Senin, 05 Februari 2018

Malaysia Menerapkan UU Hak Istimewa Pribumi

Malaysia adalah negara berkembang yang saat ini tengah mendekati kategori sebagai negara maju. Meski demikian negara ini tetap tidak kehilangan jati dirinya sebagai negara bangsa Melayu.

Etnis Melayu sebagai warga bumiputra/pribumi mendominasi di pemerintahan Malaysia, sehingga mempunyai hak istimewa yang dijamin oleh konstitusi, berbeda dengan etnis minoritas lainnya.

Menurut definisi konstitusi Malaysia, orang Melayu adalah muslim, menggunakan bahasa Melayu, yang menjalankan adat dan budaya Melayu.

Konstitusi Malaysia memberikan keistimewaan bagi penduduk Bumiputra (ras Melayu, Dayak, Iban, Kadazan dan suku asli) dalam mendapatkan beasiswa sekolah, pekerjaan (sebagai PNS/Polisi/militer), perumahan murah dan pinjaman uang.

Sebagai contoh penduduk bumiputra apabila membeli rumah mereka mendapat 7% lebih murah.

Sistem meritokrasi yang diterapkan di Malaysia adalah meritokrasi terbatas, yang mengacu pada kapabilitas sebagai tolok ukur utama dengan mempertimbangkan aspek primordialisme untuk menjaga kelangsungan tradisi dan budaya asal sebagai jatidiri bangsa.

-----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar