Selasa, 29 November 2016

Catatan Ilmu Hukum

Definisi Hukum
Menurut Utrecht ;  Hukum adalah himpunan peraturan2 (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat, dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Unsur – unsur Hukum :
-       Peraturan tingkah laku (berisi perintah, larangan & kebolehan)
-       Diadakan oleh badan resmi
-       Bersifat memaksa (harus ditaati)
-       Terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya

Tujuan hukum.
Dibuatnya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan mendatangkan faedah  (teori etis, utilities & campuran).

Penegakan hukum (Law Enforcement).   
Ada tiga unsur yang harus diperhatikan dlm penegakan hukum, yaitu :
-       Kepastian hukum
-       Keadilan
-       Kemanfaatan

Keadilan merupakan nilai tertinggi dari hukum.

KAIDAH atau NORMA
Norma (latin) = pedoman / ukuran.
Kaidah / norma adalah pedoman/ukuran untuk bersikap tindak dalam kehidupan bersama.
Norma adalah sebuah pernyataan mengenai yg seharusnya (ought proposition) à apa yag seharusnya ada atau seharusnya dilakukan (must be).

Kaidah

 
     Agama    à   Tuhan
     Sosial      à   Masyarakat
     Hukum    à   Masyarakat/Lembaga

Macam kaidah :
Individu

 
1.     Kaidah agama
2.     Kaidah kesusilaan
Antar individu (zoon politicon)

 
3.     Kaidah kesopanan
4.     Kaidah hukum
     à Keempat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Peraturan hukum tertulis dalam Per-UU adalah pembadanan (manivestasi) dari kaidah/norma.
Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata, sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

Landasan berlakunya kaedah :
1.    Landasan Yuridis
2.    Landasan  Sosiologis
3.    Landasan Filosofis
Hukum yang baik   :  hukum yang mempunyai tiga kelakuan sekaligus, yaitu berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Kaedah hukum.
Kaedah hukum ditujukan untuk melindungi kepentingan dan ketertiban masyarakat
Hukum menuntut legalitas , sedangkan kesusilaan menuntut moralitas
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya/seharusnya dilakukan (das Sollen), bukan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit (das Sein)
Peristiwa konkrit (das Sein) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan das Sollen
Hakekat kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain


PENGGOLONGAN HUKUM
1.     Menurut Sumbernya. (Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya). Menurut Van Apeldoorn membagi sumber hukum menjadi 4, yaitu :
a.     Sumber Historis (aspek sejarah)
b.     Sumber Sosiologis (pandangan agama, masyarakat, dsb)
c.     Sumber filosofis (berasal dari hkum Tuhan, akal manusia dan kesadaran)
d.     Sumber formil.
2.     Menurut bentuknya :
a.     Hukum Tertulis / Dikodifikasi.  à Contoh :  corpus ius civilis,  code civil,  KUHPdt,  KUHD
b.     Hukum Tak Tertulis.  Hukum kebiasaan yang tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara (missal Pidato Presiden tanggal 16 Agustus)
3.     Menurut isinya :
a.     Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai kepentingan umum (masyarakat).
b.     Hukum Prifat  : hukum yang mengatur hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai kepentingan pribadi.
4.     Menurut masa berlakunya :
a.     Hukum positif ( ius constitutum ) :  hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang.
b.     Hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
c.     Hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
5.      Menurut cara mempertahankannya :
a.   Hukum Material :  Hukum yang mengatur  isi/materi dari hukum, yaitu hak dan kewajiban.
b.   Hukum Formal ( Hukum Acara) :  hukum yang mengatur bagaimana penguasa menegakkan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material

suruhan

 
6.      Menurut sifatnya :
larangan

 
a.   Bersifat memaksa     à  Imperatif
b.   Bersifat mengatur     à  Fakultatif
7.      Menurut wujudnya :
a.   Hukum objektif
b.   Hukum subjektif

Teori dan Konsep Hukum
1.     Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .   Aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan .
Keadilan terbagi 2 jenis (Aristoteles) :
a.   Keadilan distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
b.   Keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

2.   Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan Prof . Muchtar Kusumahatmadja yang sangat popular . “ hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori Etis & Utilitas = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum.
Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan
Pengertian Hak dan Kewajiban
a.     HAK   = wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
Jenis – Jenis Hak :
1)      Hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a)   HAM (memeluk agama )
b)   Hak public mutlak ( memungut pajak )
c)   Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2)     Hak relatif : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

b.     Kewajiban : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
 Macam-macam kewajiban :
1.      kewajiban hukum
2.      kewajiban alamiah
3.      kewajiban social
4.      kewajiban moral

PENGERTIAN-2 :
Masyarakat Hukum : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.  ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
Peristiwa Hukum : Kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum. 
Peristiwa hukum di bagi 2 : karena perbuatan subjek hukum (missal : kelahiran atau kematian) & karena bukan perbuatan subjek hukum (missal umur yang menyebabkan orang memperoleh status kedewasaan)
Perbuatan Hukum : Perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku.  Terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming à psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad    à psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek )
Hubungan Hukum : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum ( HH) dapat dibagi :
1.     HH.  Bersegi satu       à timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2.     HH . Bersegi dua        
à timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3.     HH.  Sederajat           
à ( suami siteri)
4.     HH. Tidak sederajat   
à penguasa dengan rakyat
5.     HH. Ttimbal balik       
à timbulkan hak dan kewajiban
6.     HH. Timpang bukan sepihak   
à pinjam meminjam
Akibat Hukum : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.



 















Hukum Perdata  : adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam masyarakat, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi (perseorangan).
Hukum Pidana    : adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hukum Administrasi Negara (HAN)  adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.




UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Asas berlakunya Undang-Undang :
a)      Retroaktif (tidak berlaku surut)
b)      UU tidak dapat di ganggu gugat
c)      Lex posterior derogate legi priori (UU yang baru membatalkan UU yang lama)
d)      Lex superior derogate legi infriori (UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dg  UU yang lebih tinggi)
e)      Lex specialis derogate legi generali (UU yang khusus mengesampingkan UU yang umum).
f)       UU dibuat untuk kesejahteraan (materiil maupun spiritual)
        
Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi;
1.     UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya.
2.     UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu.
3.     Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR.
4.     Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5.     Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda.

ASAS DAN SISTEM HUKUM :
Azas (Dasar , alas , pondasi) :  Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
Dogma :  Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
Azas Hukum :  Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

Beberapa Azas Hukum (contoh) :
1.   Para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2.   Perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3.   Selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4.   Berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5.   Sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

Sistem Hukum
Sistem : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
Sistem Hukum : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
Azas yg harus dipenuhi sebuah Sistem Hukum ( Fuller)
1.   Harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2.   Setelah selesai peraturan harus di umumkan
3.   Berlaku azasfiksi
4.   Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5.   Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6.   Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

Sistem Hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:

  1. Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, dan Amerika Serikat.   Sistem hukum negara2 Anglo Saxon mengutamakan common law, yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan UU hanya mengatur pokok2nya saja dari kehidupan masyarakat.
  2. Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa Barat (Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin) dan termasuk Indonesia.   Prinsip utama yang menjadi dasar  system hukum Eropa Kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk UU yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kodifikasi atau kompilasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar