Sabila.co.
Rakyat Indonesia
terbengong bengong melihat kampanye pemilu petahana nomor 01 jkw makrup yang
tak lazim beda dengan kampanye pemilu2 sebelumnya.
Kini petahana bebas tanpa cuti, bebas gunakan fasilitas negara/keuangan
negara, kerahkan semua pejabat tanpa kecuali trmasuk Polri sebagai pengaman
pengawas pemberi ijin kampanye sekaligus yuri wajib netral kini terang2an
memihak kubu 01 bahkn jkw juga bebas bagi2 uang/barang pada calon pemilih
secara terang2an yg sudah viral di media.
Redaksi telah minta tanggapan via telpon Dewan Pakar ICMI Pusat AT
Digdoyo
sbb
Saya sependapat dengan mantan
komisioner Kpu Husnul Mariah yg mnyatakan pemilu 2019
ini paling brutal. Calon petahana dan telah dipapar oleh penanya
diatas.
Ini yg dimaksud sgt brutal. Hrsnya
ASN netral tak boleh ikut kampanye. Maka disebut ASN (aparat sipil negara)
bukan ASP (aparat sipil pemerintah). Ini diatur dengan PP 53/2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri dalam pemilu ASN wajib netral tak boleh mihak apalagi
ikut kampanye.
Ya Kebrutalan lain
didemonstrasikan capres petahana bagi2 amplop bagi2
sembako spt yg viral tiap hari di media sosial dll. Bhkn Polri trlibat
ikut kampanyekan petahana ini sdh tdk rahasia umum. Pdhl uu 2/2002 ttg Polri
tegas Polri sbg alat negara bkn alat pemerintah mjd pam was dlm pemilu wajib
netral dan dilarang keras memihak. (Psl 28)
*UU TNI juga melarang TNI terlibat dlm Politik Praktis*. Bgitu pula ASN. Dalam PP No 53 tsb melarang PNS
terlibat dalam kampanye politik. Dlm PP tsb juga disebutkan jenis perbuatan2 yg
dilarang, dan sanksi2nya..
Namun
kenapa di era jokowi ini semua aturan tsb dilanggar?
Banyak oknum POLRI, ASN terlibat
dlm kampanye 01 Petahana.
Dan lihat jika keterlibatannya itu
dukung petahana tidak kena sanksi apa2 tapi jika mendukung 02 lgsg kena sanksi.
Jelas antara aturan dan kenyataan
berlainan, semau yang berkuasa..?? shg ketidak adilan merajalela.
Contoh seorang lurah cuma ikut
jabat tangan pada Cawapres 02 lgsg dipidana. Gub Jkt Anis cuma unjuk 2 jari
lgsg diperiksa Bawaslu. Sementara di pihak 01 dari
lurah sampai menteri ikut kampanyekan 01 tdk di apa2kan.
Yang paling menyakitkan rakyat
adalah capres jkw bagi2 amplop, sembako dll ke
masyarakat video nya viral dmn2 tp tdk dihukum. Pdhl 2pekan yll tgl 20
Pebruari caleg DPRD Kabupaten Indramayu Elsa Meliani dr PKS divonis 1th 3bln
(15bulan) penjara plus denda 10juta rp
hanya krn bagi2 sembako ke masyarakat. Kenapa jkw ini dibiarkn tidak
diperlakukan sama oleh hukum?
Inilah
pemilu paling brutal dlm sejarah NKRI. Pungkas Anton mantan petinggi Polri yg
sdh lb 5x ikut tangani pemilu di Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar