Tidak seperti zakat, infaq dan sedekah (ZIS), istilah wakaf memang belum begitu populer ditelinga masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan literasi wakaf yang masih minim.
Bagi sebagian masyarakat, wakaf diidentikkan sebagai
ibadahnya orang kaya dan hanya bisa ditunaikan dalam jumlah yang besar (seperti
tanah, bangunan, dsb). Sehingga membuat masyarakat menunda untuk menunaikan
wakaf.
Walaupun sama-sama memberikan
sebagian harta untuk kepentingan umat islam, zakat dan wakaf memiliki
perbedaan. Secara hukum syar’i, zakat bersifat wajib sedangkan wakaf bersifat sunnah.
Pengertian Wakaf
Secara hukum, wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. (sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf).
Pengertian secara umum, wakaf adalah
salah satu bagian dari sedekah. Wakaf termasuk
dalam sedekah jariah yaitu sedekah yang memiliki
tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat.
Dalam aspek status, harta wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya
tidak boleh berkurang. Menurut Imam Nawawi, bahwa wakaf adalah benda
yang memiliki tujuan untuk memberi manfaat kepada banyak orang dengan status
benda atau barang wakaf masih menjadi milik orang yang
mewakafkan.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang istimewa, dimana pahala wakaf tidak
terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama
wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.
Dilihat dari tujuannya, wakaf memang
tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk
kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar
berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih
banyak orang.
Unsur
Wakaf
Dalam
hal perwakafan, setidaknya ada enam unsur yang harus diketahui, yaitu :
1)
Wakif (pewakaf)
2)
Nazhir (pengelola harta wakaf)
3)
Harta wakaf
4)
Peruntukan wakaf
5)
Akad wakaf
6)
Jangka waktu wakaf.
Wakif (Pewakaf)
Wakif
atau pihak yang mewakafkan hartanya harus cakap bertindak dalam memakai
hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal
sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
Nazhir (Penerima Wakaf)
Nazhir
adalah pihak penerima atau pengelola harta wakaf. Secara umum tata cara pewakafan adalah
sebagai berikut:
a.
Wakif atau pewakaf bersama nadzir menghadap Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu pejabat yang berwenang untuk membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW).
b.
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di
hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi dan dituangkan dalam AIW.
c.
PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk
dimuat dalam register umum wakaf BWI.
Harta
Wakaf
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf
dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
a. Benda
tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan untuk masjid,
madrasah dan makam
b. Benda bergerak selain uang, seperti
kendaraan bermotor, kapal/perahu, mesin atau peralatan industry, logam atau
batu mulia, dan sebagainya.
c. Benda bergerak berupa uang.
Penggunaan
Harta Wakaf
Berdasarkan penggunaan harta,
wakaf dibedakan menjadi dua macam, yakni :
a. Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat
bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara
langsung, contohnya masjid, madrasah, pesantren, dan rumah sakit.
b. adalah
obyek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam
produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk
apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Syaikh Umairah mengatakan bahwa wakaf
adalah kegiatan sedekah untuk memberikan sebagian harta benda kepada golongan
yang membutuhkan dan dapat dipergunakan sesuai izin
yang telah diberikan pemiliknya. Pemakaian wakaf hanya bisa dilakukan
sesuai dengan yang telah diberikan sang pemilik.
Durasi
Waktu
Berdasarkan waktu, wakaf
dibedakan menjadi dua, yakni:
a. Wakaf muabbad diberikan
untuk selamanya,
b. Wakaf Mu’aqqot diberikan
dalam jangka waktu tertentu.
Kedudukan Wakaf
Kedudukan wakaf sebagai sebahagian daripada amalan yang
dianjurkan oleh syariah sebagaimana firman Allah SWT dan sabda
Nabi Muhammad :
“Bandingan (pahala) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan Allah
seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap tangkai
itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi setiap yang
Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha Mengetahui” (QS,
Al-Baqarah 261)
“Apabila mati anak Adam, terputus amalannya
kecuali tiga perkara; sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak
soleh yang mendoakan kepadanya” (HR. Muslim no.1631).
Wakaf Produktif
Hingga
kini wakaf masih dipandang oleh masyarakat sebagai sebuah ibadah yang identik
dengan 3M (masjid, madrasah dan makam). Hal itu dimungkinkan karena seringkali
harta berupa tanah wakaf dipergunakan untuk kepentingan pembuatan masjid, madrasah
atau makam.
Sayangnya
hingga saat ini banyak institusi yang
bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di
dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah
lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen
yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif (Sadeq, 2002).
Terutama bisnis yang mampu
menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan
mengurangi angka kemiskinan.
Institusi
yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan
baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir.
Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam.
Dari beberapa sejarah menyatakan bahwasanya Lembaga Al Azhar telah
menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami
permasalahan ekonomi.
Di Inggris (UK), Islamic Relief telah
berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui
program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual
saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham
memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan
disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri
menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Di
Indonesia, pada umumnya, konsep wakaf dibangun
dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas
ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak
banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut.
Dari
data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68%
diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk
kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain.
Dan
perlu diketahui bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai
yang tidak besar, hanya dengan Rp 10.000 saja ketika satu juta orang di
Indonesia memiliki komitmen berwakaf, maka 10 milliar akan diperoleh setiap
bulannya.
Perlu
kita camkan hadist riwayat Muslim: “Bukankah harta itu
hanyalah tiga : yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan
akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain
itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar