Selasa, 29 November 2016

Imigran Ilegal

Masalah migran ilegal dan penyelundupan manusia tidak mudah dipecahkan  karena menyangkut isu politik yang sensitif. Perdebatan mengenai masalah ini terkait dengan HAM, status pengungsi, hak pencari suaka, perlakuan terhadap migran ilegal, dan tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia, hingga masalah perubahan regulasi dan undang-undang.   
Indonesia tidak bisa mengelak dari sasaran sebagai negara transit bagi para imigran ilegal yang hendak menuju Australia, karena letak geografisnya yang berada pada jalur lintasan imigran ilegal dan posisinya yang terdekat dengan Australia.  Beberapa kasus imigran ilegal dari Srilanka, Irak, Afganistan, Myanmar dan lainnya yang hendak menuju ke Australia, justru banyak yang ‘terdampar’ di Indonesia.   Mereka tidak melanjutkan ke negara tujuan Australia namun tidak pula kembali ke negara asalnya, melainkan tinggal, menetap dan hidup di Indonesia.  Kini, permasalahan imigran ilegal yang melanda Indonesia sudah semakin menghawatirkan, terlebih lagi setelah terungkap bahwa fenomena masuknya imigran ilegal ke Indonesia tersebut sudah memenuhi syarat sebagai penyelundupan manusia.   
Sesuai UU, penanganan masalah imigran ilegal dan penyelundupan manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan Kepolisian mempunyai kewenangan dalam proses pengawasan, penyelidikan dan penyidikan  yang berhubungan dengan tindak pidana dan keimigrasiannya.  Dalam praktek penanganan imigran ilegal dan penyelundupan manusia di lapangan, Ditjen Imigrasi selaku leading sector  bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri, serta IOM dan UNHCR. 
Namun penanganan imigran ilegal dan penyelundupan manusia yang selama ini dilakukan dengan cara penangkapan dan penahanan di rumah detensi Imigrasi, serta pemulangan atau deportasi, ternyata membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Belum lagi permasalahan dalam penanganannya, yang selain terkait dengan isu kemanusiaan, terkait pula dengan isu politik dan isu HAM.  Hingga saat ini Pemerintah mempunyai persoalan dalam mengatasi permasalahan  imigran ilegal dan penyelundupan manusia. 
TNI Angkatan Laut sebagai institusi negara yang  mempunyai peran sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional, saat ini masih belum diakomodasi kedalam kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia.  Optimalisasi penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia dapat dilakukan dengan melibatkan peran TNI AL untuk melakukan tindakan pencegahan masuknya para imigran ilegal di perbatasan laut.  Karena penegakan hukum di wilayah laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan Hukum Internasional lainnya, yang hanya dimiliki oleh TNI Angkatan Laut. 

MIGRASI
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk tinggal menetap, yang disebabkan karena berbagai alasan, seperti factor ekonomi, bencana alam, keamanan, atau konflik bersenjata.
Migrasi disebabkan oleh beberapa factor, antara lain a) Faktor lingkungan (Ketidak nyamanan kondisi alam);  b) Faktor ekonomi (Kurangnya kesediaan makanan); c) Faktor keamanan (tekanan politik, ras, agama & ideology); d) Konflik bersenjata; dan e) Bencana Alam.
Salah satu sebab yang paling utama adalah konsekuensi ekonomi. Sebuah negara yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan menyebabkan tingginya angka pengangguran.  Mereka yang menganggur lebih memilih pindah dari negara asalnya ke tempat baru dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Contohnya adalah di Mexico yang cukup gagal dalam menciptakan lapangan kerja. Kalaupun ada lapangan pekerjaan, upah yang minim menjadi alasan bagi para imigran untuk melakukan migrasi dari negara asalnya ke negara lain.

Imigran ilegal
Imigran (immigrant) adalah orang-orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara, yang disebabkan karena suatu alasan tertentu (ekonomi, bencana alam, keamanan, dsb).
Imigran ilegal (illegal imigrant) adalah orang-orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara secara tidak syah (tanpa melalui prosedur & aturan negara yang ada).
Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran ilegal, yaitu :
a.   pertama adalah yang melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi);
b.   kedua adalah mereka yang melintasi perbatasan dengan dokumen palsu atau menggunakan dokumen resmi milik orang lain, atau dengan menggunakan dokumen resmi dengan tujuan yang ilegal; dan yang
c.   ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi.
Terdapat  4 situasi dimana orang disebut sebagai imigran gelap, yaitu:
a.   Imigran yang masuk secara klandestin (sembunyi), dengan dokumen palsu;
b.   Menetap lebih dari waktu yang diijinkan (over-stay);
c.   Korban jaringan people smuggling;
d.   Sengaja melecehkan sistem suaka internasional.

Pengertian tentang Pengungsi, Pencari suaka dan Penyelundupan manusia
Penggungsi (refugee) adalah seseorang atau sekelompok yang pergi meninggalkan negara tempat asal mereka ke negara lain, akibat adanya bencana, kekerasan politik/agama/ras, perang saudara, dan juga karena perang. Sedangkan pencari suaka (Asylum seeker) adalah orang-orang yang melarikan diri dari negaranya dan berusaha untuk masuk atau telah masuk (mengungsi) ke negara lain untuk memperoleh perlindungan (suaka), dikarenakan perlakuan telah atau akan menimpanya dengan alasan yang jelas.
Penyelundupan manusia (people smuggling) adalah suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara tersebut.
Untuk menyatakan suatu tindakan tergolong people smuggling, tindakan tersebut harus memenuhi tiga syarat:
(a)   tindakan tersebut harus melintasi tapal batas antar negara;
(b)   aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal; dan

(c)    kegiatan tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.

Hkm Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.  
Hukum Internasional tidak dapat secara langsung diberlakukan dalam bidang hukum Nasional, kecuali dibuat pengesahan secara khusus.
Untuk menerapkan hukum Internasional dan hukum Nasional, aturan-aturan hukum Internasional tersebut harus di-transformasikan (ratifikasi). 
Hukum Internasional
 
à  (Publikà  atur persoalan yang melintasi batas negara
 
HUKUM
INTERNASIONAL
 
à  (Perdata) à bersifat perdata yang ada unsur2 asing
 
Hukum Perdata Int’l
 
 
 Ruang Lingkup Hukum Internasional :
1.     Hk. Organisasi Internasional
2.     Hk. Perjanjian internasional
3.     Hk. Diplomatik dan Konsuler
4.     Hk. Pidana Internasional
5.     Hk. Humaniter dan HAM
6.     Hk. Laut Internasinoal
7.     Hk. Udara dan Ruang Angkasa

Subyek Hukum Internasional
1.     Negara à Merdeka & berdaulat
2.     Organisasi Int’l à Orgns yang dibentuk dg perjanjian oleh 3 negara atau lebih
3.     Perorangan (individu)
4.     Entity (entitas)
5.     Belligerent

Katagorisasi Sumber Hukum Internasional :
1.   Sumber2 Hukum Pokok (Primary Sources) :
·         Konvensi Internasional
·         Persetujuan Interrnasional
·         Kebiasaan Internasional
·         Prinsip2 Hukum Secara Umum
·         Instrumen2 hukum internasional lainnya.
2.   Sumber Hukum Subsider (Subsidiary Sources)
·         Keputusan-keputusan Hakim
·         Ajaran2 dari Para Ahli Hukum

Sumber Hukum Internasional (Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional) :
1.     Konvensi internasional;
2.     Kebiasaan internasional ;
3.     Prinsip-prinsip hukum secara umum;
4.     Keputusan-2 pengadilan dan ajaran para ahli hukum (pasal 38(2) statuta mahkamah internasional)
5.     Ex aequo et bono (menurut apa yang baik dan adil)
Dasar Hukum : STATUTA ROMA à  Memberikan kewenangan pada Mahkamah Internasional untuk menerapkan Sumber Hukum Internasional
I.     KONVENSI INTERNASIONAL (PERJANJIAN INTERNASIONAL)
à  Konvensi Int’l merupakan hukum bagi semua negara yang membuatnya.
·         Bersifat umum (perjanjian yang mempunyai jumlah fihak cukup banyak termasuk juga sifat isi perjanjian tersebut yang cukup luas)

·         Bersifat khusus (Jumlah fihak dari perjanjian itu yang tidak banyak dan sifat masalahnya yang terbatas)

à  Perjanjian internasional exist (treaty, convention, protocol, agreement, dll)

Pembuatan Perj.Internasional :
·         Dua Negara                à  Perj. Bilateral
·         Negara2 di Kawasan  à  Perj. Regional
·         Negara2 anggota Org.Internasional (PBB) à  Perj. Multirateral

Produk Majelis Umum PBB
·         Konvensi      : Digunakan utk satu instrumen multilateral yg resmi dan layak yg disahkan oleh MU-PBB sbg hasil dari perkembangan kemajuan prinsip2 hukum internasional beserta kodifikasinya

·         Deklarasi  : dibuat oleh MU PBB yg menetapkan prinsip2 yg disetujui oleh masyarakat internasional dan mengikat secara hukum serta menciptakan norma2 hukum bagi negara anggota PBB

·         Resolusi   :  Mengenai aturan baru dlm Hukum Kebiasaan Internasional yg disetujui oleh hampir mayoritas anggota PBB yg kemudian diterima oleh semua negara, yg mempunyai kewajiban  internasional yg mengikat, hrs diterima keberlakuannya. Namun negara2 yg menolak resolusi tsb tidak terikat oleh prinsip2 baru tsb dan dibebaskan penerapan kewajiban baru tsb.
Deklarasi atau resolusi MU-PBB yg meletakkan ukuran perilaku negara, jika disetujui melalui ratifikasi maka hal itu bisa merupakan tahap awal dlm menciptakan aturan baru Hukum Internasional
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional (dasar konvensi WINA 1969 tentang perjanjian Internasional) :
Dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu muali dari perundingan, penandatanganan nota, agreement ataupun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mengesahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan/parlemen.


II.    KEBIASAAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CUSTOM)
o    Pengertian : Praktek-praktek secara umum yang diterima sebagai hukum yang terdiri dari hampir semuanya dari unsur-unsur yang bersifat konstitutif.

o    Merupakan fakta yang diterima sebagai hukum (opinis juris et necessitatis)

o    Jika tidak diikuti atau menentangnya, maka bisa berakibat : Hukuman (punishment), Sanksi (sanction), atau Pembalasan (retaliation) à karena hukum kebiasaan internasional itu melibatkan tanggung jawab sesuatu Negara kpd Negara lain




III.   PRINSIP2 HUKUM SECARA UMUM (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan, Deklarasi, dll) :
·         Piagam PBB , Konvensi Montevideo 1933
             → Tidak menggunakan kekerasan (Principle of Non Use of Force) dll                 
  • Konvensi Wina ‘1969 tentang Hukum Perjanjian:
                    → Pacta Sunt Servanda, dll
                    Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunct, dll
  • Piagam PBB:
             → Tidak Mencampuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain (Principle of Non Interference),               
              → Hak Bela Diri  (The Right to Self Defense), dll
  • Nuremberg Charter:
              → Nullum Crimen Sine Lege (Ex post Facto Law), dll
  • Deklarasi Paris 1789
              → Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Non Retroactive), dll


IV.  KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGADILAN
·         Pengadilan Internasional
o    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
o    Mahkamah Tetap Arbitrasi (Permanent Court of International Justice)
·         Pengadilan Arbitrasi Internasional

o    Bersifat ad hoc, keputusan-keputusannya disebut International Arbitral Awards

·         Mahkamah Militer Internasional

o    Untuk mengadili para penjahat perang dari Jerman dan Jepang (International Military Tribunals Tokyo and Nuremberg)

·         Mahkamah Kejahatan Internasional

o    Untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat,  meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penjahat perang dan kejahatan agresi (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, International Criminal Court)


A.   NEGARA
Definisi Negara :
·         mempunyai penduduk yang tetap (tidak tergantung jumlah)
·         mempunyai wilayah (diakui menurut hokum internasional)
·         mempunyai pemerintahan
·         mempunyai hubungan diplomatic dgn Negara lain

Negara Merdeka & Berdaulat :
·         Negara berdaulat (sovereian) : mempunyai kemampuan hokum sepenuhnya untuk bertindak dalam mengambil tindakan apapun (full legal capacity)

·         Dengan syarat :
o    Tindakan itu tidak dilarang oleh hokum internasional
o    Tindakan itu tidak mencampuri hak Negara lain

Hak Negara Berdaulat
·         Kebebasan sepenuhnya utk bertindak terhadap  : Warga negaranya (people’s sovereignty) dan Wilayahnya (territorial sovereignty)
·         Memanfaatkan wilayah kekuasaannya di laut lepas, udara di dalam wilayah negara dan ruang angkasa.
·         Hak keterwakilan negara (ius legationis,droit de legation)
·         Hak utk menjadi anggota Organisasi Internasioanl
·         Hak bela diri (right to self defense) : Bisa melakukan kekerasan (senjata)  dlm rangka hak utk membela diri baik secara individual maupun secara kolektip.
·         Hak utk meminta agar warganegaranya dihormati diluar negeri
Kewajiban internasional suatu negara “International Obligations”
·         Untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain (Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB) à “Non interference in the internal affairs of State”
·         Untuk tidak melakukan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain (Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB) à “Non-use of force”
·         Menyelesaikan pertikaian dengan negara lain dengan cara damai (Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB) à “Peaceful settlement of dispute”
·         Mentaati sepenuhnya dengan etikat baik semua kewajiban internasional

Yurisdiksi Negara
·         Setiap negara berdaulat dan merdeka dlm melaksanakan masalahnya tidak terpengaruh  bahwa negara itu  hrs menghormati hak2 negara  lain
·         Hukum Internasional tlh menetapkan seperangkat peraturan utk menjamin dihormatinya status warga negara asing, kepemilikan negara lain , kapal terbang dan kapal laut negara asing;
·         Menurut hukum internasional hak negara utk memberikan  kewarganegaraan, pengawasan terhadap export  import , peraturan keimigrasian, pemberian visa,  tidak  harus mempertimbangkan adanya kepentingan  negara lain .
Cara2 Pengakuan Negara
·         Dgn pernyataan (Express) : Dgn menyampaikan nota resmi tentang niat utk memberikan  pengakuan
·         Secara tidak  langsung (Implied) : Melalui penandatanganan Perjanjian Bilateral  spt perdagangan, kebudayaan dll atau pembukaan Hubungan diplomatik atau Konsuler.

Macam-Macam Perolehan Wilayah
  • Pendudukan (occupation)
  • Penaklukan (subjugation)
  • Preskripsi (prescription)
  • Penambahan (accretion)
  • Penyerahan (cession)
  • Aneksasi (annexation)
  • Plebisit (plebiscite)
  • Timbulnya negara-negara baru

B.  ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional (OI) :  organisasi yang dibentuk dengan suatu perjanjian dimana 3 Negara atau lebih menjadi Pihak

Org. Internasional : PBB, UNICEF, WHO, dll

 
OI - Publik

 
ORGN INT’L
(OI)

 
Org. Regional        : ASEAN, UE, OPA, dll

 
OI - Privat

 
Komite Palang Merah Internasional (ICRC)      à (Suatu pengecualian)

 
 










Organisasi Internasional mempunyai kemampuan hukum (Legal Capacity) :
·         Membuat kontrak/perjanjian international dgn subyek HI lainnya
·         Mengajukan tuntutan internasional ke Mahkamah Internasional

Sumber Hukum Organisasi Internasional :

o    Pertama, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.

o    Kedua, Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa :
o    Piagam (PBB, OAS, OAU dan OKI),
o    Convenant (Liga Bangsa-Bangsa),
o    Final Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa = disebut Helsinki Accords)
o    Pact (Liga Arab, Warsawa)
o    Treaty (NATO, SEATO),
o    Statute (IAEA, OPEC),
o    Deklarasi (ASEAN),
o    Constitution (UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).

o    Ketiga, Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.

o    Keempat, Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya.

Dalam sistem PBB, Badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi majelis sifatnya hanya rekomendatif dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).
Resolusi itu dapat juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan subsider PBB.
Pengambilan keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi, keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di dalam aturan tata cara PBB.

C.   INDIVIDU

·         Beberapa perjanjian internasional tlh memberikan kpd perorangan hak dan kewajiban tertentu :

o    Konvensi Jenewa 1949 ttg Tawanan Perang à tlh memberikan hak2 tertentu pd mereka

o    International Military Tribunals (di Tokyo dan Nuremberg) à juga tlh memuat ketentuan bhw prinsip2 HI dpt mengenakan kewajiban secara langsung kpd perorangan

o    Konvensi Genosida 1948 à juga tlh mengenakan beberapa kewajiban secara langsung kpd perorangan

·         Keputusan Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun ’1928

o    Tentang Railway Official Case; jika di dlm perjanjian ada kehendak dari para Pihak utk memberikan hak thdp beberapa perorangan maka H.I akan  mengakui hak tsb dan mereka bahkan dpt memaksakannya

D.    ENTITY (ENTITAS)

ICRC (Palang Merah Internasional) yang didirikan tahun 1863 merupakan subyek2 HI walaupun secara terbatas
PLO – sbg subyek HI atas kpts MU-PBB dlm thn 1974. Sbg entitas politik sejak 1975, PLO tlh diberikan status sbg peninjau dlm sidang MU-PBB dan bahkan dpt membuka perwakilan peninjau tetap di PBB

E.   BELLIGERENT

Belligerent adalah sesuatu pemberontak yg sudah dpt melakukan perlawanan yg meluas, intensif dan berkepanjangan
·         Yang sudah dapat menguasai bagian wilayah  yang cukup dari Negara induk.
·         Ada dukungan yg luas dari mayoritas rakyat di wilayah itu.
·         Punya keinginan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional (sesuai dengan Konvensi Jenewa ‘1949)
·         Terorganisir dengan baik dan dalam melakukan perlawanan sesuai dengan Hukum Perang dan sudah mempunyai wilayah tertentu yang dikuasainya




Perkembangan dari Rebel menuju Belligerent
I.   REBEL  (pemberontak)
Kelompok yg melakukan perlawanan tetapi dgn mudah dpt dipadamkan oleh aparat keamanan dari Pemr.yg sah

II.  INSURGENT
Perlawanan itu meluas, intensif , berkepanjangan dan sudah:
a.       Menguasai bagian wilayah yg cukup dari negara induk;
b.      Ada dukungan yg luas dari mayoritas rakyat diwilayah itu;
c.       Mempunyai kemampuan utk melaksanakan kewajiban internasional
III.  BELLIGERENT
Jika insurgent sudah terorganisasi dgn baik dan dlm melakukan perlawanan sesuai dgn Hukum Perang dan sudah mempunyai wilayah tertentu yg dikuasainya tidak peduli diakui atau tidak oleh negara induk

Rebel dan insurgent bukan merupakan subjek hukum internasional, kecuali belligerent.



PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian Sengketa atau konflik Internasional dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni melalui Jalur Politik dan Hukum.
Dalam pembahasan disini kita akan bahas lebih dalam tentang penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.
Ada dua mekanisme atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan suatu konflik atau sengketa Internasional melalui ranah hukum yakni :
a.     Mekanisme Arbitrase Internasional
b.    Mekanisme Mahkamah Internasional.

ARBITRASE INTERNASIONAL
Lembaga Arbitrase Internasional adalah sebuah lembaga yang memiliki prosedur konsentral (terpusat) dimana pihak- pihak bersengketalah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Pengadilan Arbitrase dilaksanakan oleh suatu panel hukum atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus oleh pihak-pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan suatu masalah atau sengketa adalah pihak subjek internasional. Dalam mekanisme ini jumlah arbitrator ini ganjil, dimana masing-masing pihak menunjuk atau memilih satu-satu arbitrator dan satunya ditunjuk bersama.
Keputusan para arbitrase yang biasa disebut dengan “Award” adalah final dan mengikat para pihak.
Ada satu contoh kasus yang pernah diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus antara Amerika dan Belanda tentang status Kepulauan Mianggas






MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga yang berada di dalam struktur Dewan Keamanan PBB yang anggotanya adalah negara-negara yang resmi dan berdaulat.
Karena itu yang bisa membawa suatu masalah atau sengketa ke Mahkamah Peradilan Internasional adalah antar negara resmi yang berdaulat (baik negara yang telah menjadi anggota maupun bukan anggota PBB),  bukan antar organisasi, lembaga HAM dan lembaga Agama;
Mahkamah Internasional (MI) terdiri dari 2 yakni :
a.     Mahkamah Peradilan Internasional (International Court Of Justice = ICJ)
b.    Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court = ICC).

Ketika hanya menyebut “Pengadilan Internasional“ sering kali menjadi rancu atau kesalah pahaman antara ICJ dan ICC.

 







Yuridiksi atau kewenangan hukum ICJ adalah memeriksa dan memutuskan sengketa atau konflik antar Negara,
Wewenang ICC adalah memeriksa dan memutuskan perkara kejahatan serius yang dilakukan oleh Individu; misalnya :
o    kejahatan Kemanusiaan di Kongo, Laurensius, seorang pimpinan milisia di Kongo yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan maka kini sedang diadili di Pengadilan Kriminal Internasional / ICC di Belanda.

o    Kasus Genosida (Kasus Ruwanda dan Bosnia) dan Apartheit di Afrika Selatan

o    Jendral Wiranto ( Kasus Timor Leste tapi Pemerintah Timor Leste tak membawah kasus ini ke ranah Hukum jadi Pak Wiranto lolos dari jeratan hukum)
Kewenangan bagi Pengadilan Internasional (ICJ) mencakup dua hal yaitu:
1.     Contentious/Compulsory Jurisdiction à Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara-negara, yaitu menyangkut empat hal yakni:
ü  Penafsiran terhadap suatu perjanjian internasional,
ü  Setiap pertanyaan yang menyangkut hukum internasional;
ü  Keberadaan suatu fakta, yang bila terjadi dapat dikatakan sebagai pelanggaran kewajiban internasional;
ü  Sifat dan luas ganti rugi dari suatu pelanggaran kewajiban internasional.

2.     Advisory Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau nasehat-nasehat hukum atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau Oraganisasi lainnya. Khusus pada bagian Advisory Opinion ini pihak non negara juga bisa meminta nasihat atau pendapat hukum tetapi tidak mengikat bagi pihak yang bersengketa.

Putusan yang dikeluarkan oleh ICJ ketika memeriksa sengketa antar negara-negara disebut dengan “Judgement” dan putusan ini adalah bersifat final dan tidak dapat dibanding serta mengikat para pihak yang bersengketa saja. Keputusan yang diambil didasarkan atas suara terbanyak (lewat mekanisme voting ).