Senin, 26 Februari 2024

Dark Justice

Istilah "dark justice" (keadilan gelap) merujuk pada keadaan dimana lembaga peradilan tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak korban yang tengah berusaha mencari keadilan, akibat manipulasi dari para penegak hukum yang berkolusi dengan para pelaku kejahatan. Akibatnya pihak yang dirugikan mengambil tindakan ‘dark justice’ yaitu menempuh jalur di luar peradilan untuk memperoleh keadilan.

Alasan mengambil tindakan "dark justice" adalah, (seperti yang banyak digambarkan dalam film serial TV berjudul “Dark Justice,” maupun film-film lainnya) yaitu ketidak percayaan terhadap hukum konvensional dalam menangani beberapa kasus hukum.

 

Film Serial TV “Dark Justice”

Sebuah film serial TV yang pernah populer pada awal era 1990-an adalah Dark Justice. Film ini berkisah tentang sosok penegak hukum yang putus asa karena aturan hukum formal tak mampu menjaring para pelaku kejahatanMaklum, para pelaku kejahatan itu kebanyakan orang berduit. Sehingga mereka mampu membayar para pengacara yang dengan lihainya membolak-balik logika hukum. 

Sang hakim bernama Nicholas Marshall, yang menjadi tokoh utama film Dark Justice tersebut geram. Sebagai hakim ketua, dalam kasus itu dia tahu mana yang salah dan yang benar. Tapi pengadilan di Amerika Serikat, tempat film itu diproduksi  memakai sistem juriSalah tidaknya seorang terdakwa ditentukan juri, bukan hakim.

Pengadilan itu yang seharusnya menegakkan keadilan, namun kenyataannya memihak kepada kelalimandengan memanipilasi hukumHal itu tentu sangat mengecewakan pihak korban yang mencari keadilan di Lembaga peradilan. Kepada terdakwa, yang sebenarnya patut dihukum tetapi akhirnya dibebaskan itu, dia berucap “Indeed, justice is sometimes blind but it can also see in the darkness.”

Ketika seorang terdakwa dinyatakan bebas, meski hakim tahu dia bersalah, maka bekerjalah ‘dark justice’ tersebut. Malam hari sang tokoh melepaskan baju hakimnya, diabantu oleh beberapa koleganya memulai aksinya sebagai penegak keadilan. Dia menghukum terdakwa itu dengan caranya sendiri.

 

Alasan Dark Justice

Ada sejumlah alasan mengapa ‘Dark Justice’ menjadi tema dalam serial TV, yaitu:

Pertama, ini bisa menjadi cara untuk mengeksplorasi tema moralitas dan ambiguitas. Ketika karakter mengambil hukum ke tangan mereka sendiri, itu menimbulkan pertanyaan tentang apakah mereka benar atau salah. Ini juga dapat mengeksplorasi konsekuensi dari main hakim sendiri, yang dapat merusak dan berbahaya.

Kedua, dark justice bisa menjadi cara untuk menciptakan ketegangan dan kegembiraan. Ketika karakter berada dalam bahaya atau melanggar hukum, itu dapat membuat pengalaman menonton yang menarik. Ini juga bisa menjadi cara untuk mengkritik sistem peradilan, menunjukkan bahwa itu tidak selalu adil atau efektif.

Terakhir, dark justice bisa menjadi cara untuk mengeksplorasi sisi gelap sifat manusia. Ketika karakter didorong ke tepi, mereka mungkin melakukan hal-hal yang biasanya tidak mereka lakukan. Ini bisa menjadi cara untuk melihat bagaimana orang bereaksi dalam situasi ekstrem.

"Dark justice" adalah tema kompleks yang dapat dieksplorasi dengan berbagai cara dalam serial TV. Ini bisa menjadi cara untuk mengeksplorasi tema moralitas, ambiguitas, ketegangan, kegembiraan, dan sisi gelap sifat manusia.

 

Film-film Dark Justice

Berikut sejumlah film bertema ‘dark justice’ dalam serial TV, antara lain adalah:

1. "Dexter" adalah serial tentang seorang ahli forensik darah yang membunuh penjahat yang lolos dari sistem peradilan.

2. "Breaking Bad" adalah serial tentang seorang guru kimia sekolah menengah yang mulai memproduksi dan menjual metamfetamin setelah didiagnosis menderita kanker.

3. "Game of Thrones" adalah serial fantasi di mana berbagai keluarga bertempur untuk mengendalikan Tujuh Kerajaan Westeros. Ini sering menampilkan penggunaan kekerasan dan keadilan gelap.

4. "The Punisher" adalah serial tentang seorang veteran angkatan laut yang menjadi main hakim sendiri setelah keluarganya dibunuh.

 

Catatan

Istilah ‘dark justice’ dapat memiliki konotasi positif atau negatif, tergantung interpretasinya.  Konotasi positif adalah upaya memberi keadilan dengan menempuh jalur di luar hukum legal. Sedangkan konotasi negatifnya adalah “main hakim sendiri’ melalui cara-cara ilegal.

Penting untuk berhati-hati dalam menggunakan istilah ini, karena dapat menbimbulkan kontroversi.


*********

*********


Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice

(Kasus Nenek Minah dan Tiga Buah Kakao) 

1. Kronologi Kejadian:

Pada tahun 2009, Nenek Minah, seorang wanita berusia 55 tahun, dituduh mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Banyumas. Nenek Minah saat itu sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya di area sekitar perkebunan. Ia melihat tiga buah kakao yang jatuh di tanah dan kemudian memungutnya.

2. Proses Pengadilan:

Nenek Minah dilaporkan ke pihak berwajib dan diadili di Pengadilan Negeri Banyumas. Jaksa mendakwa Nenek Minah dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nenek Minah tidak didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

3. Vonis dan Reaksi:

Hakim memvonis Nenek Minah dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut bahkan terlihat menangis saat membacakannya. Vonis ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas dan aktivis HAM.

4. Alasan Kritik:

Banyak yang menilai bahwa hukuman bagi Nenek Minah terlampau berat. Alasannya adalah:

* Nilai kerugian yang ditimbulkan sangat kecil, hanya sekitar Rp 2.000.

* Nenek Minah berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki niat jahat.

* Nenek Minah tidak didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

5. Dampak dan Implikasi:

Kasus Nenek Minah menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia. Kasus ini juga mendorong reformasi hukum dan penegakan hukum yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.

6. Kesimpulan:

Kasus Nenek Minah merupakan contoh kasus yang menunjukkan ketidakadilan hukum yang dapat terjadi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.


Informasi Tambahan:

a. Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice

https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/?fbclid=IwAR2T6hAjU8QFFS2g_zLgTS_rTh7h0DYgvXwG3SVsOu5akAXs25iPnFVa4xE 

b. Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari: [https://news.detik.com/.../mencuri-3-buah-kakao-nenek...](https://news.detik.com/.../mencuri-3-buah-kakao-nenek...)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar