Minggu, 27 September 2020

Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

 

BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

Struktur kepengurusan BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.[]

 

BWI Wikipedia

 

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[1] Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI.

 


Sejarah BWI

Lembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Merunut sejarah tentang praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi.

Struktur BWI

Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia terdiri atas, Badan Pertimbangan (sebagai pengawas) dan Badan Pelaksana.

Badan Pelaksana BWI

Kepengurusan Badan Pelaksana BWI periode 2017-2020 diketuai oleh Prof. Dr. Muhammad Nuh menggantikan Dr. Slamet Riyanto, M.Si., dengan 27 anggota.



Ini Nama-Nama Anggota Badan Wakaf Indonesia yang Baru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -Presiden Jokowi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia. Melalui Keppres tersebut Presiden mengangkat 27 orang warga negara Indonesia menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) masa jabatan tahun 2017-2020.


Dalam rapat pleno pertama hari ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana BWI, menggantikan Slamet Riyanto. Dengan pengalamannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, ia dinilai paling layak untuk menjadi ketua.

Mohammad Nuh menyampaikan beberapa hal, di antaranya perlunya menyadari bahwa potensi wakaf luar biasa besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dan mendukung perekonomian nasional.

"Namun, kita tidak boleh hanya berhenti sampai potensi. Tugas pengurus BWI yang baru adalah mentransformasi potensi itu menjadi kekuatan riil," ujarnya berdasarkan keterangan resmi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Rabu (29/11).

Menurutnya, potensi wakaf tersebut bagaikan danau yang luas dan debit airnya jutaan meter kubik.Tapi jikaair sebanyak itu tidak dialirkan untuk menggerakkan turbin, maka tidak akan menjadi energi listrik yang bisa menerangi kehidupan. "Demikian juga wakaf jika masih berupa potensi," ucapnya.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa tidak semua orang bisa mendapat kesempatan untuk berkhidmat di dunia wakaf. "Amanat yang sekarang kita terima, sebagai anggota BWI, harus kita tunaikan dengan kinerja sebaik-baiknya untuk memajukan wakaf nasional sehingga wakaf bisa berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya.

Adapun beberapa langkah strategisnya diantaranya antara lain pemetaan potensi itu, lalu menetapkan langkah-langkah untuk mentransformasikannya menjadi kekuatan riil. "Kita akan perbesar input wakaf dan kita perkuat tata kelolanya," jelasnya.

Dalam melaksanakan kerja-kerja wakaf di BWI, harus mengedepankan kebersamaan dan menjauhi pertengkaran. Karena dengan kebersamaan bisa lebih kuat, tetapi dengan pertengkaran akan kehilangan tiga hal, yaitu keberkahan, energi, dan kesempatan.

"Jika transformasi potensi wakaf menjadi kekuatan riil berhasil kita lakukan bersama para nazhir, dampaknya besar sekali untuk mengangkat marwah Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang," ucapnya.

Keputusan tersebut Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, jumlah anggota BWI terdiri atas paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Struktur organisasi BWI, menurut Pasal 51 undang-undang wakaf tersebut, terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas BWI, sedangkan Dewan Pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.

Nama-nama yang diangkat oleh Presiden menjadi anggota BWI masa jabatan 2017-2020 ialah sebagai berikut

1. Prof. Dr. H. Mohammad Nuh;
2. Dr. H. Slamet Riyanto, M.Si.;
3. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.;
4. Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag.;
5. Muhammad Fuad Nasar, M.Sc.;
6. Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya. LML, M.M.;
7. Dr. H. Muhammad Luthfi;
8. Ir. Jurist Efrida Robbyantono;
9. Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.Si.;
10. Siti Soraya Devi Zaeni, S.H., M.Kn.;
11. Ir. Rachmat Ari Kusumanto;
12. Dr. Imam Teguh Saptono;
13. A. Muhajir, S.H., M.H.;
14. Dr. Abdul Mutaali, M.A., M.I.P.;
15. Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H.;
16. Dr. Atabik Luthfi;
17. Diba Anggraini Aris, M.E.;
18. Dr. Fahruroji, Lc., M.A.;
19. Dr. Hendri Tanjung;
20. Imam Nur Aziz, M.Sc.;
21. Drs. H. Zakaria Anshar;
22. H. Mochammad Sukron, S.E.;
23. Dr. H. Nurul Huda, S.E., M.M., M.Si.;
24. H. Nur Syamsuddin Buchori, S.E., S.Pd., M.Si., CIRBD;
25. H. Sarmidi Husna, M.A.;
26. Drs. H. Susono Yusuf;
27. Dr. Yuli Yasin, M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar