Sabtu, 24 Oktober 2020

Perbedaan Sunnah dan Hadis

Rasulullah bersabda, “Taroktu fiikum amraini lan tadzhilluu ma tamassaktum bihimaa. kitaaballaahi wa sunnata rasuullihi.  Artinya: “Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya selama kamu berpegang dengan kedua-duanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasul.” (HR. Al-Hakim)

Tidak jarang dalam penulisan teks hadis tersebut dilengkapi dengan keterangan pada tanda dalam kurung, yaitu (al-Qur’an) untuk kitabullah dan (al-Hadis) untuk sunnah rasul.

Seringkali kita terbalik-balik saat menggunakan terminologi ‘sunnah’ dan ‘hadis’.  Bahkan kita tidak mengerti kapan kita menggunakan kedua terminologi itu. Lalu apa sih perbedaannya?

Bahwa kata sunnah memang identik dengan kata hadis, ada persamaan dan ada perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama bersumber dari Nabi Muhammad. Sedangkan perbedaannya adalah sunnah tidak tertulis sedangkan hadis tertulis.

Dengan demikian maka definisi keduanya adalah sebagai berikut:

Sunah (As-Sunnah) adalah segala prilaku atau kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan diikuti oleh para sahabatnya, akan tetapi hanya yang berhubungan dengan hukum syara’.

Hadis (Al-Hadits) adalah dokumen yang memuat informasi tentang perkataan, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad, yang ditulis oleh para ulama berdasarkan informasi dari para sahabat atau orang-orang yang dapat dipercaya.

Senin, 19 Oktober 2020

Framing

Framing atau media framing menjadi topik hangat terkait isu sosial-politik akhir-akhir ini. Secara harfiyah, framing artinya pembingkaian --dari kata frame yang berarti bingkai.


Framing merupakan bagian dari strategi komunikasi media dan/atau komunikasi jurnalistik.


Pengertian praktisnya, framing adalah menyusun atau mengemas informasi tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.

Tata Cara Shalat yang Benar (Menurut Ust. Khalid Basalamah)

Penjelasan Ust. Khalid Basalamah ini sangat detil dan lengkap, lebih rinci dan lengkap dari cara Rasulullah mengajarkan shalat. Karena nabi Muhammad Saw tidak pernah mengajarkan sedetil itu.  Beliau hanya bersabda “shallu kama ra’aitumuni ushalli” artinya “shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat”.

 

Dengan begitu maka para sahabat mempraktikkan sikap dan gerakan shalat bermacam ragam sebagaimana mereka melihat Rasulullah shalat. Ada yang bersedekapnya di dada, ada yg di perut, ada yg lebih rendah lagi, dan bahkan ada yg tidak bersedekap.

 

Demikian pula sikap dan gerakan anggota tubuh lainnya, cara para sahabat shalat berbeda-beda. Mereka semua telah mengikuti cara rasulullah shalat sebagaimana yang mereka lihat dari berbagai macam sudut pandang, tempat dan waktu. Rasulullah tidak pernah sekalipun mengkoreksinya, menyalahkan atau membenarkan.

 

Sekitar 200 tahun setelah Rasulullah wafat, yaitu setelah masa generasi 4 mazhab baru muncul ulama2 yang menuliskan sunah rasul dalam bentuk hadis (Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dll.)

 

Dengan mengikuti hadis yang ada maka timbul perbedaan (ikhtilaf) cara umat Islam mempraktikkan shalat. Padahal hadis itu adalah suatu tulisan yang menjelaskan sunnah rasul, redaksinya tergantung cara pandang perawinya. Jadi hadis tidak sama persis dengan sunnah rasul.

 

Pada masa generasi sahabat nabi, tabi’in hingga generasi tabi’ut tabi’in, umat Islam mempraktekkan shalat sesuai sunnah rasul (yang mereka ketahui), bukan dari hadis. Setelah generasi itu umat Islam baru mengenal hadis.

 

Saran… hendaknya umat Islam jangan terjebak dengan pandangan ulama yang berbeda dalam memahami sebuah hadis. Imam mazhab yang 4 saja ada banyak perbedaan. Itulah IKHTILAF. Jangan mengklaim pandangannya yang paling benar (karena sesuai hadis).  

Ingat … Rasulullah tidak pernah mengajarkan secara detil bagaimana sikap shalat.

Senin, 12 Oktober 2020

Test Wawancar

PERMASALAHAN

1. Motivasi

2. Wakaf

3. BWI

4. Filantropi

5. RH.

 

URAIAN

1. Motivasi

a. Ingin berkhikmat scr professional kpd bangsa melalui BWI, sbg salah satu lembaga/badan filantropi (kepedulian sosial) yang mengelola wakaf scr nasional.

b. Punya potensi utk konstribusi kepada BWI : kapabilitas, integritas, pengalaman, amanah, jujur, bertanggung jawab, anti korupsi.

c. Lembaga filantropi (kepedulian sosial): PMI, DD, Baznas, Laznas Muh, Lazis NU, PKPU, Laznas DD, Formasi Satu, dsb

d. Pernah dilakukan : Yatim Dhuafa MNH, Peduli Bencana Alam MNH, dsb

Ket:

- Khidmat = hormat; takzim, mengabdi, setia (KBBI).

 

2. BWI

a. BWI mrpk lembaga/badan (filantropi) yg memp tugas/fungsi mengelola wakaf nasional agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang scr optimal.

b. BWI bukan mengambil alih aset2 yg dikelola nazhir (pengelola asset zakat) ,

c. Tapi membina dan mengkoordinasikan nazhir.

d. Agar lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,

e. baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

f. Potensi wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional.

g.  UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf

h. Tahun 2007, pengurus periode I ketua Tholhah Hasan. (Th.2011: Tholhah Hasan, Th. 2014: Maftuh Basuni, Th. 2017. Prof. M. Nuh)

i. Pengurus : Prof. Dr. H. Mohammad Nuh; Dr. H. Slamet Riyanto, M.Si. dkk.

j. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

k. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat.

l. Periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI.

 

3. Wakaf

a. Wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah, yaitu sedekah jariah yg dapat beri manfaat kpd banyak orang.

b. Wakaf adalah harta benda yang disedekahkah, agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang dlm jangka waktu yang panjang.

c. Status benda atau barang wakaf masih menjadi milik orang yang mewakafkan.

d. Wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang.

e. Secara hukum syar’i, zakat bersifat wajib sedangkan wakaf bersifat sunnah.

 

4. Filantropi

a. Filantropi (bhs Yunani, philein=cinta, anthropus=manusia) adalah tindakan kepedulian sosial sbg bentuk rasa cinta kepada sesama manusia.

b. bahwa kedermawanan sosial atau filantropi telah menjadi unsur perekat yang menjaga keutuhan dan keharmonisan sejak lama

c. Potensi Wakaf sangat besar namun selama ini masyarakat hanya melihat wakaf dalam bentuk masjid, makam, maupun pembangunan madrasah. Sementara konsep wakaf tunai belum begitu banyak tersentuh.

d. Beberapa lembaga filantropi ini ingin fokus mengembangkan wakaf tunai, sehingga manfaatnya lebih mudah dirasakan.

e. Lembaga2 Filantropi Islam di Indonesia sepakat fokus kembangkan Wakaf: (1) Dompet Dhuafa, (2) Baznas, (3) Laznas Muhammadiyah , (4) LazisNU, & (5)  PKPU + (6) LAZNAS Dewan Da’wah

f. Delapan Lembaga Filantropi bersatu atasi masalah sampah Indonesia: (1) The Nature Conservacy (TNC), (2) Dompet Dhuafa, (3) Greeneration Foundation, (4) Baznas, (5) Belantara Foundation, (6) Yayasan Kehati, (7) Yayasan Tzu Chi, dan (8) Coca Cola Foundation Indonesia.

g. Filantropi pun memiliki makna yang sedikit berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sebab jangkauannya lebih luas, tidak hanya terbatas pada core bisnis tertentu saja.

h. potensi filantropi yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

 

5. RH

a. Purnawirawan dapat amanah Ketua DKM

b. Dosen Politeknik Hangtuah, dosen Satinduk, dosen Seskoal.

c. Anggota kompasioner (80 artikel)

d. Peran nyata: Peduli Bencana MNH, pembina Yatim  dhuafa, serta inspirator & koordinator peduli bencana.

e. Jalin kontak : DD, LAZNAS Dewan Da’wah, YBKB (Yay. Bangun Kecd. Bangsa), Ziswaf Masjid Darussalam.

 

6. Korupsi

a. Selama berdinas bukan saja tak korupsi, tp juga anti korupsi krn perbuatan dosa dan merugikan banyak orang.

b. Menulis artikel ttg korupsi di kompasiana. Modus korupsi : (1) suap, (2) penggelapan, (3) penyalah gunaan anggaran, (4) penyalahgunaan jabatan, (5) mark up dan (6) laporan fiktif.

 

7. Kehidupan / falsafah

a. Hidup sederhana (zuhud)

b. Bersedekah (khairunnas anfauhum linnas)

 

https://www.madaninews.id/9721/lembaga-filantropi-islam-di-indonesia-sepakat-fokus-kembangkan-wakaf.html

 

&&&&&

 

*WAWANCARA*

 

1. Ingin *berkhikmat scr professional* kpd bangsa melalui BWI, sbg salah satu lembaga/badan *filantropi* (kepedulian sosial) yang *mengelola wakaf scr nasional*.

 

2. BWI mrpk Lembaga/badan (filantropi) yg memp *tugas/fungsi mengelola wakaf* nasional agar dapat *memberi manfaat kepada banyak orang scr optimal*.

 

3. Wakaf adalah harta benda yang disedekahkah agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang dlm jangka waktu yg panjang.

 

4. Filantropi (bhs Yunani: philein=cinta, anthropus=manusia) adalah *tindakan kepedulian sosial sbg bentuk rasa cinta kepada sesama manusia*.

 

5. *Zuhud & Bersedekah* (khairunnas anfauhum linnas)