Advokasi
|
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu
hal/ide/topik tertentu
|
Advokat
|
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
|
Akta
|
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja
untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh
pembuatnya
|
Alibi
|
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain
pada saat perbuatan hukum terjadi
|
Asas domisili
|
Status dan kewenangan personal seseorang
ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang
itu
|
Asas kebenaran materiil
|
Asas untuk mencari kebenaran hakiki
berdasarkan fakta-fakta hukum
|
Asas legalitas
|
Setiap tindakan negara (penguasa) harus ada
dasar hukumnya.
|
Asas lex specialis derogat legi generali
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
|
Asas lex superior derogat legi inferiori
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang
tinggilah yang harus didahulukan
|
Asas ne bis in idem
|
Asas yang melarang seseorang untuk diadili
dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
|
Asas pacta sunt servanda
|
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati
berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
|
Beslag
|
Penyitaan oleh aparat penegak hukum
|
Class action
|
Gugatan perwakilan kelompok
|
Contempt of Court
|
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif
maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat
dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses
peradilan yang seharusnya
|
Copyright
|
Hak untuk memperbanyak buku
|
Dading / Perjanjian perdamaian
|
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri
suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu
perkara
|
Delik
|
Tindak pidana ; Suatu tindakan melanggar
hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh
seseorang dan oleh undang-undang dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang
dapat dihukum.
|
Delik formil
|
Perbuatan pidana formil ; Perbuatan pidana
yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang
dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
|
Delik aduan
|
Delik yang hanya dapat dituntut karena
adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
|
Delik berlanjut
|
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian
demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
|
Delik commissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan
di dalam undang-undang
|
Delik culpa
|
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah
satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak
sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
|
Delik dolus
|
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan
atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa
delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
|
Delik hukum/ rechts delict
|
Perbuatan yang bertentangan dengan
keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu
undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai
bertentangan dengan keadilan
|
Diktum/pemidanaan
|
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran
terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap
fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
|
Diskresi
|
Kewenangan pejabat (kepolisian) secara
legal untuk meneruskan atau menghentikan suatu perkara, dengan syarat : demi
kepentingan umum; masih dalam batas kewenangannya; dan tidak melanggar Asas2
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Inti diskresi adalah pengalihan dari proses
pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah
|
Duplik
|
Jawaban tergugat terhadap replik yang
diajukan penggugat
|
Eigendom
|
Hak milik
|
Eksaminasi
|
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan
pengadilan/hakim
|
Eksepsi
|
Surat jawaban yang yang mengemukakan
tangkisan di luar pokok perkara
|
Fakta hukum
|
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan
timbulnya sengketa
|
Ganti rugi karena wanprestasi
|
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan
kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara
kreditur dengan debitur
|
Ganti rugi nomimal
|
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang,
meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi
tidak ada kerugian material sama sekali
|
Gratifikasi
|
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara
selama proses perkara masih berlangsung
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan
sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk
menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
|
Hakim ad hoc
|
|
Hukum yurisprudensi
|
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
|
Imputasi
|
|
Inkracht
|
Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan
hukum tetap, yang sudah tidak bisa lagi dimintakan upaya hukum biasa (verzet,
banding, dan kasasi). Akan tetapi
dengan alas an tertentu putusan yang sudah in kracht dapat diajukan PK
(Peninjauan Kembali Putusan yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap).
Misalnya, ada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dan
dipertimbangkan oleh judex facti..
|
Juncto
|
"dihubungankan/dikaitkan" dapat
berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang,
pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan
"jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun
1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
|
Kelalaian/negligence
|
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak
dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
|
Konsideran
|
Pertimbangan yang menjadi dasar pembuat UU
(peraturan atau ketetapan)
|
Likuidasi
|
Suatu badan hokum yang setelah
pembubarannya masih berjalan terus untuk penyelesaian urusan2 nya
|
Locus delictie / TKP (tempat kejadian
perkara)
|
a) Tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang
bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat
diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia
seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud
dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut
perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
|
Mediasi
|
Proses perundingan untuk menyelesaikan
perkara perdata secara damai antara penggugat tergugat dengan mengikut
sertakan pihak ke-3 sebagai perantara (mediator)
|
Nebis in idem
|
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap
perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
|
Novum
|
Bukti baru
|
Nullum delictum nulla poena sine praevia
lege poenali
|
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan
|
Obligasi
|
Surat yang khusus dapat diperdagangkan
|
Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan
hukum)
|
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
|
Peradilan koneksitas
|
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya
termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
|
Petitum
|
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para
pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan
kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk
diputuskan oleh hakim atau pengadilan
|
Petitum
|
Apa yang dimohon atau dituntut supaya
diputuskan oleh pengadilan
|
Pledoi
|
Pidato pembelaan di depan persidangan
|
Pledoi / nota pembelaan
|
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh
terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat
penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar
alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan
atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
|
Praperadilan
|
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum
dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan
|
Proses peradilan
|
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari
penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada
lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
|
Provisi
|
|
Putusan provisionil
|
Putusan yang dijatuhkan sebagai putusan
awal sebelum putusan akhir dijatuhkan, atas permintaan pihak yang
bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan
salah satu pihak, Putusan provisi tergolong kategori putusan sela.
|
Putusan sela / antara
|
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan
akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah
kelanjutan pemeriksaan perkara
|
Putusan verstek
|
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa
hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana
mestinya)
|
Ratifikasi
|
Pengesahan suatu perjanjian internasional
oleh masing-2 kepala negara
|
Replik
|
Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
atas gugatannya
|
Requisitoir
|
Suatu pembuktian tentang terbukti atau
tidaknya surat dakwaan
|
Saksi a charge
|
Saksi yang memberatkan/memberikan
keterangan yang memberatkan
|
Saksi a decharge
|
Saksi yang meringankan/memberikan
keterangan yang meringankan
|
Somasi
|
|
Terdakwa
|
Seorang tersangka (seseorang karena
perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
|
Tergugat
|
|
Terpidana
|
Seseorang yang didasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti
dengan sah dan meyakinkan bersalah
|
Tersangka
|
Adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana
|
Verzet / Perlawanan
|
Upaya hukum terhadap putusan yang
dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
|
Wanprestasi
|
Suatu keadaan di mana debitur tidak
memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu
dapat dipersalahkan kepadanya
|
Yurisdiksi
|
Wilayah kekuasaan mengadili
|
Yurisprudensi
|
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang
diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama
|
Proses peradilan
|
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan
terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
&&&&&&&&&&&&&&&&
|
|
|
Makar dan Kudeta
|
Makar : usaha
menjatuhkan pemerintah yg sah dg cara ilegal. (Masl hukum)
Kudeta : usaha merebut
kekuasaan / Pemr dg cara paksa. (masl politik)
Pada dasarnya kudeta
adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila
kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
|
Liberal,
Sosialism, Kapitalis & Demokrasi
|
Liberal :
Kebebasan individu dijunjung tinggi
Sosialism :
Kepentingan Bersama dijunjung tinggi
Nasionalis :
Kepentingan Negara dijunjung tinggi
Kapitalis :
Keuntungan bersama dijunjung tinggi
Demokrasi : Kedudukan Rakyat dijunjung tinggi
|
Integritas
|
kepribadian dalam sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi
nilai kejujuran, kepercayaan, kesetiaan, komitmen dan tanggung jawab.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar