Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Hukum Internasional tidak dapat secara langsung
diberlakukan dalam bidang hukum Nasional, kecuali dibuat pengesahan secara
khusus.
Untuk menerapkan hukum Internasional dan
hukum Nasional, aturan-aturan hukum Internasional tersebut harus
di-transformasikan (ratifikasi).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
à (Publik) à atur persoalan yang melintasi batas
negara
|
|
|
|
|
|
|
|
à (Perdata)
à
bersifat perdata yang ada unsur2 asing
|
|
|
|
|
|
|
Ruang
Lingkup Hukum Internasional :
1. Hk.
Organisasi Internasional
2. Hk.
Perjanjian internasional
3. Hk.
Diplomatik dan Konsuler
4. Hk.
Pidana Internasional
5. Hk.
Humaniter dan HAM
6. Hk.
Laut Internasinoal
7. Hk.
Udara dan Ruang Angkasa
Subyek
Hukum Internasional
1. Negara
à Merdeka & berdaulat
2. Organisasi
Int’l à Orgns yang dibentuk dg perjanjian oleh 3
negara atau lebih
3. Perorangan
(individu)
4. Entity
(entitas)
5. Belligerent
Katagorisasi Sumber Hukum Internasional :
1. Sumber2 Hukum Pokok (Primary Sources) :
·
Konvensi Internasional
·
Persetujuan Interrnasional
·
Kebiasaan Internasional
·
Prinsip2 Hukum Secara Umum
·
Instrumen2 hukum internasional lainnya.
2. Sumber Hukum Subsider (Subsidiary Sources)
·
Keputusan-keputusan Hakim
·
Ajaran2 dari Para Ahli Hukum
Sumber Hukum Internasional (Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional) :
1. Konvensi internasional;
2. Kebiasaan internasional ;
3. Prinsip-prinsip hukum secara
umum;
4. Keputusan-2 pengadilan dan
ajaran para ahli hukum (pasal 38(2) statuta mahkamah internasional)
5. Ex aequo et bono (menurut apa
yang baik dan adil)
Dasar Hukum :
STATUTA ROMA à Memberikan
kewenangan pada Mahkamah Internasional untuk menerapkan Sumber Hukum
Internasional
I.
KONVENSI INTERNASIONAL (PERJANJIAN INTERNASIONAL)
à Konvensi Int’l merupakan
hukum bagi semua negara yang membuatnya.
·
Bersifat umum (perjanjian yang mempunyai jumlah
fihak cukup banyak termasuk juga sifat isi perjanjian tersebut yang cukup luas)
·
Bersifat khusus (Jumlah fihak dari perjanjian itu
yang tidak banyak dan sifat masalahnya yang terbatas)
à Perjanjian
internasional exist (treaty, convention, protocol, agreement,
dll)
Pembuatan Perj.Internasional :
·
Dua Negara à Perj. Bilateral
·
Negara2 di Kawasan à Perj. Regional
·
Negara2 anggota Org.Internasional (PBB) à Perj. Multirateral
Produk Majelis Umum PBB
·
Konvensi : Digunakan utk satu instrumen
multilateral yg resmi dan layak yg disahkan oleh MU-PBB sbg hasil dari
perkembangan kemajuan prinsip2 hukum internasional beserta kodifikasinya
·
Deklarasi : dibuat oleh MU PBB yg menetapkan prinsip2
yg disetujui oleh masyarakat internasional dan mengikat secara hukum serta
menciptakan norma2 hukum bagi negara anggota PBB
·
Resolusi : Mengenai aturan
baru dlm Hukum Kebiasaan Internasional yg disetujui oleh hampir mayoritas
anggota PBB yg kemudian diterima oleh semua negara, yg mempunyai kewajiban internasional yg mengikat, hrs diterima
keberlakuannya. Namun negara2 yg menolak resolusi tsb tidak terikat oleh
prinsip2 baru tsb dan dibebaskan penerapan kewajiban baru tsb.
Deklarasi atau resolusi
MU-PBB yg meletakkan ukuran perilaku negara, jika disetujui melalui ratifikasi
maka hal itu bisa merupakan tahap awal dlm menciptakan aturan baru Hukum
Internasional
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional (dasar konvensi WINA 1969 tentang perjanjian
Internasional) :
Dalam pembuatan
perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui
tahap-tahap. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu muali dari
perundingan, penandatanganan nota, agreement ataupun treaty yang mengikat negara-negara
yang membuat perjanjian, mengesahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi
yang melibatkan dewan perwakilan/parlemen.
II.
KEBIASAAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CUSTOM)
o
Pengertian
: Praktek-praktek secara umum yang
diterima sebagai hukum yang terdiri dari hampir semuanya dari unsur-unsur yang
bersifat konstitutif.
o Merupakan fakta yang diterima sebagai hukum (opinis juris et
necessitatis)
o Jika tidak diikuti atau menentangnya, maka bisa berakibat : Hukuman
(punishment), Sanksi (sanction), atau Pembalasan (retaliation) à karena hukum kebiasaan internasional itu melibatkan
tanggung jawab sesuatu Negara kpd Negara lain
III.
PRINSIP2 HUKUM SECARA UMUM (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan,
Deklarasi, dll) :
·
Piagam PBB , Konvensi Montevideo 1933
→ Tidak menggunakan kekerasan (Principle
of Non Use of Force) dll
- Konvensi Wina ‘1969 tentang Hukum Perjanjian:
→ Pacta Sunt Servanda, dll
→ Pacta Tertiis
Nec Nocent Nec Prosunct, dll
→ Tidak Mencampuri Urusan Dalam Negeri Negara
Lain (Principle of Non Interference),
→ Hak Bela Diri (The Right to Self Defense), dll
→ Nullum Crimen Sine Lege
(Ex post Facto Law), dll
→ Noella Poena Sine Praevia
Lege Poenali (Non Retroactive), dll
IV. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGADILAN
·
Pengadilan Internasional
o Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
o Mahkamah Tetap Arbitrasi (Permanent Court of International Justice)
·
Pengadilan Arbitrasi Internasional
o Bersifat ad hoc, keputusan-keputusannya disebut International
Arbitral Awards
·
Mahkamah Militer Internasional
o Untuk mengadili para penjahat perang dari Jerman dan Jepang (International
Military Tribunals Tokyo and Nuremberg)
·
Mahkamah Kejahatan Internasional
o Untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat, meliputi kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, penjahat perang dan kejahatan agresi (International
Criminal Tribunal for Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal
for Rwanda, International Criminal Court)
A.
NEGARA
Definisi Negara :
·
mempunyai
penduduk yang tetap (tidak tergantung jumlah)
·
mempunyai
wilayah (diakui menurut hokum internasional)
·
mempunyai
pemerintahan
·
mempunyai
hubungan diplomatic dgn Negara lain
Negara Merdeka & Berdaulat :
·
Negara berdaulat (sovereian) : mempunyai
kemampuan hokum sepenuhnya untuk bertindak dalam mengambil tindakan apapun
(full legal capacity)
·
Dengan syarat :
o Tindakan
itu tidak dilarang oleh hokum internasional
o Tindakan
itu tidak mencampuri hak Negara lain
Hak Negara Berdaulat
·
Kebebasan sepenuhnya utk bertindak terhadap : Warga negaranya (people’s sovereignty) dan
Wilayahnya (territorial sovereignty)
·
Memanfaatkan wilayah kekuasaannya di laut lepas, udara di dalam wilayah
negara dan ruang angkasa.
·
Hak keterwakilan negara (ius legationis,droit de legation)
·
Hak utk menjadi anggota Organisasi Internasioanl
·
Hak bela diri (right to self defense) : Bisa melakukan kekerasan
(senjata) dlm rangka hak utk membela
diri baik secara individual maupun secara kolektip.
·
Hak utk meminta agar warganegaranya dihormati diluar negeri
Kewajiban
internasional suatu negara “International Obligations”
·
Untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain (Pasal 2 ayat 7
Piagam PBB) à “Non interference in the
internal affairs of State”
·
Untuk tidak melakukan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain (Pasal
2 ayat 4 Piagam PBB) à “Non-use of force”
·
Menyelesaikan pertikaian dengan negara lain dengan cara damai (Pasal 2
ayat 3 Piagam PBB) à “Peaceful settlement of
dispute”
·
Mentaati sepenuhnya dengan etikat baik semua kewajiban internasional
Yurisdiksi Negara
·
Setiap negara berdaulat dan merdeka dlm melaksanakan masalahnya tidak
terpengaruh bahwa negara itu hrs menghormati hak2 negara lain
·
Hukum Internasional tlh menetapkan seperangkat peraturan utk menjamin
dihormatinya status warga negara asing, kepemilikan negara lain , kapal terbang
dan kapal laut negara asing;
·
Menurut hukum internasional hak negara utk memberikan kewarganegaraan, pengawasan terhadap
export import , peraturan keimigrasian,
pemberian visa, tidak harus mempertimbangkan adanya
kepentingan negara lain .
Cara2 Pengakuan
Negara
·
Dgn pernyataan (Express) : Dgn menyampaikan nota resmi tentang niat utk
memberikan pengakuan
·
Secara tidak langsung
(Implied) : Melalui penandatanganan Perjanjian Bilateral spt perdagangan, kebudayaan dll atau
pembukaan Hubungan diplomatik atau Konsuler.
Macam-Macam Perolehan Wilayah
- Pendudukan (occupation)
- Penaklukan (subjugation)
- Preskripsi (prescription)
- Penambahan (accretion)
- Penyerahan (cession)
- Aneksasi (annexation)
- Plebisit (plebiscite)
- Timbulnya negara-negara baru
B.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional (OI) : organisasi
yang dibentuk dengan suatu perjanjian dimana 3 Negara atau lebih menjadi Pihak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Org. Internasional : PBB, UNICEF, WHO, dll
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Org.
Regional : ASEAN, UE, OPA, dll
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Komite Palang Merah Internasional (ICRC) à (Suatu pengecualian)
|
|
|
Organisasi
Internasional mempunyai kemampuan hukum (Legal Capacity) :
·
Membuat kontrak/perjanjian international dgn subyek
HI lainnya
·
Mengajukan tuntutan internasional ke Mahkamah
Internasional
Sumber Hukum Organisasi Internasional
:
o Pertama,
persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi
internasional.
o Kedua,
Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua
anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa :
o Piagam
(PBB, OAS, OAU dan OKI),
o Convenant
(Liga Bangsa-Bangsa),
o Final
Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa = disebut Helsinki Accords)
o Pact
(Liga Arab, Warsawa)
o Treaty
(NATO, SEATO),
o Statute
(IAEA, OPEC),
o Deklarasi
(ASEAN),
o Constitution
(UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).
o Ketiga,
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi
internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara
kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam
ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya
itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.
o Keempat,
Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang
wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang
ada di bawah naungannya.
Dalam sistem PBB,
Badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi
Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi
majelis sifatnya hanya rekomendatif
dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).
Resolusi itu dapat
juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan
subsider PBB.
Pengambilan
keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi,
keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya
suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur
kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di
dalam aturan tata cara PBB.
C. INDIVIDU
·
Beberapa perjanjian internasional tlh memberikan kpd
perorangan hak dan kewajiban tertentu :
o Konvensi Jenewa 1949 ttg Tawanan Perang à tlh memberikan
hak2 tertentu pd mereka
o International Military Tribunals (di Tokyo dan Nuremberg) à juga tlh memuat ketentuan bhw prinsip2 HI dpt mengenakan kewajiban
secara langsung kpd perorangan
o Konvensi Genosida 1948 à juga tlh mengenakan beberapa kewajiban secara langsung kpd perorangan
·
Keputusan Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun ’1928
o
Tentang Railway Official Case; jika di dlm
perjanjian ada kehendak dari para Pihak utk memberikan hak thdp beberapa
perorangan maka H.I akan mengakui hak
tsb dan mereka bahkan dpt memaksakannya
D. ENTITY (ENTITAS)
ICRC (Palang Merah
Internasional) yang didirikan tahun 1863 merupakan subyek2 HI walaupun secara
terbatas
PLO – sbg subyek HI
atas kpts MU-PBB dlm thn 1974. Sbg entitas politik sejak 1975, PLO tlh
diberikan status sbg peninjau dlm sidang MU-PBB dan bahkan dpt membuka
perwakilan peninjau tetap di PBB
E. BELLIGERENT
Belligerent adalah sesuatu
pemberontak yg sudah dpt melakukan perlawanan yg meluas, intensif dan
berkepanjangan
·
Yang sudah dapat
menguasai bagian wilayah yang cukup dari
Negara induk.
·
Ada dukungan yg
luas dari mayoritas rakyat di wilayah itu.
·
Punya keinginan dan
kemauan untuk melaksanakan kewajiban internasional (sesuai dengan Konvensi
Jenewa ‘1949)
·
Terorganisir dengan
baik dan dalam melakukan perlawanan sesuai dengan Hukum Perang dan sudah
mempunyai wilayah tertentu yang dikuasainya
Perkembangan dari Rebel menuju Belligerent
I. REBEL
(pemberontak)
Kelompok yg melakukan
perlawanan tetapi dgn mudah dpt dipadamkan oleh aparat keamanan dari Pemr.yg
sah
II. INSURGENT
Perlawanan itu
meluas, intensif , berkepanjangan dan sudah:
a. Menguasai bagian wilayah yg cukup dari negara induk;
b. Ada dukungan yg luas dari mayoritas rakyat diwilayah itu;
c. Mempunyai kemampuan utk melaksanakan kewajiban internasional
III. BELLIGERENT
Jika insurgent
sudah terorganisasi dgn baik dan dlm melakukan perlawanan sesuai dgn Hukum
Perang dan sudah mempunyai wilayah tertentu yg dikuasainya tidak peduli diakui
atau tidak oleh negara induk
Rebel dan insurgent
bukan merupakan subjek hukum internasional, kecuali belligerent.
PENYELESAIAN
SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian
Sengketa atau konflik Internasional dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni
melalui Jalur Politik dan Hukum.
Dalam
pembahasan disini kita akan bahas lebih dalam tentang penyelesaian sengketa
melalui mekanisme hukum.
Ada dua
mekanisme atau cara yang digunakan untuk menyelesaikan suatu konflik atau
sengketa Internasional melalui ranah hukum yakni :
a.
Mekanisme
Arbitrase Internasional
b.
Mekanisme
Mahkamah Internasional.
ARBITRASE INTERNASIONAL
Lembaga
Arbitrase Internasional adalah sebuah lembaga yang memiliki prosedur konsentral
(terpusat) dimana pihak- pihak bersengketalah yang mengatur pengadilan
arbitrase.
Pengadilan
Arbitrase dilaksanakan oleh suatu panel hukum atau arbitrator yang dibentuk
atas dasar persetujuan khusus oleh pihak-pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak
yang berhak mengajukan suatu masalah atau sengketa adalah pihak subjek
internasional. Dalam mekanisme ini jumlah arbitrator ini ganjil, dimana
masing-masing pihak menunjuk atau memilih satu-satu arbitrator dan satunya
ditunjuk bersama.
Keputusan
para arbitrase yang biasa disebut dengan “Award” adalah final dan mengikat para
pihak.
Ada satu
contoh kasus yang pernah diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus antara
Amerika dan Belanda tentang status Kepulauan Mianggas
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah
Internasional adalah sebuah lembaga yang berada di dalam struktur Dewan
Keamanan PBB yang anggotanya adalah negara-negara yang resmi dan berdaulat.
Karena
itu yang bisa membawa suatu masalah atau sengketa ke Mahkamah Peradilan
Internasional adalah antar negara resmi
yang berdaulat (baik negara yang telah menjadi anggota maupun bukan anggota
PBB), bukan antar organisasi, lembaga
HAM dan lembaga Agama;
Mahkamah
Internasional (MI) terdiri dari 2 yakni :
a.
Mahkamah
Peradilan Internasional (International
Court Of Justice = ICJ)
b.
Mahkamah
Kriminal Internasional (International
Criminal Court = ICC).
Ketika hanya menyebut
“Pengadilan Internasional“ sering kali menjadi rancu atau kesalah pahaman
antara ICJ dan ICC.
Yuridiksi
atau kewenangan hukum ICJ adalah
memeriksa dan memutuskan sengketa atau konflik antar Negara,
Wewenang ICC adalah memeriksa dan memutuskan
perkara kejahatan serius yang dilakukan oleh Individu; misalnya :
o
kejahatan
Kemanusiaan di Kongo, Laurensius, seorang pimpinan milisia di Kongo yang
dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan maka kini sedang diadili di
Pengadilan Kriminal Internasional / ICC di Belanda.
o
Kasus
Genosida (Kasus Ruwanda dan Bosnia) dan Apartheit di Afrika Selatan
o
Jendral
Wiranto ( Kasus Timor Leste tapi Pemerintah Timor Leste tak membawah kasus ini
ke ranah Hukum jadi Pak Wiranto lolos dari jeratan hukum)
Kewenangan
bagi Pengadilan Internasional (ICJ) mencakup dua hal yaitu:
1.
Contentious/Compulsory
Jurisdiction à Kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa antar negara-negara, yaitu menyangkut empat hal yakni:
ü Penafsiran terhadap
suatu perjanjian internasional,
ü Setiap pertanyaan
yang menyangkut hukum internasional;
ü Keberadaan suatu
fakta, yang bila terjadi dapat dikatakan sebagai pelanggaran kewajiban
internasional;
ü Sifat dan luas ganti
rugi dari suatu pelanggaran kewajiban internasional.
2.
Advisory
Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau nasehat-nasehat hukum
atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau
Oraganisasi lainnya. Khusus pada bagian Advisory Opinion ini pihak non negara
juga bisa meminta nasihat atau pendapat hukum tetapi tidak mengikat bagi pihak
yang bersengketa.
Putusan
yang dikeluarkan oleh ICJ ketika memeriksa sengketa antar negara-negara disebut
dengan “Judgement” dan putusan ini adalah bersifat final dan tidak dapat
dibanding serta mengikat para pihak yang bersengketa saja. Keputusan yang
diambil didasarkan atas suara terbanyak (lewat mekanisme voting ).