Pengertian kafir itu
BUKAN orang yang tdk percaya keberadaan tuhan, seperti yang dipahami oleh
sebagian orang. Kalau orang tdk percaya
keberadaan tuhan itu “atheis” namanya.
Kafir itu adalah
istilah dalam agama Islam (yg tertuang dlm Al Quran dan hadist). Dalam al-Quran, kata kafir dengan
berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali.
Kafir
(bahasa Arab: ر ف ك) berasal dari kata kafaru
yang berarti: menutup; ingkar; atau menolak.
Secara harfiah Kafir berarti orang yang mengingkari atau
menolak risalah/kebenaran Islam yang disampaikan oleh nabi Muhammad Saw.
Menurut Ensiklopedi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad Saw. Sedangkan dalam KBBI; Kafir sebagai orang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan rasul-Nya.
Jadi kafir adalah sebuah istilah dalam agama Islam, dimana setiap orang yg TIDAK MENGIMANI Allah SWT sebagai satu2nya Tuhan, dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya (non-muslim) disebut kafir.
Menurut Ensiklopedi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad Saw. Sedangkan dalam KBBI; Kafir sebagai orang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan rasul-Nya.
Jadi kafir adalah sebuah istilah dalam agama Islam, dimana setiap orang yg TIDAK MENGIMANI Allah SWT sebagai satu2nya Tuhan, dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya (non-muslim) disebut kafir.
Kendati
orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu,
membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka (dalam teologi Islam)
tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan nabi Muhammad
dan agama wahyu yang dibawanya.
SIKAP TERHADAP KAFIR
Menurut
syariat Islam (sesuai yg dicontohkan nabi Muhammad), sikap orang muslim
terhadap orang non Muslim (kafir) secara umum harus berinteraksi sosial secara
baik. Kecuali terhadap Kafir Harbi (yg memusuhi/memerangi Islam).
Perhatikan negara2 yang warganya mayoritas muslim, disana warga non muslim
hidup tenang damai tanpa gangguan.
Sesuai syariat
Islam, Orang kafir terbagi menjadi empat macam, yaitu:
1.
Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang berada di
mayoritas Muslim dan mengikuti aturan penguasa islam.
2.
Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di
negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan negara Islam.
3.
Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke
negara Islam, dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah Islam.
4.
Kafir harbi, yaitu orang kafir yang
memusuhi/memerangi Islam.
Dari
keempat macam orang kafir tersebut, hanya “Kafir Harbi” yang boleh diperangi
dan halal darahnya untuk ditumpahan.
MUSYAWARAH NAHDLATUL
ULAMA (NU)
Hasil
keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyepakati untuk tidak lagi
memakai kata kafir untuk menyebut warga non muslim. Kata
kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
Wakil
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Gozali berdalih, kata
kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga non muslim telah menyakiti
hati non-muslim. Penggunaan kata ini pun diganti dengan istilah MUWATHINUN yang artinya warga negara.
Sontak hasil
musyawarah itu mendapat respon negatif dari sebagian masyarakat yang lain. Pasalnya,
penghapusan kata kafir dalam menyebut warga non muslim bertentangan dengan Al
Quran. Bahkan, tak sedikit pula yang
menuding NU sudah terkontaminasi dengan politik. Sehingga, berbagai kebijakan
yang dilahirkan NU tidak agi murni untuk kepentingan agama semata.
Pendapat lain berpandangan bahwa sikap alim ulama NU tersebut berniat
baik untuk menghargai atau menghormati pemeluk aama lain, tetapi dianggap sikap
yang lemah alias tidak tegas sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran : “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia
adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka…” (QS. Al Fath: 29)
Sementara Ketua Aswaja Centre Pusat KH Misbahul Munir menjelaskan bahwa
istilah kafir dan non-Muslim adalah permasalahan pemilihan kata yang dalam ilmu
bahasa dinamakan dengan Diksi.
Menurutnya,
dalam konteks ke-Indonesia-an pemilihan *kata non-Muslim
lebih baik dan lebih sejuk*.
Istilah “Muwathinun” (warga Negara) *tidak tepat* sbg pengganti kata “Kafir”
(non-muslim) karena beda arti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar