Rabu, 01 April 2020

Pembatasan Sosial Skala Besar

Pemerintah memastikan tak memberlakukan karantina wilayah atau lockdown, tetapi menerapkan pembatasan sosial skala besar untuk menekan penyebaran corona.

Pemerintah memastikan tak akan menerapkan Status Karantina Wilayah atau Lockdown guna menekan penyebaran virus corona. Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah Pembatasan Sosial Skala Besar yang diiringi dengan Kebijakan Darurat Sipil

Pemerintah tak menerapkan karantina wilayah karena adanya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung.

Pemerintah mempertimbangkan tindakan hukum bagi orang-orang yang tak disiplin menerapkan pembatasan sosial. Pasalnya, pembatasan sosial saat ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona.

pembatasan sosial skala besar bakal diterapkan dengan mengacu kepada Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. Selain itu, pembatasan sosial skala besar juga akan mengacu pada Kebijakan darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar