Rabu, 13 Januari 2021

Tanah Yasan Rumah Pulo

Status tanah yasan merupakan tanah hak yang tunduk pada hukum adat. Tanah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat setempat.

Dengan demikian hak yasan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari hak ulayat. 

Keberadaan hak ulayat sepenuhnya didasarkan pada pengakuan baik dari masyarakat yang bersangkutan maupun dari masyarakat yang ada di sekitarnya.

Dengan kata lain, keberadaan hak ulayat tersebut tidak pernah didaftarkan secara formal, sehingga secara yuridis tidak dapat dibuktikan adanya sertifikat hak ulayat.

Tidak adanya bukti semacam ini menimbulkan kasus-kasus yang didasarkan pada klaim-klaim oleh pihak lain atas tanah yasan tersebut.

Tanah yasan biasanya dari tanah gogol tetap, gogol gilir, petok D/letter C, tanah warisan yang suratnya belum detil atau tanah yang diperoleh dengan membeli di bawah tangan. Hal tersebut banyak terjadi pada tanah tambak dan sebagainya termasuk tanah oloran.

-----


PERBEDAAN SERTIFIKAT & SURAT TANAH

Sertifikat Tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sudah didata ke dalam buku tanah yang sudah masuk dalam BPN dan diakui negara.

Surat Tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun.

 

Jenis-jenis Sertifikat Tanah

a. Sertifikat Hak Milik (SHM)

b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

c. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Jenis-jenis Surat Tanah :

a. Petok D

b. Girik

c.  Surat Hijau (Surat Ijin Pemakaian Tanah)

d. Akta Jual Beli (AJB) 

----------------------------------------------------


KONSULTASI NOTARIS

Alhamdulillah … pkd joko n om sapto sdh konsultasi dg Notaris dg membawa surat2 pendukung sebanyak 20 exp..

Hasil :

1.  Surat2 rumah kita yg status Yasan tsb cukup kuat.

2. Bisa diuruskan utk berubah status menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Proses pengurusannya bisa dibantu notaris dg biaya paket komplit 50 juta, jangka waktu 1 tahun.

3. Bisa dipercepat dg biaya tambahan, tp kalkulasinya kita rugi.

4. Harga pasaran di daerah pulo (dg status tsb) saat ini adl 5 juta/meter, jadi luas 100 m = 500 juta.

5.  Bila nanti ada proyek penggusuran dari BPPD, maka harga tergantung dr investor dan pemerintah daerah, RW Camat dsb.


&&&&&


17/01/21


W’salam …

Bismillah … Saya (om dedi) juga merasa perlu menyampaikan pendapat. Benar apa yg disampaikan *Wawan* dan juga *pkd Joko*.

Rumah warisan itu sementara ini tdk ada yg nunggu, akhirnya *Novi yg menjaga dan merawat.  Semua sedulur setuju*.

Waktu awal musyawarah kelg, mengerucut pada *kesepakatan* bahwa:

1. “Agar tdk menjadi persoalan maka rumah warisan hendaknya *SEGERA DIJUAL dan DIBAGI*. Sebab kalo tdk, maka semakin lama akan *berpotensi menimbulkan persoalan yg lbh besar”*

2. *Sementara blm terjual*, maka rumah bisa *ditempati oleh Novi* yg kebetulan pindah kerja di Surabaya.

-----------------

Namun saat skrg ini ada *persoalan yg urgen*, dimana rumah om Sapto *kebanjiran yg nyaris tdk bisa ditempati*.

Shg om Sapto butuh uang segera utk *ngontrak rumah atau renovasi*. Akibatnya om Sapto minta rumah sgr dijual dan ia mau *ngambil haknya dr warisan tsb*.

Bila blm terjual (krn tuntutan harga jual yg lumayan), om Sapto minta *rumah tsb dikontrakkan*. Hasilnya om sapto minta haknya utk *membayar kontrakannya*.

Tuntutan om Sapto ini memang *dirasa berat, tapi wajar* bila kondisi kebutuhannya saat ini memang sdh *sangat urgen*.

-------------

Sedulur semua saat ini sdg mencarikan jalan keluar.

Empati tertuju pada *om Sapto* yg sdg alami musibah dan *Novi* yg sdg menempati rumah warisan.

Sebenarnya *pkd Joko* jg saat ini memerlukan uang, meski tdk sangat urgen. Untuk biaya pengobatan rutin pkd joko dan bde Hera.

*Prioritas utama* adl bgmn bantu atasi rumah om Sapto yg kebanjiran.

Wacana awal sementara adalah upayakan dana utk *selamatkan om Sapto yg rumahnya kebanjiran*.

Sementara rmh warisan blm terjual, maka *om sapto pinjam uang dulu*, nanti bila terjual akan dikembalikan.

Sekiranya rumah dlm jangka waktu lama blm terjual, maka om sapto minta *rmh warisan dikontrakkan*. Nilainya bisa 15 juta/tahun, atau 1,5 juta / bulan. Hasilnya sebagian utk talangi pinjaman om sapto.

--------------

Berikutnya adl bila rumah warisan dikontrakkan, bgmn keberadaan Novi sklg?

Apakah Novi juga harus cari kontrakan atau kost di luar?

----------

SARI:

Ya udh lgs di pertegas aja klo memang sbagian rumah di kontrakan ato di kos kan,

Yo wes ngene ae novi, saran ku seng mau, jalani ae,

Drapda wong liyo manggoni ndek kono mbayar kontrakan / kos,,,

Mending awakmu ae seng mbayari ae , semampumu, ben ada pemasukan, buat yg lebih membutuhkan,

Semisal saran wawan, novi ngontrak/ kos diluar dgn budget 500-600rb hanya dpt sepetak dan apabila di bandingan dgn pengeluaran yg sama, kamu masih ttp menempati rumah pulo,

Ukuran satu rumah...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar