Kamis, 06 Juli 2017

Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi bila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan wajib zakat). 

Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Pada zaman Rasulullah maupun zaman sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin tidak dikenal istilah zakat profesi. Pada saat itu hanya dikenal jenis zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak.

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer masa kini yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.

Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan sesuai syariat), wajib dikenakan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Para peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait waktu, nisab, dan kadar/tarif zakat profesi. Namun sejumlah ulama kontemporer berpendapat bahwa waktu dan nisab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian. Sedangkan kadar atau tarif zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

Dengan analogi tersebut, maka disimpulkan bahwa zakat penghasilan *dapat ditunaikan setiap bulan* atau setiap menerima upah/penghasilan, tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai *520 kg beras* (Rp 5,2 juta tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar 2,5 persen.

Waktu Pengeluaran

Terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi, terkait dengan syarat haul yaitu pengendapan harta selama setahun.

a.  Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (waktu setahun), terhitung dari kekayaan itu didapat.

b.  Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern (Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf) mensyaratkah haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

c.  Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

Nisab

Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat.  

Nisab (jumlah minimal) zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul (waktu setahun). 

Nisab zakat pertanian adalah senilai 520 kg beras. Jadi apabila dengan asumsi harga beras per kilogram sebesar Rp 10 ribu maka nisab zakat profesi setiap menerima penghasilan adalah 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Dengan begitu bila seseorang memperoleh pendapatan atau berpenghasilan tetap minimal Rp.5,2 juta perbulan, maka ia telah dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat.

Kadar Zakat

Dari segi wujudnya, penghasilan profesi yang berupa uang lebih dekat dengan emas dan perak ketimbang tanaman. Keduanya termasuk harta karena penghasilan keduanya berupa uang.

Dengan begitu maka kadar atau tarif zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.

Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak 2,5% adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram, maka 20 dinar emas sama dengan 85 gram emas.

Perhitungan Zakat

Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung:

a.   Perhitungan secara langsung

Bila seseorang mempunyai penghasilan tetap perbulan yang nilainya lebih besar dari harga 520 kg beras (sekitar Rp.5,5 juta), maka ia bisa secara langsung mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% tiap bulan. Misal gaji bulanan Rp.10 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp.10 juta x 2,5% = Rp.250 ribu tiap bulan.

Bagi orang yang mempunyai penghasilan tidak tetap (misalkan artis penyanyi), dan penghasilan yang ia terima lebih dari Rp.5,5 juta, maka ia bisa langsung mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% setiap menerima upah atau penghasilan.

b.   Perhitungan secara tidak langsung

Bagi orang yang mempunyai penghasilan tidak tetap (baik besaran maupun waktunya), maka perhitungan zakatnya bisa dilakukan dengan sistem akumulasi perbulan atau pertahun.

Misal seorang pedagang tiap minggu memperoleh keuntungan bervariasi, antara satu juta sampai dua juta rupiah. Maka cara perhitungan zakatnya adalah dengan mengakumulasi keuntungan selama satu bulan. Bila keuntungan dalam sebulan lebih dari Rp.5,2 juta (telah mencapai nisab zakat profesi) maka ia wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Contoh lain, misalkan seorang pengacara yang penghasilannya tidak tetap, baik waktu (bulanan) maupun besarannya, maka ia bisa menggunakan perhitungan akumulasi selama setahun. Bila penghasilan dalam setahun lebih dari Rp.76,5 juta (senilai 85 gram emas, dengan asumsi harga emas Rp.900ribu/gram), maka ia wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%.

Dasar Hukum

a.   QS. adz-Dzariyat (51); 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

b.   QS. Al-Hadid (57); 7: “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya

c.   QS. Al-Baqarah (-); 267: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu." 

d.   Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani);

e.   Rasulullah saw bersabda, “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).

f.    Rasulullah saw bersabda, “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2021.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan aturan untuk besaran nisab zakat penghasilan bagi wajib zakat. 

Dibuatnya standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan. 

Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Karena harga emas yang fluktuatif, Baznas menggunakan harga emas Antam rata-rata tiga bulan terakhir yakni sebesar Rp 938.000 per gram. 

Dengan begitu maka Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar 85 gram x Rp 938.000 = Rp 79.730.000 per tahun atau setara dengan Rp 6.650.000 per bulan. 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/02/baznas-tetapkan-nisab-zakat-penghasilan-untuk-tahun-2021-berapa-besarannya


===== ====== ====== =====


WA

*Zakat Profesi/Penghasilan*

Zakat penghasilan, dikenal juga sebagai zakat profesi, adalah *bagian dari zakat mal* yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi  bila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan wajib zakat). 

Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri/swasta, polisi, tetara, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Pada Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 disepakati bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Sejumlah ulama masa kini berpendapat bahwa:

> *Nisab dan waktu* zakat profesi *dianalogikan dengan zakat pertanian*, yaitu senilai 520 kg beras, yang dikeluarkan setiap kali panen (tanpa menunggu haul).

> Sedangkan *kadar atau tarif* zakat penghasilan, karena wujudnya berupa uang yang lebih dekat dengan emas dan perak ketimbang tanaman, maka kadar zakat profesi *diqiyaskan dengan zakat emas* dan perak, yaitu sebesar *2,5%*.

Dengan analogi tersebut, maka disimpulkan bahwa zakat penghasilan *dapat ditunaikan setiap bulan* atau setiap menerima upah/penghasilan, tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai *520 kg beras* (Rp 5,2 juta tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar *2,5 persen*


Dalam situasi pandemi covid-19 yg berdampak pd krisis ekonomi, banyak warga masyarakat yg kehilangan mata pencaharian, maka penting kiranya kita menyalurkan zakat penghasilan kpd mereka segera. Tidak harus menunggu setahun saat idul fitri, tapi tiap bulan krn mereka sangat membutuhkan sekarang.

===== ===== ===== =====


*BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM?*


Bahwa dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, terutama zakat fitrah : 

(1) Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, harbi (yang memerangi) atau dzimmi (yang berdamai).

(2) Menurut pandangan Imam Abu Hanifah membolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim (khususnya kafir dzimmi yang fakir).

(3) Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan. Pertama, diharapkan keislamannya. Kedua, ketika dikhawatirkan aksinya dapat menyerang orang Islam.

Sebagian ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada non-muslim. Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman. Dasarnya adalah :

QS. Al-Mumtahanah ayat 8; “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dikisahkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’ bertanya kepada Nabi Saw; “Wahai Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya membantunya? Nabi Saw menjawab; Iya, bantulah.”

Rasulullah SAW memberikan dana zakat kepada Sofwan Bin Umayyah pada saat ia masih kafir. Selain itu, dana zakat diberikan kepada orang yang dikhawatirkan kejelekan atau kejahatannya agar pemberian zakat dapat menghentikannya.

Sumber:
https://islam.nu.or.id/post/read/91505/bolehkah-memberikan-zakat-fitrah-kepada-non-muslim

https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-sedekah-kepada-non-muslim/

https://lampung.tribunnews.com/2018/05/30/hukum-zakat-harta-kepada-fakir-non-muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar