Senin, 03 Juni 2019

Halal bi Halal

Halal bi Halal apa itu ?    Meskipun berasal dari kata dalam bahasa Arab, namun bila ditanyakan kepada orang Arab mereka akan bingung apa artinya.

Halal dalam bhs arab artinya: (1) diperkenankan ; (2) baik (thayyib).  Bila ditambahkan kata “bi”, menjadi frase “Halal bi Halal” , maka dalam tata Bahasa arab tidak punya makna.   istilah halal bi halal ternyata hanya ada di Indonesia.

Kegiatan Halal bi Halal juga tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis,

Halal bi Halal adalah tradisi silaturahmi kreatifitas asli umat Islam Indonesia.

Pengertian halal bihalal adalah acara silaturahmi yang dilaksanakan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, dengan kegiatan inti saling bermaaf-maafan yang diselingi ceramah agama.

Karena kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat, maka halal bi halal kini ditiru dan diselenggarakan oleh masyarakat bangsa lain, yaitu Malaysia dan Brunai.   Bahkan diselenggarakan pula oleh beberapa warga masyarakat di Riyadh dan Kuwait.


Sejarah

Kegiatan silaturahmi mula-mula digelar oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara I, yang masyhur dijuluki Pangeran Sambernyawa pada sekitar tahun 1770-an

Kegiatan serupa terus berlanjut di kalangan masyarakat muslim.

Istilah halal bihalal digagas oleh KH Wahab Chasbullah, salah seorang ulama perintis Nahdahtul Ulama (NU), yang ditawarkan kepada Bung Karno dalam rangka rekonsiliasi para elit ditengah konflik yang sedang melanda bangsa Indonesia di tahun 1948.

Dalam acara halal bihalal, ada bbrp unsur :

a)  Silaturahmi.

b)  Bermaaf-maafan

d)  Ceramah agama.


Halal bi Halal...  Bid’ah?.  Dalam khasanah hukum Islam (fiqih), hukum asal dalam masalah ibadah ritual (mahdhah) adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalil yang menghalalkannya. Sedangkan dalam masalah ibadah muamalah (ghair-mahdhah) bahwa segala ibadah yang berdimensi sosial adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar