Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w. w.
Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDII. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya.
Pertanyaan
dari:
Saudara Dwi Purwanto, e-mail: dwipurwant@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
w. w.
Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sesuai dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian.
Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
LDII yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.
Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2. Kalau ada
orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka
bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat
pada amir atau imam mereka.
4. Mati dalam
keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Quran dan
Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang
keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji
al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.
7. Dosa bisa
ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung
besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
8. Harus rajin
membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada
mereka adalah haram.
9. Harta, zakat,
infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan
catatannya atau penggunaannya.
10. Haram
membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
11. Haram shalat
di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun
terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
12. Haram
menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan
LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu
haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada
orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat
duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. ”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan
atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini
turunnya wahyu setelah al-Quran
4. Mengingkari
otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran
5. Melakukan
penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari
kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
sumber ajaran Islam
7. Melecehkan
dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah
pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan
sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Yang menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS.
Namun ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Sebenarnya itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber: Majalah
Suara Muhammadiyah: No. 17, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar