Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Musyawarah
Nasional (Munas) ke-31 di Universitas Muhammadiyah,
Gresik, Jawa Timur, Minggu (20/12/20) telah
memberikan koreksi waktu subuh untuk negara Indonesia, dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18 di bawah ufuk.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka waktu
subuh di Indonesia diundur sekitar 8 menit. Misalnya, bila waktu Subuh di Indonesia Bagian Barat (WIB)
menunjukkan pukul 03.50 WIB, maka awal waktu subuh mundur 8 menit menjadi 03.58
WIB.
Keputusan PP Muhammadiyah itu berdasarkan pada
temuan riset ilmiah yang dilakukan Islamic Science Research Network (ISRN)
UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan
Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
Berdasarkan Alquran dan Hadis penentuan waktu
subuh adalah berdasarkan fenomena alam, yaitu saat terbit fajar sampai
menjelang matahari terbit.
Selama ini fajar dianggap telah terbit saat
matahari pada posisi sudut depresi 20 derajat di bawah ufuk
yang setara dengan 80 menit sebelum matahari terbit (1 derajat equal dengan 4 menit).
Padahal dari hasil observasi sementara, fajar
dimulainya Shalat Subuh bagi umat Islam Indonesia baru terjadi saat sudut
depresi matahari pada kisaran 18 derajat di bawah ufuk atau bila dikonversi dalam domain
waktu setara dengan 72 menit sebelum matahari terbit.
Ketetapan waktu subuh sebelumnya pada posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat tersebut tampaknya diperoleh ulama masa lalu
dari standar yang digunakan di Mesir 19,5 derajat atau dari Saudi 18 derajat di bawah ufuk. Padahal
posisi negara-negara tersebut ada di lintang
tinggi, sementara Indonesia di khatulistiwa.
https://www.kompas.tv/article/132209/munas-tarjih-muhammadiyah-koreksi-waktu-subuh-mundur-8-menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar