Kamis, 17 September 2020

Wakaf

Tidak seperti zakat, infaq dan sedekah (ZIS), istilah wakaf memang belum begitu populer ditelinga masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan literasi wakaf yang masih minim.

Bagi sebagian masyarakat, wakaf diidentikkan sebagai ibadahnya orang kaya dan hanya bisa ditunaikan dalam jumlah yang besar (seperti tanah, bangunan, dsb). Sehingga membuat masyarakat menunda untuk menunaikan wakaf.

Walaupun sama-sama memberikan sebagian harta untuk kepentingan umat islam, zakat dan wakaf memiliki perbedaan. Secara hukum syar’i, zakat bersifat wajib sedangkan wakaf bersifat sunnah.

 

Pengertian Wakaf

Secara hukum, wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.  (sesuai  UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf).

Pengertian secara umum, wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah. Wakaf termasuk dalam sedekah jariah yaitu sedekah yang memiliki tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat.

Dalam aspek status, harta wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang. Menurut Imam Nawawi, bahwa wakaf adalah benda yang memiliki tujuan untuk memberi manfaat kepada banyak orang dengan status benda atau barang wakaf masih menjadi milik orang yang mewakafkan.

 

Keistimewaan Wakaf

Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang istimewa, dimana pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.

Dilihat dari tujuannya, wakaf memang tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

 

Unsur Wakaf

Dalam hal perwakafan, setidaknya ada enam unsur yang harus diketahui, yaitu :

1) Wakif (pewakaf)

2) Nazhir (pengelola harta wakaf)

3) Harta wakaf

4) Peruntukan wakaf

5) Akad wakaf

6) Jangka waktu wakaf.

 

Wakif (Pewakaf)

Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

 

Nazhir (Penerima Wakaf)

Nazhir adalah pihak penerima atau pengelola harta wakaf.  Secara umum tata cara pewakafan adalah sebagai berikut:

a. Wakif atau pewakaf bersama nadzir menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu pejabat yang berwenang untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).

b. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi dan dituangkan dalam AIW.

c. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf BWI.

 

Harta Wakaf

Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

a. Benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan untuk masjid, madrasah dan makam

b. Benda bergerak selain uang, seperti kendaraan bermotor, kapal/perahu, mesin atau peralatan industry, logam atau batu mulia, dan sebagainya.  

c. Benda bergerak berupa uang.

 

Penggunaan Harta Wakaf

Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yakni :

a. Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya masjid, madrasah, pesantren, dan rumah sakit.

b.    adalah obyek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Syaikh Umairah mengatakan bahwa wakaf adalah kegiatan sedekah untuk memberikan sebagian harta benda kepada golongan yang membutuhkan dan dapat dipergunakan sesuai izin yang telah diberikan pemiliknya. Pemakaian wakaf hanya bisa dilakukan sesuai dengan yang telah diberikan sang pemilik.

 

Durasi Waktu

Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni:

a. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya,

b. Wakaf Mu’aqqot diberikan dalam jangka waktu tertentu.

 

Kedudukan Wakaf

Kedudukan wakaf sebagai sebahagian daripada amalan yang dianjurkan oleh syariah sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad :

“Bandingan (pahala) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan Allah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap tangkai itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi setiap yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha Mengetahui” (QS, Al-Baqarah 261)

“Apabila mati anak Adam, terputus amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan kepadanya” (HR. Muslim no.1631).

 

Wakaf Produktif

Hingga kini wakaf masih dipandang oleh masyarakat sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (masjid, madrasah dan makam). Hal itu dimungkinkan karena seringkali harta berupa tanah wakaf dipergunakan untuk kepentingan pembuatan masjid, madrasah atau makam.

Sayangnya hingga saat ini banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif (Sadeq, 2002).

Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan.

Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Dari beberapa sejarah menyatakan bahwasanya Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi.

Di Inggris (UK), Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Di Indonesia, pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut.

Dari data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain.

Dan perlu diketahui bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai yang tidak besar, hanya dengan Rp 10.000 saja ketika satu juta orang di Indonesia memiliki komitmen berwakaf, maka 10 milliar akan diperoleh setiap bulannya.

Perlu kita camkan hadist riwayat Muslim: “Bukankah harta itu hanyalah tiga : yang ia makan dan akan sirna,  yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar