Sabtu, 27 April 2024

Apakah Bunga Bank Tergolong Riba?

Seluruh ulama sepakat bahwa riba itu hukumnya haram (dalilnya jelas). Tetapi para ulama berbeda pendapat ttg bunga bank, apakah tergolong riba atau bukan.

Terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:

1.      Bunga Bank Tergolong Riba.

>     Alasan: bunga bank sama dengan riba (secara mutlak), sehingga hukumnya adalah haram.

>     Pendapat dari ulama: Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, dan Abu Zahrah, termasuk MUI.

>     Dalil yang digunakan: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah ayat 275) & “Rasulullah melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim)

2.      Bunga Bank Tergolong Bukan Riba.

>     Alasan: bunga bank tidak sama dengan riba, karena masuk dalam kategori harta yang didapat melalui perniagaan dan tidak didapatkan dengan cara batil, serta kedua pihak saling memperoleh keuntungan. Dengan begitu maka bunga bank hukumnya adalah boleh.

>     Pendapat dari ulama: Syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, serta Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam.

>     Dalil yang digunakan: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 29)

3.      Bunga Bank Tergolong Subhat.

>     Alasan: bunga bank mirip dengan riba, sehingga hukumnya adalah subhat.

>     Pendapat dari ulama di Majelis Tarjih Muhammadiyah. Sehingga perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.

Keterangan:

Para ulama yang memfatwakan halalnya bunga bank berpendapat bahwa praktik riba pada masa lalu tidak sama dengan fenomena bunga bank pada masa sekarang.

Pada masa lalu, tujuan berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bila peminjam tidak dapat membayar bunga maka akan menjadi budak. Pada masa kini, orang yang meminjam dana di perbankan adalah orang kaya dengan tujuan untuk bisnis maupun membeli barang dan lainnya.

Bahwa dikatakan riba bila bunga yang diperoleh berlipat-lipat dari pokok pinjaman. Sedangkan bila sedikit atau tidak sampai pada nilai pokok pinjaman maka tidak disebut riba.

Kesimpulan:

Apakah bunga bank itu masuk sebagai riba atau bukan para ulama berbeda pendapat. Dari ketiga pendapat itu kita boleh memilih mana yang dapat membuat hati kita tenang. Tidak perlu saling menyalahkan apalagi melakukan kekerasan fisual atau fisik kepada orang lain yang berbeda pandangan. Karena ketiganya mempunyai dasar yang cukup beralasan. Wallahu A'lam.

 

***** *****

1. Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram. https://islamdigest.republika.co.id/.../mufti-mesir-ini....

2. Kata Siapa Bunga Bank Haram? Ini Sebagian Ulama yang Membolehkan. https://akurat.co/kata-siapa-bunga-bank-haram-ini...

3. Jenis² Riba. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=177574290330141&id=100339824720255&mibextid=Nif5oz

4. Bunga Bank & Ular Haram? https://fb.watch/ka2N3en-yS/?mibextid=2Rb1fB

5. Ragam Pendapat Ttg Hukum Bunga Bank https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2073422412740255&id=421281377954375&mibextid=Nif5oz

6. Bunga Bank Itu Riba https://m.facebook.com/story.php...

7. Bunga Bank Halal https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2212541538763156&id=100000219936471&mibextid=Nif5oz

8. Bunga Bank ... . https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=918192929469278&id=100038357394275&mibextid=Nif5oz

9. Bunga bank ... . https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10223365606261684&id=1032125421&mibextid=Nif5oz 

Jumat, 26 April 2024

Tentang Muhammadiyah

Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang memahami Islam berdasarkan pada al-Quran dan al-Sunnah. Tidak terikat dengan aliran teologis, mazhab fikih, dan tariqat sufiyah apapun.
Ciri Manhaj Muhammadiyah adalah:
• Tajdid (pembaharu/modern),
• Nirmazhab (tidak terikat mazhab),
• Toleransi,
• Terbuka.

Muhammadiyah menempatkan Ulama sangat tinggi, dengan membedah kitab-kitab mereka sebagai rujukan.
Dalam proses penentuan hukum, ulama-ulama mazhab biasanya melakukan ijtihad secara personal. Sementara Muhammadiyah mengambil langkah ijtihad jama’i.
Ijtihad jama’i adalah aktivitas ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu kelompok ahli hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam. Ijtihad dengan model seperti ini memungkinkan setiap orang yang memiliki spesialisasi disiplin ilmu di bidang tertentu dapat ikut bergabung merumuskan fatwa hukum Islam.
Posisi Imam Mazhab dalam Muhammadiyah sebagai referensi untuk dibaca dan mengambil pandangan mereka yang paling sesuai dengan al-Quran dan al-Sunah sekaligus aplikatif dengan tuntunan zaman.
Muhammadiyah hanya memposisikan pandangan imam mazhab sebagai option, bukan obligation. Pandangan mereka hanya sebatas pilihan, bukan sebagai keharusan.
Muhammadiyah memiliki seperangkat metode pengambilan hukum yang sering dinamakan dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Ciri-Ciri Muhammadiyah:
1. Muhammadiyah tidak bermazhab.
Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab, dan bukan berarti tidak mengakui adanya mazhab (tidak anti mazhab). Bahkan, dalam beristinbath, Muhammadiyah tidak dapat terlepas dari kaidah-kaidah mazhab tersebut.
Muhammadiyah memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih. Orang Muhammadiyah bebas mencari rujukan pada mazhab mana pun.
2. Muhammadiyah bukan Dahlanisme.
Meski didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, namun organisasi ini tidak terpaku pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan.
Fikih Muhammadiyah akan terus berkembang, dan menyesuaikan diri dengan zaman.
Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang bertugas untuk melakukan ijtihad (penafsiran hukum Islam) dan menjawab berbagai pertanyaan keagamaan.
Pemikiran KH. Ahmad Dahlan menjadi landasan utama Muhammadiyah.
3. Majlis Tarjih (Lembaga ijtihad fikih Muhammadiyah).
Sesuai dengan namanya, tarjih ialah mengikuti hukum yang kuat, maka dalam berijtihad, Muhammadiyah selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
Majelis Tarjih tidak hanya merujuk pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan, tetapi juga pada berbagai sumber Islam lainnya, termasuk Al-Quran, Hadits, dan ijtihad ulama lain.
Muhammadiyah selalu merespons masalah-masalah umat dengan pendekatan hukum teranyar sesuai dinamika zaman.
Muhammadiyah Dan Kolaborasi Mazhab
Secara metodologis, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan sejumlah manhaj ushul fiqih yang ditawarkan oleh para imam mazhab. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan diri pada manhaj dan pendapat ulama mazhab tertentu.
Pola bermazhab seperti itu disebut dengan bermazhab dengan pola talfiqi yaitu memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih.
Penggunaan qiyas, mengacu pada keberpihakan keempat imam mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Pemilihan metode istihsan, jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Pemilihan metode mashlahah mursalah dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam Malik.
Pengadopsian metode istishhab, secara tidak langsung juga mengakui pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Muhammadiyah cenderung anti sufisme, seperti halnya di Saudi Arabia. Tasawuf yang berkembang dianggap banyak dipengaruhi oleh ajaran agama lain, misalnya Hindu, Budha, dan kepercayaan lokal. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah memperkenalkannya dengan tasawuf modern.
Tidak Sama dengan Wahabi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai: sebagian kecil umat sering mengkontruksi gerakan dan paham keagamaan Muhammadiyah dengan aliran Islam seperti Wahabi yang identik keras dan ancaman.
Buku-buku dan kitab-kitab yang dibaca Kiai Ahmad Dahlan (dalam daftarnya) tidak ada daftar Kitabut Tauhid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Justru yang paling kuat adalah Risalah At-Tauhid karya Muhammad Abduh dan Kitab Al-Iman karya Ibnu Taimiyah yang perspektifnya sangat mendalam dan luas.
"Kiai Dahlan seperti juga Kiai Hasyim Asy’ari biarpun lama bermukim di Makkah tidak terpengaruh, ya kira-kira seperti ikan di laut yang tidak terpengaruh menjadi asin, “ kata Haedar.
Mazhab Organisasi Islam di Indonesia:
- NU bermazhab Syafi’i
- Ahmadiyah bermazhab Ahmadi
- Syiah bermazhab Ahlul-Bait.
- Muhammadiyah : Nirmazhab.

Lain-lain

Tasawuf dalam pandangan MD dimaknai sebagai keseimbangan material dan spiritual atau duniawi dan ukhrawi, yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, dan menafikan tasawuf yang terorientasi pada khalwat dan penyingkiran terhadap kehidupan dunia. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah menyampaikan pandangannya tentang tasawuf dalam sebuah buku yang ditulisnya dengan istilah Tasawuf Modern. 

MD merupakan organisasi terkaya di dunia, yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 30 negara. MD telah berhasil mendirikan: 176 universitas, 457 rumah sakit/klinik, 437 baitul mal, 19.951 sekolah, 102 pondok pesantren, 13.000 masjid, 635 panti asuhan, dan lahan seluas 214.742.677 m2. 


https://www.kompasiana.com/.../mengenal-sekilas... 

https://muhammadiyah.or.id/2023/08/takhayul-dan-khurafat-dalam-pandangan-muhammadiyah/

https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/476955/jadi-organisasi-terkaya-di-dunia-ini-jumlah-amal-usaha-muhammadiyah

https://www.facebook.com/share/p/sjUPXU4FrA6cCNpS/?mibextid=oFDknk 

Perbedaan Ushul dan Furu'

Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan.
Ketiganya terhimpun dalam ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin biasa disingkat Ushul, yaitu ajaran Islam yang pokok utama, prinsip, dan sangat mendasar.
Umat Islam wajib sepakat dalam perkara Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam masalah ushul adalah penyimpangan yang jelas mengantarkan kepada kesesatan.
Sedangkan Furu’uddin biasa disingkat Furu bisa berarti cabang, yaitu ajaran Islam yang juga sangat penting namun bukan prinsip dan tidak mendasar, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam masalah furu’.
Karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni: Ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara syari.
Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan.
Sedang perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan besar hati dan lapang dada serta sikap saling menghargai dan menghormati.
.
Contoh Ushul dan Furu
1. Dalam Aqidah.
Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah masalah Ushul, karena dalilnya Qothi, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Namun masalah apakah Nabi Muhammad SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka ini masuk masalah Furu’. Karena dalilnya Zhonni, baik dari segi Wurud maupun Dialalah.
Itu sebabnya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari Ushul Aqidah.
Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah Furu Aqidah.
2. Dalam Syariat
Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah Ushul, karena Dalilnya Qothi, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah Furu’, karena dalilnya Zhoni, baik dari segi Wurud mau pun Dialalah.
Jadi jelas, barangsiapa menolak kewajiban shalat lima waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari Ushul Syariat. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah Furu Syariat.
3. Dalam Akhlaq.
Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah Ushul, karena salilnya Qothi, baik dari segi Wurud mau pun Dilalah.
Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah Furu’, karena dalilnya Zhonni, baik dari segi Wurud maupun Dilalah.
Itu sebabnya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari Ushul Akhlak. Namun perkara kebolehan berjabat tangan setelah shalat berjama’ah itu masalah Furu Akhlak.
Nah dari sini sebetulnya bisa kita ketahui pentingnya ilmu yang memadai, jiwa yang tegas dan hati yang bersih dalam memahami suatu masalah. Sehingga furu’iyah atau perbedaan pendapat dikalangan kaum Muslimin bisa lebih teratasi dengan sikap saling menghormati. Bukan malah membid’ahkan dan mengkafirkan antar sesama.

Wallaahua’lam bisshawab. 

Kamis, 25 April 2024

Muhammadiyah Selayang Pandang

Mengenal sekilas Muhammadiyah (MD) melalui 4 karakter atau ciri khasnya, yaitu: Tajdid, Nirmazhab, Toleran dan Terbuka. 

1. TAJDID 

Salah satu ciri khas MD yang menonjol adalah “Tajdid” yaitu purifikasi (pemurnian) dan modernisasi (pembaharuan). Sementara ciri khas NU adl Aswaja (ahlus sunnah wal jamaah); Persis adl gerakan berantas TBC (takhayul, bid’ah & khurafat); Al-Irsyad  adl gerakan reformis; dan Jama'ah Tabligh adl dakwah khuruj (keliling).

Purifikasi MD adalah gerakan pembaharuan untuk memurnikan agama dari tahayul dan khurafat (syirik) yang berhubungan dg mitos dalam budaya tradisional. Sedangkan modernisasi MD berkaitan dengan pembaharuan dalam hal pemikiran dan amal utk memajukan umat Islam. MD memahami teks-teks Islam secara kontekstual sesuai perkembg zaman, hal itu berbeda dg manhaj Salafi/Wahabi yg memahami hadis nabi secara tekstual tanpa adanya penafsiran.

MD sering diidentikkan dengan manhaj Salafi/Wahabi dalam hal pemahaman agama, padahal ada beberapa kesamaan tetapi juga ada beberapa perbedaan. 

2. NIRMAZHAB

MD tidak terikat oleh satu mazhab (nirmazhab), tapi memadukan pemikiran antar mazhab dg memilih satu yang paling layak dan kuat. Hal itu berbeda dg NU yg bermazhab Syafi’i, Ahmadiyah bermazhab Ahmadi, atau Syiah bermazhab Ahlul-bait.

Dalam hal penetapan hukum, MD selalu berpegang pada Al Qur’an dan hadis shahih, serta ijtihad jama’i yg dilakukan melalui proses tarjih (memilih pendapat paling kuat) oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.

MD memahami teks-teks al-Qur'an dan hadis secara kontekstual sesuai perkembg zaman dan kebutuhan umat Islam. Berbeda dengan manhaj Salafi/Wahabi yg memahami hadis nabi secara tekstual dan menolak berbagai praktik ritual lain yang tidak ada tuntunan dari nabi shg dianggap sebagai perbuatan bid'ah, seperti tahlilan, zikir berjamaah, ziarah kubur, peringatan maulid nabi, halal bi halal, dsb.

3. TOLERAN dan LUWES

MD sangat toleran, terutama terhadap perbedaan pendapat dalam perkara furu' (cabang, bukan prisip). Hal itu ditegaskan pada Muktamar ke-46 tahun 2010 di Yogyakarta, dimana MD menghormati perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak, dan tidak menganggap pendapatnya paling benar. Hal itu  sangat berbeda dg Salafi/Wahabi yg tidak toleransi terhadap ritual-ritual yang menurutnya bid’ah.

Muhammadiyah sangat luwes, artinya bersifat dinamis dan fleksibel serta selalu beradaptasi dengan situasi kondisi.  Para tokoh dan jamiah Muhammadiyah tidak menolak untuk menghadiri undangan tahlilan, seperti yg dilakukan Buya Hamka dan Din Syamsudin. Jamiah MD juga mengikuti doa qunut subuh bila berada ditengah-tengah jamaah Nahdliyin, bahkan Amin Rais selaku ketua umum MD pernah didaulat oleh jamaah Nahdliyin menjadi imam shalat subuh dan membacakan doa qunut yang cukup panjang. MD juga memperingati Maulid Nabi dengan dakwah, yang oleh manhaj Salafi/Wahabi diklaim bid’ah. 

4. TERBUKA

MD bukanlah Dahlanisme, artinya tidak terpaku pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan. MD selalu terbuka terhadap pemikiran baru dan ijtihad dalam memahami agama Islam. Hal ini memungkinkan MD untuk merespon isu-isu kontemporer dg cara yang relevan dan kontekstual. 

MD juga terbuka untuk mejalin kerjasama dg berbagai pihak, baik dg organisasi Islam lain, maupun non-Islam dalam hal muamalah sosial untuk kesejahteraan sosial. 


# Lain-lain

Tasawuf dalam pandangan MD dimaknai sebagai keseimbangan material dan spiritual atau duniawi dan ukhrawi, yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, dan menafikan tasawuf yang terorientasi pada khalwat dan penyingkiran terhadap kehidupan dunia. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah menyampaikan pandangannya tentang tasawuf dalam sebuah buku yang ditulisnya dengan istilah Tasawuf Modern. 

MD merupakan organisasi terkaya di dunia, yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 30 negara. MD telah berhasil mendirikan: 176 universitas, 457 rumah sakit/klinik, 437 baitul mal, 19.951 sekolah, 102 pondok pesantren, 13.000 masjid, 635 panti asuhan, dan lahan seluas 214.742.677 m2. 


https://www.kompasiana.com/.../mengenal-sekilas... 

https://muhammadiyah.or.id/2023/08/takhayul-dan-khurafat-dalam-pandangan-muhammadiyah/

https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/476955/jadi-organisasi-terkaya-di-dunia-ini-jumlah-amal-usaha-muhammadiyah

Kamis, 18 April 2024

Puasa Ulat, Bukan Puasa Ular

1. MAHLUK BERPUASA 

Puasa tidak hanya dilakukan oleh umat muslim saja, tetapi juga dilakukan oleh pemeluk agama lain. 

QS. Al-Baqarah: 183, “Yaa ayuhal ladziina  aamanuu,  kutiba ’alaikumush shiyaam  -  Kamaa kutiba ’alal ladzina min qablikum -  La’allakum tattaquun” , 

artinya ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.

Dan ternyata puasa juga dilakukan oleh binatang. Beberapa jenis binatang, seperti: buaya, kura-kura, ayam betina, ular dan ulat juga berpuasa tidak makan dan minum bahkan sampai berbulan-bulan lamanya. 

Di beberapa wilayah tropis yang ekstrem, adanya musim kemarau panjang membuat sungai, danau, dan tanaman menjadi kering, dan membuat sumber makanan berkurang atau habis, sehingga membuat binatang di daerah itupun harus berpindah tempat atau berpuasa.

Untuk beradaptasi terhadap perubahan musim dan kekurangan sumber makanan, Allah SWT melengkapinya dengan kemampuan untuk melakukan hibernasi, yaitu tidur panjang tanpa makan dan minum.

Binatang-binatang yang melakukan hibernasi antara lain adalah: beruang, singa laut, buaya, ular, bekicot, ulat bulu, penguin, dan sebagainya. 

Sementara induk ayam saat mengeram telur agar berubah menjadi anak ayam maka ia harus berpuasa.

Dan diantara sekian banyak puasa hewan yang dapat kita ambil pelajaran agar puasa kita mencapai derajat takwa, ialah puasanya ULAR dan puasanya ULAT.


2. PUASA ULAR
Agar ular mampu menjaga kelangsungan hidupnya, salah satu yang harus dilakukan adalah harus mengganti kulitnya secara berkala. Tidak serta merta ular bisa menanggalkan kulit lama. Ia harus berpuasa tanpa makan dalam kurun waktu tertentu. Setelah puasanya tunai, kulit luar terlepas dan muncullah kulit baru.
Hikmahnya ular menjadi muda kembali, tetapi dampaknya :
1. Wujud ular sebelum dan sesudah puasa tetap sama.
2. Makanan ular sebelum dan sesudah puasa tetap sama.
3. Cara Bergerak sebelum dan sesudah puasa tetap sama.
4. Tabiat dan Sifat sebelum dan sesudah puasa tetap sama.

3. PUASA ULAT
Ulat termasuk hewan paling rakus. Karena hampir sepanjang waktunya dihabiskan untuk makan. Tapi begitu sudah bosan makan, ia lakukan perubahan dengan cara berpuasa. Puasa yang benar-benar dipersiapkan untuk mengubah kualitas hidupnya. Karenanya ia asingkan diri, badannya dibungkus rapat dan tertutup dalam kokon sehingga tak mungkin lagi melampiaskan hawa nafsu makannya.
Setelah berminggu-minggu puasa, maka keluarlah dari kokon seekor makhluk baru yang sangat indah bernama kupu-kupu.
Hikmahnya:
1. Wujud ulat sesudah puasa berubah menjadi kupu-kupu (indah mempesona)
2. Makanan ulat sesudah puasa berubah mengisap madu
3. Cara Bergerak ketika masih jadi ulat menjalar, stlh puasa berubah terbang di awang-awang.
4. Tabiat dan Sifat berubah total.
Ketika masih jadi ulat menjadi perusak alam pemakan daun. Begitu menjadi kupu-kupu menghidupkan dan membantu kelangsungan kehidupan tumbuhan dengan cara membantu penyerbukan bunga.

4. KESIMPULAN :

Tujuan diperintahkannya berpuasa adalah agar menjadi taqwa. La’allakum tattaquun, yaitu agar kamu bertaqwa.

Apabila puasa yang dilaksanakan tidak membawa perubahan menuju kepada derajat yang lebih baik yaitu taqwa, maka puasa itu tak ubahnya seperti puasanya ular. Tetapi apabila puasa itu dilakukan seperti puasanya ulat yang membawa perubahan menjadi kupu-kupu yang indah mempesona dapat terbang dan mengsihap sari pati bunga, maka itulah tujuan puasa agar menjadi bertaqwa.
Agar kita dapat berpuasa seperti kupu-kupu maka kita harus mengetahui hakekat puasa, yaitu mengendalikan diri terhadap dorongan-dorongan nafsu yang datang dari dalam maupun dari luar.
Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Puasa itu bukanlah sekadar menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi sesungguhnya puasa itu adalah mencegah diri dari segala perbuatan sia-sia serta menjauhi perbuatan yang kotor dan keji.” (HR. Al-Hakim)
Untuk menjaga kekhusukan ibadah puasa, Imam Al-Ghazali mengingatkan agar kita menjaga empat hal, yaitu: Lisan, Pendengaran, Penglihatan, dan seluruh anggota badan dari perbuatan sia-sia, serta dari perbuatan yang keji dan kotor.

Semoga ibadah puasa kita mampu menghijrahkan diri kita agar semakin. Amin YRA.