Jumat, 04 Mei 2018

Mustahiq Zakat


Mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf (golongan) yakni:
(1) Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
(2) Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
(3) Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat (petugas zakat).
(4) Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
(5) Qirab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
(6) Gharim: Mereka yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
(7) Fasibilillah: Mereka yang berjuang dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
(8) Ibnu Sabil: Mereka yang kehabiasan biaya diperjalanan.

Golongan penerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60. Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Rasulullah SAW, bersabda:
امرت ان اخذ الصدقة من اغنيائكم واردها على فقرائكم
Artinya: ”Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk aku berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian”

POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Zakat boleh diberikan kepada kepada salah satu asnaf 8. Diriwayatkan dari Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada 8 golongan, maka harus dibagikan. Namun, jika tidak memadai, boleh diberikan hanya pada satu golongan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat harus diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan.” (Ibnu Qudama: jilid II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata yang artinya:
”Aku datang menjumpai Rasulullah SAW lalu berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata, berilah aku pemberian zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat hingga Allah memutuskan sendiri dalam masalah ini. Allah lalu memberikan penerima zakat kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk dalam salah satu dari delapan golongan itu, tentulah aku akan memberikan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertikaian pendapat dikalangan ulama.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar