Kamis, 18 November 2021

Lima Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan membicarakan aib atau keburukan seseorang kepada orang lain.
Membicarakan aib orang lain itu, meskipun sesuai dengan kenyataan merupakan salah satu perbuatan tercela dan berdosa. Dan apabila aib yang dibicarakan itu tidak sesuai kenyataan maka itu adalah fitnah, dosanya jauh lebih besar
Berdasarkan firman Allah Swt (QS. Al-Hujurat 49: 12), hukuman atas dosa orang yang menggunjing itu diibaratkan dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati (alangkah menjijikannya). Maka ghibah yang harus dihindari oleh setiap muslimin, namun sedikit sekali orang yang menyadari hal ini.
Perlu diketahui bahwa di balik perbuatan ghibah yang dilarang Allah Swt itu ternyata ada lima jenis ghibah yang diperbolehkan.
Berikut adalah lima jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam:
1. Ghibah untuk Minta Fatwa atau Nasehat
Seseorang yang membutuhkan fatwa atau nasehat atas sebuah perkara boleh melakukan ghibah.
Contoh: Hindun, istri Abu Sufyan mengadu kepada Nabi, “Suamiku adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku. Bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya? Rasulullah bersabda, “Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Contoh lain misalnya, seseorang datang untuk minta masukan atau nasehat bahwa dirinya bermaksud menjalin bekerja sama dengan Fulan dalam bisnis atau hal lain. Maka engkau boleh berghibah tentang si Fulan dengan tujuan untuk menyelamatkannya dari kerugian.
2. Ghibah Untuk Minta Pertolongan
Korban kezaliman boleh berghibah tentang perbuatan buruk seseorang yang menzaliminya kepada pihak atau orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan, untuk membantunya mengatasi kezaliman yang menimpanya.
Contoh, seseorang mengadu kepada ketua RT perihal tetangga barunya yang sering mabok-mabokan bersama teman-temannya, menyebabkan keresahan bagi warga sekitar. Dia mohon bantuan pak RT untuk menegur atau menindak.
3. Ghibah Untuk Mengingatkan Agar Waspada
Berghibah untuk mengingatkan agar waspada terhadap seseorang yang mempunyai tabiat buruk supaya tidak menjadi korban kemungkaran.
Contoh, “Hati-hati bergaul dengan si fulanah, ia suka mengutil dan mengadu domba. Sudah banyak kawan-kawan kita yang menjadi korban”
Contoh lain, “Si Fulan, kepala satpam terminal yang galak itu mencalonkan diri menjadi kepala desa. Waspada dalam pemilihan nanti”.
4. Ghibah Sebagai Pelajaran
Perilaku kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan telah terungkap secara umum boleh digunjing sebagai pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Contoh, berghibah tentang si Fulan, seorang rentenir yang kejam. Ia tega menyita sepeda motor tetangga dekatnya yang terlambat menyicil tagihannya. Sekarang ia sakit keras di RS dan tak ada seorangpun tetangganya yang datang menjenguk.
5. Ghibah Untuk Membantu Mengenali
Ghibah dalam rangka mempermudah mengenali seseorang bila yang diajak bicara kurang paham, tetapi tidak bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik.
Contoh, "Si Fulan yang buta matanya itu minggu depan mau berangkat haji. Apakah engkau dapat undangan walimatus safarnya?"
.

Demikian lima jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun perlu diketahui bahwa ghibah diperbolehkan karena niat dan tujuannya untuk kebaikan, tanpa maksud buruk atas orang yang digunjing. *** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar