Jumat, 08 Oktober 2021

Empat Jenis Nafsu dalam Perspektif Jawa

Dalam diri manusia terdapat suatu kekuatan ruhani yang mendorong jasmani untuk melakukan suatu perbuatan. Kekuatan itu berupa kemauan atau keinginan terhadap sesuatu, yang kemudian dikenal sebagai nafsu.

Para ahli membagi nafsu menjadi beberapa jenis, berdasarkan tinjauan keilmuan yang berbeda. Ada yang membagi menjadi tiga, empat, enam, delapan dan seterusnya. Namun semua ahli sepakat bahwa secara garis besar nafsu dibagi menjadi dua, yaitu nafsu yang baik dan nafsu yang buruk.

Dalam pembagian nafsu itu penulis justru merasa sangat cocok dengan penuturan orang tua, yang memang dulunya memahami falsafah Jawa (kejawen) bahwa orang Jawa membagi nafsu menjadi empat jenis. 

Keempat jenis nafsu itu mudah dipahami, meliputi: lauwamah (biologis), supiah (duniawi), amarah (emosional), dan mutmainah (spiritual).

Nafsu Lauwamah. Nafsu ini kita kenal sebagai nafsu biologis, merupakan nafsu dasar yang ada pada setiap diri manusia manusa, Nafsu ini merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan biologis untuk makan, minum dan syahwat seksual. Namun apabila berlebihan dan tidak bisa dikendalikan, terutama syahwat seksual maka akan menjadi masalah dan petaka, yang dapat menjerumuskan pelakunya menjadi hina. Secara fisik nafsu ini berada pada area perut dan bawah perut.

Nafsu Supiah. Nafsu ini biasa dikenal dengan istilah nafsu duniawi, yaitu nafsu cinta terhadap masalah-masalah keduniawian seperti kekayaan, kedudukan, dan kecantikan. Harapan dengan memperoleh status tersebut adalah untuk mendapatkan pujian, sanjungan, penghargaan dan penghormatan.   Secara fisik nafsu ini berada kepala. Nafsu ini menyebabkan seseorang cenderung bersikap pamer, angkuh dan rakus, sehingga mendorong untuk melakukan kecurangan, manipulasi dan korupsi.

Nafsu amarah. Nafsu ini biasa dikenal sebagai emosional yang berlebihan. Nafsu amarah mendorong seseorang berbuat sesuatu di luar pertimbangan pikiran yang jernih, sehingga tidak mampu membedakan secara baik mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk. Nafsu ini muncul sebagai akibat dari beberapa sebab, yaitu perasaan tersinggung, cemburu, kekalahan dan sebagainya yang menyebabkan ia melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Secara fisik nafsu ini berada di pangkal leher.

Nafsu mutmainah. Ini merupakan nafsu yang benar-benar baik, karena orientasinya adalah aspek spiritual yang mengarah kepada kebajikan. Dengan nafsu ini seseorang akan selalu terdorong untuk melakukan ritual ibadah, serta berbuat kebajikan, seperti menolong, peduli, empati, rendah hati dan sebagainya. Nafsu ini membuat seseorang menjadi tenang, ramah dan bijaksana. Secara fisik nafsu ini berada pada dada.

Dari keempat macam nafsu itu, tiga nafsu pertama bisa berpengaruh positif dan bisa pula negatif. Nafsu amarah misalnya, seseorang yang tidak mempunyai emosi atau emosinya rendah akan cenderung santai dan apatis. Namun disisi lain orang yang pemarah atau emosionalnya tinggi akan merugikan diri sendiri dan bahkan bisa berbahaya.

Nafsu itu ibarat api, ia akan sangat bermanfaat bila dapat dikendalikan dengan baik, namun akan sangat berbahaya dan mencelakakan apabila kita tidak mempu mengendalikannya.   

Mengendalikan Nafsu (Lengk)

1. Perang Jihad

Pada era awal perjuangan penegakkan dan penyebaran agama Islam, nabi Muhammad Saw beserta para pengikutnya (yang pada waktu itu masih sedikit) harus mengalami beberapa kali pertempuran melawan kaum kafir.    Peperangan yang terjadi antara kaum muslimin melawan kaum kafir sebanyak 80 kali. Dari sejumlah itu 19 kali peperangan yang diikuti dan dipimpin langsung oleh Rasulullah. 

Dalam sejarah tercatat ada dua peristiwa peperangan yang mempunyai makna yang begitu dalam bagi kita umat Islam, yaitu perang Badar dan perang Uhud. 

2. Perang Badar

PERANG BADAR adalah perang yang sangat berat dan dahsyat bagi umat Islam. Perang Badar merupakan perang yang tidak seimbang, pasukan umat Islam yang dipimpin langsung oleh Rasulullah harus menghadapi pasukan musuh kafir Quraisy yang jumlahnya tiga kali lebih besar.  Pasukan Islam yang hanya berjumlah sekitar 300 prajurit dengan persenjataan sederhana, harus menghadapi pasukan musuh kafir Quraisy yang berkekuatan sekitar 1000 prajurit dengan persenjataan lengkap.  

Namun berkat semangat perjuangan yang tinggi, serta strategi Rasulullah yang jitu (yaitu dengan memanfaatkan potensi sumur Badar), umat Islam berhasil memukul mundur pasukan kafir Quraisy.  Umat Islam secara spektakuler berhasil memenangkan peperangan ini. 

Di tengah-tengah kegembiraan kemenangan perang Badar, umat Islam dikagetkan oleh statemen Nabi.  Rasulullah bersabda :  Raja’naa  Min Jihaadil Ashghar   -   Ila  Jihaadil Akbar.  ''Kita baru menyelesaikan peperangan yang kecil dan akan menghadapi peperangan yang besar.''         

Para sahabat terkejut mendengar sabda nabi ini, dalam hati kecil bertanya-tanya, bagaimana mungkin peperangan yang dahsyat dan banyak memakan korban para syuhada Islam ini dinilai kecil oleh Rasulullah?.    Dengan nada heran, mereka pun bertanya, ''Peperangan apa itu ya Rasulullah?''   Beliau menjawab, “ Jihaadun Naafsi”  ('Perang melawan hawa nafsu.) 

Peringatan Rasulullah ini terbukti pada PERANG UHUD.   Pada perang Uhud pasukan umat Islam, dengan strategi yang bagus, segera dapat mematahkan kekuatan musuh dan membuat mereka kocar-kacir sehingga meninggalkan medan pertempuran.    Melihat musuh mundur, pasukan Islam yang berada di atas bukit, yang ditugaskan sebagai pasukan pemanah tidak dapat menguasai diri. Karena tergoda oleh nafsu duniawi, mereka pun turun untuk ikut mengejar musuh agar mendapat harta rampasan perang lebih banyak lagi.    Mereka telah melanggar perintah Nabi.  

Pasukan kafir yang jeli, segera memutar haluan dan sebagian menaiki dan menduduki bukit.  Kemudian musuh menyerang pasukan umat Islam dari dua arah. Serangan dari dua arah ini membuat pasukan umat Islam kocar kacir, dan akhirnya  umat Islam mengalami kekalahan dalam perang ini.  Banyak yang meninggal dalam pertempuran ini, termasuk Hamzah, seorang panglima perang umat Islam yang gagah berani. Bahkan Nabi sendiri mengalami luka yang cukup parah di bagian wajahnya. 

Dua peristiwa peperangan ini, yaitu perang Badar dan perang Uhud, menjadi cermin yang sangat bagus bagi umat Islam.   Pada perang Badar, pasukan Muslim secara spektakuler dapat memenangkan pertempuran karena dilandasi oleh semangat jihad yang tinggi.  Tetapi pada perang Uhud, pasukan Muslim yang seharusnya memenangkan pertempuran itu akhirnya harus mengalami kekalahan karena terpedaya oleh nafsu (yaitu nafsu duniawi). 

3. Jenis Nafsu

Apakah sesungguhnya Nafsu itu?.  

Nafsu adalah suatu kekuatan ruhaniah yang berfungsi sebagai pendorong jasmani untuk melakukan suatu perbuatan.  Tanpa adanya nafsu manusia tidak dapat hidup, karena tanpa nafsu manusia tidak akan mempunyai kemauan, hasrat atau gairah untuk melakukan suatu perbuatan.  

Pada diri manusia setidaknya terdapat 4 macam nafsu, yaitu: nafsu lauwwamah (biologis); nafsu sufiah (duniawi); nafsu amarah (emosional); dan nafsu mutmainah (kebajikan).

1. Nafsu Lauwamah (biologis) adalah nafsu dasar yang ada pada setiap diri manusia manusa, berupa kebutuhan makan, minum dan syahwat seksual. Apabila berlebihan dan tidak bisa dikendalikan, terutama syahwat seksual maka akan menjadi masalah dan petaka, yang dapat menjerumuskan pelakunya menjadi hina.

2. Nafsu Sufiah (duniawi) merupakan nafsu cinta terhadap masalah-masalah keduniawian (hubbud dun’yaseperti kekayaan, jabatan, dan kecantikan, dengan harapan untuk mendapatkan pujian, sanjungan, penghargaan dan penghormatan.   Nafsu ini menyebabkan seseorang cenderung bersikap pamer, angkuh dan rakus, sehingga mendorong untuk melakukan kecurangan, manipulasi dan korupsi.

3. Nafsu Amarah (emosional) adalah nafsu yang paling rendahNafsu ini selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk. Nafsu ini muncul akibat beberapa sebab, antara lain perasaan tersinggung, cemburu, dan kekalahan yang menyebabkan hilangnya daya nalar sehat sehingga melakukan tindakan yang merugikan.

4. Nafsu Mutmainah (kebajikan) merupakan nafsu mulia, ia mendorong seseorang untuk berbuat kebajikan, seperti peduli, empati, menolong, ibadah dan sebagainya. Nafsu ini membuat seseorang menjadi tenang, ramah dan bijaksana.

Dari keempat macam nafsu tersebut, tiga nafsu pertama bisa berpengaruh positif dan bisa pula berpengaruh negatif. Nafsu amarah misalnya, seseorang yang tidak mempunyai emosi atau emosinya rendah akan cenderung santai dan apatis. Dan sebaliknya orang yang pemarah atau emosionalnya tinggi akan berbahaya.

Jadi pada diri manusia terdapat dua potensi kekuatan nafsu yang saling bertentangan, yaitu nafsu positif (yang mendorong ke arah kebajikan) dan nafsu negatif (yang mendorong ke arah kefasikan / kejahatan).  

Dalam khasanah Islam, potensi nafsu yang cenderung mendorong kearah kesesatan itu disebut Quwwah syaitaniah . Sedangkan potensi nafsu yang mendorong kearah kebajikan disebut Quwwah rabbaniyahDari dua potensi yang ada pada nafsu itu, ternyata potensi negatif lebih kuat dibanding potensi positif. 

Allah Swt berfirman: “Inna Nafsa La Amma Ratum Bissu’i -  Illa Maa Rahimma Rabbi” Artinya: ”Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang dirahmati oleh Tuhan, Rabbul alamin.” (QS. Yunus 53)

 

4. Nafsu Ibarat Api

Maka bisa digambarkan bahwa nafsu itu ibarat api.  Ia sangat berguna manakala kita dapat menguasainya (dimanfaatkan sebagai penerang, untuk memasak, dsb), namun akan sangat berbahaya dan bisa menjadi malapetaka apabila kita tidak dapat mengendalikannya (ia dapat membakar apa saja yang bisa ia bakar dan kemudian menyebabkan kebakaran yang sangat hebat). 

Jadi sesungguhnya nafsu akan sangat bermanfaat bila ia dapat dikendalikan dengan baik, namun akan sangat berbahaya dan mencelakakan apabila kita tidak mempu mengendalikannya.   

Apabila kita membiarkan apa adanya nafsu yang ada pada diri kita dan kita tidak mengelolanya dengan baik, maka kita akan dikuasai oleh nafsu.   Namun apabila kita dapat mengendalikan nafsu secara baik, maka kita termasuk orang yang beruntung. 

Pada surat Asy-Syamsi Allah berfirman:

Fa alhamahaa fujuurahaa wa taqwahaa - Qad aflaha man zakhaa haa - Waqad khaaba man dassaa haa  (QS. Asy-syams (91) : 8-10)

Maka (Dia) mengilhamkan kepada jiwa kita, (jalan) kejahatan dan ketaqwaan. Sungguh beruntung orang-orang yang mensucikannya (yaitu yang mampu mengendalikannya).   Dan sungguh merugi orang-orang yang mengotorinya. 

Nafsu adalah kekuatan yang berasal dari dalam diri kita.   Ia berpotensi menjadi musuh nyata yang dapat menghancurkan diri kita.   Nabi Muhammad memperingatkan, bahwa melawan kekuatan dari dalam (nafsu) ternyata lebih sulit dan berat bila dibandingkan melawan kekuatan luar.  Musuh dari luar dapat dideteksi dan  diukur, tetapi musuh yang bersembunyi di dalam diri susah dideteksi,  dan seringkali kita mengikutinya tanpa sadar.       Hal itu terbukti pada peristiwa perang Uhud.  

Pada realita sehari-hari, banyak orang yang mampu mengalahkan kekuatan luar, tapi kalah dengan dirinya sendiri.    Banyak orang yang jatuh dari karier, jabatan, kekuasaan atau kemuliaan karena disebabkan oleh faktor nafsu.    Apabila nafsu duniawi telah menguasai seseorang, maka ia tidak akan pernah merasa puas dengan apa yang telah diperolehnya. 

Rasulullah SAW bersabda : ''Seandainya anak cucu Adam (manusia) mendapatkan dua lembah yang berisi emas, niscaya ia masih menginginkan lembah emas yang ketiga. Tidak akan pernah penuh perut anak Adam, kecuali ditutup dalam tanah (mati). Dan Allah akan mengampuni orang yang bertaubat.'' (HR Ahmad). 

Orang yang mampu menguasai nafsunya dan kuat menahan amarahnya itu bermakna pula orang yang sabar, yaitu orang yang ”memberi maaf ketika marah.” (QS.42:37), dan yang mengucapkan kata-kata yang baik tatkala orang-orang jahil menghinanya (QS.25:63).   Dan bagi orang-orang yang sabar, sesungguhnya Allah akan selalu menyertainya (Innallaha ma’a shabiriin). 

Salah satu contoh orang yang mampu mengendalikan nafsunya dengan sangat luar biasa adalah Ali bin Abi Thalib RA 

Pada suatu peperangan, ketika Ali telah berhasil menjatuhkan lawannya dan ketika hendak memenggal kepala lawannya yang telah jatuh tak berdaya, tiba-tiba orang itu meludahi wajahnya. Seketika itu Ali pergi meninggalkan orang tersebut dan mengurungkan niat membunuhnya.  Sewaktu ditanya kenapa tak jadi membunuh musuhnya itu, Ali menjawab, ”Ia telah meludahi mukaku, maka aku khawatir nanti aku membunuhnya karena dilandasi kemarahan atas perbuatannya itu.   Sedangkan aku tak mau membunuh karena marah  kecuali karena ikhlas untuk Allah SWT.” 

Kesanggupan Ali mengendalikan kemarahan membuatnya pantas menyandang gelar ”orang kuat”.   Rasulullah bersabda:  ”Bukannya yang dikatakan kuat itu orang yang kuat bergulat.  Sebenarnya yang dikatakan kuat itu yang dapat mengendalikan nafsunya tatkala marah.” (HR. Bukhari-Muslim). 

Atas dasar hadis itu, berarti orang yang kuat bukannya pegulat, bukannya petinju yang mampu meng-KO lawannya hingga terkapar, bukan pula jagoan yang sanggup membuat lawannya tak berdaya lalu menghabisinya.  Orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan nafsunya, yang sabar, dan yang mampu menguasai amarahnya, sebagaimana yang di contohkan oleh shayidina Ali RA. 

Dan bagi orang yang dapat menguasai nafsunya, yaitu orang yang mampu menahan amarahnya, yang sabar dalam menerima musibah, dan yang sanggup memberi maaf kepada orang yang menyakitinya, maka Allah telah menyediakan baginya surga di akhirat kelak. 

Allah berfirman dalam Al-Quran surat An-Nazi’at (79) : 40 : Wa ammaa man khaafa maqaama rabbihii - wa nahan nafsa ‘anil hawaa.    Fa innal jannata hiyal ma’waa. Dan adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsunya,  maka sesungguhnya surga itulah tempat tinggal (nya).   

5. Lima Cara Mengendalikan Nafsu

Untuk dapat menguasai atau mengelola nafsu yang ada pada diri kita, para ulama menganjurkan agar kita senantiasa berlatih (riyadhah) dengan melakukan hal-hal secara terus menerus, yaitu: (1) Berpuasa, (2) Bersedekah, dan (3) Hidup sederhana, (4) Mendekati kaum dhuafa, dan (4) Beristighfar.

Untuk mempermudah mengingat empat kiat atau cara mengendalikan nafsu itu, para salik (murid yang sedang belajar dan menjalani tarekat tasawuf) membuat ”jembatan keledai” dengan kalimat singkatan PSSDD, yaitu: Puasa, Sedekah, Sederhana, Dhuafa, dan Dzikir Istighfar.

(1) Puasa.

Rasulullah bersabda ; ”Perangilah nafsumu dengan puasa”.       Pada dasarnya puasa itu bukan sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi hakekat puasa adalah menahan hawa nafsu, atau pengendalian diri (self control).

Pengendalian diri atas ucapan (mulut), pendengaran (telinga) dan penglihatan (mata), serta perasaan (hati). Yaitu menahan diri untuk tidak berghibah, tidak bicara kasar dan kotor yang menyakiti hati. Menahan diri untuk tidak mendengarkan ghibah serta kata-kata jorok dan kotor. Menahan diri untuk tidak melihat sesuatu yang dilarang agama. Mengendalikan diri untuk tidak berprasangka buruk (su’udzan).

Dengan berpuasa kita dilatih untuk mampu menguasai dan mengendalikan diri terhadap dorongan-dorongan yang datang dari dalam diri maupun dari luar.

(2) Hidup Sederhana (Zuhud).

Nabi SAW bersabda bahwa  hal yang dapat menyelamatkan diri dari siksa api neraka, di Nabi SAW bersabda bahwa  hal yang dapat menyelamatkan diri dari siksa api neraka di antaranya adalah hidup sederhana, baik dalam keadaan fakir maupun di saat kaya raya.     

Hidup sederhana merupakan konsep dari tasawuf yaitu zuhud. Zuhud bukanlah sikap hidup yang anti dunia, atau menghindari kenikmatan duniawi, sehingga seseorang harus menjalani kehidupan layaknya orang yang miskin.

Zuhud terhadap dunia bukan berarti tidak mempunyai hal-hal yang bersifat duniawi, melainkan harta benda bukan menjadi kebanggaan apalagi tujuan. Zuhud bukan menghindari kenikmatan duniawi, tetapi tidak meletakkan nilai yang tinggi padanya. zuhud bertujuan untuk memerangi hawa nafsu.

Zuhud adalah sikap atau upaya untuk membebaskan diri dari pengaruh dan godaan duniawi berbentuk kemewahan, yang cenderung mendorong seseorang menjadi sombong dan membanggakan diri.

(3) Sedekah.

Salah satu sifat nafsu adalah menyeru kepada hal-hal yang buruk, antara lain adalah sifat tamak, rakus dan tidak berempati. 

Nafsu lauwamah adalah nafsu duniawi yang cenderung menumpuk harta sebanyak-banyaknya, dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Dengan nafsu ini maka seseorang akan cenderung rakus dan kikir.

Agama kita menegaskan bahwa pada harta kita ada hak untuk fakir miskin, sebesar 2,5%. Bagi orang kikir yang tidak mau bersedekah 2,5% hartanya kepada fakir miskin maka ia tergolong sebagai manusia pendusta agama.

Sedekah, selain sebagai sarana untuk menyucikan harta dan memperoleh pahala besar, yaitu pahala jariyah, sedekah juga bertujuan untuk mengendalikan nafsu duniawi. Semakin besar nilai sedekah maka semakin besar pula kekuatan pengendalian nafsu.

(4) Mendekati Dhuafa.

Kaum dhuafa adalah para fakir miskin, yaitu mereka yang sehari-hari mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.    

Dengan banyak atau sering mendekati kaum dhuafa akan membuat  hati menjadi lembut dan terbebas dari kesombongan

Rasulullah bersabda: Duduklah kalian dengan orang-orang miskin, pasti kalian akan terbebas dari kesombongan, dan menjadi orang besar disisi Allah(HR.Abu Mu’aim).

(5) Dzikir / Istighfar

Dzikir adalah kegiatan mengingat Allah. Mengingat Allah (berdzikir) bisa dilakukan dengan lisan, perbuatan atau hati. Dengan sering berdzikir, mengingat Allah akan membuat hati menjadi tenang dan bersih.

Salah satu amalan dzikir yang besar manfaatnya adalah istighfar. Istighfar adalah kalimat permohonan ampunan kepada Allah.  Istighfar seharusnya dilafalkan secara berulang-ulang dalam satu kegiatan dzikir, yang dilakukan sehabis shalat atau pada saat-saat tertentu di malam hari.

Dalam hadis riwayat Bukhari dikatakan bahwa Rasulullah senantiasa beristighfar minimal tujuh puluh kali dalam sehari, meskipun beliau manusia yang terbebas dari kesalahan dan dosa (ma’shum).

Manfaat lain dari dzikir istighfar adalah menghilangkan kesedihan dan mendatangkan rizki. Rasulullah saw bersabda: ”Barangsiapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah akan memberikan kegembiraan dari setiap kesedihannya, dan kelapangan bagi setiap kesempitannya dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangka ,”(HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Rabu, 08 September 2021

Menolak Ide Khilafah

Oleh: Moh Mahfud MD

"Buktikan bahwa sistem politik dan ketatanegaraan Islam itu tidak ada. Islam itu lengkap dan sempurna, semua diatur di dalamnya, termasuk khilafah sebagai sistem pemerintahan”. Pernyataan dengan nada agak marah itu diberondongkan kepada saya oleh seorang aktivis ormas Islam asal Blitar saat saya mengisi halaqah di dalam pertemuan Muhammadiyah se-Jawa Timur ketika saya masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, teman saya, Prof Zainuri yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, mengundang saya untuk menjadi narasumber dalam forum tersebut dan saya diminta berbicara seputar ”Konstitusi bagi Umat Islam Indonesia”.

Pada saat itu saya mengatakan, umat Islam Indonesia harus menerima sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sistem negara Pancasila yang berbasis pluralisme, Bhinneka Tunggal Ika, sudah kompatibel dengan realitas keberagaman dari bangsa Indonesia.

Saya mengatakan pula, di dalam sumber primer ajaran Islam, Al Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW, tidak ada ajaran sistem politik, ketatanegaraan, dan pemerintahan yang baku. Di dalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara dan istilah khilafah, tetapi sistem dan strukturisasinya tidak diatur di dalam Al Quran dan Sunah, melainkan diserahkan kepada kaum Muslimin sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman.

Sistem negara Pancasila Khilafah sebagai sistem pemerintahan adalah ciptaan manusia yang isinya bisa bermacam-macam dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Di dalam Islam tidak ada sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku. Umat Islam Indonesia boleh mempunyai sistem pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat Indonesia sendiri.

Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan, negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah sehingga harus diterima sebagai mietsaaqon ghaliedzaa atau kesepakatan luhur bangsa.

Penjelasan saya yang seperti itulah yang memicu pernyataan aktivis ormas Islam dari Blitar itu dengan meminta saya untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa di dalam sumber primer Islam tidak ada sistem politik dan ketatanegaraan. Atas pernyataannya itu, saya mengajukan pernyataan balik. Saya tak perlu membuktikan apa-apa bahwa sistem pemerintahan Islam seperti khilafah itu tidak ada yang baku karena memang tidak ada. Justru yang harus membuktikan adalah orang yang mengatakan, ada sistem ketatanegaraan atau sistem politik yang baku dalam Islam.

”Kalau Saudara mengatakan bahwa ada sistem baku di dalam Islam, coba sekarang Saudara buktikan, bagaimana sistemnya dan di mana itu adanya,” kata saya. Ternyata dia tidak bisa menunjuk bagaimana sistem khilafah yang baku itu. Kepadanya saya tegaskan lagi, tidak ada dalam sumber primer Islam sistem yang baku. Semua terserah pada umatnya sesuai dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman.

Buktinya, di dunia Islam sendiri sistem pemerintahannya berbeda-beda. Ada yang memakai sistem mamlakah (kerajaan), ada yang memakai sistem emirat (keamiran), ada yang memakai sistem sulthaniyyah (kesultanan), ada yang memakai jumhuriyyah (republik), dan sebagainya.

Bahwa di kalangan kaum Muslimin sendiri implementasi sistem pemerintahan itu berbeda-beda sudahlah menjadi bukti nyata bahwa di dalam Islam tidak ada ajaran baku tentang khilafah. Istilah fikihnya, sudah ada ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan) di kalangan para ulama bahwa sistem pemerintahan itu bisa dibuat sendiri-sendiri asal sesuai dengan maksud syar’i (maqaashid al sya’iy).

Kalaulah yang dimaksud sistem khilafah itu adalah sistem kekhalifahan yang banyak tumbuh setelah Nabi wafat, maka itu pun tidak ada sistemnya yang baku. Di antara empat khalifah rasyidah atau Khulafa’ al-Rasyidin saja sistemnya juga berbeda-beda.

Tampilnya Abu Bakar sebagai khalifah memakai cara pemilihan, Umar ibn Khaththab ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman ibn Affan dipilih oleh formatur beranggotakan enam orang yang dibentuk oleh Umar. Begitu juga Ali ibn Abi Thalib yang keterpilihannya disusul dengan perpecahan yang melahirkan khilafah Bani Umayyah. Setelah Bani Umayyah lahir pula khilafah Bani Abbasiyah, khilafah Turki Utsmany (Ottoman) dan lain-lain yang juga berbeda-beda.

Yang mana sistem khilafah yang baku? Tidak ada, kan? Yang ada hanyalah produk ijtihad yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Ini berbeda dengan sistem negara Pancasila yang sudah baku sampai pada pelembagaannya. Ia merupakan produk ijtihad yang dibangun berdasar realitas masyarakat Indonesia yang majemuk, sama dengan ketika Nabi membangun Negara Madinah.

Berbahaya Para pendukung sistem khilafah sering mengatakan, sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan. Kalau itu masalahnya, maka dari sejarah khilafah yang panjang dan beragam (sehingga tak jelas yang mana yang benar) itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.

Semua sistem khilafah, selain pernah melahirkan penguasa yang bagus, sering pula melahirkan pemerintah yang korup dan sewenang-wenang. Kalaulah dikatakan bahwa di dalam sistem khilafah ada substansi ajaran moral dan etika pemerintahan yang tinggi, maka di dalam sistem Pancasila pun ada nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Masalahnya, kan, soal implementasi saja.

Yang penting sebenarnya adalah bagaimana kita mengimplementasikannya Maaf, sejak Konferensi Internasional Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007 di Jakarta yang menyatakan ”demokrasi haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya negara khilafah transnasional dari Asia Tenggara sampai Australia, saya mengatakan bahwa gerakan itu berbahaya bagi Indonesia.

Kalau ide itu, misalnya, diterus-teruskan, yang terancam perpecahan bukan hanya bangsa Indonesia, melainkan juga di internal umat Islam sendiri. Mengapa? Kalau ide khilafah diterima, di internal umat Islam sendiri akan muncul banyak alternatif yang tidak jelas karena tidak ada sistemnya yang baku berdasar Al Quran dan Sunah. Situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah yang berbeda-beda itu. Potensi kaos sangat besar di dalamnya.

Oleh karena itu, bersatu dalam keberagaman di dalam negara Pancasila yang sistemnya sudah jelas dituangkan di dalam konstitusi menjadi suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Ini yang harus diperkokoh sebagaimietsaaqon ghaliedzaa (kesepakatan luhur) seluruh bangsa Indonesia.

Para ulama dan intelektual Muslim Indonesia sudah lama menyimpulkan demikian. Moh Mahfud MD Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2008-2013

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Menolak Ide Khilafah", https://nasional.kompas.com/read/2017/05/26/15370351/menolak.ide.khilafah?page=all#page2.

 &&&&

 

Mahfud MD Sebut Khilafah Sudah Diberlakukan di Indonesia, Khilafah Felix Siauw Berbahaya

 

PROF Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, mengatakan Indonesia saat ini sejatinya telah menganut sistem khilafah. Khilafah yang diberlakukan di Indonesia, kata Mahfud MD, adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia.

Karena itu, menurut guru besar hukum tata negara Mahfud MD, khilafah yang berlaku di Indonesia bisa jadi berbeda dengan model khilafah yang dijalankan oleh negara-negara Islam di dunia ini. 

"Saya pastikan bahwa Indonesia dengan sistem Pancasila ini adalah juga khilafah. Khilafah dalam arti sistem pemerintahan yang khas bagi Indonesia. Al Khilafah al Indonesia, kira-kira,"  jar 
Mahfud MD dalam sebuah video yang ia share Selasa (2/10/2018) pagi ini.

 

Dalam video yang berisi potongan acara ILC itu, Mahfud MD tengah menjawab pernyataan ustaz Felix Siawu yang mengungkap sejarah khilafah.

Menurut Mahfud MD, berbicara khilafah bisa didekati dari dua perspektif, yaitu sebagai sistem atau sebagai sebutan kepemimpinan.

 

Khilafah sebagai sebuah sistem ketatanegaraan, kata Mahfud MD, tidak ada dalam Al Quran dan Hadits nabi Muhammad SAW.  Karena itu, kata Mahfud MD, sesudah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW kemudian lahir berbagai macam khilafah.

 

"Yang sekarang pun ada 57 jenis negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ada 22 negara arab. Itu beda-beda lagi khilafahnya," ujar Mahfud MD.

Indonesia pun telah menganut sistem khilafah, tetapi model khilafah yang khas Indonesia yang didasarkan kepada Pancasila.

"Khilafah yang khas Indonesia. Al Khilafah al Indonesia, kira-kira. Ini produk itjihad para ulama. Seperti ulama-ulama di negara lain," kata 
Mahfud MD.  Berdasarkan kajiannya terhadap hukum tata negara di sejumlah negara Islam dan juga hakum Islam, kata Mahfud MD, tidak ada model khilafah baku yang harus diikuti. 

"Sewaktu saya kuliah, guru saya pimpinan Muhammadiyah mengatakan, tidak ada khilafah yang harus diikuti. Boleh bikin sendiri-sendiri. Bahkan beliau mengatakan indonesia ini sudah negara yang sangat sesuai dengan syariat Islam," katanya.

Karena itu, Mahfud tidak sependapat dengan model khilafah yang disampaikan oleh ustaz Felix Siauw.

"Khilafah dalam konsep
FPI dan HTI itu adalah sistem pemerintahan. Dan itu jelas-jelas ideologi yang bertentanngan dengan Pancasila. Kalau khilafah sebutan sebagai pemimpin, itu tidak menjadi soal. Tidak apa-apa. Tapi khilafah gerakan ideologi untuk mengganti sistem yang sudah disepakati yang bernama Pancasila itu jelas-jelas gerakan terlarang." kata Mahfud MD.

 

Mahfud MD mengaku sudah mendengar langsung penjelasan konsep khilafah dari para petinggi Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) sehingga ia berkesimpulan khilafah yang diusung HTI terkait dengan sistem pemerintahan.

 

"Oleh sebab itu mereka (HTI) menolak demokrasi. Menganggap demokrasi itu thogut. Menolak negara kebangsaan, mereka maunya transnasional. Satu negara yang berdasarkan Islam yang  meliputi berbagai bangsa menjadi satu negara," ujar Mahfud MD.

 

Jika khilafah dalam pengertian sistem tata pemerintahan yang terus diperjuangkan, maka itu sangat berbahaga bagi Indonesia.  "Oleh sebab itu tetap berbahaya gerakan khilafah itu sebagai sebuah gerakan alternatif ideologi," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem khilafah tidak bisa lagi digunakan dalam sistem pemerintahan negara mana pun.

 

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, kerangka politik khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negara modern saat ini. Menurutnya, kekhalifahan sudah kehilangan legitimasinya di dunia.

 

Juga, tidak ada negara modern yang menggunakan sistem tersebut, bahkan di Timur Tengah.

"Kekhalifahan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara khilafah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

 

Pada zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khalifah juga sudah tidak digunakan lagi.

Kesultanan ini pun pecahannya memisahkan diri dan membentuk negara-negara bagian.

 

"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah enggak ada lagi," katanya.

 

Begitu juga di Indonesia, Ikhsan menjelaskan, sistem khilafah tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, jika hanya sebagai wadah pembelajaran dan sejarah, hal tersebut tentu tidak perlu dikhawatirkan oleh pemerintah.

"Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," tuturnya.

 

Ikhsan menambahkan, dari pengamatan sementara MUI, sebenarnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menunjukkan ancaman dalam perspektif syiar agama dan dakwah.

Hanya, yang patut dikhawatirkan adalah apakah ada agenda mendirikan sistem khilafah di Indonesia.

Oleh karenanya, lanjut dia, MUI tengah membuka kajian khusus membahas HTI dengan menghadirkan sejumlah ahli dari luar, seperti pakar organisasi dan ahli sosiologi.

"Yang kita curigai dan waspadai, apakah yang dimaksud dengan khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," katanya.

 

Langkah pembubaran HTI harus melewati proses peradilan. Sebelum ada keputusan, lanjut dia, pemerintah tidak boleh membubarpaksakan HTI, karena akan berdampak buruk pada sistem demokrasi.

 

"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya. Yaitu UU Ormas No 17 Tahun 2013. Kan itu menyangkut hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi yang legal. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," paparnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian untuk menggugat HTI ke pengadilan. HTI dianggap menyebarkan sistem khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD