Rabu, 05 Januari 2022

Golongan dan Mazhab Dalam Islam

Dua Golongan Besar Islam

Setelah Nabi Muhammad wafat umat Islam terbelah menjadi dua golongan, yaitu: pertama adalah golongan yang mendukung bahwa penerus nabi dapat dipilih lewat konsensus. Kelompok ini kemudian dikenal dengan Islam Sunni. Dan kedua, adalah adalah kelompok yang meyakini hanya keturunan Nabi Muhammad yang pantas menjadi khalifah. Kelompok ini selanjutnya dikenal sebagai Islam Syi’ah.

Keretakan kaum Muslimin ini memucak pada masa Khalifah Ustman bin Affan.  Para pemberontak berhasil membunuh Khalifah Usman, dan kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Khalifah Ali mewarisi pemerintahan yang penuh dengan perselisihan antar sesama kaum Muslimin.

Keretakan kaum Muslimin ini memucak pada masa Khalifah Ustman bin Affan.  Pasca Ustman terbunuh oleh para pemberontak, kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali mewarisi pemerintahan yang penuh dengan perselisihan antar sesama kaum Muslimin.

Puncak perpecahan kaum muslimin pada pemerintahan Ali terjadi dengan peristiwa peperangan antara pendukung Ali dan pendukung Muawiyah terkait dengan kebijakan Ali. Perang ini dikenal dengan perang Shiffin. Perang Shiffin itu diakhiri dengan arbitrase / tahkim.

Namun tahkim yang diharapkan dapat mengembalikan persatuan kaum Muslimin justru ditentang oleh sebagian pendukung Ali yang menentang kebijakan Ali menerima Tahkim. Mereka ini kemudian dikenal sebagai kelompok Khawarij.

Keadaan inilah yang menyebabkan kaum Muslimin terpecah menjadi tiga golongan politik, yaitu Syiah (pro-Ali), Khawarij (kontra-Ali) dan Sunni (sebagian pro-Muawiyah, sebagian pro-Ali dan sebagian netral).

Perbedaan pendapat antara dua aliran besar dalam Islam, yaitu Sunni dan Syi’ah ini semakin meluas pasca terbunuhnya cucu Rasulullah dalam pertempuran Karbala (680 M). Sejak itu, Sunni dan Syiah resmi mengalami perpecahan dan terus bersengketa.

Konflik yang berujung pada peperangan di antara keduanya pun masih berlangsung hingga sekarang, terutama di kawasan Timur Tengah.

Perbedaan pandangan terhadap ajaran Islam di antara keduanya sering disebut sebagai sumber konflik. Namun, perselisihan di antara Sunni dan Syiah di masa kini sebenarnya tidak hanya sebatas masalah aliran agama, tetapi juga merambah bidang geopolitik.

Sunni sendiri diperkiran memiliki penganut sekitar 80-90%, sekitar 1,5 miliar orang dan Syiah sekitar 10-20%, sekitar 170-340 juta penganut. 

Diantara kaum Sunni dan Syi’ah terdapat golongan yang moderat, mereka tidak memihak salah satu diantara keduanya. Golongan ini adalah kaum Ibadhi.

Kaum Ibadhi mementingkan ukhuwah islamiyyah daripada bermusuh-musuhan hanya karena berbeda cara pandang. Menurut Ibadhi, tak ada kelompok yang berhak mengklaim paling benar, karena hanya Allah yang berhak menjadi hakim. Golongan ini tersebar di berbagai golongan umat Islam baik Sunni maupun Syi’ah 

 

Beberapa Mazhab

Selanjutnya dengan berkembangnya pemahaman para ulama terhadap hukum Islam kedua firkah besar, Sunni dan Syi’ah terbagi menjadi beberapa mazhab (aliran pemikiran dalam fikih).  

Golongan Sunni terbagi menjadi puluhan mazhab, namun yang terbesar ada 4 mazhab yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i.

Sedangkan golongan Syiah terbagi menjadi 22 sekte, namun sekte terbesar dan hingga kini masih ada tiga, yaitu Ja’fariyah (Itsna ‘Asyariah - Imam 12), Ismailiyah dan Zaidiyah.

Pada tahun 2005 diselenggarakan sebuah konvensi Islam di Amman Yordania yang menghimpun 200 ulama dari lebih 50 negara, termasuk tiga ulama dari Indonesia yaitu Maftuh Basyuni (Menag RI), Hasyim Muzadi (Ketum PB NU), dan Din Syamsuddin (Ketum Muhammadiyyah). Konvensi itu menghasilkan beberapa fatwa yang dikenal dengan nama Risalah Amman. Salah satu fatwanya adalah masalah mazhab dalam Islam.  Bahwa mazhab Islam yang diakui ada 8 mazhab, yaitu:

Empat mazhab Ahlus Sunnah

a. Mazhab Syafi’i

b. Mazhab Hanafi

c. Mazhab Maliki

d. Mazhab Hanbali

Dua mazhab dari Syiah

a. Mazhab Ja’fari (sering disebut syiah 12 imam)

b. Mazhab Zaydi

Dua dari mazhab lainnya:

a. Mazhab Ibadi

b. Mazhab Zhahiri

 

Sunni

Sunni atau Ahlus-Sunnah wal Jama’ah adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.

 

Syi’ah

Kaum Syi'ah mendefinisikan diri mereka sebagai sekelompok orang yang mendukung Ali bin Abi Thalib. Mereka berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib adalah seorang Imam dan Khalifah yang ditunjuk baik secara tersurat maupun tersirat oleh Nash (Wahyu) dan kehendak Nabi.

Syi’ah merupakan firkah resmi di Iran. Pada perkembangannya hanya tiga mazhab fikih yang masih ada sampai sekarang, yaitu Ja’fariyah (Itsna ‘Asyariah - Imam 12), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam akidah Syi’ah, Ahlulbait dan keturunannya dianggap berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin pengganti Rasulullah.

 

Ibadhiyah

Kaum Ibadhi termasuk aliran Islam moderat. Itu terlihat dari cara pandang mereka terhadap permusuhan antara Sunni-Syi’ah. Menurut Ibadhi, tak ada kelompok yang berhak mengklaim paling benar, karena hanya Allah yang berhak menjadi hakim.

Kaum Ibadhi mementingkan ukhuwah islamiyyah daripada bermusuh-musuhan hanya karena berbeda mahzab atau aliran. Cukuplah keyakinan mereka mengharapkan disebut hamba-hamba Allah yang dipanggil untuk masuk ke dalam surga-Nya

Ibadhi adalah golongan Muslim yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dengan fokus utama menjadi hamba Allah dengan sederhana.  Golongan ini tersebar di berbagai golongan umat Islam baik Sunni maupun Syi’ah dengan berbagai mahzabnya. Aliran ini merupakan aliran yang dominan di Oman.

 

Zahiriyah

Penganut golongan Az-Zahiri berpegang teguh pada makna tekstual dari al-Qur’an dan Hadis. Menurut mereka, mengalihkan teks dari pengertian lahirnya atau dari tata kebahasaan kepada pengertian lain tanpa berdasarkan nash atau ijma’ merupakan tindakan batil.

Mazhab az-Zahiri menolak rakyu (akal) dengan segala bentuknya. Mereka tidak mau menggunakan qiyas, istihsany, al-maslahah al-mursalah, dan sejenisnya. Mereka juga menentang taklid.

Inti pokok dari paham mazhab az-Zahiri ini berkisar pada masalah sumber hukum dan cara memahaminya. Menurut mazhab ini, sumber hukum fikih hanya nash dalam arti Alquran dan sunah. Dalam hal tertentu, mazhab ini menerima ijmak para sahabat.

https://archysig.wordpress.com/2019/05/31/mazhab-islam-di-dunia/

&&&&

Sesungguhnya, Bani Israil telah berpecah-belah menjadi 72 agama. Dan sesungguhnya umatku akan berpecah-belah menjadi 73 agama. Mereka semua di dalam neraka kecuali satu agama. Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Siapa saja yang mengikutiku dan sahabatku.” (H.R Tirmidzi, no. 2565; al-Hakim, Ibnu Wadhdhah; dan lainnya; dari Abdullah bin ’Amr. Dihasankan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Nash-hul Ummah, hlm. 24). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar