Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah
terkadang juga disebut Imamah;
dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam
hadits-hadits shahih.
Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang
ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya
menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap
saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah
raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas
kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan
kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.
Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda
dengan konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan
dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan
diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta
menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah
rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan
tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan
kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia
tetapkan haruslah berasal dari
sumber hukum Islam,
yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah
menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan
tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling
berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan
impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin
Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat,
karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam
pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan
kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance
untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan
memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah
sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral
sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan
peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar
hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah.
Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa
dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan
dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti
sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur,
standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri
serta riset ilmiah selama berabad-abad.
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan
mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki
tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari
kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun,
yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis,
tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah
kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya
sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini
secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada
demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat
memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan
berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah,
bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang
bersumber dari pikirannya sendiri.
Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh
memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim.
Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya
terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau
dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal
yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non
Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk
kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat
perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam
Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum
dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk
melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi
makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan
menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun
tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara
Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi
mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya,
mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi
warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki
kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di
masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu
khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas
dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi
setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan
kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt
perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah
adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian,
stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun
penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah.
Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir,
dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan
Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap
sistem Kapitalisme. (hti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar