“Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Jenis & Ukuran
Pembayaran Fidyah:
Ukuran fidyah adalah
setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh
keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772,
2503, 2689).
Sedangkan ukuran satu
sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk
kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya
adalah:
Pertama, memberi makanan
pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari.
Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.
Kedua, membuat suatu
hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu
orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang.
Misalnya memiliki 10
hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi
makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll.
Cara Pembayaran Fidyah:
Makna pembayaran fidyah
adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang
miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:
Memasak atau membuat
makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan
selama bulan Ramadhan.
Memberikan kepada orang
miskin berupa makanan yang belum dimasak. Lebih sempurna lagi jika juga
diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat
dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada
20 orang miskin dalam 1 waktu / 1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada
1 orang miskin sebanyak 20 hari.
Fidyah Boleh
Diganti Dengan Uang ?
Perlu diketahui bahwa
tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti
dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas
dikatakan harus dengan makanan.
Allah Ta’ala
berfirman, “Membayar fidyah dengan
memberi makan pada orang miskin.”
Syaikh Sholih Al Fauzan
hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang
sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan
makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.
Ada pendapat lain.
Fidyah boleh diganti uang, dengan alasan: jika
orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik
memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan
lain.
Oleh sebab itu, kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok
Oleh sebab itu, kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok
Waktu Pembayaran Fidyah:
Seseorang dapat membayar
fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan
sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas
bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh
dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan.
Misalnya: Ada orang yang
sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan
Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti
ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar
telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa
ditumpuk di akhir Ramadhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar