Definisi Hukum
Menurut Utrecht ; Hukum adalah himpunan peraturan2 (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat, dan oleh karena itu harus
ditaati oleh masyarakat.
Unsur – unsur Hukum :
- Peraturan
tingkah laku (berisi perintah, larangan & kebolehan)
- Diadakan
oleh badan resmi
- Bersifat
memaksa (harus ditaati)
- Terdapat
sanksi tegas bagi pelanggarnya
Tujuan hukum.
Dibuatnya hukum semata-mata bertujuan untuk
mewujudkan keadilan, kedamaian, dan mendatangkan faedah
(teori etis, utilities & campuran).
Penegakan hukum (Law
Enforcement).
Ada tiga unsur yang harus diperhatikan dlm
penegakan hukum, yaitu :
-
Kepastian
hukum
- Keadilan
- Kemanfaatan
Keadilan merupakan nilai tertinggi dari hukum.
KAIDAH atau NORMA
Norma
(latin) = pedoman / ukuran.
Kaidah / norma adalah pedoman/ukuran untuk bersikap tindak dalam
kehidupan bersama.
Norma
adalah sebuah pernyataan mengenai yg seharusnya (ought proposition) à
apa yag seharusnya ada atau seharusnya dilakukan (must be).
|
Agama
à Tuhan
Sosial
à Masyarakat
Hukum à Masyarakat/Lembaga
Macam
kaidah
:
|
1. Kaidah agama
2. Kaidah
kesusilaan
|
3. Kaidah
kesopanan
4. Kaidah
hukum
à
Keempat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan
saling memanjang
Peraturan hukum tertulis dalam Per-UU adalah
pembadanan (manivestasi) dari kaidah/norma.
Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah
lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata, sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
Landasan berlakunya kaedah :
1. Landasan Yuridis
2. Landasan
Sosiologis
3. Landasan Filosofis
Hukum yang baik : hukum yang mempunyai tiga
kelakuan sekaligus, yaitu berlaku secara yuridis,
sosiologis, dan filosofis.
Kaedah hukum.
Kaedah hukum ditujukan untuk melindungi
kepentingan dan ketertiban masyarakat
Hukum menuntut legalitas , sedangkan
kesusilaan menuntut moralitas
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogyanya/seharusnya dilakukan (das Sollen), bukan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit (das Sein)
Peristiwa konkrit (das Sein) untuk menjadi
peristiwa hukum memerlukan das Sollen
Hakekat kekuasaan adalah kemampuan seseorang
untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain
PENGGOLONGAN HUKUM
1. Menurut
Sumbernya. (Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau
menggali hukumnya). Menurut Van Apeldoorn membagi sumber hukum menjadi 4, yaitu
:
a. Sumber Historis
(aspek sejarah)
b. Sumber Sosiologis
(pandangan agama, masyarakat, dsb)
c. Sumber
filosofis (berasal dari hkum Tuhan, akal manusia dan kesadaran)
d. Sumber
formil.
2. Menurut bentuknya :
a. Hukum
Tertulis / Dikodifikasi. à
Contoh : corpus ius civilis, code civil,
KUHPdt, KUHD
b. Hukum Tak Tertulis. Hukum kebiasaan yang tak tertulis yang timbul
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara (missal
Pidato Presiden tanggal 16 Agustus)
3. Menurut isinya :
a. Hukum Publik : hukum yang mengatur
hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai kepentingan umum (masyarakat).
b. Hukum Prifat : hukum yang mengatur hubungan2 hukum yang titik beratnya mengenai
kepentingan pribadi.
4. Menurut masa berlakunya :
a. Hukum
positif ( ius constitutum ) : hukum yang
berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang.
b. Hukum
yang dicita-citakan ( ius constituendum )
c. Hukum
universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Material : Hukum yang mengatur isi/materi dari hukum, yaitu hak dan
kewajiban.
b. Hukum Formal ( Hukum Acara) : hukum yang mengatur
bagaimana penguasa menegakkan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
|
6. Menurut sifatnya :
|
a. Bersifat
memaksa à Imperatif
b. Bersifat mengatur à Fakultatif
7. Menurut wujudnya :
a. Hukum
objektif
b. Hukum
subjektif
Teori dan Konsep
Hukum
1. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan
oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak
adil . Aristoteles menganut teori ini
dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hukum itu
semata-mata untuk mewujudkan keadilan
.
Keadilan terbagi 2 jenis (Aristoteles) :
a. Keadilan
distributif : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai
jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
b. Keadilan komutatif : memberikan kepada
setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
2. Teori
Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The
greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil
guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam
bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hukum
dengan kekuasaan saling melengkapi ,
ucapan Prof . Muchtar Kusumahatmadja yang sangat popular . “ hukum tanpa
kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan
teori Etis & Utilitas = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum.
Dengan
terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal denagan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan
Pengertian Hak dan
Kewajiban
a. HAK
= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan.
Contoh
: kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah ,
yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan
dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
Jenis – Jenis Hak :
1) Hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak
yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada
siapapun , diantaranya :
a) HAM
(memeluk agama )
b) Hak
public mutlak ( memungut pajak )
c) Hak
keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2) Hak relatif : hak yang memberikan kewenangan
kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan
sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para
subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
b. Kewajiban : beban yang diberikan oleh hukum
kepada subjek hukum.
Macam-macam
kewajiban :
1. kewajiban
hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
PENGERTIAN-2 :
Masyarakat Hukum : sekelompok orang
dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka .
dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Kewajiban
adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Obyek hukum
adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu
hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
Peristiwa Hukum : Kejadian /
peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum.
Peristiwa
hukum di bagi 2 : karena perbuatan subjek hukum (missal : kelahiran atau
kematian) & karena bukan perbuatan subjek hukum (missal umur yang
menyebabkan orang memperoleh status kedewasaan)
Perbuatan Hukum : Perbuatan subjek hukum
yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku.
Terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli )
& perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming à psl 1354 KUHPdt
& Onrechtmatigedaad à
psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek )
Hubungan Hukum : hubungan diantara
subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu
terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum ( HH) dapat dibagi :
1. HH.
Bersegi satu à timbul kewajiban
saja ( hibah tanah)
2. HH . Bersegi dua à timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat à ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat à penguasa dengan rakyat
5. HH. Ttimbal balik à timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak à pinjam meminjam
2. HH . Bersegi dua à timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat à ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat à penguasa dengan rakyat
5. HH. Ttimbal balik à timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak à pinjam meminjam
Akibat Hukum : akibat yang
ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
Hukum Perdata : adalah
hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam
masyarakat, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi (perseorangan).
Hukum Pidana : adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum , perbuatan mana di
ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah peraturan hukum
yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
UNDANG-UNDANG
UU
: peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan
mengikat masyarakat
UU
dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat
masyarakat secara umum
UU
dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Asas berlakunya Undang-Undang :
a) Retroaktif
(tidak berlaku surut)
b) UU
tidak dapat di ganggu gugat
c) Lex
posterior derogate legi priori (UU yang baru membatalkan UU yang lama)
d) Lex superior derogate legi infriori (UU
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dg
UU yang lebih tinggi)
e) Lex specialis derogate legi generali (UU
yang khusus mengesampingkan UU yang umum).
f) UU dibuat untuk kesejahteraan (materiil
maupun spiritual)
Peraturan
Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang
tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk
menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu
sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan
tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Jenis dan Hierarki
Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata
urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan
bahwa hierarki perundang-undangan
Indonesia meliputi;
1. UUD 1945,
yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber
bagi peraturan perundang-undangan lainnya.
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada
pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang
memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu.
3. Peraturan Pemerintah (PP),
yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan
sendiri tanpa persetujuan dari DPR.
4. Peraturan Presiden,
di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi
untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5. Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau
peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada
kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Dari Peraturan
Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU
dan Perda.
ASAS DAN SISTEM HUKUM
:
Azas (Dasar , alas ,
pondasi) : Suatu kebenaran yang menjadi
pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
Dogma : Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini
kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau
mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
Azas Hukum : Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hukum
karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ,
atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto
Rahardjo
Beberapa Azas Hukum (contoh) :
1. Para
pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. Perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. Selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
2. Perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. Selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. Berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah
baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore
perseverare)
5. Sekalipun
esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia
pereat mundus)
Sistem Hukum
Sistem
: suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara
bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
Sistem
Hukum : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian
/ unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
Azas yg harus dipenuhi
sebuah Sistem Hukum ( Fuller)
1. Harus
mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. Setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. Berlaku azasfiksi
4. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
2. Setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. Berlaku azasfiksi
4. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. Peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
Sistem Hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain:
- Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, dan Amerika
Serikat. Sistem hukum negara2
Anglo Saxon mengutamakan common law,
yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan UU hanya
mengatur pokok2nya saja dari kehidupan masyarakat.
- Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang
diterapkan di daratan Eropa Barat (Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Italia,
Amerika Latin) dan termasuk Indonesia.
Prinsip utama yang menjadi dasar
system hukum Eropa Kontinental adalah bahwa hukum memperoleh
kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk UU yang disusun secara
sistematis dan lengkap dalam bentuk kodifikasi atau kompilasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar