Rabu, 22 Agustus 2018

Hukum Mendoakan Orang Kafir


Imam Bukhari membuat judul khusus tentang hukum mendoakan orang kafir dalam kitab shahihnya dengan judul: Du’aul Musyrikin  (Hukum Mendo’akan Orang Musyrik).

Setidaknya ada 4 kondisi yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika ingin mendo’akan orang kafir.

1. Kondisi pertama: Memohonkan Ampunan dan Rahmat

Para ulama sepakat bahwa memohon ampunan dan rahmat bagi orang kafir sepeninggal mereka merupakan hal yang DILARANG.

Allah ta’ala berfirman: “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At-Taubah: 113-114).

2. Kondisi kedua: Mendoakan Agar Mendapat Hidayah

Mendo’akan orang kafir secara umum agar mendapat hidayah merupakan hal yang DIBOLEHKAN. Namun bagi orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin (Ghairu Muhaarib) maka terhadap mereka lebih diutamakan. Karena ini termasuk upaya untuk menyelamatkan mereka dari api neraka, menunjukkan jalan ketaatan kepada Allah.

Riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mendoakan ibu Abu Hurairah: “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu Abu Hurairah.” (HR. Muslim)

3. Kondisi ketiga: Mendo’akan Keburukan dan Kehancuran

Mendoakan keburukan dan kehancuran bagi orang kafir BOLEH dilakukan ketika mereka memerangi dan memusuhi kaum muslimin.

Rasulullah pernah berdoa agar Abu Jahal binasa : “Ya Allah, Binasakanlah Abu Jahal.” (HR. Bukhari Muslim)

4. Kondisi keempat: Mendo’akan untuk urusan duniawi

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendo’akan orang kafir (yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin).

Pendapat yang MEMBOLEHKAN hal ini bertujuan agar doa melembutkan hati dan menarik simpati untuk menerima Islam, dan berdasarkan beberapa dalil.

Pendapat yang TIDAK MEMBOLEHKAN beralasan bahwa doa ini akan membuat mereka ‘betah’ di dalam kekufuran mereka. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama (Bahrur Ra’iq, : 8/232).

Kesimpulan

Pendapat yang kuat adalah bahwa dibolehkan mendo’akan kebaikan duniawi khusus untuk orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin, adapun orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin tidak dibolehkan.

Tujuan doa jenis ini untuk melembutkan hati dan menarik simpati orang kafir agar mau menerima Islam, sehingga tidak dibolehkan mengungkapkan doa ini tanpa kehadiran mereka, karena tidak tercapainya tujuan doa ini.

Sumber :  https://www.kiblat.net/2016/09/17/hukum-mendoakan-orang-kafir-dan-musyrik-menurut-pendapat-para-ulama/3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar