Istilah "dark justice" (keadilan gelap) merujuk pada keadaan dimana lembaga peradilan tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak korban yang tengah berusaha mencari keadilan, akibat manipulasi dari para penegak hukum yang berkolusi dengan para pelaku kejahatan. Akibatnya pihak yang dirugikan mengambil tindakan ‘dark justice’ yaitu menempuh jalur di luar peradilan untuk memperoleh keadilan.
Alasan mengambil
tindakan "dark justice" adalah, (seperti yang banyak digambarkan dalam
film serial TV berjudul “Dark Justice,” maupun film-film lainnya) yaitu ketidak
percayaan terhadap hukum konvensional dalam menangani beberapa kasus hukum.
Film
Serial TV “Dark Justice”
Sebuah
film serial TV yang pernah populer pada awal era 1990-an adalah Dark Justice.
Film ini berkisah tentang sosok penegak hukum yang putus asa karena aturan hukum formal tak mampu
menjaring para pelaku kejahatan. Maklum, para pelaku kejahatan itu kebanyakan orang berduit.
Sehingga mereka mampu membayar para pengacara yang dengan lihainya
membolak-balik logika hukum.
Sang
hakim bernama Nicholas Marshall, yang menjadi tokoh utama film Dark Justice tersebut geram.
Sebagai hakim ketua, dalam kasus itu dia tahu mana yang salah dan yang benar.
Tapi pengadilan di Amerika Serikat, tempat film itu diproduksi memakai sistem juri. Salah tidaknya seorang
terdakwa ditentukan juri, bukan hakim.
Pengadilan
itu yang seharusnya menegakkan keadilan, namun kenyataannya memihak kepada kelaliman, dengan memanipilasi hukum. Hal itu tentu
sangat mengecewakan pihak korban yang mencari keadilan di Lembaga
peradilan. Kepada terdakwa, yang sebenarnya patut dihukum tetapi akhirnya
dibebaskan itu, dia berucap “Indeed, justice is sometimes blind but
it can also see in the darkness.”
Ketika
seorang terdakwa dinyatakan bebas, meski hakim tahu dia bersalah, maka
bekerjalah ‘dark justice’ tersebut. Malam hari sang tokoh melepaskan baju
hakimnya, diabantu oleh beberapa koleganya memulai aksinya sebagai penegak
keadilan. Dia menghukum terdakwa itu dengan caranya sendiri.
Alasan Dark Justice
Ada sejumlah alasan
mengapa ‘Dark Justice’ menjadi tema dalam serial TV, yaitu:
Pertama, ini bisa menjadi
cara untuk mengeksplorasi tema moralitas dan ambiguitas. Ketika karakter
mengambil hukum ke tangan mereka sendiri, itu menimbulkan pertanyaan tentang
apakah mereka benar atau salah. Ini juga dapat mengeksplorasi konsekuensi dari
main hakim sendiri, yang dapat merusak dan berbahaya.
Kedua, dark justice bisa
menjadi cara untuk menciptakan ketegangan dan kegembiraan. Ketika karakter
berada dalam bahaya atau melanggar hukum, itu dapat membuat pengalaman menonton
yang menarik. Ini juga bisa menjadi cara untuk mengkritik sistem peradilan,
menunjukkan bahwa itu tidak selalu adil atau efektif.
Terakhir, dark justice bisa
menjadi cara untuk mengeksplorasi sisi gelap sifat manusia. Ketika karakter
didorong ke tepi, mereka mungkin melakukan hal-hal yang biasanya tidak mereka
lakukan. Ini bisa menjadi cara untuk melihat bagaimana orang bereaksi dalam
situasi ekstrem.
"Dark
justice" adalah tema kompleks yang dapat dieksplorasi dengan berbagai cara
dalam serial TV. Ini bisa menjadi cara untuk mengeksplorasi tema moralitas,
ambiguitas, ketegangan, kegembiraan, dan sisi gelap sifat manusia.
Film-film Dark Justice
Berikut sejumlah
film bertema ‘dark justice’ dalam serial TV, antara lain adalah:
1. "Dexter" adalah serial
tentang seorang ahli forensik darah yang membunuh penjahat yang lolos dari
sistem peradilan.
2. "Breaking
Bad"
adalah serial
tentang seorang guru kimia sekolah menengah yang mulai memproduksi dan menjual
metamfetamin setelah didiagnosis menderita kanker.
3. "Game of
Thrones"
adalah serial
fantasi di mana berbagai keluarga bertempur untuk mengendalikan Tujuh Kerajaan
Westeros. Ini sering menampilkan penggunaan kekerasan dan keadilan gelap.
4. "The
Punisher"
adalah serial
tentang seorang veteran angkatan laut yang menjadi main hakim sendiri setelah
keluarganya dibunuh.
Catatan
Istilah ‘dark justice’ dapat
memiliki konotasi positif atau negatif,
tergantung interpretasinya. Konotasi
positif adalah upaya memberi keadilan dengan menempuh jalur di luar hukum
legal. Sedangkan konotasi negatifnya adalah “main hakim
sendiri’ melalui cara-cara ilegal.
Penting untuk
berhati-hati dalam menggunakan istilah ini, karena dapat menbimbulkan
kontroversi.
*********
*********
Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan
Restorative Justice
(Kasus Nenek Minah dan Tiga Buah Kakao)
1. Kronologi Kejadian:
Pada tahun 2009,
Nenek Minah, seorang wanita berusia 55 tahun, dituduh mencuri tiga buah kakao
di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Banyumas. Nenek Minah saat
itu sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya di area sekitar perkebunan. Ia
melihat tiga buah kakao yang jatuh di tanah dan kemudian memungutnya.
2. Proses Pengadilan:
Nenek Minah
dilaporkan ke pihak berwajib dan diadili di Pengadilan Negeri Banyumas. Jaksa
mendakwa Nenek Minah dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nenek Minah tidak
didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.
3. Vonis dan Reaksi:
Hakim memvonis
Nenek Minah dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3
bulan. Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut bahkan terlihat menangis saat
membacakannya. Vonis ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk
masyarakat luas dan aktivis HAM.
4. Alasan Kritik:
Banyak yang menilai
bahwa hukuman bagi Nenek Minah terlampau berat. Alasannya adalah:
* Nilai kerugian
yang ditimbulkan sangat kecil, hanya sekitar Rp 2.000.
* Nenek Minah
berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki niat jahat.
* Nenek Minah tidak
didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.
5. Dampak dan Implikasi:
Kasus Nenek Minah
menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga mendorong reformasi hukum dan penegakan hukum yang lebih
berpihak kepada rakyat kecil.
6. Kesimpulan:
Kasus Nenek Minah
merupakan contoh kasus yang menunjukkan ketidakadilan hukum yang dapat terjadi
di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan
mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Informasi Tambahan:
a. Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena
Penerapan Restorative Justice
https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/?fbclid=IwAR2T6hAjU8QFFS2g_zLgTS_rTh7h0DYgvXwG3SVsOu5akAXs25iPnFVa4xE
b. Mencuri 3 Buah
Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari: [https://news.detik.com/.../mencuri-3-buah-kakao-nenek...](https://news.detik.com/.../mencuri-3-buah-kakao-nenek...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar