Istilah delik aduan (klacht delict), ditinjau dari arti
kata klacht atau pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya
laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau
terhadap orang tertentu.
Pada delik aduan, jaksa hanya akan melakukan penuntutan
apabila telah ada pengaduan dari orang yang menderita, dirugikan oleh kejahatan
tersebut. Pengaturan delik aduan tidak terdapat dalam Buku ke I KUHP, tetapi
dijumpai secara tersebar di dalam Buku ke II. Tiap-tiap delik yang oleh pembuat
undang-undang dijadikan delik aduan, menyatakan hal itu secara tersendiri, dan
dalam ketentuan yang dimaksud sekaligus juga ditunjukan siapa-siapa yang berhak
mengajukan pengaduan tersebut.
PEMBAGIAN DELIK ADUAN. Delik aduan dibagi dalam dua jenis :
DELIK ADUAN ABSOLUT
(absolute klacht delict)
Menurut Tresna Delik aduan absolut adalah tiap-tiap
kejahatan yang dilakukan, yang hanya
akan dapat diadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan
dari yang berhak mengadukannya. Pompe mengemungkakan delik aduan absolut
adalah delik yang pada dasarnya, adanya suatu pengaduan itu
merupakan voorwaarde van vervolgbaarheir atau merupakan syarat agar
pelakunya dapat dituntut.
Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalamjenis delik aduan
absolut seperti :
Kejahatan penghinaan
(Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseorang
terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi. Si penghina dapat
dituntut oleh jaksa tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina. Kejahatan-kejahatan susila (Pasal 284,
Pasal 287, Pasal 293 dana Pasal 332 KUHP).Kejahatan
membuka rahasia (Paal 322 KUHP)
DELIK ADUAN RELATIF
(relatieve klacht delict)
Delik aduan relatif adalah kejahatan-kejahatan yang
dilakukan, yang sebenarnya bukan
merupakan kejahatan aduan, tetapi khusus terhadap hal-hal tertentu, justru
diperlukan sebagai delik aduan. Menurut Pompe, delik aduan relatif adalah delik
dimana adanya suatu pengaduan itu hanyalah merupakan suatu voorwaarde van
vervolgbaarheir atau suatu syarat
untuk dapat menuntut pelakunya, yaitu bilamana antara orang yang bersalah
dengan orang yang dirugikan itu terdapat
suatu hubungan yang bersifat khusus.
Umumnya delik aduan retalif ini hanya dapat terjadi dalam
kejahatan-kejahatan seperti :
Pencurian dalam
keluarga, dan kajahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis
(Pasal 367 KUHP); Pemerasan dan ancaman (Pasal 370 KUHP);Penggelapan (Pasal 376
KUHP);Penipuan (Pasal 394 KUHP).
Beberapa hal perbedaan antara delik aduan absolut dengan
delik aduan relatif :
Delik aduan relatif ini penuntutan dapat dipisah-pisahkan,
artinya bila ada beberapa orang yang melakukan kejahatan, tetapi penuntutan
dapat dilakukan terhadap orang yang diingini oleh yang berhak mengajukan
pengaduan. Sedangkan pada delik aduan absolut, bila yang satu dituntut, maka
semua pelaku dari kejahatan itu harus dituntut juga.Pada delik aduan absolute,
cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik
aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang ia duga telah merugikan
dirinya.Pengaduan pada delik aduan absolut tidak dapat di pecahkan
(onsplitbaar), sedangkan Pengaduan pada delik aduan relatif dapat dipecahkan
(splitbaarPihak yang berhak mengajukan Pengaduan dan Tenggang Waktu Mengajukan
Pengaduan
Pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan dan jangka
waktunya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 72 KUHP seperti :
Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau
pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang
tua korban, pengacara, pengampu (curator) dan wali.Orang yang langsung dikenai
kejahatan itu (korban).
Adapun tenggang waktu untuk mengajukan aduan tersebut diatur
dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP. Maksud Pasal 74 ayat (1) yaitu kalau seseorang
mempunyai hak untuk mengajukan aduan, ia hanya boleh memasukan aduan tersebut
paling lama dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian itu diketahuinya,
tetapi kalau kebetulan ia berdiam di luar negeri, maka tenggang waktu itu
paling lama sembilan bulan.
DELIK BIASA
Suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang
di rugikan (korban). Didalam delik biasa walaupun korban telah berdamai
dengan tersangka, proses hukum dapat di hentikan. Proses Hukumnya tetap
berjalan sampai di pengadilan.
Contoh Pasal 338 dan 362 KUHP apa bila tindak pidana
tersebut terjerat pasal 338 atau 362 KUHP maka proses hukumnya harus tetap
berjalan.
www.irsangusfrianto.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar