Selasa, 29 November 2016

Imigran Ilegal

Masalah migran ilegal dan penyelundupan manusia tidak mudah dipecahkan  karena menyangkut isu politik yang sensitif. Perdebatan mengenai masalah ini terkait dengan HAM, status pengungsi, hak pencari suaka, perlakuan terhadap migran ilegal, dan tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia, hingga masalah perubahan regulasi dan undang-undang.   
Indonesia tidak bisa mengelak dari sasaran sebagai negara transit bagi para imigran ilegal yang hendak menuju Australia, karena letak geografisnya yang berada pada jalur lintasan imigran ilegal dan posisinya yang terdekat dengan Australia.  Beberapa kasus imigran ilegal dari Srilanka, Irak, Afganistan, Myanmar dan lainnya yang hendak menuju ke Australia, justru banyak yang ‘terdampar’ di Indonesia.   Mereka tidak melanjutkan ke negara tujuan Australia namun tidak pula kembali ke negara asalnya, melainkan tinggal, menetap dan hidup di Indonesia.  Kini, permasalahan imigran ilegal yang melanda Indonesia sudah semakin menghawatirkan, terlebih lagi setelah terungkap bahwa fenomena masuknya imigran ilegal ke Indonesia tersebut sudah memenuhi syarat sebagai penyelundupan manusia.   
Sesuai UU, penanganan masalah imigran ilegal dan penyelundupan manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan Kepolisian mempunyai kewenangan dalam proses pengawasan, penyelidikan dan penyidikan  yang berhubungan dengan tindak pidana dan keimigrasiannya.  Dalam praktek penanganan imigran ilegal dan penyelundupan manusia di lapangan, Ditjen Imigrasi selaku leading sector  bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri, serta IOM dan UNHCR. 
Namun penanganan imigran ilegal dan penyelundupan manusia yang selama ini dilakukan dengan cara penangkapan dan penahanan di rumah detensi Imigrasi, serta pemulangan atau deportasi, ternyata membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Belum lagi permasalahan dalam penanganannya, yang selain terkait dengan isu kemanusiaan, terkait pula dengan isu politik dan isu HAM.  Hingga saat ini Pemerintah mempunyai persoalan dalam mengatasi permasalahan  imigran ilegal dan penyelundupan manusia. 
TNI Angkatan Laut sebagai institusi negara yang  mempunyai peran sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional, saat ini masih belum diakomodasi kedalam kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia.  Optimalisasi penanggulangan imigran ilegal dan penyelundupan manusia dapat dilakukan dengan melibatkan peran TNI AL untuk melakukan tindakan pencegahan masuknya para imigran ilegal di perbatasan laut.  Karena penegakan hukum di wilayah laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan Hukum Internasional lainnya, yang hanya dimiliki oleh TNI Angkatan Laut. 

MIGRASI
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk tinggal menetap, yang disebabkan karena berbagai alasan, seperti factor ekonomi, bencana alam, keamanan, atau konflik bersenjata.
Migrasi disebabkan oleh beberapa factor, antara lain a) Faktor lingkungan (Ketidak nyamanan kondisi alam);  b) Faktor ekonomi (Kurangnya kesediaan makanan); c) Faktor keamanan (tekanan politik, ras, agama & ideology); d) Konflik bersenjata; dan e) Bencana Alam.
Salah satu sebab yang paling utama adalah konsekuensi ekonomi. Sebuah negara yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan menyebabkan tingginya angka pengangguran.  Mereka yang menganggur lebih memilih pindah dari negara asalnya ke tempat baru dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Contohnya adalah di Mexico yang cukup gagal dalam menciptakan lapangan kerja. Kalaupun ada lapangan pekerjaan, upah yang minim menjadi alasan bagi para imigran untuk melakukan migrasi dari negara asalnya ke negara lain.

Imigran ilegal
Imigran (immigrant) adalah orang-orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara, yang disebabkan karena suatu alasan tertentu (ekonomi, bencana alam, keamanan, dsb).
Imigran ilegal (illegal imigrant) adalah orang-orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara secara tidak syah (tanpa melalui prosedur & aturan negara yang ada).
Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran ilegal, yaitu :
a.   pertama adalah yang melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi);
b.   kedua adalah mereka yang melintasi perbatasan dengan dokumen palsu atau menggunakan dokumen resmi milik orang lain, atau dengan menggunakan dokumen resmi dengan tujuan yang ilegal; dan yang
c.   ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi.
Terdapat  4 situasi dimana orang disebut sebagai imigran gelap, yaitu:
a.   Imigran yang masuk secara klandestin (sembunyi), dengan dokumen palsu;
b.   Menetap lebih dari waktu yang diijinkan (over-stay);
c.   Korban jaringan people smuggling;
d.   Sengaja melecehkan sistem suaka internasional.

Pengertian tentang Pengungsi, Pencari suaka dan Penyelundupan manusia
Penggungsi (refugee) adalah seseorang atau sekelompok yang pergi meninggalkan negara tempat asal mereka ke negara lain, akibat adanya bencana, kekerasan politik/agama/ras, perang saudara, dan juga karena perang. Sedangkan pencari suaka (Asylum seeker) adalah orang-orang yang melarikan diri dari negaranya dan berusaha untuk masuk atau telah masuk (mengungsi) ke negara lain untuk memperoleh perlindungan (suaka), dikarenakan perlakuan telah atau akan menimpanya dengan alasan yang jelas.
Penyelundupan manusia (people smuggling) adalah suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara tersebut.
Untuk menyatakan suatu tindakan tergolong people smuggling, tindakan tersebut harus memenuhi tiga syarat:
(a)   tindakan tersebut harus melintasi tapal batas antar negara;
(b)   aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal; dan

(c)    kegiatan tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar