Masalah migran ilegal dan penyelundupan
manusia tidak mudah dipecahkan karena
menyangkut isu politik yang sensitif. Perdebatan mengenai masalah ini terkait
dengan HAM, status pengungsi, hak pencari suaka, perlakuan terhadap migran
ilegal, dan tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia, hingga
masalah perubahan regulasi dan undang-undang.
Indonesia
tidak bisa mengelak dari sasaran sebagai negara transit bagi para imigran ilegal yang hendak menuju Australia, karena letak geografisnya yang berada pada jalur lintasan imigran
ilegal dan posisinya yang terdekat dengan Australia. Beberapa
kasus imigran ilegal dari Srilanka, Irak, Afganistan, Myanmar dan lainnya yang
hendak menuju ke Australia, justru banyak yang ‘terdampar’ di Indonesia. Mereka tidak melanjutkan ke negara tujuan
Australia namun tidak pula kembali ke negara asalnya, melainkan tinggal, menetap
dan hidup di Indonesia. Kini, permasalahan imigran
ilegal yang
melanda Indonesia sudah semakin menghawatirkan, terlebih lagi setelah
terungkap bahwa fenomena masuknya imigran ilegal ke Indonesia
tersebut sudah memenuhi syarat sebagai
penyelundupan manusia.
Sesuai UU, penanganan masalah imigran ilegal
dan penyelundupan manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,
sedangkan Kepolisian mempunyai kewenangan dalam proses pengawasan, penyelidikan
dan penyidikan yang berhubungan dengan
tindak pidana dan keimigrasiannya. Dalam
praktek penanganan imigran ilegal dan penyelundupan manusia di lapangan, Ditjen
Imigrasi selaku leading sector bekerja sama dengan Kepolisian dan
Kementerian Luar Negeri, serta IOM dan UNHCR.
Namun penanganan imigran ilegal dan
penyelundupan manusia yang selama ini dilakukan dengan cara penangkapan dan
penahanan di rumah detensi Imigrasi, serta pemulangan atau deportasi, ternyata
membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Belum lagi permasalahan dalam penanganannya, yang selain terkait dengan
isu kemanusiaan, terkait pula dengan isu politik dan isu HAM. Hingga saat ini Pemerintah mempunyai
persoalan dalam mengatasi permasalahan
imigran ilegal dan penyelundupan manusia.
TNI
Angkatan Laut sebagai institusi negara yang
mempunyai peran sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan di wilayah
laut yurisdiksi nasional, saat ini masih belum diakomodasi kedalam kebijakan
Pemerintah dalam penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia. Optimalisasi
penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia dapat dilakukan dengan
melibatkan peran TNI AL untuk melakukan tindakan pencegahan masuknya para
imigran ilegal di perbatasan laut.
Karena penegakan hukum di wilayah laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum
Laut Internasional dan Hukum Internasional lainnya, yang hanya dimiliki oleh
TNI Angkatan Laut.
MIGRASI
Migrasi adalah perpindahan
penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau
batas administrasi dengan tujuan untuk tinggal menetap, yang disebabkan karena
berbagai alasan, seperti factor ekonomi, bencana alam, keamanan, atau konflik
bersenjata.
Migrasi disebabkan
oleh beberapa factor, antara lain a) Faktor lingkungan (Ketidak nyamanan
kondisi alam); b) Faktor ekonomi
(Kurangnya kesediaan makanan); c) Faktor keamanan (tekanan politik, ras, agama
& ideology); d) Konflik bersenjata; dan e) Bencana Alam.
Salah satu sebab yang
paling utama adalah konsekuensi ekonomi. Sebuah negara yang tidak mampu
menyediakan lapangan pekerjaan menyebabkan tingginya angka pengangguran. Mereka
yang menganggur lebih memilih pindah dari negara asalnya ke tempat baru dengan harapan
mendapatkan pekerjaan. Contohnya adalah di Mexico yang cukup gagal dalam
menciptakan lapangan kerja. Kalaupun ada lapangan pekerjaan, upah yang minim
menjadi alasan bagi para imigran untuk melakukan migrasi dari negara asalnya ke negara lain.
Imigran ilegal
Imigran
(immigrant) adalah orang-orang yang
datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara, yang disebabkan
karena suatu alasan tertentu (ekonomi, bencana alam, keamanan, dsb).
Imigran
ilegal (illegal imigrant) adalah
orang-orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara
secara tidak syah (tanpa melalui prosedur & aturan negara yang ada).
Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran ilegal, yaitu :
a. pertama adalah yang melintasi perbatasan secara ilegal
(tidak resmi);
b. kedua adalah mereka yang melintasi
perbatasan dengan dokumen
palsu atau menggunakan dokumen resmi milik orang lain, atau dengan
menggunakan dokumen resmi dengan
tujuan yang ilegal; dan yang
c. ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa
berlakunya status resmi sebagai imigran resmi.
Terdapat 4 situasi dimana orang disebut sebagai
imigran gelap, yaitu:
a. Imigran yang masuk secara klandestin
(sembunyi), dengan dokumen palsu;
b. Menetap lebih dari waktu yang diijinkan (over-stay);
c. Korban jaringan people smuggling;
d. Sengaja melecehkan sistem suaka
internasional.
Pengertian tentang Pengungsi, Pencari suaka dan
Penyelundupan manusia
Penggungsi (refugee) adalah seseorang atau sekelompok yang pergi meninggalkan
negara tempat asal mereka ke negara lain, akibat adanya bencana, kekerasan
politik/agama/ras, perang saudara, dan juga karena perang. Sedangkan pencari
suaka (Asylum seeker) adalah orang-orang yang melarikan diri dari negaranya dan
berusaha untuk masuk atau telah masuk (mengungsi) ke negara lain untuk
memperoleh perlindungan (suaka), dikarenakan perlakuan telah atau akan
menimpanya dengan alasan yang jelas.
Penyelundupan manusia (people smuggling) adalah suatu
tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan
finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan
warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara
tersebut.
Untuk menyatakan suatu tindakan
tergolong people smuggling, tindakan tersebut harus memenuhi tiga syarat:
(a) tindakan tersebut harus melintasi tapal batas antar negara;
(b) aktivitas tersebut
merupakan aktivitas yang bersifat ilegal; dan
(c) kegiatan tersebut
memiliki maksud untuk mencari keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar