Mustahik zakat atau orang yang berhak
menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf (golongan) yakni:
(1) Fakir: Mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
(2) Miskin: Mereka yang memiliki harta
namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
(3) Amil: Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat (petugas zakat).
(4) Muallaf: Mereka yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
(5) Qirab: Hamba sahaya yang
ingin memerdekakan dirinya
(6) Gharim: Mereka yang berhutang
untuk keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
(7) Fasibilillah: Mereka yang berjuang
dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
(8) Ibnu Sabil: Mereka yang kehabiasan
biaya diperjalanan.
Golongan penerima zakat telah
ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60. Artinya: ”Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari delapan asnaf itu, yang mesti
didahulukan adalah fakir dan miskin.
Rasulullah SAW, bersabda:
امرت ان اخذ الصدقة من اغنيائكم
واردها على فقرائكم
Artinya: ”Aku diperintahkan untuk
mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk aku berikan
kepada orang-orang fakir diantara kalian”
POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Zakat boleh diberikan kepada kepada
salah satu asnaf 8. Diriwayatkan dari Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan
cukup untuk dibagikan kepada 8 golongan, maka harus dibagikan. Namun, jika
tidak memadai, boleh diberikan hanya pada satu golongan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat harus
diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan.” (Ibnu Qudama: jilid
II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata
yang artinya:
”Aku datang menjumpai Rasulullah SAW
lalu berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata,
berilah aku pemberian zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela
dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat hingga Allah memutuskan
sendiri dalam masalah ini. Allah lalu memberikan penerima zakat kepada delapan
golongan. Jika engkau termasuk dalam salah satu dari delapan golongan itu,
tentulah aku akan memberikan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat
Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertikaian pendapat
dikalangan ulama.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar