Memahami
Alqur'an maupun hadis tidak bisa hanya secara tekstual (harfiah), tapi harus kontekstual (maknawiah).
Serta memahami ilmu tata bhs arab (Nahwu, Shorof, Balaghoh), Asbabul Nuzul/Wurud,
dsb.
Terkait PERINTAH (al-Amr)
maupun LARANGAN (al-Nahyu) dalam teks-teks AQ maupun hadis, penting untuk tahu
hakekatnya. Krn banyak lafal2 yang Mujmal (pengertian blm
tegas) atau bersifat Musytafak (pengertian global).
Tidak semua FIIL AMR (kata
perintah) itu wajib mutlak hukumnya
Dlm ilmu Bahasa Arab (sy
pernah kursus dan berijazah, skrg sdh lupa he he …), Tidak semua kata perintah itu wajib mutlak
hukumnya.
1. Fi’il Amr ; Bersifat mutlak. (mis: Dirikanlah shalat…,
Diwajibkan atas kamu berpuasa…)
2. Fi’il Mudhari’ : Ini anjuran. (mis: Hendaklah ada
diantara kamu)
3. Isim Mashdar (mis: Dan Tuhanmu
telah Memerintahkan…)
4. Isim fi’il al-Amr, maksudnya adalah
lafal yang berbentuk isim, namun diartikan dengan fi’il,
TINGKATAN KATA PERINTAH
Ada banyak kata kerja perintah
(fiil amr) di dlm AQ dan hadis, tapi tingkatannya berbeda.
Macam2 makna kalimat perintah (al-Amr )
:
1. Bersifat ancaman (tahdid).
Misal: Diwajibkan atas kamu …
2. Bersifat menganjurkan (nadb). Misal :
Hendaklah kamu …
3. Bersifat petunjuk (irsyad).
Misal: Apabila kamu … maka hendaklah …
4. Bersifat kebolehan (ibahah).
Misal : …Makanlah kamu dan minumlah kamu…
5. Mempersilahkan (takrim).
Misal: Masuklah ke dalam surga
6. Untuk melemahkan (ta’jiz). Misal: Maka
datangkanlah satu surat yang seperti …
7. Untuk mendustakan (takzib).
Misal: Tunjukkanlah bukti …
8. Untuk permohonan. Misal: Berikanlah
kami …
Jadi tidak semua kata perintah (fiil amr) itu wajib mutlak
hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar