1. PENGANTAR
2. MAKNA KHILAFAH
Khilafah adalah sebuah bentuk pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah Islam, yaitu di masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin hingga Dinasti Utsmaniyah di Turki.
Seorang pemimpin Khilafah disebut khalifah, yang memegang kekuasaan atas umat Islam. Khalifah dianggap sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam mengatur urusan umat, baik dalam hal agama maupun duniawi.
Secara etimologis, khilafah berasal dari bahasa Arab yang berarti "pengganti". Dalam konteks Islam, khilafah mengacu pada kepemimpinan politik yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam. Pemimpin khilafah disebut khalifah.
Secara umum pengertian Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia yang menerapkan hukum syariat Islam sebagai dasarnya.
Khilafah memiliki beberapa karakteristik:
a. Kepemimpinan Umum: Khalifah memimpin seluruh umat Islam, bukan hanya suatu wilayah tertentu.
b. Penerus Nabi: Khalifah dianggap sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat.c. Berbasis Syariah: Semua aturan dan kebijakan dalam pemerintahan khilafah harus berdasarkan pada ajaran Islam (syariah).d. Tujuan Utama: Tujuan utama khilafah adalah menegakkan agama Islam, memajukan kesejahteraan umat, dan menjaga keadilan.
Konsep khilafah pertama kali diterapkan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632 M.
Para sahabat Nabi kemudian memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama, yang kemudian dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Talib.
Periode ini dikenal sebagai masa Khulafaur Rasyidin. Periode ini dianggap sebagai masa keemasan Islam.
Muawiyah bin Abi Sufyan mendirikan Dinasti Umayyah dan memindahkan pusat khilafah ke Damaskus.
Bani Umayyah berkuasa dari Damaskus dan berhasil memperluas wilayah Islam hingga ke Spanyol dan India, namun karena konflik internal menyebabkan keruntuhan.
Khilafah Umayyah runtuh pada tahun 750 M akibat Revolusi Abbasiyah.
Dinasti ini didirikan oleh keturunan dari paman Nabi Muhammad, Abbas bin Abdul-Muththalib. Dinasti Abbasiyah berusaha menggulingkan Kekhalifahan Umayyah karena mengklaim sebagai penerus sejati Nabi Muhammad, berdasarkan garis keturunan mereka yang lebih dekat.
Setelah menggulingkan kekuasaan Umayyah, dinasti ini memindahkan pusat pemerintahan ke Baghdad. Bani Abbasiyah berkuasa dari Baghdad selama lebih dari 500 tahun dan mengalami masa kejayaan di bawah kepemimpinan Harun al-Rashid dan Al-Ma'mun.
Khilafah Abbasiyah runtuh pada tahun 1258 M akibat serangan Mongol ke Baghdad.
Setelah runtuhnya Khilafah Abbasiyah, tidak ada lagi satu pemimpin tunggal yang diakui sebagai khalifah oleh seluruh umat Islam.
Dinasti ini berpusat di Kairo dan mengklaim keturunan Fatimah, putri nabi Muhammad.
Dinasti ini memiliki pengaruh besar dalam dunia Islam terutama di Afrika Utara.
Dinasti ini berpusat di Spanyol, kekhalifahan ini merupakan cabang dari Dinasti Umayyah.
Kordoba menjadi pusat peradaban Islam di Eropa dan dikenal dengan kemegahan istana dan masjidnya.
Beberapa kerajaan Islam, seperti Ottoman, Mamluk, Mughal dan Turki, mengklaim sebagai penerus khilafah, namun otoritas mereka terbatas pada wilayah masing-masing.
Dinasti Utsmaniyah berkuasa dari Istanbul Turki dan merupakan kekhalifahan terakhir dalam sejarah Islam.
Utsmaniyah berhasil menaklukkan Konstantinopel (Istambul) dan menguasai wilayah yang sangat luas di tiga benua.
Namun pada awal abad ke-19, kekuasaan Utsmaniyah mulai melemah dan akhirnya runtuh setelah perang Dunia I, pada tahun 1924.
Pada tahun 1924, Mustafa Kemal Ataturk, pemimpin Turki, secara resmi menghapuskan sistem khilafah di Turki.
Hizbut Tahrir (HT) didirikan oleh Syekh Taqiyyuddin An Nabhani di Al Quds (Palestina) pada tahun 1953, dengan tujuan untuk mengembalikan institusi khilafah yang dihapus oleh Kemal At-Taturk di Turki pada tahun 1924. An-Nabhani percaya, hanya dengan khilafah kaum muslim kembali bisa berjaya, kembali memegang kepemimpinan dunia.
Ulama muslim yang lain, yakni Abu Al-Maududi juga berpandangan yang hampir sama dengan An-Nabhani. Untuk mewujudkan cita-citanya, Maududi mendirikan Jamaat-i Islami.
Bagi kedua tokoh di atas, ajaran Islam juga akan terealisasi sempurna bila ada negara. Alasannya, ada hukum Islam yang tidak akan terlaksana tanpa adanya negara. Misalnya, pidana Islam, ekonomi Islam, bahkan pemerintahan Islam itu sendiri adalah bagian dari syariat Islam, yang dikenal dengan sistem khilafah.
Menengok sekilas riwayat kedua tokoh, yakni An-Nabhani dan Maududi, mereka hidup semasa yang berlainan daerah: An-Nabhani lahir tahun 1903 di Palestina dan wafat di Beirut tahun 1977; Maududi lahir tahun 1909 di India, meninggal tahun 1979 di New York.
a. Khilafah sebagai Kewajiban:Hizbut Tahrir memandang penegakan khilafah sebagai suatu kewajiban bagi seluruh umat Islam. Mereka berargumen bahwa Islam telah menetapkan sistem pemerintahan ini sebagai satu-satunya sistem yang sah.b. Khilafah sebagai Solusi:Mereka melihat khilafah sebagai solusi bagi segala permasalahan yang dihadapi umat Islam, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Khilafah dianggap sebagai sistem yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan persatuan umat.c. Khilafah yang Sempurna:Hizbut Tahrir memiliki pandangan yang sangat idealis tentang khilafah. Mereka menggambarkan khilafah sebagai sebuah negara yang sempurna, di mana seluruh hukum dan aturan hidup berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah.d. Metode Penegakan Khilafah:Hizbut Tahrir menekankan pentingnya perjuangan secara damai dan konstitusional dalam menegakkan khilafah. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan terorisme.
a. Kedaulatan Milik Syariat: Semua kekuasaan tertinggi berada di tangan syariat Islam.b. Kekuasaan di Tangan Rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan sistem pemerintahan.c. Bai'at: Proses pemilihan pemimpin (khalifah) dilakukan melalui bai'at atau sumpah setia.d. Konstitusi Negara Islam: Khalifah sebagai kepala negara akan menyusun konstitusi yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.
7. Visi Khilafah:
Visi khilafah yang digambarkan oleh HT adalah sebagai berikut:
* Khalifah sebagai pemimpin: Seorang khalifah akan dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Islam dan akan bertanggung jawab untuk memimpin umat.* Penerapan hukum Islam: Seluruh hukum dan peraturan negara akan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.* Keadilan sosial: Khilafah akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tanpa memandang suku, ras, atau golongan.* Kerjasama antar negara Islam: Khilafah akan menjalin kerjasama dengan negara-negara Islam lainnya untuk memperkuat persatuan umat.
a. Kembali ke Sistem Pemerintahan Islam:* Bahwa sistem pemerintahan Islam yang ideal adalah khilafah, di mana seluruh hukum dan peraturan negara bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.* Penolakan sistem pemerintahan sekuler, mereka anggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.b. Persatuan Umat Islam:* Satu kepemimpinan, dimana Khilafah akan menyatukan seluruh umat Islam di bawah satu kepemimpinan yang adil dan taat pada Allah.* Solusi atas permasalahan umat, bahwa khilafah adalah solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam saat ini, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan konflik.c. Kekuatan politik negara Islam: bahwa sebuah negara Islam yang kuat secara politik, ekonomi, dan militer, yang mampu melindungi umat Islam dan menegakkan keadilan di seluruh dunia.
a. Mendukung penegakan Syariat Islam.b. Menentang kapitalisme global.c. Mendukung tegaknya Khilafah Islamiyyah.
* QS. An-Nur: 55: Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. ## Ayat ini sering dijadikan rujukan utama. HT berpendapat bahwa ayat ini menjanjikan umat Islam akan berkuasa di muka bumi, dan kekuasaan tersebut diidentikkan dengan sistem khilafah.* Hadis-hadis tentang kenabian dan khilafah: HT juga mengutip sejumlah hadis yang mereka tafsirkan sebagai indikasi bahwa Islam akan menguasai dunia dan sistem pemerintahan yang akan diterapkan adalah khilafah. Tsumma takuunu Khilafatan 'ala minhaajin nubuwwah. "Kemudian, akan datang masa Khilafah ‘ala Minhaaj An-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian)." (HR. Imam Ahmad)
a. Terlalu ideal: Pandangan Hizbut Tahrir yang dianggap terlalu idealis dan tidak realistis untuk diterapkan dalam konteks dunia modern yang kompleks.b. Metode dipertanyakan: Beberapa pihak meragukan metode perjuangan Hizbut Tahrir yang dinilai terlalu pasif dan kurang efektif.c. Interpretasi yang sempit: Pandangan Hizbut Tahrir dinilai melakukan tafsir yang terlalu sempit terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis.
d. Kurangnya pemahaman terhadap realitas politik dunia
e. Potensi konflik: Penegakan khilafah secara paksa berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan umat Islam.
a. Al-Qur'an:
* Tidak ada kata "khilafah" secara eksplisit. Jika kita mencari kata "khilafah" secara harfiah dalam Al-Qur'an, kita tidak akan menemukannya.
* Namun, terdapat kata-kata turunan seperti "khalifah" (yang berarti wakil atau pengganti) yang digunakan dalam beberapa ayat. Misalnya, dalam QS. Al-Baqarah ayat 30, Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.
* Konsep kepemimpinan dalam Islam sangat ditekankan dalam Al-Qur'an, namun tidak secara spesifik menyebut istilah "khilafah" sebagai bentuk pemerintahan.
b. Hadis:
* Ada beberapa hadis yang membahas tentang kepemimpinan dan kewajiban seorang pemimpin. Namun, hadis-hadis tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "khilafah" sebagai bentuk pemerintahan yang ideal.
* Ada hadis yang menyebutkan tentang khilafah Abu Bakar, namun hadis ini lebih mengacu pada peristiwa sejarah daripada memberikan definisi yang jelas tentang khilafah.
1. Apakah pengertian dari Khilafah
2. Apakah ada kata khilafah di AQ maupun hadis?
3. Khilafah itu sistem kepemimpinan umat atau negara.
4. Apakah umat Islam suatu saat nanti akan bisa bersatu?
5. Bagaimana metode memilih pemimpin umat (khalifah)
6. QS. Al-Baqarah ayat 30, "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Apakah pengertiannya?
7. QS. An-Nur: 55. Apakah pengertiannya? Apakah itu Khilafah?
9. Siapa penggagas pertama kali Khilafah
10. Apa yang dimaksud dengan slogan: Menegakkan Khilafah
11. Apakah hukum menegakkan khilafah?
1.
2.
3.