Jumat, 29 Mei 2020

Pandemi Corona; Kewajiban Menaati Pemerintah


Saat ini, warga dunia termasuk kita bangsa Indonesia sedang berada di tengah pusaran krisis wabah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Pandemi virus ini bukan hanya permasalahan kesehatan semata, tetapi juga menjadi masalah bagi kehidupan sosial dan ekonomi, serta krisis psikologis bagi masyarakat.
Dengan pandemi ini kehidupan sosial ekonomi masyarakat menjadi lumpuh dan menjadi persoalan serius bagi pemimpin negara.
Saat ini jumlah manusia yang terinveksi virus covid-19 mencapai 5,6 juta, dan yang meninggal 356 ribu.
Amerika Serikat merupakan Negara yang terbanyak, dengan jumlah terinveksi mencapai 1.74 juta, dan yang meninggal 102 ribu
Sedangkan Indonesia jumlah terinveksi mencapai 24,5 ribu, dan yang meninggal lebih dari 1500 orang
Entah sampai kapan wabah corona ini berakhir, Wallahu ‘alam bish showab.

Bagaimana umat Islam menyikapi?
Sebagai umat Islam, bagaimana seharusnya kita menyikapi permasalahan pandemi ini.  Setidaknya ada 3 acuan yang harus kita pedomani, yaitu (1) Al-Quran, (2) Sunah Rasul, serta (3) ijtihad para alim dan ulama, sebagai pewaris nabi. 

Pertama, Al-Qur’an.
Setidaknya ada 2 ayat suci al-Qur’an yang menjadi acuan dalam menyikapi wabah pandemi corona, yaitu :
a. QS. Ar-Ra’d: 11: "innallaaha laa yugayyiru maa biqaumin - ḥattaa yugayyiruu maa bi`anfusihim"
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.
b. QS. An-Nisa, ayat 59 :
# Ya ayyuhalladżina amanu aṭi'ullaha wa aṭi'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, # Fa in tanaza'tum fi syai`in - fa ruddụhu ilallahi war rasụli – ing kuntum tu`minụna billahi wal-yaumil-akhir, # Dżalika khairuw wa aḥsanu ta`wila.
Terjemah Arti:
# Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. # Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.   # Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari dua ayat diatas, maka jelas bahwa Allah Swt memerintahkan kepada orang2 beriman untuk ikhtiyar (berusaha) dalam menghadapi suatu masalah, dan mena’ati aturan Ulil Amri (pemerintah.)

Ulul Amri adalah pemerintah, yaitu mereka yang memiliki kekuasaan secara syar’i dan bukan kekuasaan yang mengikuti thaghut.
Ketaatan kepada ulil amri adalah suatu kewajiban, selama tidak dalam hal-hal yang bertentangan dengan Islam, Seperti, keharusan orang untuk mempunyai sertifikat rumah, surat izin mengemudi, melunasi administrasi negara, dan lain sebagainya.
Apalagi bilamana pemerintah juga melibatkan peran serta para ulama dan ahli agama.

Kedua, Sunah Rasul.
Setidaknya ada 3 hadis yang menjadi acuan dalam menyikapi wabah pandemi corona, yaitu :
a.  Rasulullah bersabda; "Larilah dari orang yang sakit lepra, sebagaimana kamu lari dari singa." (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Rasulullah bersabda: “Apabila engkau mendengar tha’un (wabah penyakit menular) berjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu keluar daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
c. Rasulullah bersabda: “Janganlah yang sakit (menular) dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Ketiga, Ijtihad Alim Ulama.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah Rasul diatas, para alim ulama memberikan arahan atau fatwa terkait dengan sikap umat Islam dalam menghadapi pandemi corona. Yaitu :
a. Melarang umat Islam membuat atau mendatangi konsentrasi massa dalam jumlah besar.
b. Masjid dilarang menyelenggarakan kegiatan yang membuat berkumpul banyak orang, seperti shalat berjamaah untuk umum, pengajian, kegiatan majelis taklim, dsb
c. Memberi solusi bagi umat Islam untuk mengganti salat jumat, shalat tarawih dan shalat Ied dengan salat berjamaah bersama keluarga di rumah.

Kebijakan Otoritas Negara
Upaya (ikhtiar) yang dilakukan oleh sejumlah otoritas Negara yang didukung fatwa ulama setempat untuk mencegah penularan dan penyebaran pandemi corona, adalah melarang msjid menyelenggarakan ibadah shalat berjamaah untuk umum. Seperti :

> Pemerintah Arab Saudi menutup sementara dua masjid suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram (di Mekkah) dan Masjid Nabawi (di Madinah).

> Otoritas Pemerintah Mesir, Uni Emirat Arab, Turki, Kuwait , Iran, Palestina, dan Negara-negara Islam lainnya meminta warganya untuk tidak datang ke masjid melaksanakan shalat Jumat selama ada wabah pandemic Corona.

> Persatuan Ulama Dunia (IUMS) menerbitkan fatwa berisi himbauan meniadakan penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid di wilayah terpapar wabah virus corona.

Dalam hal kewajiban shalat Jumat berjamaah, menurut ijtihad para ulama orang Islam diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat karena alasan udzur syar’i.
Lima jenis uzur adalah :  (a) sakit berat,  (b) hujan deras yang dapat membasahi pakaian, (c) adanya salju, (d) keadaan dingin, dan (e) kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.
Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun diduga kuat akan menularkan wabah penyakit, maka ini menjadi udzur untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Kesimpulan
Sebagai umat Islam, kita wajib mematuhi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 59:
# Ya ayyuhalladżina amanu aṭi'ullaha wa aṭi'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, # Fa in tanaza'tum fi syai`in - fa ruddụhu ilallahi war rasụli.
(Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)).

Allah Swt memerintahkan kita orang beriman untuk mematuhi aturan pemerintah, sepanjang untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar