Dua Golongan Besar Islam
Setelah Nabi Muhammad wafat umat
Islam terbelah menjadi dua golongan, yaitu: pertama adalah golongan
yang mendukung bahwa penerus nabi dapat dipilih lewat konsensus. Kelompok ini
kemudian dikenal dengan Islam Sunni. Dan kedua, adalah adalah
kelompok yang meyakini hanya keturunan Nabi Muhammad yang pantas menjadi
khalifah. Kelompok ini selanjutnya dikenal sebagai Islam Syi’ah.
Keretakan kaum Muslimin ini memucak pada masa Khalifah Ustman bin Affan.
Para pemberontak berhasil membunuh
Khalifah Usman, dan kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.
Khalifah Ali mewarisi pemerintahan yang penuh dengan perselisihan antar sesama
kaum Muslimin.
Keretakan kaum Muslimin ini memucak pada masa Khalifah Ustman bin Affan.
Pasca Ustman terbunuh oleh para
pemberontak, kaum Muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali
mewarisi pemerintahan yang penuh dengan perselisihan antar sesama kaum
Muslimin.
Puncak perpecahan kaum muslimin pada pemerintahan Ali terjadi dengan peristiwa
peperangan antara pendukung Ali dan pendukung Muawiyah terkait dengan kebijakan
Ali. Perang ini dikenal dengan perang Shiffin. Perang Shiffin itu diakhiri dengan arbitrase / tahkim.
Namun tahkim yang diharapkan dapat
mengembalikan persatuan kaum Muslimin justru ditentang oleh sebagian pendukung
Ali yang menentang kebijakan Ali menerima Tahkim. Mereka ini kemudian dikenal
sebagai kelompok Khawarij.
Keadaan inilah yang menyebabkan kaum Muslimin terpecah menjadi tiga golongan politik, yaitu Syiah (pro-Ali), Khawarij (kontra-Ali) dan Sunni (sebagian pro-Muawiyah, sebagian pro-Ali dan sebagian
netral).
Perbedaan pendapat antara dua aliran
besar dalam Islam, yaitu Sunni dan Syi’ah ini semakin meluas pasca terbunuhnya
cucu Rasulullah dalam pertempuran
Karbala (680 M). Sejak itu,
Sunni dan Syiah resmi mengalami perpecahan dan terus bersengketa.
Konflik yang berujung pada
peperangan di antara keduanya pun masih berlangsung hingga sekarang, terutama
di kawasan Timur Tengah.
Perbedaan pandangan terhadap ajaran
Islam di antara keduanya sering disebut sebagai sumber konflik. Namun,
perselisihan di antara Sunni dan Syiah di masa kini sebenarnya tidak hanya
sebatas masalah aliran agama, tetapi juga merambah bidang geopolitik.
Sunni sendiri diperkiran memiliki
penganut sekitar 80-90%, sekitar 1,5 miliar orang dan Syiah sekitar 10-20%,
sekitar 170-340 juta penganut.
Diantara kaum Sunni dan Syi’ah terdapat
golongan yang moderat, mereka tidak memihak salah satu diantara keduanya.
Golongan ini adalah kaum Ibadhi.
Kaum Ibadhi mementingkan ukhuwah islamiyyah daripada bermusuh-musuhan hanya karena
berbeda cara pandang. Menurut Ibadhi, tak ada kelompok yang
berhak mengklaim paling benar, karena hanya Allah yang berhak menjadi hakim. Golongan
ini tersebar di berbagai golongan umat Islam
baik Sunni maupun Syi’ah
Beberapa Mazhab
Selanjutnya dengan berkembangnya
pemahaman para ulama terhadap hukum Islam kedua firkah besar, Sunni dan Syi’ah terbagi
menjadi beberapa mazhab (aliran pemikiran dalam fikih).
Golongan Sunni terbagi menjadi
puluhan mazhab, namun yang terbesar ada 4 mazhab yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i.
Sedangkan
golongan Syiah terbagi menjadi 22 sekte, namun sekte terbesar dan hingga kini masih
ada tiga, yaitu Ja’fariyah (Itsna ‘Asyariah - Imam
12), Ismailiyah dan Zaidiyah.
Pada tahun 2005 diselenggarakan
sebuah konvensi Islam di Amman Yordania yang menghimpun 200 ulama dari lebih 50 negara, termasuk tiga ulama dari
Indonesia yaitu Maftuh
Basyuni (Menag RI), Hasyim Muzadi (Ketum PB NU), dan Din Syamsuddin (Ketum
Muhammadiyyah). Konvensi itu menghasilkan beberapa fatwa yang dikenal dengan
nama Risalah Amman. Salah satu fatwanya adalah masalah mazhab dalam Islam. Bahwa mazhab Islam
yang diakui ada 8 mazhab, yaitu:
Empat mazhab Ahlus Sunnah
a. Mazhab Syafi’i
b. Mazhab Hanafi
c. Mazhab Maliki
d. Mazhab Hanbali
Dua mazhab dari Syiah
a. Mazhab Ja’fari (sering disebut syiah 12 imam)
b. Mazhab Zaydi
Dua dari mazhab lainnya:
a. Mazhab Ibadi
b. Mazhab Zhahiri
Sunni
Sunni atau Ahlus-Sunnah
wal Jama’ah adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat
mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali,
dan Syafi’i. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti,
perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
Syi’ah
Kaum Syi'ah
mendefinisikan diri mereka sebagai sekelompok orang yang mendukung
Ali bin Abi Thalib. Mereka berpendapat
bahwa Ali bin Abi Thalib adalah seorang Imam dan Khalifah yang ditunjuk baik
secara tersurat maupun tersirat oleh Nash (Wahyu) dan kehendak Nabi.
Syi’ah merupakan firkah resmi di
Iran. Pada perkembangannya hanya tiga mazhab fikih yang masih ada sampai
sekarang, yaitu Ja’fariyah (Itsna
‘Asyariah - Imam 12), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam akidah Syi’ah, Ahlulbait dan
keturunannya dianggap berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai
khalifah dan imam bagi kaum muslimin pengganti Rasulullah.
Ibadhiyah
Kaum Ibadhi termasuk aliran Islam moderat.
Itu terlihat dari cara pandang mereka terhadap permusuhan antara Sunni-Syi’ah.
Menurut Ibadhi, tak ada kelompok yang berhak mengklaim paling benar, karena
hanya Allah yang berhak menjadi hakim.
Kaum Ibadhi mementingkan ukhuwah islamiyyah daripada bermusuh-musuhan hanya karena
berbeda mahzab atau aliran. Cukuplah keyakinan mereka mengharapkan disebut
hamba-hamba Allah yang dipanggil untuk masuk ke dalam surga-Nya
Ibadhi adalah
golongan Muslim yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’
dengan fokus utama menjadi hamba Allah dengan sederhana. Golongan ini tersebar di berbagai golongan
umat Islam baik Sunni maupun Syi’ah dengan berbagai
mahzabnya. Aliran ini merupakan aliran yang dominan di Oman.
Zahiriyah
Penganut golongan Az-Zahiri berpegang teguh pada makna tekstual dari al-Qur’an
dan Hadis. Menurut mereka, mengalihkan teks dari pengertian lahirnya atau dari
tata kebahasaan kepada pengertian lain tanpa berdasarkan nash atau ijma’
merupakan tindakan batil.
Mazhab az-Zahiri menolak rakyu (akal) dengan segala bentuknya. Mereka
tidak mau menggunakan qiyas, istihsany, al-maslahah al-mursalah, dan
sejenisnya. Mereka juga menentang taklid.
Inti pokok dari paham mazhab az-Zahiri ini berkisar pada masalah sumber
hukum dan cara memahaminya. Menurut mazhab ini, sumber hukum fikih hanya nash
dalam arti Alquran dan sunah. Dalam hal tertentu, mazhab ini menerima ijmak
para sahabat.
https://archysig.wordpress.com/2019/05/31/mazhab-islam-di-dunia/
Sesungguhnya, Bani Israil telah berpecah-belah menjadi 72 agama. Dan sesungguhnya umatku akan berpecah-belah menjadi 73 agama. Mereka semua di dalam neraka kecuali satu agama. Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Siapa saja yang mengikutiku dan sahabatku.” (H.R Tirmidzi, no. 2565; al-Hakim, Ibnu Wadhdhah; dan lainnya; dari Abdullah bin ’Amr. Dihasankan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Nash-hul Ummah, hlm. 24).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar