Senin, 03 Juni 2019

Bid'ah

PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu yang baru.   Secara umum bid’ah adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya.

Pengertian ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masúd  sebagai berikut:   Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

--- --- ---

PENDAPAT BAHWA SEMUA BID’AH ADALAH SESAT
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa semua bid’ah adalah sesat, dengan acuan :
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”  (HR. Muslim no. 867)
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak. (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

--- --- ---

KAIDAH FIQIH
Dalam khasanah hukum Islam (fiqih) : 
>  Hukum asal dalam masalah ibadah ritual (mahdhah) adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalil yang menghalalkannya. 
>  Sedangkan dalam masalah ibadah muamalah (ghair-mahdhah) bahwa segala ibadah yang berdimensi sosial adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Nabi SAW telah melakukan klasifikasi terhadap segala perbuatan manusia menjadi dua bentuk, yaitu perkara agama dan perkara dunia. Maka semua yang berkaitan dengan perkara dunia (muamalah) nabi memberi kebebasan dalam mengekspresikannya sebagaimana haditsnya: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian” (HR.Muslim).

Tapi kalau dalam urusan agama nabi sangat membatasi bahkan tidak memberi ruang kepada manusia untuk bebas berekspresi, sebagaimana sabdanya: “
Dan jika yang berkaitan dengan agama kalian, maka kembalikanlah kepadaku” (HR.Muslim).
--- --- ---

PERTANYAAN : APAKAH PERBUATAN INI BID’AH ?

1. Penentuan waktu shalat fardu (dan puasa) di negara-negara Skandinavia (lingkar kutub utara) Mengikuti Waktu Shalat di Arab Saudi . Sebab di wilayah sana ada fenomena “Midnight Sun” (matahari pernah tidak tenggelam, alias tidak ada malam selama beberapa minggu). Catatan: Kebijakan ini tdk ada dlm hadits nabi.

2. Membayar zakat fitrah dengan BERAS atau UANG (bukan kurma, gandum, anggur atau keju spt yg dilakukan Rasulullah).

3. Utsman ibn Affan berinisiatif menambah adzan untuk Shalat Jum'at Menjadi Dua Kali, karena situasi dan kondisi kota Madinah yang semakin berkembang.

4. Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan selalu dilaksanakan “Tausiyah” (ceramah agama) di sela-sela waktu antara Shalat Tarawih dan Witir. 

5. Zakat profesi dan kewajiban membayar zakat mal (kekayaan) yang disimpan dalam bentuk deposito, properti, lahan tanah, dsb ... BUKAN dlm bentuk Emas & perak spt dlm hadis.

KELIMA pertanyaan tersebut tidak kita temukan dalilnya dalam AQ maupun hadis (tetapi ada di Ijma’ dan Qiyas)

--- --- --- ---

AJARAN ISLAM MENYESUAIKAN KEADAAN JAMAN

Ajaran Islam menyesuaikan keadaan Jaman, sepanjang tidak mengingkari AQ dan sunnah nabi. Contoh :

1. Adzan Shalat Jum’at 2 kali.

Keadaan masyarakat di jaman Khalifah Usman bin Affan sudah berbeda dg di jaman Rasulullah. Dimana pd jaman itu keadaan demografi sdh berkembang luas, dan tingkat keimanan umat Islam tdk setinggi saat Rasulullah hidup.


Sehingga pada saat hampir masuk waktu dhuhur di hari jum'at, dimana orang2 masih sibuk dengan aktifitas masing2 di tempat berbeda yg jauh dari masjid, maka Usman bin Affan berinisiatif mengumandangkan adzan di lokasi mereka sbg peringatan. Adzan dikumandangkan lagi di saat masuk waktu dan kaum muslimin sudah berada di masjid.

2. Safar syarat shalat qashar.

Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan Safar (perjalanan jauh) shalat bisa diqashar maupun di jamak. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai batasan safar, ada yg ukuran jarak (85 km) dan ada yang ukuran waktu (2 hari) untuk perjalanan safar.


Ulama modern masa kini berpendapat, bahwa Safar tidak diukur dari jarak maupun waktu, tetapi dari tingkat kesulitan dalam perjalanan. Seiring dengan kemajuan teknologi transportasi membuat jarak dan waktu tempuh perjalanan menjadi relatif, sehingga jarak 1000 km bisa ditempuh dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat.


Sebaliknya tingkat kemacetan lalu lintas juga bisa memaksa seorang berkendaraan dengan waktu tempuh lama meski jarak tempuh pendek, sehingga memungkinkan ia menjamak shalat.
--- --- ---

HUKUM BID’AH ADA 5
Menurut Syekh Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam As-Salami, dalam kitab Al-Qawaídu Al-Kubra, Al-Mausum bi Qawaidil Ahkam fi Ishlahil Anam , secara fiqih bid’ah dapat dikategorikan menjadi 5 (lima), yakni: (1) wajib, (2) sunnah (3) mubah, , (4) makruh, dan (5) haram,
Beberapa contoh bid’ah dan hukumnya :
1. Bid’ah yang hukumnya wajib: pembukuan Al-Qur’an oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq atas usulan Umar ibn Khattab. Di zaman Rasulullah ayat-ayat Al-Qur’an tidak dibukukan, tetapi ditulis di kulit binatang, batu yang tipis, pelepah kurma, tulang binatang dan sebagainya. 
2. Bid’ah yang hukumnya sunnah:  adzan jum'at 2 kali. dan shalat wudlu  
3. Bid’ah yang hukumnya mubah, jabat tangan usai shalat Subuh dan Ashar.
4. Bid’ah yang hukumnya makruh,: menghiasai masjid dengan ornamen-ornamen yang tidak mengandung unsur dakwah.
5. Bid’ah yang hukumnya haram, yakni shalat subuh 4 rakaat

“Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik lalu diikuti oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu sunnah yang buruk lalu diikuti oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran yg buruk seperti orang yang mengamalkan, tanpa mengurangi dosa si pemberi missal”. (HR. Muslim no. 1017)
--- --- ---

BID’AH PARA SAHABAT NABI.

Berikut ini beberapa perbuatan-perbuatan “terpuji” para Sahabat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya (tergolong bid’ah hasanah), Namun sebagian perbuatan tsb justru diapresiasi oleh Rasulullah ;

1. Shalat Tarawih Berjamaah. … Umar ibn Khattab melihat orang2 orang sedang shalat di Masjid Nabawi secara berpencar. Umar berkata kepada Abdurrahman bin Abdil Qaary: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” Maka ia pun mengumpulkan mereka –dalam satu jama’ah– dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (Riwayat Malik dalam Al Muwaththa’ bab Ma Jaa-a fi Qiyaami Ramadhan). Ket: Umar mengaku yang beliau lakukan adl bid’ah.

2. Pembukuan Al-Qur'an . … Umar ibn Khattab mengusulkan kpd Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq agar Al-Qu’an dibukukan.
Namun Abu Bakar menolak usul ‘Umar dan berkata kepada ‘Umar; “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.?”. Umar menjawab; “Itu merupakan hal yang baik”. … Akhirnya pembukuan Al-Qur’an dilaksanakan. (Hadits riwayat Imam Bukhori dalam Shohih-nya juz 4 halaman 243 mengenai pembukuan ayat-ayat suci Al-Qur’an).

3. Adzan Shalat Jumat 2 Kali. Dilakukan oleh Utsman ibn Affan (HR. Imam Bukhari). Hal itu dilakukan krn sikon masyarakat Madinah di zaman Utsman yg jauh berbeda (lbh banyak, lbh luas, dan lbh kompleks) dg ketika saat Rasulullah masih hidup. Saat inipun adzan shalat jum'at di Masjidil Haram dilakukan 2 kali, jg krn "sikon"

4. Bilal Selalu Menjaga Wudhu, dan melakukan shalat sunah usai bersuci … padahal ia tak mencontoh siapapun. ((Shahih Bukhari (Bab Fadhl Thuhur bil Lail wan Nahar) dan Shahih Muslim (Bab Min Fadhail Bilal)).

5. Khubaib Bin Ady Melakukan Shalat Dua Raka’at Sebelum Dihukum Mati. Ketika disampaikan kpd Rasulullah, beliau membenarkan. (H.R Bukhari). ... Catatan: Khubaib sdh wafat ketika Rasul membenarkan perbuatannya.

6. Surat Al-Fatihah Untuk Menyembuhkan Penyakit. Dalam satu riwayat:  … ... ... ... Rasulullah saw. bertanya ; ‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu dapat menyembuhkan’? Rasulullah saw. membenarkan apa yang dilakukan para Sahabatnya tersebut “. (HR.Bukhori)


7. Puasa "ala" Nabi Daud. Puasa 2 hari sekali spt puasa yang dilakukan oleh nabi Daud diperbolehkan (diakui baik) oleh Rasulullah, meski beliau sendiri tdk melakukannya.

-------


AJARAN NABI MUHAMMAD (TIDAK) SEMPURNA ?
PANDANGAN : “Islam itu sudah sempurna,  tidak boleh ditambah dan dikurangi; Kewajiban umat Islam adalah ittiba’ (mengikuti);  Apabila menambah-nambah atau mengada-ada sesuatu yang tidak ada tuntunannya itu namanya bid’ah;  Setiap bid’ah adalah kesesatan yang tempatnya di neraka; Maka apabila berselisih maka kembalikan pada al-Qur’an dan hadis”.  
PERSOALAN : Bagaimanakah waktu pelaksanaan shalat fardu (dan puasa) di negara-negara Skandinavia, yang berada di dekat lingkar Kutub Utara?. Di kawasan itu waktu siangnya sangat panjang (rata-rata diatas 20 jam) dan waktu malamnya sangat pendek (rata-rata kurang dari 4 jam).
Bahkan di Lapland (bagian provinsi Finlandia paling utara), pada suatu musim panas di tahun 2008 ada fenomena "Midnight Sun" yaitu matahari tidak tenggelam (tidak ada malam) selama beberapa minggu.
Nah, kalau demikian bagaimana pengaturan waktu shalatnya?  Kapan saat shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya?.  Apakah ada penjelasan di al-Qur'an dan hadis? 
KONKLUSI : Menilai kesempurnaan ajaran Islam itu bukanlah pada “lengkap tidaknya” teks al-Qur’an dan hadis dalam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Pengaturan seluruh aspek kehidupan secara lengkap dalam teks al-Qur’an dan hadis tidaklah mungkin alias mustahil. 
Pandangan bahwa ajaran Islam sempurna adalah karena 4 alasan, yaitu: …
https://www.kompasiana.com/kalimana/59ef7331981827199f02c0f3/ajaran-nabi-muhammad-tidak-sempurna?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar