Selasa, 31 Maret 2020

Darurat Sipil


Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959

Perbedaan paling mencolok Darurat Sipil (DS) dan Darurat Militer (DM) hanya terletak pada komando tertingginya.

Kalau DM bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) adalah militer yang ditunjuk presiden, maka pada DS adalah pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat.

Keadaan bahaya ada empat tingkat, yaitu Tertib Sipil, Darurat Sipil, Darurat Militer dan Darurat Perang.

Pasal 1 UU itu menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikuatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikuatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

3. Hidup negara berada didalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar