Dirty Vote merupakan film dokumenter yang dibintangi oleh *tiga ahli hukum tata negara*. Mereka adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum UGM), Bivitri Susanti, SH, LLM (Akademisi UI), dan Feri Amsari, SH, MH, LLM (Univ. Andalas).
Tiga Ahli Hukum
Tata Negara ini mengungkap *desain kecurangan Pemilu 2024* dengan memaparkan
berbagai modus kecurangan yang terjadi dalam pemilu, *berdasarkan data dan
fakta* yang mereka kumpulkan. Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, *tanpa malu-malu
dipertontonkan secara telanjang* demi mempertahankan kekuasaan dinasti dan
oligarki.
.
*MODUS KECURANGAN
YANG TERUNGKAP*
Film Dirty Vote mengupas berbagai modus kecurangan yang *terstruktur dan
sistematis* diurai dengan *analisa hukum tata negara*, di antaranya:
*1. Penggunaan Instrumen
Negara.* Kekuatan dan kekuasaan instrumen negara, seperti aparat keamanan dan
birokrasi dimanfaatkan untuk memenangkan kandidat tertentu. Contohnya,
intimidasi terhadap pemilih, *penyalahgunaan wewenang*, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
*2. Politik Uang dan Gratifikasi.* Politik uang,
mahar politik, dan gratifikasi marak terjadi, memanipulasi
suara rakyat dengan iming-iming materi. Contohnya, pemberian uang kepada
pemilih, *pembagian
sembako/BLT bukan atas nama negara*, dan
janji-janji politik yang tidak realistis.
*3. Manipulasi Data dan
Informasi.* Manipulasi data pemilih, seperti KTP elektronik ganda, dan penyebaran
hoaks menjadi senjata untuk meraup suara. Contohnya, *penambahan data pemilih
fiktif*, pencoblosan kertas suara sebelum waktunya, dan
penyebaran berita bohong melalui media sosial.
*4. Penyalahgunaan Media
Sosial* Media sosial dibajak untuk menyebarkan propaganda, ujaran
kebencian, informasi menyesatkan, dan memecah belah masyarakat yang dilakukan
oleh *para
buzzer bayaran*. Contohnya, ujaran kebencian terhadap kandidat
tertentu, propaganda SARA, dan berita bohong yang provokatif.
*5. Keterlibatan Oligarki* Kekuatan oligarki dengan *pengaruh
finansial* dan politiknya berusaha mengendalikan jalannya
pemilu demi keuntungan pribadi. Contohnya, pendanaan kampanye yang tidak
transparan, *kongkalikong
dengan tokoh partai politik (yang tersandera)*, dan
penggunaan media massa untuk kepentingan politik.
.
*DAMPAK DAN
KEKHAWATIRAN*
Film Dirty Vote
menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia di ambang jurang
kehancuran. *Kecurangan
yang sistematis dan terstruktur mengancam integritas pemilu, memicu
ketidakpercayaan publik, dan berpotensi melahirkan konflik*.
.
*PESAN DAN SERUAN*
Film ini menjadi
alarm bagi rakyat Indonesia untuk *bangun dan melawan kecurangan*. Dirty Vote mengajak
masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi secara jujur, adil
dan bermartabat, dengan cara:
*1. Kritis*: Mengawasi jalannya pemilu dengan kritis dan tidak mudah percaya dengan
informasi yang beredar.
*2. Mengawasi*: Melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu dan lembaga terkait.
*3. Berani*: Berani melawan kecurangan dan tidak takut untuk menyuarakan kebenaran.
.
*KESIMPULAN*
Dirty Vote merupakan
film dokumenter yang dibuat oleh tiga ahli hukum tata negara tentang *catatan kecurangan dalam proses
perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024* yang apabila
tidak bisa diatasi maka akan menjadi *“sejarah kelam demokrasi Indonesia”*. Film ini menjadi
pengingat bahwa demokrasi hanya bisa dijaga dengan partisipasi aktif rakyat
yang kritis dan berani melawan kecurangan.
*CATATAN*
Film Dirty Vote
menuai kontroversi dari berbagai pihak, terutama dari *kubu petahana*. Mereka menuding
film ini sebagai propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah dan memicu
kerusuhan.
Meskipun menuai
kontroversi, Dirty Vote *berhasil
memicu diskusi public* yang luas tentang demokrasi dan potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Film ini menjadi pengingat bagi rakyat Indonesia untuk kritis dan aktif dalam
menjaga demokrasi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar