Selasa, 24 September 2019

Harta Kekayaan Pejabat


Dari data yang diumumkan KPU (2019), tercatat harta kekayaan yang dilaporkan:
>  Joko Widodo, sebesar Rp 50.248.349.788.
>  Prabowo Subianto, sebesar Rp 1.952.013.493.659.
>  Sandiaga Uno mencapai Rp 5.099.960.524.965.

>  Tri Rismaharini, (walikota Surabaya), sebesar Rp 1,88 miliar (LHKN 2017).
>  Irjen Tito Karnavian, Asrenum Kapolri (2016) mencapai Rp. 10,29 miliar (termasuk Rumah di Singapura)

Harta Kekayaan 9 Jenderal Polisi (Irjen) yang Daftar Capim KPK 2019.
1. Dharma Pongrekum, sebesar Rp 9.775.876.500.
2. Antam Novambar, sebesar Rp 6.647.673.793.
3. Coki Manurung, sebesar 4.815.000.000.
4. Bambang Sri Herwanto, sebesar Rp 3.204.555.162.
5. Muhammad Iswandi Hari, sebesar Rp 1.279.526.166.
6. Sri Handayani, sebesar Rp 1.413.146.729. 
7. Abdul Ghofur, sebesar Rp 1.130.000.000.
8. Juansih, sebesar Rp 1.008.613.000.
9. Agung Makbul, sebesar Rp 993.384.425.

Ket : Rata-rata Irjen Polri Rp 3,3 miliar.


Beredar Nama-Nama Jenderal Polisi Yang Tersangkut Rekening Gendut
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi selang satu hari menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri di DPR.

Berikut 17 nama jenderal Polri yang dikabarkan berekening gendut:
1. Da'i Bachtiar, mantan Kapolri  Rp 1,2 triliun
2. Adang Dorodjatun Rp 1,1 triliun
3. Makbul Padmanegara Rp 800 miliar
4. Saleh Saaf Rp 800 miliar
5. Firman Gani Rp 800 miliar
6. Iwan Supanji Rp 600 miliar
7. Rasyid Ridho Rp 600 miliar
8. Dedi S Komaruddin Rp 500 miliar
9. Eddy Garnadi Rp 400 miliar
10. Budi Gunawan, calon Kapolri Rp 400 miliar
11. Mathius Salempang Rp 300 miliar
12. Heru Susanto Rp 300 miliar
13. Cuk Sugiarto Rp 250 miliar
14. Syafrizal Rp 200 miliar
15. Sujitno Landung Rp 200 miliar
16. Dadang Garnida Rp 150 miliar
17. Indra Satria Rp 144 miliar 





Pola dan Metode Pendidikan di Indonesia

Pola dan metode pendidikan di Indonesia yang tidaklah tepat, ditambah dengan kurikulum padat dan melelahkan menjadikan pelajar kita seperti robot.

 

Sejak dari dulu, kurikulum pendidikan di Indonesia selalu berorientasi pada:

- Aspek kognitif (kemampuan berfikir dan mengingat),

Dengan mengecilkan aspek :

- Aspek afektif (sikap mental, moralitas, dan nilai), dan…

- Aspek psikomotoris (ketrampilan, karya, produktifitas, dsb).  

 

Hal ini berbeda dengan sistem pendidikan di negara-negara maju yang menerapkan pola Multiple Intelligence (kecerdaan majemuk) dengan titik berat kurikulumnya justru pada aspek afektif dan psikomotorik, bukan aspek kognitif.

.


Senin, 23 September 2019

Indonesia kini Negara Kapitalis yang Liberal


Saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Indonesia, yang bertajuk "Tantangan Bangsa Indonesia Kini dan Masa Depan", Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyebutkan bahwa sistem bernegara Indonesia kini menganut sistem kapitalis yang liberal
"Kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan Indonesia hari ini adalah negara kapitalis, yang liberal, itulah Indonesia hari ini. Realitas di Indonesia saat ini bertentangan dengan Pancasila." jelasnya.
Di hadapan civitas akademi UI, Surya Paloh menuturkan, "Kita bertikai satu sama lain. Kita dekat dengan materialistik, kita bersahabat dengan pragmatisme transaksional, kita pakai jubah nilai-nilai religi, tapi kita sebenarnya penuh hipokrisi (munafik)"

Rektor Univ. Ibnu Chaldun, Prof. Dr. Musni Umar mengapresiasi pernyataan Surya Paloh yang menyebut system bernegara Indonesia menganut system kapitalis yang liberal.

Rachmawati: UUD 1945 Pascaamandemen Bersifat Liberal-Kapitalis
Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengungkapkan bahwa UUD 1945 pascaamandemen sudah menjadi sangat liberal-kapitalistik sehingga tidak mencerminkan semangat the founding fathers. 
Ia menyebut banyaknya amandemen UUD 1945 disebabkan ulah mantan presiden Megawati Sukarnoputri, sehingga menimbulkan sifat-sifat liberal kapitalis.
Menurut Rachmawati, UUD 1945 pascaamandemen sudah menjadi sangat liberal-kapitalistik sehingga tidak mencerminkan semangat the founding fathers lagi.
Trisakti, merupakan gagasan yang disiapkan Bung Karno untuk melawan kapitalisme dan pasar bebas yang sudah merasuki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengelolahan ekonomi negara sekarang ditentukan dan dikendalikan oleh para pemilik modal dan perusahaan-perusahaan besar.
“Pemilik modal dan perusahaan besar tentunya tidak membawa misi ideologis atau misi nasionalisme serta kepentingan nasional. Tetapi, mengusai dan menguras ekonomi negara dan tidak memperhatikan ekonomi rakyat banyak dalam rangka keadilan sosial,” terang Rachmawati.
Menurut dia, salah satu tokoh yang konsisten melakukan perlawanan terhadap gelombang liberalisasi dengan berbagai jenisnya adalah Mahathir Mohamad, perdana Menteri Malaysia.
“Beliau adalah salah satu pemimpin dunia yang konsisten anti rasuah, dan menolak hadirnya perdagangan bebas," kata dia.

Kapitalisme adalah ideologi yang meyakini bahwa modal milik perorangan ataupun sekelompok orang dalam masyarakat bisa mewujudkan kesejahteraan manusia. Dalam penerapannya dalam sistem ekonomi, setiap warga negara dimungkinkan untuk menguasai modal dan bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Salah satu ciri yang menonjol pada sistem ini, yakni intervensi negara yang minim. Memang, pemerintah tetap bisa menerapkan peraturan, misalnya saja memuat besaran upah minimum. Namun, pemerintah tak terlibat aktif dalam perencanaan produksi nasional. 
Berdasarkan keterlibatan pemerintah secara kuantitatif dalam perekonomian negara, Indonesia tergolong negara “kapitalis.
https://www.akseleran.co.id/blog/kapitalisme-adalah/


Cak Nun : Penguasa di Republik ini adalah pemilik modal

Siapa yg sdg berkuasa di republik ini?
Apakah presiden berkuasa? Apakah Megawati ?  TIDAK !!

Lantas siapakah yang berkuasa?,
Yg berkuasa adl mereka tak pernah muncul di media massa
Mereka adalah Pemilik Modal

Mereka membutuhkan ketidak pastian di panggung politik
Mereka sdg mengadu domba kita semua

Yang terjadi di Elit Politik Nasional sesungguhnya tidak seperti yang ada di koran atau TV

Minggu, 22 September 2019

Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy Syihab

Pertanyaan :

Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanitah apakah hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti yang difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya mengadopsi satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan Naif.
Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita pada masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi Relafan untuk di zaman sekarang.
Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri beliau tidak menggunakan hijab.
Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai fatwa ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish Shihab ini sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut liberal, plural, sekuler?
Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish Shihab itu bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan jilbab, bahkan menurut pengakuan beliau, ke luarganya pun tetap dianjurkannya untuk berjilbab.
Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya ingin mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah masalah khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini diperluas lagi sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak sampai ke sana.
Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu wajib atau tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau bukan. Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk rambut, telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat wanita yang haram terlihat.
Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa kepala bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab dianggapnya tidak berdosa.
Sedangkan istilah jibab sendiri memang masih menjadi perselisihan di antara ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun tertutup.
Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr. Quraish Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang terbuka kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama salaf dan khalaf yang mengatakan demikian.
Asal Muasal Pemikiran
Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini?
Tentunya bukan dari para hali fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan lainnya. Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat seperti itu cukup aneh memang.
Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan kentara sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal inilah yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu di-copy-paste begitu saja.
Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya, sebenarnya beliau bukan lulusan dari fakultas syariah. Jenjang S-1 dan S-2 beliau dari fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadits. Jenjang S-3 beliau di bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Meski banyak bicara tentang Al-Quran, namun spesialisasi beliau bukan ilmu fiqih. Bahkan buku tulisan beliau pun tidak ada yang khusus tentang fiqih. Buku yang beliau tulis antara lain Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya, Filsafat Hukum Islam, Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) dan Membumikan Al-Qur'an danTafsir Al-Mishbah.
Padahal kajian tentang batasan aurat wanita itu seharusnya lahir dari profesor di bidang ilmu fiqih. Di dalam istimtabh hukum fiqih, sebenarnya ada terdapat ilmu hadits, ilmu ushul fiqih dan tentunya ilmu fiqih itu sendiri.
Barangkali hal ini salah satu sebab mengapa dalam tataran hukum fiqih, beliau agak gamang. Karena latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu beliau memang bukan dalam kajian fiqih, tetapi tafsir.
Karena itu pandangan para ulama besar fiqih dari 4 mazhab pun luput dalam kajian beliau. Justru pemikiran liberalis malah lebih banyak muncul.
Kalau kita konfrontir dengan para profesor dan doktor ahli ilmu fiqih di negeri kita, misalnya Dr. Khuzaemah T. Yanggo yang sama-sama berasal dari Sulawesi dan lulusan fakultas Syariah Al-Azhar Mesir, maka pendapat seperti ini tidak benar. Menurut Dr. Khuzaemah, batas aurat wanita tetap seperti yang kita pahami selama ini, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
Demikian juga kalau kita lihat pendapat doktor syariah lainnya, seperti Dr. Anwar Ibrahim Nasution, atau Dr. Eli Maliki, yang kesemuanya lulusan fakultas Syariah Al-Azhar Mesir, maka pendapat Quraisy ini dianggap telah menyalahi syariat Islam yang sesungguhnya. Bagi para doktor syariah itu, batas aurat wanita telah disepakati oleh seluruh ulama syariah, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
Apalagi kalau kita kaitkan dengan Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, yang tentunya jauh lebih senior lebih tinggi ilmunya dari Dr. Quraisy. Beliau telah menyatakan bahwa di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.
Dan kalau kita merujuk lebih jauh lagi, kepada ulama besar di masa lalu, katakanlah misalnya Al-Imam Nawawi, maka kita dapati dalam kitab al-Majmu’ syarah Al-Muhazzab, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
Kita tetap hormat dan santun kepada pribadi Dr. Quraisy, namun khusus pendapatnya tentang tidak wajibnya wanita memakai penutup kepala dan batasan auratnya, kita tidak sepaham. Sebab pendapat beliau itu menyendiri, tidak dilandasi oleh hujjah yang qath'i, terlalu mengada-ada dan boros asumsi.
Semoga suatu saat beliau menarik kembali pendapatnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Ketika Petruk Bertemu Pinokio


Dua tokoh fiktif, Petruk dan Pinokio tidak memiliki keterkaitan namun akhir-akhir ini sering diperbincangkan masyarakat negeri ini. Tentu ada fenomena riil yang membuat kedua tokoh ini disebut-sebut atau dikaitkan dengan fenomena tersebut.

Petruk dan Pinokio memang tak pernah benar-benar hadir di dunia nyata karena keduanya hanya tokoh rekaan yang sengaja diciptakan untuk menghidupkan atau melengkapi cerita fiktif. Dalam kisah fiktif pun kedua tokoh tersebut tak pernah saling bertemu karena keduanya hadir dalam cerita yang jauh berbeda setting dan budaya.

Petruk hadir dalam kisah pewayangan Jawa sebagai salah satu tokoh punakawan bersama Semar, Gareng dan Bagong. Sedangkan Pinokio, ia hadir dalam kisah dongeng dari Italia sebagai boneka kayu yang dihidupkan layaknya manusia dan diangkat anak oleh Gepeto si tukang kayu.

Meskipun Petruk dan Pinokio hanya tokoh fiktif namun keduanya sangat tenar karena membawa pesan yang humanis dalam ceritanya. Pinokio yang lahir dari negeri di benua Eropa menyampaikan pentingnya arti kejujuran dan bahayanya sikap dusta.

Sedangkan Petruk yang lahir di jagad pewayangan Jawa menyampaikan pesan pentingnya nilai kesederhanaan dan proporsionalitas dalam kehidupan.

Kedua tokoh ini membawa spirit penting bagi masyarakat sesuai konteks sosial yang ada saat itu. Kelihaian para pujangga yang berada di belakang kedua tokoh ini patut dihargai karena dapat membungkus pesan moral yang sebenarnya berat dan kaku dalam kisah yang ringan, jenaka dan menghibur.

Pesan dan nilai penting yang terkandung dalam kedua tokoh ini sepertinya bisa tersampaikan ke masyarakat tanpa perlu khotbah moral seperti yang disampaikan ustadz atau pendeta. Khotbah tentang moral memang tak selalu harus dilakukan di atas mimbar melainkan bisa dilakukan melalui dongeng atau cerita fiktif yang menyentuh.

Satu-satunya kemiripan atau kesamaan yang dimiliki oleh Pinokio dan Petruk adalah bentuk fisiknya, khususnya di bagian hidung. Baik Pinokio atau Petruk digambarkan memiliki hidung panjang melebihi ukuran normal.

Bedanya, hidung Pinokio bertambah panjang akibat perbuatan bohong yang dilakukannya, sedangkan hidung Petruk panjang dari sononya, tak terkait dengan perbuatan yang dilakukannya.

Pinokio dengan hidung panjangnya seolah mengingatkan manusia bahwa apabila kebohongan selalu terlihat maka tak ada seorang manusiapun yang mau melakukannya. Manusia akan berbuat dan berkata jujur supaya dapat hidup normal dan tak perlu berbohong.

Sedangkan Petruk adalah tokoh yang membawa pesan dan nilai-nilai tentang kemanusiaan dan budaya (Jawa) yang terbingkai dalam kisah pewayangan Maha Bharata versi Jawa.

Petruk adalah gambaran masyarakat kebanyakan yang hidup apa adanya sesuai dengan kodratnya sebagai rakyat biasa. Berbeda dengan kerabatnya yang juga tokoh punakawan yakni Semar, Gareng dan Bagong, Petruk mendapat porsi yang lebih besar dalam kisah pewayangan versi Jawa.

Petruk yang rakyat biasa (bukan golongan bangsawan) suatu ketika mendapat wahyu keprabon karena dititipi Jamus Kalimasodo. Dengan Jamus Kalimosodo di tangannya, Petruk memiliki kesaktian yang sulit ditandingi. Perilaku Petruk berubah drastis, dari semula rendah hati dan sederhana menjadi sombong dan sewenang-wenang. Istilah Jawanya Adigang Adigung Adiguna.

Petruk mendirikan kerajaan dan mengangkat dirinya menjadi raja yang bergelar Prabu Wel Geduwel Beh. Singkat cerita ulah Petruk yang sudah melampaui batas membuat dewa di khayangan murka. Akhirnya para Dewa turun tangan untuk menghentikan sepak terjang Petruk alias Prabu Wel Geduwel Beh dan mengembalikan Petruk sebagai rakyat biasa.

Kisah Petruk Dadi Ratu (Petruk Menjadi Raja) menjadi pengingat bahwa manusia seringkali lupa daratan dan sewenang-wenang ketika berkuasa.

Entah kenapa saat ini kisah Pinokio yang sering berbohong dan Petruk yang lupa daratan menjadi trending topic di masyarakat kita. Padahal konteks sosial budaya masyarakat kita saat ini sangat berbeda dengan konteks sosial saat kisah Pinokio dan Petruk dibuat. Mungkin karena kondisi sosial politik yang ada saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi saat kisah Pinokio dan Petruk hadir di masyarakat ratusan tahun silam.

Atau mungkin saat ini hadir dalam kehidupan kita orang yang memiliki sifat perilaku seperti Pinokio yang sering bohong sekaligus Petruk yang lupa daratan?

Entahlah. Yang jelas siapa saja bisa menjadi Petruk sekaligus Pinokio apabila kondisi memungkinkannya. Dan masyarakatlah yang menilai siapa Pinokio dan siapa Petruk karena perbuatannya yang merugikan kepentingan masyarakat.

**

Jumat, 20 September 2019

Ajaran Islam Menyesuaikan Keadaan Jaman

Ajaran Islam menyesuaikan keadaan Jaman, sepanjang tidak mengingkari AQ dan sunnah nabi. Contoh :

1. Adzan Shalat Jum’at 2 kali.

Keadaan masyarakat di jaman Khalifah Usman bin Affan sudah berbeda dg di jaman Rasulullah. Dimana pd jaman itu keadaan demografi sdh berkembang luas, dan tingkat keimanan umat Islam tdk setinggi saat Rasulullah hidup.

Sehingga pada saat hampir masuk waktu dhuhur di hari jum'at, dimana orang2 masih sibuk dengan aktifitas masing2 di tempat berbeda yg jauh dari masjid, maka Usman bin Affan berinisiatif mengumandangkan adzan di lokasi mereka sbg peringatan. Adzan dikumandangkan lagi di saat masuk waktu dan kaum muslimin sudah berada di masjid.

2. Safar syarat shalat qashar.

Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan Safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, ada yg ukuran jarak (85 km) dan ada yang ukuran waktu (2 hari) untuk perjalanan safar.

Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan. Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.

Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.

----

Safar, Syarat Mengqashar Shalat



Dalam keadaan tertentu yang memberatkan, seperti Safar (perjalanan jauh) maka Islam memberikan jalan lain untuk memudahkan dalam pelaksanaan shalat, yaitu dengan Shalat Jamak dan Qashar.
Sholat Jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Sedangkan sholat Qashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, yang memungkinkan seseorang boleh mengqashar dan menjamak shalat (serta berbuka jika ia puasa.)
Secara garis besar ada tiga pendapat para ulama mengenai batasan Safar, yaitu:
a.  Imam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, bahwa disebut Safar jika seseorang melakukan perjalanan hingga mencapai jarak 4 burud, yaitu kurang lebih sama dengan 48 mil atau 85 km.
b.  Imam Abu Hanifah dan para ulama Kufah berpendapat, bahwa disebut safar jika seseorang melakukan perjalanan selama tiga hari tiga malam.   Pertimbangannya adalah di masa Rasulullah dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan ukuran mil atau kilometer.  Perjalanan di masa itu menggunakan onta atau dengan berjalan kaki.
c.  Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan.  Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.  Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.

Catatan:
Pendapat penulis bahwa dalam menyikapi persoalan ini, jalan yang terbaik adalah jujur pada diiri sendiri, apakah kita pantas mendapatkan keringanan (shalat dan puasa) dalam perjalanan kita atau tidak.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui suara hati kita.

Rabu, 18 September 2019

Ajaran Islam Menyesuaikan Keadaan Jaman


Ajaran Islam menyesuaikan keadaan Jaman, sepanjang tidak mengingkari AQ dan sunnah nabi. Contoh :

1. Adzan Shalat Jum’at 2 kali.

Keadaan masyarakat di jaman Khalifah Usman bin Affan sudah berbeda dg di jaman Rasulullah. Dimana pd jaman itu keadaan demografi sdh berkembang luas, dan tingkat keimanan umat Islam tdk setinggi saat Rasulullah hidup.

Sehingga pada saat hampir masuk waktu dhuhur di hari jum'at, dimana orang2 masih sibuk dengan aktifitas masing2 di tempat berbeda yg jauh dari masjid, maka Usman bin Affan berinisiatif mengumandangkan adzan di lokasi mereka sbg peringatan. Adzan dikumandangkan lagi di saat masuk waktu dan kaum muslimin sudah berada di masjid.

2. Safar syarat shalat qashar.

Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan Safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, ada yg ukuran jarak (85 km) dan ada yang ukuran waktu (2 hari) untuk perjalanan safar.

Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan.  Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.  

Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.

---

Safar, Syarat Mengqashar Shalat



Dalam keadaan tertentu yang memberatkan, seperti Safar (perjalanan jauh) maka Islam memberikan jalan lain untuk memudahkan dalam pelaksanaan shalat, yaitu dengan Shalat Jamak dan Qashar.
Sholat Jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Sedangkan sholat Qashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, yang memungkinkan seseorang boleh mengqashar dan menjamak shalat (serta berbuka jika ia puasa.)
Secara garis besar ada tiga pendapat para ulama mengenai batasan Safar, yaitu:
a.  Imam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, bahwa disebut Safar jika seseorang melakukan perjalanan hingga mencapai jarak 4 burud, yaitu kurang lebih sama dengan 48 mil atau 85 km.
b.  Imam Abu Hanifah dan para ulama Kufah berpendapat, bahwa disebut safar jika seseorang melakukan perjalanan selama tiga hari tiga malam.   Pertimbangannya adalah di masa Rasulullah dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan ukuran mil atau kilometer.  Perjalanan di masa itu menggunakan onta atau dengan berjalan kaki.
c.  Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan.  Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.  Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.

Catatan:
Pendapat penulis bahwa dalam menyikapi persoalan ini, jalan yang terbaik adalah jujur pada diiri sendiri, apakah kita pantas mendapatkan keringanan (shalat dan puasa) dalam perjalanan kita atau tidak.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui suara hati kita.

Safar, Syarat Mengqashar Shalat


Dalam keadaan tertentu yang memberatkan, seperti Safar (perjalanan jauh) maka Islam memberikan jalan lain untuk memudahkan dalam pelaksanaan shalat, yaitu dengan Shalat Jamak dan Qashar.
Sholat Jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Sedangkan sholat Qashar yaitu menjadikan sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, yang memungkinkan seseorang boleh mengqashar dan menjamak shalat (serta berbuka jika ia puasa.)
Secara garis besar ada tiga pendapat para ulama mengenai batasan Safar, yaitu:
a.  Imam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, bahwa disebut Safar jika seseorang melakukan perjalanan hingga mencapai jarak 4 burud, yaitu kurang lebih sama dengan 48 mil atau 85 km.
b.  Imam Abu Hanifah dan para ulama Kufah berpendapat, bahwa disebut safar jika seseorang melakukan perjalanan selama tiga hari tiga malam.   Pertimbangannya adalah di masa Rasulullah dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan ukuran mil atau kilometer.  Perjalanan di masa itu menggunakan onta atau dengan berjalan kaki.
c.  Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan.  Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.  Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.

Catatan:
Pendapat penulis bahwa dalam menyikapi persoalan ini, jalan yang terbaik adalah jujur pada diiri sendiri, apakah kita pantas mendapatkan keringanan (shalat dan puasa) dalam perjalanan kita atau tidak.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui suara hati kita.

Selasa, 17 September 2019

Kapan Nabi Muhammad Khitan?

RASULULLAH Shalallahu alaihi wasallam sebenarnya memiliki nama selain Muhammad. Beliau pernah berkata, “Sesungguhnya aku memiliki beberapa nama. Aku adalah Muhammad, aku adalah Ahmad, aku adalah mafti (sang penghapus) yang diutus Allah untuk menghapuskan kekufuran, aku adalah Hasyir (sang penghimpun) yang mengumpulkan orang-orang di bawah kekuasaanku, dan aku adalah ‘Aqib.”
Terdapat beberapa pendapat para ulama dalam masalah khitan Muhammad Shalalahu alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau telah dikhitan sejak lahir. Artinya, beliau lahir dalam keadaan telah dikhitan.
Namun, ada pula yang menuturkan sebagai berikut, “Kakeknya, Abdul Muththalib, mengkhitannya pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Setelah itu, ia mengadakan jamuan khusus dan memberinya nama Muhammad.”
Sedangkan pendapat yang dipandang kuat oleh para ulama besar adalah yang menyebutkan bahwa Muhammad Shalalahu alaihi wasallam dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan.

Salah Paham terhadap Islam


Banyak orang salah paham terhadap ajaran agama Islam.  Bukan hanya dari kalangan orang-orang di luar Islam, bahkan dari kalangan orang Islam sendiri pun satu golongan bisa menyalahkan golongan lain yang berbeda aliran.
Hal itu dimungkinkan karena kurangnya pemahaman terhadap ajaran Islam, akibat dari kesalahan orang Islam sendiri dalam mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-harinya sehingga menjadikan stigma negatif bagi orang luar Islam.
Atau bisa jadi karena sebuah konspirasi jahat yang tidak ingin Islam berkembang menjadi agama besar yang dianut oleh sebagian besar masyarakat dunia.
Kesalah pahaman terhadap ajaran Islam yang sering terjadi antara lain terhadap konsep Jihad, poligami, hak azasi, kebebasan wanita, pembagian harta waris, dan masalah qishash,
Akibatnya membuat umat Islam awam berada dalam kebingungan dalam menghadapi serangan propaganda dari luar.
Artikel berikut ini memberikan sedikit pemahaman tentang Islam sehingga dapat membatu meluruskan tuduhan keliru terhadap ajaran agama Islam.
Islam adalah agama yang bukan hanya mengatur hubungan ritual antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, yaitu hubungan sosial antar manusia, dan hubungan dengan alam semesta.

Dst ... (konsep)

Sabtu, 14 September 2019

Resume Diskusi DKM Nurul Huda


Sabtu, 14/9/2019
-----

PERTAMA
Penyamaan persepsi ttg *tugas pokok DKM* yaitu *memakmurkan masjid*.   Hakekat memakmurkan masjid adalah memanfaatkan masjid secara optimal sesuai peran & fungsinya.
Secara garis besar keberadaan masjid mempunyai 4 fungsi, yaitu :
1.  Fungsi Keagamaan (ritual shalat, i’tikaf, dzikir, baca Qur’an, dsb).
2.  Fungsi Pendidikan (khotbah/tausiah, diskusi, seminar, pelatihan, perpustakaan, dsb).
3.  Fungsi Sosial (pengumpulan & penyaluran ZIS, kepedulian sosial korban bencana, kesehatan, tempat singgah bg musafir, sarana silaturahmi, dsb)
4.  Fungsi Polkam (diskusi/musyawarah/rapat utk susun kekuatan & kejayaan umat Islam). Ket: BUKAN utk kegiatan POLITIK PRAKTIS.

Sedangkan misi utama DKM adl : Mengajak warga masyarakat yg masih belum aktif ke masjid untuk aktif hadir ke masjid. 
Strategi DKM adl : Membuat program kegiatan yg bisa menarik hati warga masyarakat utk hadir ke masjid (silaturahim). 

Kegiatan yg telah dilaksanakan:
Silaturahmi bulanan (menghadirkan penceramah berkualitas); Makan malam bersama anak yatim/dhuafa;  Iktikaf Ramadhan; Tausiah subuh sabtu & ahad; dsb.  
Rencana kegiatan berikutnya: pemasangan wifi, jum’at barokah, dsb
Kendala saat ini :  pemasukan kotak amal yg masih minim.

KEDUA
Pembinaan  Remas, sbg generasi penerus merupakan tugas DKM.  Krn pemuda/remaja mrpk penentu masa depan umat islam.
Kegiatan pembinaan remaja tidak kalah penting dibanding kegiatan dakwah kpd jamaah masjid yg sdh alim & sholeh.
Misi pertama DKM adl: “Bgmn agar para pemuda/remaja suka ke masjid
Rencana berkoordinasi dg para ketua Rt/Rw utk pembinaan remaja ditangguhkan dulu, tetapi lbh penting adl menggiatkan Remas yg 20 orang utk lbh aktif lagi.

Sesuai pengamatan Remas kita lbh tertarik dg kegiatan yg bersifat fisik (spt: silat, bantu giat sosial, qurban, takjil, pawai obor, dsb.) ketimbang kegiatan belajar kelas (spt: ngaji. kursus, ceramah, dsb).
Shgg strategi DKM utk pembinaan remaja adl membuat kegiatan yg menarik minat remaja, spt: OR, outbound, camping, dsb.
Sementara program giat Remas yg bisa dilaksanakan saat ini adl : Silat, Latihan hadrah, kursus bhs inggris, korve masjid bulanan, dan pemutaran film2 edukatif.

Rencana berikutnya … baru diarahkan utk kegiatan ngaji, pelajaran agama, akhlak, character building, dsb.

KETIGA
Rencana kegiatan DKM berikutnya (sesuai usulan) sbg upaya kemakmuran masjid, adalah :
a.  Gerakan Kampung Sedekah
b.  Pembuatan poster kata2 hikmah
c.  Pemasangan Wifi
d.  Beranda masjid utk tempat main anak2 pra sekolah

Demikian disampaikan resume diskusi. 
Kita sadari … tentu tidaklah mudah utk mewujudkan program memakmurkan masjid sesuai rencana tsb.
Namun setidaknya niat dan tekad utk “Fastabiqul khairat”  merupakan amal shaleh yg mempunyai nilai pahala di sisi Allah Swt.
Semoga bpk/ibu/sdr sekalian dapat berpartisipasi dlm mendukung program DKM tsb. Dan semoga Allah Swt meridhoi niat baik kita semua. Amin
Wassalam Wr. Wr.