Selasa, 29 November 2016

Kamus Hkm

Advokasi
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Akta
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas kebenaran materiil
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas legalitas
Setiap tindakan negara (penguasa) harus ada dasar hukumnya.
Asas lex specialis derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Beslag
Penyitaan oleh aparat penegak hukum
Class action
Gugatan perwakilan kelompok
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya
Copyright
Hak untuk memperbanyak buku
Dading / Perjanjian perdamaian
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
Delik
Tindak pidana ; Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang dan oleh undang-undang dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik formil
Perbuatan pidana formil ; Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Diskresi

Kewenangan pejabat (kepolisian) secara legal untuk meneruskan atau menghentikan suatu perkara, dengan syarat : demi kepentingan umum; masih dalam batas kewenangannya; dan tidak melanggar Asas2 Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Inti diskresi adalah pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah
Duplik
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigendom
Hak milik
Eksaminasi
Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Fakta hukum
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Ganti rugi karena wanprestasi
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Hakim ad hoc
Hukum yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Imputasi


Inkracht
Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang sudah tidak bisa lagi dimintakan upaya hukum biasa (verzet, banding, dan kasasi).  Akan tetapi dengan alas an tertentu putusan yang sudah in kracht dapat diajukan PK (Peninjauan Kembali Putusan yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap). Misalnya, ada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dan dipertimbangkan oleh judex facti..
Juncto
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Konsideran
Pertimbangan yang menjadi dasar pembuat UU (peraturan atau ketetapan)
Likuidasi
Suatu badan hokum yang setelah pembubarannya masih berjalan terus untuk penyelesaian urusan2 nya
Locus delictie / TKP (tempat kejadian perkara)
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Mediasi
Proses perundingan untuk menyelesaikan perkara perdata secara damai antara penggugat tergugat dengan mengikut sertakan pihak ke-3 sebagai perantara (mediator)
Nebis in idem
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Novum
Bukti baru
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Obligasi
Surat yang khusus dapat diperdagangkan
Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan hukum)
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Peradilan koneksitas
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Petitum
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
Petitum
Apa yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan
Pledoi
Pidato pembelaan di depan persidangan
Pledoi / nota pembelaan
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Praperadilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Provisi

Putusan provisionil
Putusan yang dijatuhkan sebagai putusan awal sebelum putusan akhir dijatuhkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, Putusan provisi tergolong kategori putusan sela.
Putusan sela / antara
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Ratifikasi
Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh masing-2 kepala negara
Replik
Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir
Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Saksi a charge
Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge
Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Somasi

Terdakwa
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat
Terpidana
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Verzet / Perlawanan
Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Wanprestasi
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisdiksi
Wilayah kekuasaan mengadili
Yurisprudensi
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama

Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

&&&&&&&&&&&&&&&&


Makar dan Kudeta

Makar : usaha menjatuhkan pemerintah yg sah dg cara ilegal. (Masl hukum)

Kudeta : usaha merebut kekuasaan / Pemr dg cara paksa. (masl politik)

Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.

Liberal, Sosialism, Kapitalis & Demokrasi
Liberal         :  Kebebasan individu dijunjung tinggi
Sosialism    :   Kepentingan Bersama dijunjung tinggi
Nasionalis   :   Kepentingan Negara dijunjung tinggi
Kapitalis      :   Keuntungan bersama dijunjung tinggi
Demokrasi  :   Kedudukan Rakyat dijunjung tinggi

Integritas
kepribadian dalam sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kepercayaan, kesetiaan, komitmen dan tanggung jawab.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar