Pemerintah memastikan tak memberlakukan
karantina wilayah atau lockdown, tetapi menerapkan pembatasan sosial skala
besar untuk menekan penyebaran corona.
Pemerintah memastikan tak akan menerapkan Status Karantina Wilayah atau Lockdown guna menekan penyebaran virus corona. Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah Pembatasan Sosial Skala Besar yang diiringi dengan Kebijakan Darurat Sipil.
Pemerintah tak menerapkan karantina wilayah
karena adanya kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung.
Pemerintah mempertimbangkan tindakan hukum bagi orang-orang yang tak disiplin menerapkan pembatasan sosial. Pasalnya, pembatasan sosial saat ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona.
pembatasan
sosial skala besar bakal diterapkan dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. Selain itu, pembatasan sosial skala
besar juga akan mengacu pada Kebijakan
darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pemerintah mempertimbangkan tindakan hukum bagi orang-orang yang tak disiplin menerapkan pembatasan sosial. Pasalnya, pembatasan sosial saat ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar