PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah menurut
bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu
yang baru. Secara
umum bid’ah adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa
ada contoh sebelumnya.
Pengertian ini didasarkan pada hadis
yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masúd sebagai berikut: “Janganlah kamu
sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara
adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap
bid’ah adalah sesat.”
--- --- ---
PENDAPAT BAHWA SEMUA BID’AH ADALAH SESAT
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa semua bid’ah
adalah sesat, dengan acuan :
“Sesungguhnya
sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek
perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
“Barangsiapa
membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak. (HR.
Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
--- --- ---
KAIDAH FIQIH
Dalam khasanah hukum Islam (fiqih) :
>
Hukum asal dalam masalah ibadah ritual (mahdhah)
adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalil yang
menghalalkannya.
>
Sedangkan dalam masalah ibadah muamalah (ghair-mahdhah)
bahwa segala ibadah yang berdimensi sosial adalah halal sampai ada dalil yang
mengharamkannya.
Nabi
SAW telah melakukan klasifikasi terhadap segala perbuatan manusia menjadi dua
bentuk, yaitu perkara agama dan perkara dunia. Maka
semua yang berkaitan dengan perkara dunia (muamalah) nabi
memberi kebebasan dalam mengekspresikannya sebagaimana haditsnya: “Kalian lebih
tahu urusan dunia kalian” (HR.Muslim).
Tapi kalau dalam urusan agama nabi sangat membatasi bahkan tidak memberi ruang kepada manusia untuk bebas berekspresi, sebagaimana sabdanya: “Dan jika yang berkaitan dengan agama kalian, maka kembalikanlah kepadaku” (HR.Muslim).
Tapi kalau dalam urusan agama nabi sangat membatasi bahkan tidak memberi ruang kepada manusia untuk bebas berekspresi, sebagaimana sabdanya: “Dan jika yang berkaitan dengan agama kalian, maka kembalikanlah kepadaku” (HR.Muslim).
--- --- ---
PERTANYAAN : APAKAH PERBUATAN INI BID’AH ?
1. Penentuan waktu shalat fardu (dan puasa) di negara-negara Skandinavia (lingkar kutub utara) Mengikuti Waktu Shalat di Arab Saudi . Sebab di wilayah sana ada fenomena “Midnight Sun” (matahari pernah tidak tenggelam, alias tidak ada malam selama beberapa minggu). Catatan: Kebijakan ini tdk ada dlm hadits nabi.
1. Penentuan waktu shalat fardu (dan puasa) di negara-negara Skandinavia (lingkar kutub utara) Mengikuti Waktu Shalat di Arab Saudi . Sebab di wilayah sana ada fenomena “Midnight Sun” (matahari pernah tidak tenggelam, alias tidak ada malam selama beberapa minggu). Catatan: Kebijakan ini tdk ada dlm hadits nabi.
2. Membayar zakat fitrah dengan BERAS atau UANG (bukan
kurma, gandum, anggur atau keju spt yg dilakukan Rasulullah).
3. Utsman ibn Affan berinisiatif menambah adzan untuk
Shalat Jum'at Menjadi Dua Kali, karena situasi dan kondisi kota Madinah yang
semakin berkembang.
4. Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan selalu dilaksanakan “Tausiyah” (ceramah agama) di sela-sela waktu antara Shalat Tarawih dan Witir.
5. Zakat profesi dan kewajiban membayar zakat mal
(kekayaan) yang disimpan dalam bentuk deposito, properti, lahan tanah, dsb ...
BUKAN dlm bentuk Emas & perak spt dlm hadis.
--- --- --- ---
AJARAN ISLAM MENYESUAIKAN KEADAAN JAMAN
Ajaran Islam menyesuaikan keadaan Jaman, sepanjang tidak mengingkari AQ dan sunnah nabi. Contoh :
1. Adzan Shalat Jum’at 2 kali.
Keadaan masyarakat di jaman Khalifah Usman bin Affan sudah berbeda dg di jaman Rasulullah. Dimana pd jaman itu keadaan demografi sdh berkembang luas, dan tingkat keimanan umat Islam tdk setinggi saat Rasulullah hidup.
Sehingga pada saat hampir masuk waktu dhuhur di hari jum'at, dimana orang2 masih sibuk dengan aktifitas masing2 di tempat berbeda yg jauh dari masjid, maka Usman bin Affan berinisiatif mengumandangkan adzan di lokasi mereka sbg peringatan. Adzan dikumandangkan lagi di saat masuk waktu dan kaum muslimin sudah berada di masjid.
2. Safar syarat shalat qashar.
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan Safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, ada yg ukuran jarak (85 km) dan ada yang ukuran waktu (2 hari) untuk perjalanan safar.
Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan. Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.
Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.
Ajaran Islam menyesuaikan keadaan Jaman, sepanjang tidak mengingkari AQ dan sunnah nabi. Contoh :
1. Adzan Shalat Jum’at 2 kali.
Keadaan masyarakat di jaman Khalifah Usman bin Affan sudah berbeda dg di jaman Rasulullah. Dimana pd jaman itu keadaan demografi sdh berkembang luas, dan tingkat keimanan umat Islam tdk setinggi saat Rasulullah hidup.
Sehingga pada saat hampir masuk waktu dhuhur di hari jum'at, dimana orang2 masih sibuk dengan aktifitas masing2 di tempat berbeda yg jauh dari masjid, maka Usman bin Affan berinisiatif mengumandangkan adzan di lokasi mereka sbg peringatan. Adzan dikumandangkan lagi di saat masuk waktu dan kaum muslimin sudah berada di masjid.
2. Safar syarat shalat qashar.
Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan Safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, ada yg ukuran jarak (85 km) dan ada yang ukuran waktu (2 hari) untuk perjalanan safar.
Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan. Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.
Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.
--- --- ---
HUKUM BID’AH ADA 5
Menurut Syekh
Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam As-Salami, dalam kitab Al-Qawaídu Al-Kubra, Al-Mausum bi Qawaidil Ahkam fi Ishlahil Anam , secara fiqih
bid’ah dapat dikategorikan menjadi 5 (lima), yakni: (1) wajib, (2) sunnah (3) mubah,
, (4) makruh, dan (5) haram,
Beberapa contoh bid’ah
dan hukumnya :
1. Bid’ah yang
hukumnya wajib: pembukuan Al-Qur’an oleh Khalifah Abu Bakar
ash-Shiddiq atas usulan Umar ibn Khattab. Di zaman Rasulullah ayat-ayat
Al-Qur’an tidak dibukukan, tetapi ditulis di kulit binatang, batu yang tipis,
pelepah kurma, tulang binatang dan sebagainya.
2. Bid’ah yang
hukumnya sunnah: adzan jum'at 2 kali. dan shalat wudlu
3. Bid’ah yang hukumnya
mubah, jabat
tangan usai shalat Subuh dan Ashar.
4. Bid’ah yang
hukumnya makruh,: menghiasai masjid dengan ornamen-ornamen yang tidak
mengandung unsur dakwah.
5. Bid’ah yang
hukumnya haram, yakni shalat subuh 4 rakaat.
“Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik lalu diikuti oleh
orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang
yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka
peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu sunnah yang buruk lalu diikuti oleh
orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran yg buruk seperti orang
yang mengamalkan, tanpa mengurangi dosa si pemberi missal”. (HR. Muslim no. 1017)
--- --- ---
BID’AH PARA SAHABAT NABI.
Berikut ini beberapa perbuatan-perbuatan “terpuji” para
Sahabat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya (tergolong
bid’ah hasanah), Namun sebagian perbuatan tsb justru diapresiasi oleh
Rasulullah ;
1. Shalat Tarawih
Berjamaah. … Umar ibn Khattab melihat orang2 orang sedang shalat di Masjid
Nabawi secara berpencar. Umar berkata kepada Abdurrahman bin Abdil Qaary:
“Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” Maka ia
pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin
Ka’ab. Kemudian Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (Riwayat Malik
dalam Al Muwaththa’ bab Ma Jaa-a fi Qiyaami Ramadhan). Ket: Umar mengaku yang
beliau lakukan adl bid’ah.
2. Pembukuan
Al-Qur'an . … Umar ibn Khattab mengusulkan kpd Khalifah Abu Bakar
ash-Shiddiq agar Al-Qu’an dibukukan.
Namun Abu Bakar menolak usul ‘Umar dan berkata kepada
‘Umar; “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh
Rasulullah saw.?”. Umar menjawab; “Itu merupakan hal yang baik”. … Akhirnya
pembukuan Al-Qur’an dilaksanakan. (Hadits riwayat Imam Bukhori dalam Shohih-nya
juz 4 halaman 243 mengenai pembukuan ayat-ayat suci Al-Qur’an).
3. Adzan Shalat
Jumat 2 Kali. Dilakukan oleh Utsman ibn Affan (HR. Imam Bukhari). Hal itu
dilakukan krn sikon masyarakat Madinah di zaman Utsman yg jauh berbeda (lbh
banyak, lbh luas, dan lbh kompleks) dg ketika saat Rasulullah masih hidup. Saat
inipun adzan shalat jum'at di Masjidil Haram dilakukan 2 kali, jg krn
"sikon"
4. Bilal Selalu
Menjaga Wudhu, dan melakukan shalat sunah usai bersuci … padahal ia tak
mencontoh siapapun. ((Shahih Bukhari (Bab Fadhl Thuhur bil Lail wan Nahar) dan
Shahih Muslim (Bab Min Fadhail Bilal)).
5. Khubaib Bin Ady
Melakukan Shalat Dua Raka’at Sebelum Dihukum Mati. Ketika disampaikan kpd
Rasulullah, beliau membenarkan. (H.R Bukhari). ... Catatan: Khubaib sdh wafat
ketika Rasul membenarkan perbuatannya.
6. Surat
Al-Fatihah Untuk Menyembuhkan Penyakit. Dalam satu riwayat: … ... ... ... Rasulullah saw. bertanya ;
‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu dapat menyembuhkan’?
Rasulullah saw. membenarkan apa yang dilakukan para Sahabatnya tersebut “.
(HR.Bukhori)
7.
Puasa "ala" Nabi Daud.
Puasa 2 hari sekali spt puasa yang dilakukan oleh nabi Daud diperbolehkan (diakui baik) oleh
Rasulullah, meski beliau sendiri tdk melakukannya.
-------
AJARAN NABI MUHAMMAD (TIDAK) SEMPURNA ?
PANDANGAN : “Islam itu sudah sempurna, tidak boleh ditambah
dan dikurangi; Kewajiban umat Islam adalah ittiba’ (mengikuti);
Apabila menambah-nambah atau mengada-ada sesuatu yang tidak ada tuntunannya itu
namanya bid’ah; Setiap bid’ah adalah kesesatan yang tempatnya di neraka; Maka
apabila berselisih maka kembalikan pada al-Qur’an dan hadis”.
PERSOALAN : Bagaimanakah waktu pelaksanaan
shalat fardu (dan puasa) di negara-negara Skandinavia, yang berada di dekat
lingkar Kutub Utara?. Di kawasan itu waktu siangnya sangat panjang (rata-rata
diatas 20 jam) dan waktu malamnya sangat pendek (rata-rata kurang dari 4 jam).
Bahkan di Lapland (bagian provinsi
Finlandia paling utara), pada suatu musim panas di tahun 2008 ada fenomena
"Midnight Sun" yaitu matahari tidak
tenggelam (tidak ada malam) selama beberapa minggu.
Nah, kalau demikian bagaimana
pengaturan waktu shalatnya? Kapan saat
shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya?.
Apakah ada penjelasan di al-Qur'an dan hadis?
KONKLUSI : Menilai
kesempurnaan ajaran Islam itu bukanlah pada “lengkap tidaknya” teks
al-Qur’an dan hadis dalam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Pengaturan
seluruh aspek kehidupan secara lengkap dalam teks al-Qur’an dan hadis tidaklah
mungkin alias mustahil.
Pandangan bahwa
ajaran Islam sempurna adalah karena 4 alasan, yaitu: …
https://www.kompasiana.com/kalimana/59ef7331981827199f02c0f3/ajaran-nabi-muhammad-tidak-sempurna?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar