Pertanyaan : apakah perbuatan ini bid’ah ?
1. Penentuan waktu shalat fardu (dan
puasa) di negara-negara Skandinavia
(lingkar kutub utara) yang MENGIKUTI WAKTU SHALAT DI ARAB SAUDI. Sebab di
wilayah sana ada fenomena “Midnight Sun” (matahari tidak
tenggelam, alias tidak pernah malam selama beberapa minggu)
2. Di masjid
kampung saya, setiap bulan Ramadhan selalu dilaksanakan “TAUSIYAH” (ceramah agama)
di sela-sela waktu antara SHALAT TARAWIH dan WITIR.
3. Membayar zakat fitrah dengan BERAS atau UANG (selain kurma, gandum, anggur atau keju).
3. Membayar zakat fitrah dengan BERAS atau UANG (selain kurma, gandum, anggur atau keju).
4. Utsman ibn Affan berinisiatif menambah
adzan untuk SHALAT JUMAT MENJADI DUA KALI, karena situasi dan kondisi kota Madinah
yang semakin berkembang.
5. Zakat profesi dan kewajiban
membayar zakat mal (kekayaan) yang disimpan dalam bentuk SELAIN EMAS &
PERAK, yaitu kekayaan dlm bentuk dalam bentuk deposito, property, lahan tanah,
dsb.
Kelima pertanyaan tersebut tidak ada dalilnya dalam AQ maupun hadis
(tetapi ada di Ijma’ dan Qiyas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar