Senin, 20 Mei 2024

Tiga Pilar Agama Islam: Iman, Islam dan Ihsan

1. MALAIKAT JIBRIL MENGAJARKAN AGAMA

Dalam sebuah hadis Riwayat Muslim, sahabat nabi Umar bin Khatab bercerita sbb:

“Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasulullah. Tiba-tiba muncul seorang laki-laki mengenakan pakaian putih bersih, dan rambutnya amat hitam. Tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya, berarti ia datang dari jauh, namun tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh.

Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut Nabi.

Kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang Islam”. 

Rasulullah menjawab, ”Islam adalah engkau bersaksi tidak tuhan ada selain Allah, dan Muhammad adalah Rasul Allah, kemudian mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu”. 

Laki-laki itu berkata, ”Shadaqta (engkau benar)”. Kami pun heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.

Kemudian ia bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman”. 

Nabi menjawab, “Iman adalah, engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan takdir Allah yang baik dan yang buruk”.

Laki-laki itu berkata, ”Shadaqta (engkau benar)”.

Dia bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”. 

Nabi SAW menjawab, ”Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu”.  

Laki-laki itu berkata, ”Shadaqta (engkau benar)”.

Laki-laki itu bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku kapan Kiamat?” 

Nabi menjawab, ”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya”.

Laki-laki itu pun bertanya lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!” 

Nabi menjawab, ”Jika engkau melihat seorang budak wanita telah melahirkan anak tuannya. Jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki tanpa memakai baju, (miskin tak berpunya) dan pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi”.

Kemudian laki-laki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam sesaat, sehingga Nabi bertanya kepadaku, “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab, ”Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda, Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama(HR. Muslim).

.

2. TIGA PILAR UTAMA AGAMA ISLAM

Apa yang diajarkan Jibril dalam hadis diatas merupakan tiga pilar utama agama Islam yaitu Rukun Iman, Rukun Islam dan Rukun Ihsan. Ketiganya menjadi pondasi bagi kehidupan seorang Muslim. Pilar-pilar ini merupakan ajaran dasar yang harus dipahami dan diamalkan oleh setiap individu yang mengaku beragama Islam.

a. Rukun Iman

Rukun iman adalah enam perkara yang harus diimani oleh setiap muslim. Rukun iman ini berkaitan dengan kepercayaan seorang muslim terhadap hal-hal yang ghaib.

Enam rukun iman tersebut adalah:

- Iman kepada Allah: Percaya akan adanya Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang menciptakan segala sesuatu.

- Iman kepada malaikat: Percaya akan adanya malaikat yang bertugas menjalankan perintah Allah.

- Iman kepada kitab-kitab Allah: Percaya akan kitab-kitab suci yang diturunkan Allah kepada para nabi, seperti Al-Qur'an.

- Iman kepada para nabi dan rasul: Percaya akan para nabi dan rasul yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah-Nya.

- Iman kepada hari kiamat: Percaya akan adanya hari kiamat sebagai akhir dari kehidupan dunia.

- Iman kepada takdir (qada dan qadar): Percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini telah ditetapkan oleh Allah.

b. Rukun Islam

Islam berarti ketundukan (taslim), kepasrahan, menerima, tidak menolak, tidak membantah, dan tidak membangkang. Artinya, penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. 

Rukun Islam adalah lima tindakan pokok yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Rukun Islam ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan tanda keislaman seseorang.

Kelima rukun Islam tersebut adalah:

- Syahadat: Mengakui dengan lisan dan hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

- Shalat: Melaksanakan shalat lima waktu setiap harinya.

- Zakat: Memberikan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya.

- Puasa: Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari pada bulan Ramadhan.

- Haji: Melaksakan ibadah haji ke kota Mekkah bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Selain rukun Islam dan rukun iman, terdapat juga konsep iman dan Islam yang saling melengkapi. Iman adalah keyakinan dalam hati, sedangkan Islam adalah perbuatan yang nyata.

Seorang muslim yang sempurna adalah yang memiliki iman yang kuat dan menjalankan ajaran Islam secara kaffah.

c. Rukun Ihsan

Secara etimologi, kata ihsan berasal dari kata "hasana" yang berarti baik. Dalam bahasa Arab, pengertian ihsan memiliki arti kesempurnaan atau keunggulan. 

Sedangkan dalam konteks fiqih, ihsan diartikan sebagai berbuat baik dengan penuh ketulusan dan keikhlasan, serta melampoi batas kewajiban, dan senantiasa merasa diawasi oleh Allah Swt.

Rukun Ihsan dalam fiqih merujuk pada tingkatan ibadah tertinggi dalam Islam, yaitu beribadah kepada Allah Swt dengan penuh ketulusan dan keikhlasan, seolah-olah kita melihat-Nya, dan jika kita tidak dapat melihat-Nya maka yakinlah bahwa Allah selalu melihat kita.

Rukun ihsan sendiri tidak dapat dipisahkan dari rukun Islam dan iman. Ketiga rukun tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak boleh ditinggal salah satunya sebagai kesempurnaan keberislaman seseorang.

Dalam buku yang berjudul Tasawuf Sosial oleh Adi Candra Wirinata, Rukun ihsan adalah penghayatan batiniah atau dimensi spiritual dari pelaksanaan syariah.


3. HUBUNGAN KETIGA PILAR AGAMA

Ibarat bangunan rumah, iman sebagai pondasi. Islam sebagai tiang-tiang penyangga. Sedangkan Ihsan adalah atap dan ornamen lainnya yang melindungi dan menyempurnakan bangunan tersebut. Ketiganya saling menopang dan memperkuat satu sama lain, sehingga tercipta bangunan keislaman yang kokoh dan sempurna.

Pondasi (iman) yang kuat akan membantu bangunan (Islam dan ihsan) berdiri tegak dan kokoh. Jadi ketiganya adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan.

- Iman adalah keyakinan yang menjadi dasar akidah

- Keyakinan tersebut kemudian diwujudkan melalui implementasi rukun Islam

- Sedangkan pelaksanaan rukun Islam dilakukan dengan cara Ihsan, sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah SWT. 

Dengan demikian maka Islam memiliki Tiga Pilar Utamayaitu Rukun Islam, Rukun Iman, dan Rukun Ihsan yang berfungsi sebagai kerangka dasar beragama

Tiga pilar itu saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Seseorang baru akan dianggap sebagai Muslim seutuhnya apabila ia paham dan mengerti ketiga rukun tersebut.

.

4. KESIMPULAN

Untuk mempelajari ketiga sendi pokok ajaran agama Islam, yaitu iman, Islam dan ihsan maka para ulama mengelompokkannya lewat tiga cabang ilmu pengetahuan

Pertama Iman dipelajari melalui ilmu Tauhid (teologi) yg menjelaskan tentang pokok-pokok keyakinan (aqidah) terhadap Allah Swt beserta kekuasaan-Nya. 

Kedua, Islam berupa praktek amal lahiriah (syariahdisusun dalam ilmu Fiqh, yaitu ilmu mengenai perbuatan amal lahiriah manusia sebagai pengabdian kepada Allah. 

Ketiga, Ihsan sebagai penghayatan batiniah dari pelaksanaan syariah, dalam upaya pendekatan diri kepada Allah diajarkan melalui ilmu (Tasawuf) lewat praktik yang dikenal sebagai thariqah.

Sedangkan berkaitan dengan aktivitas dalam elemen manusia, maka:

Rukun Iman berkaitan dengan aktivitas pikiran.

Rukun Islam berkaitan dengan aktivitas fisik atau lahiriyah,

sedangkan Ihsan berkaitan dengan aktivitas perasaan/batiniyah.


*****

Sabtu, 27 April 2024

Apakah Bunga Bank Tergolong Riba?

Seluruh ulama sepakat bahwa riba itu hukumnya haram (dalilnya jelas). Tetapi para ulama berbeda pendapat ttg bunga bank, apakah tergolong riba atau bukan.

Terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:

1.      Bunga Bank Tergolong Riba.

>     Alasan: bunga bank sama dengan riba (secara mutlak), sehingga hukumnya adalah haram.

>     Pendapat dari ulama: Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, dan Abu Zahrah, termasuk MUI.

>     Dalil yang digunakan: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah ayat 275) & “Rasulullah melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim)

2.      Bunga Bank Tergolong Bukan Riba.

>     Alasan: bunga bank tidak sama dengan riba, karena masuk dalam kategori harta yang didapat melalui perniagaan dan tidak didapatkan dengan cara batil, serta kedua pihak saling memperoleh keuntungan. Dengan begitu maka bunga bank hukumnya adalah boleh.

>     Pendapat dari ulama: Syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, serta Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam.

>     Dalil yang digunakan: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 29)

3.      Bunga Bank Tergolong Subhat.

>     Alasan: bunga bank mirip dengan riba, sehingga hukumnya adalah subhat.

>     Pendapat dari ulama di Majelis Tarjih Muhammadiyah. Sehingga perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.

Keterangan:

Para ulama yang memfatwakan halalnya bunga bank berpendapat bahwa praktik riba pada masa lalu tidak sama dengan fenomena bunga bank pada masa sekarang.

Pada masa lalu, tujuan berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bila peminjam tidak dapat membayar bunga maka akan menjadi budak. Pada masa kini, orang yang meminjam dana di perbankan adalah orang kaya dengan tujuan untuk bisnis maupun membeli barang dan lainnya.

Bahwa dikatakan riba bila bunga yang diperoleh berlipat-lipat dari pokok pinjaman. Sedangkan bila sedikit atau tidak sampai pada nilai pokok pinjaman maka tidak disebut riba.

Kesimpulan:

Apakah bunga bank itu masuk sebagai riba atau bukan para ulama berbeda pendapat. Dari ketiga pendapat itu kita boleh memilih mana yang dapat membuat hati kita tenang. Tidak perlu saling menyalahkan apalagi melakukan kekerasan fisual atau fisik kepada orang lain yang berbeda pandangan. Karena ketiganya mempunyai dasar yang cukup beralasan. Wallahu A'lam.

 

***** *****

1. Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram. https://islamdigest.republika.co.id/.../mufti-mesir-ini....

2. Kata Siapa Bunga Bank Haram? Ini Sebagian Ulama yang Membolehkan. https://akurat.co/kata-siapa-bunga-bank-haram-ini...

3. Jenis² Riba. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=177574290330141&id=100339824720255&mibextid=Nif5oz

4. Bunga Bank & Ular Haram? https://fb.watch/ka2N3en-yS/?mibextid=2Rb1fB

5. Ragam Pendapat Ttg Hukum Bunga Bank https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2073422412740255&id=421281377954375&mibextid=Nif5oz

6. Bunga Bank Itu Riba https://m.facebook.com/story.php...

7. Bunga Bank Halal https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2212541538763156&id=100000219936471&mibextid=Nif5oz

8. Bunga Bank ... . https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=918192929469278&id=100038357394275&mibextid=Nif5oz

9. Bunga bank ... . https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10223365606261684&id=1032125421&mibextid=Nif5oz 

Jumat, 26 April 2024

Tentang Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang memahami Islam berdasarkan pada al-Quran dan al-Sunnah. Tidak terikat dengan aliran teologis, mazhab fikih, dan tariqat sufiyah apapun.
Ciri Manhaj Muhammadiyah adalah:
• Tajdid (pembaharu/modern),
• Nirmazhab (tidak terikat mazhab),
• Toleransi,
• Terbuka.

Muhammadiyah menempatkan Ulama sangat tinggi, dengan membedah kitab-kitab mereka sebagai rujukan.
Dalam proses penentuan hukum, ulama-ulama mazhab biasanya melakukan ijtihad secara personal. Sementara Muhammadiyah mengambil langkah ijtihad jama’i.
Ijtihad jama’i adalah aktivitas ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu kelompok ahli hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam. Ijtihad dengan model seperti ini memungkinkan setiap orang yang memiliki spesialisasi disiplin ilmu di bidang tertentu dapat ikut bergabung merumuskan fatwa hukum Islam.
Posisi Imam Mazhab dalam Muhammadiyah sebagai referensi untuk dibaca dan mengambil pandangan mereka yang paling sesuai dengan al-Quran dan al-Sunah sekaligus aplikatif dengan tuntunan zaman.
Muhammadiyah hanya memposisikan pandangan imam mazhab sebagai option, bukan obligation. Pandangan mereka hanya sebatas pilihan, bukan sebagai keharusan.
Muhammadiyah memiliki seperangkat metode pengambilan hukum yang sering dinamakan dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Ciri-Ciri Muhammadiyah:
1. Muhammadiyah tidak bermazhab.
Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab, dan bukan berarti tidak mengakui adanya mazhab (tidak anti mazhab). Bahkan, dalam beristinbath, Muhammadiyah tidak dapat terlepas dari kaidah-kaidah mazhab tersebut.
Muhammadiyah memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih. Orang Muhammadiyah bebas mencari rujukan pada mazhab mana pun.
2. Muhammadiyah bukan Dahlanisme.
Meski didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, namun organisasi ini tidak terpaku pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan.
Fikih Muhammadiyah akan terus berkembang, dan menyesuaikan diri dengan zaman.
Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang bertugas untuk melakukan ijtihad (penafsiran hukum Islam) dan menjawab berbagai pertanyaan keagamaan.
Pemikiran KH. Ahmad Dahlan menjadi landasan utama Muhammadiyah.
3. Majlis Tarjih (Lembaga ijtihad fikih Muhammadiyah).
Sesuai dengan namanya, tarjih ialah mengikuti hukum yang kuat, maka dalam berijtihad, Muhammadiyah selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
Majelis Tarjih tidak hanya merujuk pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan, tetapi juga pada berbagai sumber Islam lainnya, termasuk Al-Quran, Hadits, dan ijtihad ulama lain.
Muhammadiyah selalu merespons masalah-masalah umat dengan pendekatan hukum teranyar sesuai dinamika zaman.
Muhammadiyah Dan Kolaborasi Mazhab
Secara metodologis, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan sejumlah manhaj ushul fiqih yang ditawarkan oleh para imam mazhab. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan diri pada manhaj dan pendapat ulama mazhab tertentu.
Pola bermazhab seperti itu disebut dengan bermazhab dengan pola talfiqi yaitu memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih.
Penggunaan qiyas, mengacu pada keberpihakan keempat imam mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Pemilihan metode istihsan, jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Pemilihan metode mashlahah mursalah dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam Malik.
Pengadopsian metode istishhab, secara tidak langsung juga mengakui pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Muhammadiyah cenderung anti sufisme, seperti halnya di Saudi Arabia. Tasawuf yang berkembang dianggap banyak dipengaruhi oleh ajaran agama lain, misalnya Hindu, Budha, dan kepercayaan lokal. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah memperkenalkannya dengan tasawuf modern.
Tidak Sama dengan Wahabi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai: sebagian kecil umat sering mengkontruksi gerakan dan paham keagamaan Muhammadiyah dengan aliran Islam seperti Wahabi yang identik keras dan ancaman.
Buku-buku dan kitab-kitab yang dibaca Kiai Ahmad Dahlan (dalam daftarnya) tidak ada daftar Kitabut Tauhid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Justru yang paling kuat adalah Risalah At-Tauhid karya Muhammad Abduh dan Kitab Al-Iman karya Ibnu Taimiyah yang perspektifnya sangat mendalam dan luas.
"Kiai Dahlan seperti juga Kiai Hasyim Asy’ari biarpun lama bermukim di Makkah tidak terpengaruh, ya kira-kira seperti ikan di laut yang tidak terpengaruh menjadi asin, “ kata Haedar.
Mazhab Organisasi Islam di Indonesia:
- NU bermazhab Syafi’i
- Ahmadiyah bermazhab Ahmadi
- Syiah bermazhab Ahlul-Bait.
- Muhammadiyah : Nirmazhab.

Lain-lain

Tasawuf dalam pandangan MD dimaknai sebagai keseimbangan material dan spiritual atau duniawi dan ukhrawi, yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, dan menafikan tasawuf yang terorientasi pada khalwat dan penyingkiran terhadap kehidupan dunia. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah menyampaikan pandangannya tentang tasawuf dalam sebuah buku yang ditulisnya dengan istilah Tasawuf Modern. 

MD merupakan organisasi terkaya di dunia, yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 30 negara. MD telah berhasil mendirikan: 176 universitas, 457 rumah sakit/klinik, 437 baitul mal, 19.951 sekolah, 102 pondok pesantren, 13.000 masjid, 635 panti asuhan, dan lahan seluas 214.742.677 m2. 


https://www.kompasiana.com/.../mengenal-sekilas... 

https://muhammadiyah.or.id/2023/08/takhayul-dan-khurafat-dalam-pandangan-muhammadiyah/

https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/476955/jadi-organisasi-terkaya-di-dunia-ini-jumlah-amal-usaha-muhammadiyah

https://www.facebook.com/share/p/sjUPXU4FrA6cCNpS/?mibextid=oFDknk 

Perbedaan Ushul dan Furu'

Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan.
Ketiganya terhimpun dalam ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin biasa disingkat Ushul, yaitu ajaran Islam yang pokok utama, prinsip, dan sangat mendasar.
Umat Islam wajib sepakat dalam perkara Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam masalah ushul adalah penyimpangan yang jelas mengantarkan kepada kesesatan.
Sedangkan Furu’uddin biasa disingkat Furu bisa berarti cabang, yaitu ajaran Islam yang juga sangat penting namun bukan prinsip dan tidak mendasar, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam masalah furu’.
Karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni: Ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara syari.
Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan.
Sedang perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan besar hati dan lapang dada serta sikap saling menghargai dan menghormati.
.
Contoh Ushul dan Furu
1. Dalam Aqidah.
Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah masalah Ushul, karena dalilnya Qothi, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Namun masalah apakah Nabi Muhammad SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka ini masuk masalah Furu’. Karena dalilnya Zhonni, baik dari segi Wurud maupun Dialalah.
Itu sebabnya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari Ushul Aqidah.
Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah Furu Aqidah.
2. Dalam Syariat
Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah Ushul, karena Dalilnya Qothi, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah Furu’, karena dalilnya Zhoni, baik dari segi Wurud mau pun Dialalah.
Jadi jelas, barangsiapa menolak kewajiban shalat lima waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari Ushul Syariat. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah Furu Syariat.
3. Dalam Akhlaq.
Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah Ushul, karena salilnya Qothi, baik dari segi Wurud mau pun Dilalah.
Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah Furu’, karena dalilnya Zhonni, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Itu sebabnya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari Ushul Akhlak. Namun perkara kebolehan berjabat tangan setelah shalat berjama’ah itu masalah Furu Akhlak.
Nah dari sini sebetulnya bisa kita ketahui pentingnya ilmu yang memadai, jiwa yang tegas dan hati yang bersih dalam memahami suatu masalah. Sehingga furu’iyah atau perbedaan pendapat dikalangan kaum Muslimin bisa lebih teratasi dengan sikap saling menghormati. Bukan malah membid’ahkan dan mengkafirkan antar sesama.

Wallaahua’lam bisshawab. 

Kamis, 25 April 2024

Muhammadiyah Selayang Pandang

Mengenal sekilas Muhammadiyah (MD) melalui 4 karakter atau ciri khasnya, yaitu: Tajdid, Nirmazhab, Toleran dan Terbuka. 

1. TAJDID 

Salah satu ciri khas MD yang menonjol adalah “Tajdid” yaitu purifikasi (pemurnian) dan modernisasi (pembaharuan). Sementara ciri khas NU adl Aswaja (ahlus sunnah wal jamaah); Persis adl gerakan berantas TBC (takhayul, bid’ah & khurafat); Al-Irsyad  adl gerakan reformis; dan Jama'ah Tabligh adl dakwah khuruj (keliling).

Purifikasi MD adalah gerakan pembaharuan untuk memurnikan agama dari tahayul dan khurafat (syirik) yang berhubungan dg mitos dalam budaya tradisional. Sedangkan modernisasi MD berkaitan dengan pembaharuan dalam hal pemikiran dan amal utk memajukan umat Islam. MD memahami teks-teks Islam secara kontekstual sesuai perkembg zaman, hal itu berbeda dg manhaj Salafi/Wahabi yg memahami hadis nabi secara tekstual tanpa adanya penafsiran.

MD sering diidentikkan dengan manhaj Salafi/Wahabi dalam hal pemahaman agama, padahal ada beberapa kesamaan tetapi juga ada beberapa perbedaan. 

2. NIRMAZHAB

MD tidak terikat oleh satu mazhab (nirmazhab), tapi memadukan pemikiran antar mazhab dg memilih satu yang paling layak dan kuat. Hal itu berbeda dg NU yg bermazhab Syafi’i, Ahmadiyah bermazhab Ahmadi, atau Syiah bermazhab Ahlul-bait.

Dalam hal penetapan hukum, MD selalu berpegang pada Al Qur’an dan hadis shahih, serta ijtihad jama’i yg dilakukan melalui proses tarjih (memilih pendapat paling kuat) oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.

MD memahami teks-teks al-Qur'an dan hadis secara kontekstual sesuai perkembg zaman dan kebutuhan umat Islam. Berbeda dengan manhaj Salafi/Wahabi yg memahami hadis nabi secara tekstual dan menolak berbagai praktik ritual lain yang tidak ada tuntunan dari nabi shg dianggap sebagai perbuatan bid'ah, seperti tahlilan, zikir berjamaah, ziarah kubur, peringatan maulid nabi, halal bi halal, dsb.

3. TOLERAN dan LUWES

MD sangat toleran, terutama terhadap perbedaan pendapat dalam perkara furu' (cabang, bukan prisip). Hal itu ditegaskan pada Muktamar ke-46 tahun 2010 di Yogyakarta, dimana MD menghormati perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak, dan tidak menganggap pendapatnya paling benar. Hal itu  sangat berbeda dg Salafi/Wahabi yg tidak toleransi terhadap ritual-ritual yang menurutnya bid’ah.

Muhammadiyah sangat luwes, artinya bersifat dinamis dan fleksibel serta selalu beradaptasi dengan situasi kondisi.  Para tokoh dan jamiah Muhammadiyah tidak menolak untuk menghadiri undangan tahlilan, seperti yg dilakukan Buya Hamka dan Din Syamsudin. Jamiah MD juga mengikuti doa qunut subuh bila berada ditengah-tengah jamaah Nahdliyin, bahkan Amin Rais selaku ketua umum MD pernah didaulat oleh jamaah Nahdliyin menjadi imam shalat subuh dan membacakan doa qunut yang cukup panjang. MD juga memperingati Maulid Nabi dengan dakwah, yang oleh manhaj Salafi/Wahabi diklaim bid’ah. 

4. TERBUKA

MD bukanlah Dahlanisme, artinya tidak terpaku pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan. MD selalu terbuka terhadap pemikiran baru dan ijtihad dalam memahami agama Islam. Hal ini memungkinkan MD untuk merespon isu-isu kontemporer dg cara yang relevan dan kontekstual. 

MD juga terbuka untuk mejalin kerjasama dg berbagai pihak, baik dg organisasi Islam lain, maupun non-Islam dalam hal muamalah sosial untuk kesejahteraan sosial. 


# Lain-lain

Tasawuf dalam pandangan MD dimaknai sebagai keseimbangan material dan spiritual atau duniawi dan ukhrawi, yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, dan menafikan tasawuf yang terorientasi pada khalwat dan penyingkiran terhadap kehidupan dunia. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah menyampaikan pandangannya tentang tasawuf dalam sebuah buku yang ditulisnya dengan istilah Tasawuf Modern. 

MD merupakan organisasi terkaya di dunia, yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 30 negara. MD telah berhasil mendirikan: 176 universitas, 457 rumah sakit/klinik, 437 baitul mal, 19.951 sekolah, 102 pondok pesantren, 13.000 masjid, 635 panti asuhan, dan lahan seluas 214.742.677 m2. 


https://www.kompasiana.com/.../mengenal-sekilas... 

https://muhammadiyah.or.id/2023/08/takhayul-dan-khurafat-dalam-pandangan-muhammadiyah/

https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/476955/jadi-organisasi-terkaya-di-dunia-ini-jumlah-amal-usaha-muhammadiyah