Pengertian
dan Dasar Hukum Aurat Wanita
Aurat berasal dari bahasa Arab yang bermaksud `keaiban’ atau
setiap sesuatu bahagian anggota yang ditutup oleh manusia secara mengejut dan
malu.
Secara terminologi, aurat adalah bagian dari tubuh manusia
yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.
Di dalam Alquran dan
hadis, banyak dalil yang mengungkapkan tentang kewajiban perempuan untuk
menutupi aurat, di antaranya:
1. QS. Al Ahzab: 59 : “Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu”
2. QS. An-Nur ayat 31: “Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya…”
3. HR. Abu Daud 4140 : Diriwayatkan dari
‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata:
“Bahwa Asma’ putri
Abu Bakar r.a. datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan
pakaian tipis (transparan), maka Rasulullah saw berpaling enggan
melihatnya dan bersabda, “Hai Asma’, sesungguhnya perempuan jika telah haid (sudah
baligh) maka tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini” (sambil
beliau menunjuk ke arah wajah dan kedua telapak tangan beliau).
4. HR. Bukhari 4048 : Abdullah bia Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah
SAW membonceng al-Fadhl putra al-Abbas r.a. pada hari an-Nahr (lebaran Haji) di
belakang kendaraan (unta) beliau. Al-Fadhl adalah seorang pria yang berseri
(gagah). Nabi SAW berdiri memberi fatwa pada khalayak. Lalu datang seorang
perempuan dari suku Khats’am, berseri (cantik) dan
bertanya kepada Rasulullah SAW. Al-Fadhl terus-menerus memandangnya dan
kecantikan wanita itu menakjubkannya, maka Nabi menoleh sedang al-Fadhl melihat
kepada wanita itu, lalu Nabi memalingkan dengan tangan beliau dagu al-Fadhl,
beliau memalingkan wajah al-Fadhl dari pandangan kepada wanita itu. lalu wanita
itu berkata, “Sesungguhnya kewajiban yang ditetapkan Allah atas hamba-hambaNya
adalah haji, tetapi saya mendapatkan ayah saya dalam keadaan tua tidak mampu
duduk di atas kendaraan, maka apakah boleh saya menghajikan untuknya?” Nabi
menjawab, “Ya.”
(Ket:
pandangan ulama tentang hadis tsb diatas, wanita
dalam hadis itu terlihat cantik, tanpa menyatakan bahwa wajah dan telapak
tangannya terbuka. Bahwa Rasulullah memalingkan wajahnya namun tidak
mengharamkannya.)
Dalil-dalil yang sah
mengenai aurat wanita atau pun pria tidak semuanya qath’i (tegas) dalam
segi dalalah (indikasi).
Dengan demikian, masalah aurat itu
terbuka untuk ijtihad. Dalam ijtihad, wajar saja jika terdapat perbedaan-perbedaan meskipun sama-sama
berlandaskan Al-Qur’an dan hadits shahih.
Pandangan
Para Ulama.
Empat imam mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim,
yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi'I berbeda pandangan mengenai aurat
wanita. Namun secara garis besar pandangannya adalah :
Mazhab
Syafi'i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan.
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan.
Mazhab
Maliki
Seluruh
tubuh wanita wajib ditutup ketika berada di hadapan lelaki asing kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan. Meskipun wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan
menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Mazhab
Hanafi
Aurat wanita adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki). Meskipun wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Aurat wanita adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki). Meskipun wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Mazhab
Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, bahkan pula kukunya. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram). (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, bahkan pula kukunya. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram). (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Sementara Ulama
Kontemporer (termasuk
Prof. Quraish Shihab) berpandangan bahwa bahwa perintah dan larangan Allah dan
Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan wajib atau haram,
tetapi bisa juga perintah itu bermakna anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat
berarti sebaiknya ditinggalkan.
Makna
perintah “menutup aurat” itu adalah menutup dari
“pandangan mata hati” yang dapat menimbulkan rangsangan birahi. Bukan
menutup dari “pandangan mata fisik”, yang meski sudah ditutupi tapi masih
mengundang syahwat.
Model busana asal negeri manapun (jas, sarung, kerudung, dsb) kalo sdh dp menutupi aurat dr pandangan syahwat itu sdh bagus, tdk harus model arab. Yg penting Islami (sesuai kaidah Islam, bukan budaya arab).
Model busana asal negeri manapun (jas, sarung, kerudung, dsb) kalo sdh dp menutupi aurat dr pandangan syahwat itu sdh bagus, tdk harus model arab. Yg penting Islami (sesuai kaidah Islam, bukan budaya arab).
Syekh
Qaradhawi menilai bahwa memakai cadar, niqab,
atau burqa pun sebagai bentuk sebuah tradisi yang
dikenal pada masa Islam. Menurut dia, tradisi tersebut dibuat demi
kehati-hatian mereka sebagai tindakan preventif. Akan tetapi, bukan sebagai
perintah agama.
Kesimpulan
Empat imam mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim,
yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi'I berbeda pandangan mengenai aurat
wanita. Namun secara garis besar pandangannya adalah :
a. Seluruh tubuh wanita adalah aurat
(Imam Hambali).
b. Seluruh tubuh wanita adalah aurat
kecuali wajah dan telapak tangan. (Maliki dan Syafi’i)
c. Seluruh tubuh wanita adalah aurat
kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. (Imam Hanafi)
d. Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kepala (termasuk
rambut), telapak tangan dan telapak kaki. Prinsip menutup aurat adalah menutup dari pandangan “mata hati” yang dapat mengundang
syahwat birahi. (ulama kontemporer)
Syariat,
Hakikat & Tarekat Jilbab
a.
Syariat : Menutup aurat dengan kain
b.
Hakikat : Mencegah birahi kaum
laki-laki
c.
Tarekat : Menutupi pandangan mata
hati laki2 yang membangkitkan birahi
d.
Makrifat : Mengendalikan nafsu syahwat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar