Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang memahami Islam berdasarkan pada al-Quran dan al-Sunnah. Tidak terikat dengan aliran teologis, mazhab fikih, dan tariqat sufiyah apapun.
Ciri Manhaj Muhammadiyah adalah:
• Tajdid (pembaharu/modern),
• Nirmazhab (tidak terikat mazhab),
• Toleransi,
• Terbuka.
Muhammadiyah menempatkan Ulama sangat tinggi, dengan membedah kitab-kitab mereka sebagai rujukan.
Dalam proses penentuan hukum, ulama-ulama mazhab biasanya melakukan ijtihad secara personal. Sementara Muhammadiyah mengambil langkah ijtihad jama’i.
Ijtihad jama’i adalah aktivitas ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu kelompok ahli hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam. Ijtihad dengan model seperti ini memungkinkan setiap orang yang memiliki spesialisasi disiplin ilmu di bidang tertentu dapat ikut bergabung merumuskan fatwa hukum Islam.
Posisi Imam Mazhab dalam Muhammadiyah sebagai referensi untuk dibaca dan mengambil pandangan mereka yang paling sesuai dengan al-Quran dan al-Sunah sekaligus aplikatif dengan tuntunan zaman.
Muhammadiyah hanya memposisikan pandangan imam mazhab sebagai option, bukan obligation. Pandangan mereka hanya sebatas pilihan, bukan sebagai keharusan.
Muhammadiyah memiliki seperangkat metode pengambilan hukum yang sering dinamakan dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
1. Muhammadiyah tidak bermazhab.
Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab, dan bukan berarti tidak mengakui adanya mazhab (tidak anti mazhab). Bahkan, dalam beristinbath, Muhammadiyah tidak dapat terlepas dari kaidah-kaidah mazhab tersebut.
Muhammadiyah memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih. Orang Muhammadiyah bebas mencari rujukan pada mazhab mana pun.
2. Muhammadiyah bukan Dahlanisme.
Meski didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, namun organisasi ini tidak terpaku pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan.
Fikih Muhammadiyah akan terus berkembang, dan menyesuaikan diri dengan zaman.
Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang bertugas untuk melakukan ijtihad (penafsiran hukum Islam) dan menjawab berbagai pertanyaan keagamaan.
Pemikiran KH. Ahmad Dahlan menjadi landasan utama Muhammadiyah.
3. Majlis Tarjih (Lembaga ijtihad fikih Muhammadiyah).
Sesuai dengan namanya, tarjih ialah mengikuti hukum yang kuat, maka dalam berijtihad, Muhammadiyah selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
Majelis Tarjih tidak hanya merujuk pada pemikiran KH. Ahmad Dahlan, tetapi juga pada berbagai sumber Islam lainnya, termasuk Al-Quran, Hadits, dan ijtihad ulama lain.
Muhammadiyah selalu merespons masalah-masalah umat dengan pendekatan hukum teranyar sesuai dinamika zaman.
Muhammadiyah Dan Kolaborasi Mazhab
Secara metodologis, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan sejumlah manhaj ushul fiqih yang ditawarkan oleh para imam mazhab. Hanya saja, para ulama tarjih tidak mau terjebak untuk mengikatkan diri pada manhaj dan pendapat ulama mazhab tertentu.
Pola bermazhab seperti itu disebut dengan bermazhab dengan pola talfiqi yaitu memadukan pemikiran antarmazhab, dengan memilih yang paling layak dan kuat untuk dipilih.
Penggunaan qiyas, mengacu pada keberpihakan keempat imam mazhab pada pendekatan ta’lili, yang secara lebih jelas diperkenalkan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Pemilihan metode istihsan, jelas mengacu pada Imam Abu Hanifah. Pemilihan metode mashlahah mursalah dengan berbagai ragam pengembangannya, jelas mengacu pada Imam Malik.
Pengadopsian metode istishhab, secara tidak langsung juga mengakui pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Muhammadiyah cenderung anti sufisme, seperti halnya di Saudi Arabia. Tasawuf yang berkembang dianggap banyak dipengaruhi oleh ajaran agama lain, misalnya Hindu, Budha, dan kepercayaan lokal. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah memperkenalkannya dengan tasawuf modern.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai: sebagian kecil umat sering mengkontruksi gerakan dan paham keagamaan Muhammadiyah dengan aliran Islam seperti Wahabi yang identik keras dan ancaman.
Buku-buku dan kitab-kitab yang dibaca Kiai Ahmad Dahlan (dalam daftarnya) tidak ada daftar Kitabut Tauhid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Justru yang paling kuat adalah Risalah At-Tauhid karya Muhammad Abduh dan Kitab Al-Iman karya Ibnu Taimiyah yang perspektifnya sangat mendalam dan luas.
"Kiai Dahlan seperti juga Kiai Hasyim Asy’ari biarpun lama bermukim di Makkah tidak terpengaruh, ya kira-kira seperti ikan di laut yang tidak terpengaruh menjadi asin, “ kata Haedar.
Mazhab Organisasi Islam di Indonesia:
- NU bermazhab Syafi’i
- Ahmadiyah bermazhab Ahmadi
- Syiah bermazhab Ahlul-Bait.
- Muhammadiyah : Nirmazhab.
Lain-lain
Tasawuf dalam pandangan MD dimaknai sebagai keseimbangan material dan spiritual atau duniawi dan ukhrawi, yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, dan menafikan tasawuf yang terorientasi pada khalwat dan penyingkiran terhadap kehidupan dunia. Sehingga Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah menyampaikan pandangannya tentang tasawuf dalam sebuah buku yang ditulisnya dengan istilah Tasawuf Modern.
MD merupakan organisasi terkaya di dunia, yang tersebar di 35 Provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 30 negara. MD telah berhasil mendirikan: 176 universitas, 457 rumah sakit/klinik, 437 baitul mal, 19.951 sekolah, 102 pondok pesantren, 13.000 masjid, 635 panti asuhan, dan lahan seluas 214.742.677 m2.
https://www.kompasiana.com/.../mengenal-sekilas...
https://muhammadiyah.or.id/2023/08/takhayul-dan-khurafat-dalam-pandangan-muhammadiyah/
https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/476955/jadi-organisasi-terkaya-di-dunia-ini-jumlah-amal-usaha-muhammadiyah
https://www.facebook.com/share/p/sjUPXU4FrA6cCNpS/?mibextid=oFDknk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar