Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi bila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan wajib zakat).
Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan,
artis, dan wiraswasta.
Pada zaman Rasulullah maupun zaman sahabat, tabiin, dan tabiut
tabiin tidak dikenal istilah zakat profesi. Pada saat itu hanya dikenal jenis zakat
pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa
kini yang
berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di
antara ulama kontemporer masa kini yang berpendapat adanya zakat profesi ialah
Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab
Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.
Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa semua penghasilan
melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris
dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan
sesuai syariat), wajib dikenakan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah
pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka.
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi
kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima
zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau
lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang
dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan,
kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Para peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 30
April 1984 telah sepakat tentang wajibnya
zakat profesi bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para
ulama terkait waktu,
nisab, dan kadar/tarif zakat profesi. Namun
sejumlah ulama kontemporer berpendapat bahwa waktu
dan nisab zakat profesi dianalogikan dengan
zakat pertanian. Sedangkan kadar atau tarif zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak,
yaitu 2,5 persen.
Dengan analogi tersebut, maka disimpulkan bahwa zakat penghasilan *dapat ditunaikan setiap bulan* atau setiap menerima upah/penghasilan, tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai *520 kg beras* (Rp 5,2 juta tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar 2,5 persen.
Waktu Pengeluaran
Terdapat beberapa perbedaan
pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi, terkait dengan syarat
haul yaitu pengendapan harta selama setahun.
a. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (waktu setahun), terhitung dari kekayaan itu didapat.
b. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern (Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf) mensyaratkah
haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada
masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka
wajib mengeluarkan zakat.
c. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak
mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika
mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat
pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
Nisab
Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari
nominal tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat.
Nisab (jumlah minimal) zakat profesi dianalogikan dengan zakat
pertanian, yang
dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul
(waktu setahun).
Nisab
zakat pertanian adalah senilai 520 kg beras. Jadi apabila dengan asumsi
harga beras per kilogram sebesar Rp 10 ribu maka nisab
zakat profesi setiap menerima penghasilan adalah 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2
juta.
Dengan begitu bila
seseorang memperoleh pendapatan atau berpenghasilan tetap minimal Rp.5,2 juta perbulan, maka ia telah dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat.
Kadar Zakat
Dari segi wujudnya, penghasilan profesi yang berupa
uang lebih dekat dengan emas dan perak ketimbang tanaman.
Keduanya
termasuk harta karena penghasilan keduanya berupa uang.
Dengan begitu maka kadar atau tarif zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor.
Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan
perak 2,5%
adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar
emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Syaikh Yusuf Qardhawi,
menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram, maka 20 dinar emas sama
dengan 85 gram emas.
Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung:
a. Perhitungan secara
langsung.
Bila seseorang mempunyai
penghasilan tetap perbulan yang nilainya lebih besar dari harga 520 kg beras
(sekitar Rp.5,5 juta), maka ia bisa secara langsung mengeluarkan zakatnya sebesar
2,5% tiap bulan. Misal gaji bulanan Rp.10 juta, maka zakat yang wajib
dikeluarkan sebesar Rp.10 juta x 2,5% = Rp.250 ribu tiap bulan.
Bagi orang yang mempunyai
penghasilan tidak tetap (misalkan artis penyanyi), dan penghasilan yang ia
terima lebih dari Rp.5,5 juta, maka ia bisa langsung mengeluarkan zakatnya sebesar
2,5% setiap menerima upah atau penghasilan.
b. Perhitungan secara tidak langsung.
Bagi orang yang mempunyai
penghasilan tidak tetap (baik besaran maupun waktunya), maka perhitungan
zakatnya bisa dilakukan dengan sistem akumulasi perbulan atau pertahun.
Misal seorang pedagang
tiap minggu memperoleh keuntungan bervariasi, antara satu juta sampai dua juta
rupiah. Maka cara perhitungan zakatnya adalah dengan mengakumulasi keuntungan selama
satu bulan. Bila keuntungan dalam sebulan lebih dari Rp.5,2 juta (telah
mencapai nisab zakat profesi) maka ia wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Contoh lain, misalkan
seorang pengacara yang penghasilannya tidak tetap, baik waktu (bulanan) maupun
besarannya, maka ia bisa menggunakan perhitungan akumulasi selama setahun. Bila
penghasilan dalam setahun lebih dari Rp.76,5 juta (senilai 85
gram emas, dengan asumsi harga emas Rp.900ribu/gram), maka ia wajib
mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%.
Dasar Hukum
a. QS. adz-Dzariyat (51); 19: “Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian”
b. QS. Al-Hadid (57); 7: “Dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya”
c. QS. Al-Baqarah (-); 267: "Hai
orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan
dari bumi untuk kamu."
d. Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan
mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan”
(HR. Tabrani);
e. Rasulullah saw bersabda, “Bila zakat bercampur
dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan
Baihaqi).
f. Rasulullah saw bersabda, “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah
dinar (2,5%)” (HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2021.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah
menetapkan aturan untuk besaran nisab zakat penghasilan bagi wajib zakat.
Dibuatnya standar nisab atau batas harta
wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat
masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan syariat,
besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas
per tahun. Karena harga emas yang fluktuatif, Baznas menggunakan harga emas Antam
rata-rata tiga bulan terakhir yakni sebesar Rp 938.000 per gram.
Dengan begitu maka Baznas mematok besaran
nisab pada 2021 sebesar 85 gram x Rp 938.000 = Rp 79.730.000
per tahun atau setara dengan Rp 6.650.000 per bulan.
===== ====== ====== =====
WA
*Zakat
Profesi/Penghasilan*
Zakat
penghasilan, dikenal juga sebagai zakat profesi, adalah *bagian
dari zakat mal* yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi bila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan wajib zakat).
Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri/swasta, polisi, tetara, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Pada Muktamar
Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 disepakati bahwa
zakat penghasilan wajib dikeluarkan bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam
cara mengeluarkannya.
Sejumlah ulama masa kini berpendapat bahwa:
> *Nisab dan waktu* zakat profesi *dianalogikan dengan zakat pertanian*, yaitu senilai 520 kg beras, yang dikeluarkan setiap kali panen (tanpa menunggu haul).
> Sedangkan *kadar atau tarif* zakat penghasilan, karena wujudnya berupa uang yang lebih dekat dengan emas dan perak ketimbang tanaman, maka kadar zakat profesi *diqiyaskan dengan zakat emas* dan perak, yaitu sebesar *2,5%*.
Dengan analogi tersebut, maka disimpulkan bahwa zakat penghasilan *dapat ditunaikan setiap bulan* atau setiap menerima upah/penghasilan, tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai *520 kg beras* (Rp 5,2 juta tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar *2,5 persen*
===== ===== ===== =====
*BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM?*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar