Darurat sipil adalah status penanganan masalah
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang
Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959
Perbedaan paling mencolok Darurat Sipil (DS) dan
Darurat Militer (DM) hanya terletak pada komando
tertingginya.
Kalau DM bertindak sebagai Penguasa Darurat
Militer Daerah (PDMD) adalah militer yang ditunjuk presiden, maka pada DS
adalah pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat.
Keadaan bahaya ada empat tingkat, yaitu Tertib Sipil, Darurat Sipil, Darurat
Militer dan Darurat Perang.
Pasal 1 UU itu menyatakan, Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah
Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh
wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam pemberontakan,
kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikuatirkan tidak dapat
diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
2. Timbul perang atau bahaya perang atau
dikuatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun
juga.
3. Hidup negara berada didalam keadaan bahaya
atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada
gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar