan. Namun Ustadz Bakhtiar Nasir dapat mengatasinya. Beliau menyela pidato Kapolri dengan teriakan, “Saya Bakhtiar Nasir, tolong kita umat Islam menghargai simbol negara. Beliau adalah Kapolri yang juga harus kita hargai.” Selanjutnya Bakhtiar meredakan emosi massa aksi dengan pancingan yel-yel “ Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok; tangkap si Ahok sekarang juga” tiga kali.  Massa pun mengikuti dan terhipnotis dengan yel-yel itu. 
Setelah massa terpuaskan, kemudian Bakhtiar melanjutkna, “Mari kita dengarkan pidato Kapolri dengan tenang”. Dan akhirnya massa pun mengikuti ajakan Bakhtiar dan menyimak pidato Kapolri dengan tenang. Lagi-lagi Ustadz Bakhtiar Nasir menunjukkan kelasnya sebagai orator ulung dan pengendali massa yang handal.

Presiden Jokowi akhirnya hadir

Sesaat sebelum menunaikan shalat jumat berkumandang pengumuman dari pembawa acara, presiden Jokowi berkenan hadir ditengah tengah kita untuk mengikuti ibadah shalat Jumat. Serentak teriakan takbir membahana. Rasa syukur berkecamuk diseluruh batin ini diiringi harapan semoga bangsa kita  segera mencapai kedamaian, kesejahteraan dan jauh dari permusuhan serta kegaduhan politik. Selepas shalat Jumat, presiden Jokowi memberikan pidato singkat mengapresiasi Demo 212.

Dahsyatnya Hujan

Menjelang shalat Jumat dimulai, hujan mulai turun dan membesar.  Ustadz Bakhtiar menyampaikan  dari atas podium, "Allah kirimkan hujan supaya semua tidak repot antri wudhu dan air hujan akan menambah kesejukan di hati kita semua"  Benar…, hujan itu justru meneguhkan  hati saya. Ada kesan mendalam dengan fenomena ini. Dan hujan tidak berhenti sampai selesai shalat jum'at. Baru kali ini seumur2 shalat sembari diguyur hujan namun justru ada kebahagiaan dalam hati. Subhanallah… luar biasa.

Demo aman, tertib dan bermartabat

Seusai pelaksanaan ibadah shalat  jumat, massa aksi membubarkan diri dengan sangat tertib. Apabila ada salah seorang melintas ditaman dan menginjak rumput maka peserta lainnya akan meneriaki dan mencelanya. Bisa dikata pada aksi massa ini tidak ada kerusakan sedikitpun, bahkan tidak ada satu rantingpun yang patah. Masing-masing kembali ke rumahnya dengan perasaan damai. Subhanallah.  

Pemirsa TV pun menangis

Ketika istri saya telepon, dia menyampaikan peristiwa yang disaksikannya melalui televisi. Ternyata istri saya ikut hanyut dan melelehkan air mata. Ada rasa bahagia dan  bangga sebagai umat muslim. Seorang kawan juga menelpon, ia menyesal tak ikut aksi dan malu hati dengan peserta luar kota yang hadir. Dan tangisnyapun terdengar dalam telepon  Demikian pula postingan dan komentar kawan-kawan di grup WA. Mereka menyatakan kekagumannya. Bahkan tak sedikit yang ikut terharu dan meneteskan airmata meski hanya menyaksikan lewat tv.

Sungguh kami semua telah terhipnotis oleh GNPF MUI.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kalimana/hipnotis-di-demo-212_58425b7a2d7a61f00695d750





Selasa, 29 November 2016

Prinsip dan Kaidah

24. Ref. Kaidah & Prinsip INTELIJEN
Lembaga intelijen merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga intelijen berpegang teguh pada beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan operasionalnya.
Berikut adalah penjelasan mengenai tiga prinsip utama lembaga intelijen:
1. Kaidah Intelijen Berbasis Sekuriti
Kaidah kerja intelijen berbasiskan sekuriti yang menekankan bahwa seluruh aktivitas intelijen berfokus pada upaya menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Hal ini berarti bahwa semua informasi yang dikumpulkan, dianalisis, dan diolah oleh lembaga intelijen diarahkan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangkal berbagai ancaman yang dapat membahayakan negara.
2. Prinsip Intelijen adalah Kerahasiaan (Secrecy)
Kerahasiaan merupakan aspek fundamental dalam operasi intelijen. Hal ini dikarenakan informasi intelijen seringkali bersifat sensitif dan dapat membahayakan keselamatan individu, organisasi, bahkan negara jika bocor ke pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, lembaga intelijen menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk menjaga kerahasiaan informasi, mulai dari proses pengumpulan data hingga penyampaian hasil analisis kepada pengambil kebijakan.
3. Manover Intelijen Dilakukan Secara Tertutup atau Rahasia
Lembaga intelijen beroperasi secara tertutup dan tidak terekspos publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan para agen dan operasi intelijen. Dengan demikian maka manover agen intelijen di lapangan dilakukan dengan menerapkan pola tertutup, antara lain dengan menggunakan kedok atau pengelabuhan (desepsi). Masyarakat umum tidak perlu mengetahui detail tentang bagaimana intelijen bekerja, namun mereka harus yakin bahwa intelijen bekerja keras untuk menjaga keamanan mereka.

####
####
.
Kaidah Dan Prinsip SEKURITI:
I. Kaidah Sekuriti
* Definisi: Kaidah sekuriti adalah aturan atau pedoman yang bersifat lebih spesifik dan teknis. Ini adalah aturan yang harus diikuti secara ketat untuk mencapai tujuan keamanan tertentu.
* Contoh:
a. Kata sandi: Harus terdiri dari minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.
b. Firewall: Semua lalu lintas jaringan yang tidak teridentifikasi harus diblokir.
c. Backup data: Data penting harus dicadangkan secara rutin ke media penyimpanan yang terpisah.
* Karakteristik:
a. Konkret: Mudah diukur dan diimplementasikan.
b. Terukur: Ada metrik yang jelas untuk mengukur tingkat kepatuhan.
c. Operasional: Berorientasi pada tindakan yang harus dilakukan.
II. Prinsip Sekuriti
* Definisi: Prinsip sekuriti adalah landasan filosofis atau konsep dasar yang menjadi panduan dalam membangun sistem keamanan. Ini adalah ide-ide umum yang memandu pembuatan kaidah dan kebijakan sekuriti.
* Contoh:
a. Kerahasiaan: Informasi sensitif harus dilindungi dari akses yang tidak sah.
b. Integritas: Data harus akurat dan lengkap, serta terlindungi dari modifikasi yang tidak sah.
c. Ketersediaan: Sistem dan data harus selalu dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.
d. Autentikasi: Identitas pengguna harus diverifikasi sebelum diberikan akses.
e. Non-repudiasi: Pengirim pesan tidak dapat menyangkal telah mengirim pesan tersebut.
* Karakteristik:
a. Abstrak: Lebih bersifat konseptual dan umum.
b. Fleksibilitas: Dapat diterapkan dalam berbagai konteks.
c. Strategis: Berfokus pada tujuan jangka panjang.
* Analogi: Jika kita membangun sebuah rumah, kaidah sekuriti adalah seperti aturan-aturan teknis tentang bahan bangunan, ukuran ruangan, dan instalasi listrik. Sementara itu, prinsip sekuriti adalah seperti filosofi desain rumah, misalnya rumah harus kokoh, nyaman, dan aman.
* Kesimpulan:
- Kaidah memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan keamanan.
- Prinsip memberikan kerangka kerja yang lebih luas untuk memahami mengapa keamanan itu penting dan bagaimana mencapainya.
- Keduanya saling melengkapi. Prinsip sekuriti menjadi dasar untuk merumuskan kaidah sekuriti yang lebih spesifik. Dengan memahami baik kaidah maupun prinsip, kita dapat membangun sistem keamanan yang efektif dan menyeluruh.

Hkm Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.  
Hukum Internasional tidak dapat secara langsung diberlakukan dalam bidang hukum Nasional, kecuali dibuat pengesahan secara khusus.
Untuk menerapkan hukum Internasional dan hukum Nasional, aturan-aturan hukum Internasional tersebut harus di-transformasikan (ratifikasi). 
Hukum Internasional
 
à  (Publikà  atur persoalan yang melintasi batas negara
 
HUKUM
INTERNASIONAL
 
à  (Perdata) à bersifat perdata yang ada unsur2 asing
 
Hukum Perdata Int’l
 
 
 Ruang Lingkup Hukum Internasional :
1.     Hk. Organisasi Internasional
2.     Hk. Perjanjian internasional
3.     Hk. Diplomatik dan Konsuler
4.     Hk. Pidana Internasional
5.     Hk. Humaniter dan HAM
6.     Hk. Laut Internasinoal
7.     Hk. Udara dan Ruang Angkasa

Subyek Hukum Internasional
1.     Negara à Merdeka & berdaulat
2.     Organisasi Int’l à Orgns yang dibentuk dg perjanjian oleh 3 negara atau lebih
3.     Perorangan (individu)
4.     Entity (entitas)
5.     Belligerent

Katagorisasi Sumber Hukum Internasional :
1.   Sumber2 Hukum Pokok (Primary Sources) :
·         Konvensi Internasional
·         Persetujuan Interrnasional
·         Kebiasaan Internasional
·         Prinsip2 Hukum Secara Umum
·         Instrumen2 hukum internasional lainnya.
2.   Sumber Hukum Subsider (Subsidiary Sources)
·         Keputusan-keputusan Hakim
·         Ajaran2 dari Para Ahli Hukum

Sumber Hukum Internasional (Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional) :
1.     Konvensi internasional;
2.     Kebiasaan internasional ;
3.     Prinsip-prinsip hukum secara umum;
4.     Keputusan-2 pengadilan dan ajaran para ahli hukum (pasal 38(2) statuta mahkamah internasional)
5.     Ex aequo et bono (menurut apa yang baik dan adil)
Dasar Hukum : STATUTA ROMA à  Memberikan kewenangan pada Mahkamah Internasional untuk menerapkan Sumber Hukum Internasional
I.     KONVENSI INTERNASIONAL (PERJANJIAN INTERNASIONAL)
à  Konvensi Int’l merupakan hukum bagi semua negara yang membuatnya.
·         Bersifat umum (perjanjian yang mempunyai jumlah fihak cukup banyak termasuk juga sifat isi perjanjian tersebut yang cukup luas)

·         Bersifat khusus (Jumlah fihak dari perjanjian itu yang tidak banyak dan sifat masalahnya yang terbatas)

à  Perjanjian internasional exist (treaty, convention, protocol, agreement, dll)

Pembuatan Perj.Internasional :
·         Dua Negara                à  Perj. Bilateral
·         Negara2 di Kawasan  à  Perj. Regional
·         Negara2 anggota Org.Internasional (PBB) à  Perj. Multirateral

Produk Majelis Umum PBB
·         Konvensi      : Digunakan utk satu instrumen multilateral yg resmi dan layak yg disahkan oleh MU-PBB sbg hasil dari perkembangan kemajuan prinsip2 hukum internasional beserta kodifikasinya

·         Deklarasi  : dibuat oleh MU PBB yg menetapkan prinsip2 yg disetujui oleh masyarakat internasional dan mengikat secara hukum serta menciptakan norma2 hukum bagi negara anggota PBB

·         Resolusi   :  Mengenai aturan baru dlm Hukum Kebiasaan Internasional yg disetujui oleh hampir mayoritas anggota PBB yg kemudian diterima oleh semua negara, yg mempunyai kewajiban  internasional yg mengikat, hrs diterima keberlakuannya. Namun negara2 yg menolak resolusi tsb tidak terikat oleh prinsip2 baru tsb dan dibebaskan penerapan kewajiban baru tsb.
Deklarasi atau resolusi MU-PBB yg meletakkan ukuran perilaku negara, jika disetujui melalui ratifikasi maka hal itu bisa merupakan tahap awal dlm menciptakan aturan baru Hukum Internasional
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional (dasar konvensi WINA 1969 tentang perjanjian Internasional) :
Dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu muali dari perundingan, penandatanganan nota, agreement ataupun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mengesahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan/parlemen.


II.    KEBIASAAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CUSTOM)
o    Pengertian : Praktek-praktek secara umum yang diterima sebagai hukum yang terdiri dari hampir semuanya dari unsur-unsur yang bersifat konstitutif.

o    Merupakan fakta yang diterima sebagai hukum (opinis juris et necessitatis)

o    Jika tidak diikuti atau menentangnya, maka bisa berakibat : Hukuman (punishment), Sanksi (sanction), atau Pembalasan (retaliation) à karena hukum kebiasaan internasional itu melibatkan tanggung jawab sesuatu Negara kpd Negara lain




III.   PRINSIP2 HUKUM SECARA UMUM (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan, Deklarasi, dll) :
·         Piagam PBB , Konvensi Montevideo 1933
             → Tidak menggunakan kekerasan (Principle of Non Use of Force) dll                 
  • Konvensi Wina ‘1969 tentang Hukum Perjanjian:
                    → Pacta Sunt Servanda, dll
                    Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunct, dll
  • Piagam PBB:
             → Tidak Mencampuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain (Principle of Non Interference),               
              → Hak Bela Diri  (The Right to Self Defense), dll
  • Nuremberg Charter:
              → Nullum Crimen Sine Lege (Ex post Facto Law), dll
  • Deklarasi Paris 1789
              → Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Non Retroactive), dll


IV.  KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGADILAN
·         Pengadilan Internasional
o    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
o    Mahkamah Tetap Arbitrasi (Permanent Court of International Justice)
·         Pengadilan Arbitrasi Internasional

o    Bersifat ad hoc, keputusan-keputusannya disebut International Arbitral Awards

·         Mahkamah Militer Internasional

o    Untuk mengadili para penjahat perang dari Jerman dan Jepang (International Military Tribunals Tokyo and Nuremberg)

·         Mahkamah Kejahatan Internasional

o    Untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat,  meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penjahat perang dan kejahatan agresi (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, International Criminal Court)


A.   NEGARA
Definisi Negara :
·         mempunyai penduduk yang tetap (tidak tergantung jumlah)
·         mempunyai wilayah (diakui menurut hokum internasional)
·         mempunyai pemerintahan
·         mempunyai hubungan diplomatic dgn Negara lain

Negara Merdeka & Berdaulat :
·         Negara berdaulat (sovereian) : mempunyai kemampuan hokum sepenuhnya untuk bertindak dalam mengambil tindakan apapun (full legal capacity)

·         Dengan syarat :
o    Tindakan itu tidak dilarang oleh hokum internasional
o    Tindakan itu tidak mencampuri hak Negara lain

Hak Negara Berdaulat
·         Kebebasan sepenuhnya utk bertindak terhadap  : Warga negaranya (people’s sovereignty) dan Wilayahnya (territorial sovereignty)
·         Memanfaatkan wilayah kekuasaannya di laut lepas, udara di dalam wilayah negara dan ruang angkasa.
·         Hak keterwakilan negara (ius legationis,droit de legation)
·         Hak utk menjadi anggota Organisasi Internasioanl
·         Hak bela diri (right to self defense) : Bisa melakukan kekerasan (senjata)  dlm rangka hak utk membela diri baik secara individual maupun secara kolektip.
·         Hak utk meminta agar warganegaranya dihormati diluar negeri
Kewajiban internasional suatu negara “International Obligations”
·         Untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain (Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB) à “Non interference in the internal affairs of State”
·         Untuk tidak melakukan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain (Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB) à “Non-use of force”
·         Menyelesaikan pertikaian dengan negara lain dengan cara damai (Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB) à “Peaceful settlement of dispute”
·         Mentaati sepenuhnya dengan etikat baik semua kewajiban internasional

Yurisdiksi Negara
·         Setiap negara berdaulat dan merdeka dlm melaksanakan masalahnya tidak terpengaruh  bahwa negara itu  hrs menghormati hak2 negara  lain
·         Hukum Internasional tlh menetapkan seperangkat peraturan utk menjamin dihormatinya status warga negara asing, kepemilikan negara lain , kapal terbang dan kapal laut negara asing;
·         Menurut hukum internasional hak negara utk memberikan  kewarganegaraan, pengawasan terhadap export  import , peraturan keimigrasian, pemberian visa,  tidak  harus mempertimbangkan adanya kepentingan  negara lain .
Cara2 Pengakuan Negara
·         Dgn pernyataan (Express) : Dgn menyampaikan nota resmi tentang niat utk memberikan  pengakuan
·         Secara tidak  langsung (Implied) : Melalui penandatanganan Perjanjian Bilateral  spt perdagangan, kebudayaan dll atau pembukaan Hubungan diplomatik atau Konsuler.

Macam-Macam Perolehan Wilayah
  • Pendudukan (occupation)
  • Penaklukan (subjugation)
  • Preskripsi (prescription)
  • Penambahan (accretion)
  • Penyerahan (cession)
  • Aneksasi (annexation)
  • Plebisit (plebiscite)
  • Timbulnya negara-negara baru

B.  ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional (OI) :  organisasi yang dibentuk dengan suatu perjanjian dimana 3 Negara atau lebih menjadi Pihak

Org. Internasional : PBB, UNICEF, WHO, dll

 
OI - Publik

 
ORGN INT’L
(OI)

 
Org. Regional        : ASEAN, UE, OPA, dll

 
OI - Privat

 
Komite Palang Merah Internasional (ICRC)      à (Suatu pengecualian)

 
 










Organisasi Internasional mempunyai kemampuan hukum (Legal Capacity) :
·         Membuat kontrak/perjanjian international dgn subyek HI lainnya
·         Mengajukan tuntutan internasional ke Mahkamah Internasional

Sumber Hukum Organisasi Internasional :

o    Pertama, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.

o    Kedua, Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa :
o    Piagam (PBB, OAS, OAU dan OKI),
o    Convenant (Liga Bangsa-Bangsa),
o    Final Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa = disebut Helsinki Accords)
o    Pact (Liga Arab, Warsawa)
o    Treaty (NATO, SEATO),
o    Statute (IAEA, OPEC),
o    Deklarasi (ASEAN),
o    Constitution (UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).

o    Ketiga, Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.

o    Keempat, Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya.

Dalam sistem PBB, Badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi majelis sifatnya hanya rekomendatif dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).
Resolusi itu dapat juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan subsider PBB.
Pengambilan keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi, keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di dalam aturan tata cara PBB.

C.   INDIVIDU

·         Beberapa perjanjian internasional tlh memberikan kpd perorangan hak dan kewajiban tertentu :

o    Konvensi Jenewa 1949 ttg Tawanan Perang à tlh memberikan hak2 tertentu pd mereka

o    International Military Tribunals (di Tokyo dan Nuremberg) à juga tlh memuat ketentuan bhw prinsip2 HI dpt mengenakan kewajiban secara langsung kpd perorangan

o    Konvensi Genosida 1948 à juga tlh mengenakan beberapa kewajiban secara langsung kpd perorangan

·         Keputusan Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun ’1928

o    Tentang Railway Official Case; jika di dlm perjanjian ada kehendak dari para Pihak utk memberikan hak thdp beberapa perorangan maka H.I akan  mengakui hak tsb dan mereka bahkan dpt memaksakannya

D.    ENTITY (ENTITAS)

ICRC (Palang Merah Internasional) yang didirikan tahun 1863 merupakan subyek2 HI walaupun secara terbatas
PLO – sbg subyek HI atas kpts MU-PBB dlm thn 1974. Sbg entitas politik sejak 1975, PLO tlh diberikan status sbg peninjau dlm sidang MU-PBB dan bahkan dpt membuka perwakilan peninjau tetap di PBB

E.   BELLIGERENT

Belligerent adalah sesuatu pemberontak yg sudah dpt melakukan perlawanan yg meluas, intensif dan berkepanjangan
·         Yang sudah dapat menguasai bagian wilayah  yang cukup dari Negara induk.
·         Ada dukungan yg luas dari mayoritas rakyat di wilayah itu.
·         Punya keinginan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional (sesuai dengan Konvensi Jenewa ‘1949)
·         Terorganisir dengan baik dan dalam melakukan perlawanan sesuai dengan Hukum Perang dan sudah mempunyai wilayah tertentu yang dikuasainya




Perkembangan dari Rebel menuju Belligerent
I.   REBEL  (pemberontak)
Kelompok yg melakukan perlawanan tetapi dgn mudah dpt dipadamkan oleh aparat keamanan dari Pemr.yg sah

II.  INSURGENT
Perlawanan itu meluas, intensif , berkepanjangan dan sudah:
a.       Menguasai bagian wilayah yg cukup dari negara induk;
b.      Ada dukungan yg luas dari mayoritas rakyat diwilayah itu;
c.       Mempunyai kemampuan utk melaksanakan kewajiban internasional
III.  BELLIGERENT
Jika insurgent sudah terorganisasi dgn baik dan dlm melakukan perlawanan sesuai dgn Hukum Perang dan sudah mempunyai wilayah tertentu yg dikuasainya tidak peduli diakui atau tidak oleh negara induk

Rebel dan insurgent bukan merupakan subjek hukum internasional, kecuali belligerent.



PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian Sengketa atau konflik Internasional dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni melalui Jalur Politik dan Hukum.
Dalam pembahasan disini kita akan bahas lebih dalam tentang penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.
Ada dua mekanisme atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan suatu konflik atau sengketa Internasional melalui ranah hukum yakni :
a.     Mekanisme Arbitrase Internasional
b.    Mekanisme Mahkamah Internasional.

ARBITRASE INTERNASIONAL
Lembaga Arbitrase Internasional adalah sebuah lembaga yang memiliki prosedur konsentral (terpusat) dimana pihak- pihak bersengketalah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Pengadilan Arbitrase dilaksanakan oleh suatu panel hukum atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus oleh pihak-pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan suatu masalah atau sengketa adalah pihak subjek internasional. Dalam mekanisme ini jumlah arbitrator ini ganjil, dimana masing-masing pihak menunjuk atau memilih satu-satu arbitrator dan satunya ditunjuk bersama.
Keputusan para arbitrase yang biasa disebut dengan “Award” adalah final dan mengikat para pihak.
Ada satu contoh kasus yang pernah diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus antara Amerika dan Belanda tentang status Kepulauan Mianggas






MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga yang berada di dalam struktur Dewan Keamanan PBB yang anggotanya adalah negara-negara yang resmi dan berdaulat.
Karena itu yang bisa membawa suatu masalah atau sengketa ke Mahkamah Peradilan Internasional adalah antar negara resmi yang berdaulat (baik negara yang telah menjadi anggota maupun bukan anggota PBB),  bukan antar organisasi, lembaga HAM dan lembaga Agama;
Mahkamah Internasional (MI) terdiri dari 2 yakni :
a.     Mahkamah Peradilan Internasional (International Court Of Justice = ICJ)
b.    Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court = ICC).

Ketika hanya menyebut “Pengadilan Internasional“ sering kali menjadi rancu atau kesalah pahaman antara ICJ dan ICC.

 







Yuridiksi atau kewenangan hukum ICJ adalah memeriksa dan memutuskan sengketa atau konflik antar Negara,
Wewenang ICC adalah memeriksa dan memutuskan perkara kejahatan serius yang dilakukan oleh Individu; misalnya :
o    kejahatan Kemanusiaan di Kongo, Laurensius, seorang pimpinan milisia di Kongo yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan maka kini sedang diadili di Pengadilan Kriminal Internasional / ICC di Belanda.

o    Kasus Genosida (Kasus Ruwanda dan Bosnia) dan Apartheit di Afrika Selatan

o    Jendral Wiranto ( Kasus Timor Leste tapi Pemerintah Timor Leste tak membawah kasus ini ke ranah Hukum jadi Pak Wiranto lolos dari jeratan hukum)
Kewenangan bagi Pengadilan Internasional (ICJ) mencakup dua hal yaitu:
1.     Contentious/Compulsory Jurisdiction à Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara-negara, yaitu menyangkut empat hal yakni:
ü  Penafsiran terhadap suatu perjanjian internasional,
ü  Setiap pertanyaan yang menyangkut hukum internasional;
ü  Keberadaan suatu fakta, yang bila terjadi dapat dikatakan sebagai pelanggaran kewajiban internasional;
ü  Sifat dan luas ganti rugi dari suatu pelanggaran kewajiban internasional.

2.     Advisory Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau nasehat-nasehat hukum atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau Oraganisasi lainnya. Khusus pada bagian Advisory Opinion ini pihak non negara juga bisa meminta nasihat atau pendapat hukum tetapi tidak mengikat bagi pihak yang bersengketa.

Putusan yang dikeluarkan oleh ICJ ketika memeriksa sengketa antar negara-negara disebut dengan “Judgement” dan putusan ini adalah bersifat final dan tidak dapat dibanding serta mengikat para pihak yang bersengketa saja. Keputusan yang diambil didasarkan atas suara terbanyak (lewat mekanisme voting ).