Menurut UU intelijen nomor 17 tahun 2011, pengertian intelijen
adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan
kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis
dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian
dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Menurut Irawan
Soekarno, jika berbicara intelijen, maka akan membicarakan intelijen dalam tiga
aspek bungkusan, yakni intelijen sebagai sebuah organisasi, intelijen sebagai
pengetahuan, dan intelijen sebagai aktivitas.
Intelijen sebagai organisasi adalah struktur formal dalam sebuah
negara sebagai wadah sejumlah sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan
keterampilan khusus dengan karakteristik khusus secara umum bersifat tertutup,
bertujuan mengamankan kepentingan nasional.
Intelijen sebagai pengetahuan merupakan informasi yang sudah diolah
sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Intelijen sebagai aktivitas, dimaknai sebagai semua usaha, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan.
Pemahaman pengertian
intelijen dapat menggunakan berbagai pendekatan dengan berbagai literature,
seagai berikut :
Pendapat lain mengatakan intelijen
adalah seni mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi
strategis yang diperlukan sebuah negara tentang negara “musuh”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar