Minggu, 25 Agustus 2019

Aurat Wanita


Pengertian dan Dasar Hukum Aurat Wanita

Aurat berasal dari bahasa Arab yang bermaksud `keaiban’ atau setiap sesuatu bahagian anggota yang ditutup oleh manusia secara mengejut dan malu.

Secara terminologi, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Di dalam Alquran dan hadis, banyak dalil yang mengungkapkan tentang kewajiban perempuan untuk menutupi aurat, di antaranya:

1. QS. Al Ahzab: 59 : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu

2.  QS. An-Nur ayat 31: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…”

3. HR. Abu Daud 4140 : Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata:
“Bahwa Asma’ putri Abu Bakar r.a. datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian tipis (transparan), maka Rasulullah saw berpaling enggan melihatnya dan bersabda, “Hai Asma’, sesungguhnya perempuan jika telah haid (sudah baligh) maka tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini” (sambil beliau menunjuk ke arah wajah dan kedua telapak tangan beliau).

4.  HR. Bukhari 4048 : Abdullah bia Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah SAW membonceng al-Fadhl putra al-Abbas r.a. pada hari an-Nahr (lebaran Haji) di belakang kendaraan (unta) beliau. Al-Fadhl adalah seorang pria yang berseri (gagah). Nabi SAW berdiri memberi fatwa pada khalayak. Lalu datang seorang perempuan dari suku Khats’am, berseri (cantik) dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Al-Fadhl terus-menerus memandangnya dan kecantikan wanita itu menakjubkannya, maka Nabi menoleh sedang al-Fadhl melihat kepada wanita itu, lalu Nabi memalingkan dengan tangan beliau dagu al-Fadhl, beliau memalingkan wajah al-Fadhl dari pandangan kepada wanita itu. lalu wanita itu berkata, “Sesungguhnya kewajiban yang ditetapkan Allah atas hamba-hambaNya adalah haji, tetapi saya mendapatkan ayah saya dalam keadaan tua tidak mampu duduk di atas kendaraan, maka apakah boleh saya menghajikan untuknya?” Nabi menjawab, “Ya.” 

(Ket: pandangan ulama tentang hadis tsb diatas, wanita dalam hadis itu terlihat cantik, tanpa menyatakan bahwa wajah dan telapak tangannya terbuka. Bahwa Rasulullah memalingkan wajahnya namun tidak mengharamkannya.)

Dalil-dalil yang sah mengenai aurat wanita atau pun pria tidak semuanya qath’i (tegas) dalam segi dalalah (indikasi). Dengan demikian, masalah aurat itu terbuka untuk ijtihad. Dalam ijtihad, wajar saja jika terdapat perbedaan-perbedaan meskipun sama-sama berlandaskan Al-Qur’an dan hadits shahih.

Pandangan Para Ulama.

Empat imam mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi'I berbeda pandangan mengenai aurat wanita. Namun secara garis besar pandangannya adalah :

Mazhab Syafi'i 
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan.

Mazhab Maliki
Seluruh tubuh wanita wajib ditutup ketika berada di hadapan lelaki asing kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan.  Meskipun wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Mazhab Hanafi 
Aurat wanita adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki). Meskipun wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Mazhab Hambali 
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, bahkan pula kukunya. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram). (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Sementara Ulama Kontemporer (termasuk Prof. Quraish Shihab) berpandangan bahwa bahwa perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan wajib atau haram, tetapi bisa juga perintah itu bermakna anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditinggalkan.

Makna perintah “menutup aurat” itu adalah menutup dari “pandangan mata hati” yang dapat menimbulkan rangsangan birahi. Bukan menutup dari “pandangan mata fisik”, yang meski sudah ditutupi tapi masih mengundang syahwat.

Model busana asal negeri manapun (jas, sarung, kerudung, dsb) kalo sdh dp menutupi aurat dr pandangan syahwat itu sdh bagus, tdk harus model arab. Yg penting Islami (sesuai kaidah Islam, bukan budaya arab).


Syekh Qaradhawi  menilai bahwa memakai cadar, niqab, atau burqa pun sebagai bentuk sebuah tradisi yang dikenal pada masa Islam. Menurut dia, tradisi tersebut dibuat demi kehati-hatian mereka sebagai tindakan preventif. Akan tetapi, bukan sebagai perintah agama. 

Kesimpulan

Empat imam mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi'I berbeda pandangan mengenai aurat wanita. Namun secara garis besar pandangannya adalah :

a.  Seluruh tubuh wanita adalah aurat (Imam Hambali).

b.  Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. (Maliki dan Syafi’i)

c.  Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. (Imam Hanafi)

d.  Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kepala (termasuk rambut), telapak tangan dan telapak kaki. Prinsip menutup aurat adalah menutup dari pandangan “mata hati” yang dapat mengundang syahwat birahi. (ulama kontemporer)


Syariat, Hakikat & Tarekat Jilbab
a.  Syariat        : Menutup aurat dengan kain
b.  Hakikat       : Mencegah birahi kaum laki-laki
c.  Tarekat       : Menutupi pandangan mata hati laki2 yang membangkitkan birahi

d.  Makrifat      : Mengendalikan nafsu syahwat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar