Jumat, 11 Desember 2020

Pendapat Hukum tentang Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI)

--------------

Beredar kabar Polisi menetapkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tersangka dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya menyampaikan pendapat hukum (legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terasa mengusik hati masyarakat dikarenakan Habib Rizieq Shihab sedang berduka atas meninggalnya anggota FPI;

KEDUA, Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut;

KETIGA, Bahwa terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur,  tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan. Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.

Wallahualam bishawab

IG @chandrapurnairawan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar