Imam Bukhari membuat
judul khusus tentang hukum mendoakan orang kafir dalam kitab shahihnya dengan
judul: Du’aul Musyrikin (Hukum
Mendo’akan Orang Musyrik).
Setidaknya ada 4 kondisi yang harus diperhatikan oleh seorang muslim
ketika ingin mendo’akan orang kafir.
1.
Kondisi pertama: Memohonkan Ampunan dan Rahmat
Para ulama sepakat bahwa
memohon ampunan dan rahmat bagi orang kafir sepeninggal mereka merupakan hal
yang DILARANG.
Allah ta’ala berfirman: “Tiadalah
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada
Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum
kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu
adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada
Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah
diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa
bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya.
Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.”
(QS. At-Taubah: 113-114).
2.
Kondisi kedua: Mendoakan Agar Mendapat Hidayah
Mendo’akan orang kafir
secara umum agar mendapat hidayah merupakan hal yang DIBOLEHKAN.
Namun bagi orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin (Ghairu
Muhaarib) maka terhadap mereka lebih diutamakan. Karena ini termasuk upaya
untuk menyelamatkan mereka dari api neraka, menunjukkan jalan ketaatan kepada
Allah.
Riwayat dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah mendoakan ibu Abu Hurairah: “Ya Allah, berilah
hidayah kepada ibu Abu Hurairah.” (HR. Muslim)
3.
Kondisi ketiga: Mendo’akan Keburukan dan Kehancuran
Mendoakan keburukan dan
kehancuran bagi orang kafir BOLEH dilakukan
ketika mereka memerangi dan memusuhi kaum muslimin.
Rasulullah pernah berdoa
agar Abu Jahal binasa : “Ya Allah, Binasakanlah Abu Jahal.” (HR. Bukhari
Muslim)
4.
Kondisi keempat: Mendo’akan untuk urusan duniawi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendo’akan orang kafir
(yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin).
Pendapat yang MEMBOLEHKAN hal ini bertujuan agar doa melembutkan
hati dan menarik simpati untuk menerima Islam, dan berdasarkan beberapa dalil.
Pendapat yang TIDAK MEMBOLEHKAN beralasan bahwa doa ini akan membuat
mereka ‘betah’ di dalam kekufuran mereka. Pendapat ini dipegang oleh sebagian
ulama (Bahrur Ra’iq, : 8/232).
Kesimpulan
Pendapat yang kuat
adalah bahwa dibolehkan mendo’akan kebaikan duniawi khusus untuk orang kafir
yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin,
adapun orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin tidak dibolehkan.
Tujuan doa jenis ini
untuk melembutkan hati dan menarik simpati orang
kafir agar mau menerima Islam, sehingga tidak dibolehkan mengungkapkan doa ini
tanpa kehadiran mereka, karena tidak tercapainya tujuan doa ini.
Sumber : https://www.kiblat.net/2016/09/17/hukum-mendoakan-orang-kafir-dan-musyrik-menurut-pendapat-para-ulama/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar