PERMASALAHAN
1.
Motivasi
2.
Wakaf
3.
BWI
4.
Filantropi
5. RH.
URAIAN
1.
Motivasi
a. Ingin
berkhikmat scr professional kpd bangsa melalui BWI, sbg salah satu lembaga/badan filantropi (kepedulian sosial) yang mengelola wakaf scr nasional.
b.
Punya potensi utk konstribusi kepada BWI :
kapabilitas, integritas, pengalaman, amanah, jujur, bertanggung jawab, anti
korupsi.
c. Lembaga
filantropi (kepedulian sosial): PMI, DD, Baznas,
Laznas Muh, Lazis NU, PKPU, Laznas DD, Formasi Satu, dsb
d.
Pernah dilakukan : Yatim Dhuafa MNH, Peduli Bencana Alam MNH, dsb
Ket:
- Khidmat
= hormat; takzim, mengabdi, setia
(KBBI).
2.
BWI
a. BWI
mrpk lembaga/badan (filantropi) yg memp tugas/fungsi mengelola wakaf nasional agar
dapat memberi manfaat kepada banyak orang scr optimal.
b.
BWI bukan mengambil alih aset2 yg dikelola nazhir
(pengelola asset zakat) ,
c.
Tapi membina dan mengkoordinasikan nazhir.
d.
Agar lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,
e.
baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan
infrastruktur publik.
f.
Potensi
wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional.
g. UU Nomor 41
Tahun 2004, tentang Wakaf
h. Tahun 2007, pengurus periode I ketua Tholhah
Hasan. (Th.2011: Tholhah Hasan, Th. 2014: Maftuh Basuni, Th. 2017. Prof. M.
Nuh)
i. Pengurus : Prof. Dr. H. Mohammad Nuh; Dr. H.
Slamet Riyanto, M.Si. dkk.
j. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali
untuk satu kali masa jabatan.
k.
Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur
masyarakat.
l.
Periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode
berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI.
3.
Wakaf
a. Wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah,
yaitu sedekah jariah yg dapat beri manfaat kpd banyak orang.
b. Wakaf adalah harta benda yang disedekahkah,
agar dapat memberi manfaat kepada
banyak orang dlm jangka waktu yang panjang.
c. Status benda atau barang wakaf masih menjadi milik orang yang mewakafkan.
d. Wakaf tidak boleh dijual,
bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang.
e. Secara hukum syar’i, zakat bersifat wajib sedangkan wakaf
bersifat sunnah.
4.
Filantropi
a.
Filantropi (bhs Yunani, philein=cinta, anthropus=manusia) adalah tindakan kepedulian sosial sbg bentuk
rasa cinta kepada sesama manusia.
b.
bahwa kedermawanan sosial atau filantropi telah menjadi
unsur perekat yang menjaga keutuhan dan keharmonisan sejak lama
c. Potensi Wakaf sangat
besar namun selama ini masyarakat hanya melihat wakaf dalam bentuk masjid,
makam, maupun pembangunan madrasah. Sementara konsep wakaf tunai
belum begitu banyak tersentuh.
d. Beberapa lembaga
filantropi ini ingin fokus mengembangkan wakaf tunai, sehingga manfaatnya lebih
mudah dirasakan.
e.
Lembaga2 Filantropi Islam di Indonesia sepakat fokus kembangkan Wakaf: (1) Dompet Dhuafa, (2) Baznas, (3) Laznas
Muhammadiyah , (4) LazisNU, & (5) PKPU + (6) LAZNAS Dewan Da’wah
f.
Delapan Lembaga Filantropi bersatu atasi masalah sampah Indonesia: (1) The Nature
Conservacy (TNC), (2) Dompet Dhuafa, (3) Greeneration Foundation, (4) Baznas,
(5) Belantara Foundation, (6) Yayasan Kehati, (7) Yayasan Tzu Chi, dan (8) Coca
Cola Foundation Indonesia.
g. Filantropi pun
memiliki makna yang sedikit berbeda dengan Corporate
Social Responsibility (CSR) sebab jangkauannya lebih luas, tidak hanya terbatas
pada core bisnis
tertentu saja.
h. potensi filantropi
yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
5.
RH
a. Purnawirawan
dapat amanah Ketua DKM
b. Dosen Politeknik Hangtuah, dosen Satinduk, dosen
Seskoal.
c.
Anggota kompasioner (80 artikel)
d.
Peran nyata: Peduli Bencana MNH, pembina Yatim
dhuafa, serta inspirator & koordinator peduli bencana.
e. Jalin
kontak : DD, LAZNAS Dewan Da’wah, YBKB (Yay. Bangun Kecd. Bangsa),
Ziswaf Masjid Darussalam.
6.
Korupsi
a.
Selama berdinas bukan saja tak korupsi, tp juga anti korupsi krn perbuatan dosa
dan merugikan banyak orang.
b.
Menulis artikel ttg korupsi di kompasiana. Modus korupsi : (1) suap, (2) penggelapan, (3) penyalah gunaan anggaran, (4)
penyalahgunaan jabatan, (5) mark up dan (6) laporan fiktif.
7.
Kehidupan / falsafah
a.
Hidup sederhana (zuhud)
b.
Bersedekah (khairunnas anfauhum linnas)
https://www.madaninews.id/9721/lembaga-filantropi-islam-di-indonesia-sepakat-fokus-kembangkan-wakaf.html
&&&&&
*WAWANCARA*
1. Ingin *berkhikmat scr professional* kpd bangsa melalui BWI,
sbg salah satu lembaga/badan *filantropi* (kepedulian
sosial) yang *mengelola wakaf scr nasional*.
2. BWI mrpk Lembaga/badan
(filantropi) yg memp *tugas/fungsi mengelola wakaf* nasional agar dapat *memberi manfaat kepada banyak orang scr optimal*.
3.
Wakaf adalah harta benda yang disedekahkah agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang dlm jangka waktu yg panjang.
4. Filantropi (bhs Yunani:
philein=cinta, anthropus=manusia) adalah *tindakan kepedulian
sosial sbg bentuk rasa cinta kepada sesama manusia*.
5. *Zuhud & Bersedekah*
(khairunnas anfauhum linnas)