Minggu, 11 Februari 2024

Dirty Vote

Dirty Vote merupakan film dokumenter yang dibintangi oleh *tiga ahli hukum tata negara*. Mereka adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar Hukum UGM), Bivitri Susanti, SH, LLM (Akademisi UI), dan Feri Amsari, SH, MH, LLM (Univ. Andalas).

 

Tiga Ahli Hukum Tata Negara ini mengungkap *desain kecurangan Pemilu 2024* dengan memaparkan berbagai modus kecurangan yang terjadi dalam pemilu, *berdasarkan data dan fakta* yang mereka kumpulkan. Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, *tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang* demi mempertahankan kekuasaan dinasti dan oligarki.

.

*MODUS KECURANGAN YANG TERUNGKAP*

Film Dirty Vote mengupas berbagai modus kecurangan yang *terstruktur dan sistematis* diurai dengan *analisa hukum tata negara*, di antaranya:

 

*1. Penggunaan Instrumen Negara.* Kekuatan dan kekuasaan instrumen negara, seperti aparat keamanan dan birokrasi dimanfaatkan untuk memenangkan kandidat tertentu. Contohnya, intimidasi terhadap pemilih, *penyalahgunaan wewenang*, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

 

*2. Politik Uang dan Gratifikasi.* Politik uang, mahar politik, dan gratifikasi marak terjadi, memanipulasi suara rakyat dengan iming-iming materi. Contohnya, pemberian uang kepada pemilih, *pembagian sembako/BLT bukan atas nama negara*, dan janji-janji politik yang tidak realistis.

 

*3. Manipulasi Data dan Informasi.* Manipulasi data pemilih, seperti KTP elektronik ganda, dan penyebaran hoaks menjadi senjata untuk meraup suara. Contohnya, *penambahan data pemilih fiktif*, pencoblosan kertas suara sebelum waktunya, dan penyebaran berita bohong melalui media sosial.

 

*4. Penyalahgunaan Media Sosial* Media sosial dibajak untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, informasi menyesatkan, dan memecah belah masyarakat yang dilakukan oleh *para buzzer bayaran*. Contohnya, ujaran kebencian terhadap kandidat tertentu, propaganda SARA, dan berita bohong yang provokatif.

 

*5. Keterlibatan Oligarki* Kekuatan oligarki dengan *pengaruh finansial* dan politiknya berusaha mengendalikan jalannya pemilu demi keuntungan pribadi. Contohnya, pendanaan kampanye yang tidak transparan, *kongkalikong dengan tokoh partai politik (yang tersandera)*, dan penggunaan media massa untuk kepentingan politik.

.

*DAMPAK DAN KEKHAWATIRAN*

Film Dirty Vote menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia di ambang jurang kehancuran. *Kecurangan yang sistematis dan terstruktur mengancam integritas pemilu, memicu ketidakpercayaan publik, dan berpotensi melahirkan konflik*.

.

*PESAN DAN SERUAN*

Film ini menjadi alarm bagi rakyat Indonesia untuk *bangun dan melawan kecurangan*. Dirty Vote mengajak masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi secara jujur, adil dan bermartabat, dengan cara:

 

*1. Kritis*: Mengawasi jalannya pemilu dengan kritis dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.

 

*2. Mengawasi*: Melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu dan lembaga terkait.

 

*3. Berani*: Berani melawan kecurangan dan tidak takut untuk menyuarakan kebenaran.

.

*KESIMPULAN*

Dirty Vote merupakan film dokumenter yang dibuat oleh tiga ahli hukum tata negara tentang *catatan kecurangan dalam proses perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024* yang apabila tidak bisa diatasi maka akan menjadi *“sejarah kelam demokrasi Indonesia”*. Film ini menjadi pengingat bahwa demokrasi hanya bisa dijaga dengan partisipasi aktif rakyat yang kritis dan berani melawan kecurangan.

 

*CATATAN*

Film Dirty Vote menuai kontroversi dari berbagai pihak, terutama dari *kubu petahana*. Mereka menuding film ini sebagai propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah dan memicu kerusuhan.

 

Meskipun menuai kontroversi, Dirty Vote *berhasil memicu diskusi public* yang luas tentang demokrasi dan potensi kecurangan dalam Pemilu 2024. Film ini menjadi pengingat bagi rakyat Indonesia untuk kritis dan aktif dalam menjaga demokrasi.

 

***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar