Senin, 04 Januari 2021

Vaksin, WHO dan Rakyat

TEST

Hal ini membuat para penganut ajaran kejawen tidak memandang ajaranya sebagai sebuah agama tetapi lebih sebagai cara pandang atau pandangan hidup.

Maka ajaran ini akan berkembang mengikuti agama yang dianut oleh penganutnya, sehingga kemudian timbul berbagai terminologi seperti Hindu kejawen, Budha kejawen, Kristen kejawen, atau Islam kejawen.

Mereka tetap mempertahankan adat dan budaya kejawen yang tidak bertentangan dengan prinsip agama yang dipeluknya. 

Dewan Pakar ICMI :

*TAK ADA AKTOR TUNGGAL YANG BOLEH GUNAKAN TENTARA.*  (Sekecil apapun pelibatan Tentara ke otoritas sipil harus dengan keputusan politik)

 

Rakyat bingung *Pangdam Jakarta tiba-tiba mencopoti baleho HRS*, entah dengan alasan apa pun apalagi hanya tidak bayar pajak.?

 

Rakyat makin pening *kenapa TNI urusi pajak baliho?* Kini beredar rumor juga presiden akan gerakkan pasukan khusus untuk atasi keadaan.??

 

Redaksi minta tanggapan Dewan Pakar ICMI *Anton Tabah Digdoyo* via telepon Sabtu malam 21/11/20;

 

Apapun kalo tidak taat hukum/aturan pasti kacau. Semua harus taati UU. Tanpa kecuali, TNI.

 

Dalam UU 34/ 2004 tentang TNI, juga di UUD45 dan konvensi dunia, *gerak tentara diatur rinci*. Sekecil apa pun pelibatan tentara ke otoritas sipil *harus dengan keputusan politik*. Ya sekecil apapun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar