Judul diatas jangan direspon secara serius,
karena saya hanya mengutip statemen seseorang yang ditujukan kepada rekannya
saat bincang-bincang santai di beranda masjid.
Awalnya seorang kawan menyampaikan pandangannya
kepada rekannya tentang banyaknya praktik bid’ah. Ia berdalih: Islam itu sudah
sempurna
tidak boleh ditambah dan dikurangi. Kewajiban
umat Islam adalah ittiba’
(mengikuti). Apabila menambah-nambah
atau mengada-ada yang tidak ada tuntunannya itu bid’ah. Setiap bid’ah adalah kesesatan dan tempatnya
di neraka. Apabila berselisih maka kembali pada al-Qur’an dan hadis.[1]
Pandangan tersebut disambut dengan
pertanyaan, bagaimana pemahaman saudara tentang sempurna itu? Tolong jelaskan, (1)
Kenapa terjadi banyak penafsiran terhadap dalil-dalil dalam AQ maupun hadis?
(2) Kenapa terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama terhadap suatu
masalah hukum? (3) Kenapa dalam Islam muncul banyak mazhab dan golongan? (4) Dan
masih banyak pertanyaan “kenapa”
Ohhh… kalau itu sih karena banyak
orang yang tidak mau tunduk pada sunah rasul.
Menurut saya, jawabannya adalah : Karena
Ajaran Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad “tidak sempurna” , dalam tanda
petik ya.
Salah satu contoh adalah masalah tata
cara pelaksanaan shalat. Nabi mengajarkan, “Shallu
kama ra’aitumuni ushalli”, artinya : Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
aku melakukan shalat. (Shahih Bukhari).
Ajaran Rasul itiu menimbulkan banyak
ragam cara orang melakukan shalat. Seperti
dimana meletakkan tangan waktu berdiri, bagaimana sikap pada posisi sujud,
kemana pandangan mata diarahkan, bagaimana niat itu, dan seterusnya.
Seandainya nabi mengajarkan cara
shalat secara detail, dimana meletakkan tangan waktu berdiri, bagaimana sikap
pada posisi sujud, kemana pandangan mata diarahkan, bagaimana niat itu, dan
seterusnya, maka tidak akan timbul perbedaan pendapat tentang tata cara shalat.
Nah itu baru sempurna.
Dengan demikian maka cara nabi
mengajarkan shalat dengan cara “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
melakukan shalat” adalah tidak sempurna.
Tetapi menurut saya beragam cara
pelaksanaan shalat tidaklah masalah, asalkan tidak mengubah aturan pokok,
seperti jumlah rakaat, adanya sikap berdiri, rukuk, sujud, tahyat, dan salam. Itulah
maksud Nabi “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan shalat”. Jika hanya masalah posisi tangan waktu
bersedekap, itu bukanlah masalah.
Demikian juga masalah puasa, dzikir, dan
zakat. Asal tidak menyimpang dari aturan
pokok taka da masalah. Jangan dibilang bid’ah.
Sesungguhnya ajaran agama Islam itu telah
sempurna. Dalil diatas juga jangan diterjemahkan secara
sempit. Pengertian “sempurna” tidak
boleh dimaknai sebagai sesuatu yang lengkap, detail dan tanpa penafsiran. Ajaran
Islam yang disampaikan Nabi hanya bersifat garis besar berupa aturan pokok,
tidak detail dan teknis.
Kesempurnaan disini bermakna, ajaran
Islam telah merangkum seluruh ajaran yang disampaikan oleh para nabi
sebelumnya. Ajaran Islam telah meliputi semua aspek kehidupan, mulai dari aspek
ekonomi, politik, sosial, hubungan antar manusia, keluarga, bertetangga, dan
sebagainya.
Sepeninggal nabi, para sahabat juga
banyak mempraktikkan bid’ah. Seperti shalat tarawih berjamaah, pembukuan al-Qur’an,
Adzan shalat jum’at 2 kali, shalat sunah usai wudlu, do’a al-fatihah untuk
mengobati penyakit, shalat dua rakaat sebelum dihukum mati, dan sebagainya.
Praktik-praktik bid’ah saat ini yang
tidak ada tuntunan nabi juga banyak, seperti: Zakat fitrah dengan beras, zakat profesi,
halal bi halal, dan sebagainya.
[1]
Setidaknya ada
3 dalil yang mendasarinya:
(a) Al-Maidah
ayat 3: “… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku
cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”.
(b) Hadis : “Sejelek-jelek
perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang
diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap
kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i)
© QS. An-Nisa 59: “jika
kalian berselisih maka kembalikan pada Allah dan Rasul-Nya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar