Jumat, 07 Juli 2017

Hubungan Shalat dan Zakat; Shalat Kita Sia-sia jika Tak Tunaikan Zakat (Mal)

Zakat adalah kewajiban sebagaimana halnya shalat, puasa dan haji (bagi yang mampu), dan merupakan bagian dari rukun Islam, sehingga mengabaikannya adalah dosa besar. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Bukhari, menyebutkan “buniyal Islamu ‘ala khomsin,” bahwa Islam dibangun di atas lima pilar utama,  yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji.­
Dalam Al-Qur'an banyak ayat perintah shalat yang hampir selalu dirangkai dengan perintah zakat. Pada Indeks Tematik Al-Qur’an Al-Qur’an Al- Hadi, Islamic Center Jakarta, terdapat 24 ayat Al-Qur’an yang menyebutkan kewajiban shalat dan zakat secara bersamaan, seperti “Aqimu shalah wa atuz zakah” (tegakkan shalat dan tunaikan zakat) pada surat Al-Baqarah (2) ayat 43. 
Kewajiban shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika sholat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama.  Jika shalat merupakan ibadah ritual  yang paling mulia, maka zakat dipandang sebagai ibadah sosial  yang paling mulia.
Beberapa ulama besar berpendapat bergandengannya perintah shalat dan kewajiban zakat dalam Al Quran menyiratkan bahwa Allah tidak akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran yang lain.  Maksudnya shalat akan sia-sia bila tidak membayar zakat, demikian sebaliknya zakat akan sia-sia jika tidak melaksanakan  shalat.
Para ulama, semenjak  zaman sahabat selalu memperingatkan pentingnya menunaikan kewajiban zakat disamping kewajiban shalat. Bahkan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA menerapkan kebijakan­ memerangi orang yang­ enggan ber­zakat, beliau mengungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat berarti tidak ada arti shalat baginya.”
Ibnu Zaid juga berkata, “shalat dan zakat diwajibkan bersama, tidak secara terpisah-pisah. Shalat tidak akan diterima tanpa zakat.
Prof. Dr. Hamka  menjelaskan makna “pendusta agama” pada surah Al-Maun (107) yaitu orang yang tidak peduli dengan nasib anak-anak yatim dan orang-orang miskin  sebagai pendusta agama.  QS. Al-Maun ayat 1-3: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?; Itulah orang yg menghardik anak yatim; Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”   Meskipun seseorang telah rajin melaksanakan shalat dan puasa, namun apabila ia yang tidak peduli terhadap nasib anak yatim dan orang miskin (tidak menunaikan zakat), maka ia telah mendustai agamanya, itu berarti ia mendustai shalatnya, mendustai puasanya, mendustai hajinya dan mendustai ibadah lainnya.
Ironisnya di masyarakat kita, pemahaman dan kesadaran umat Islam terhadap perintah shalat sudah cukup tinggi, namun terhadap perintah zakat masih sangat rendah.  Hasil survei (di kota Medan) menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat menunaikan zakat (mal) hanya sebesar 3,21%, artinya diantara 100 orang yang menunaikan zakat tidak lebih dari 4 orang.

Pemahaman dan kesadaran tentang Zakat.
Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).

Zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Terhadap zakat fitrah, tingkat kesadaran masyarakat hampir mencapai 100%. Namun terhadap zakat mal (harta) kesadaran masyarakat kita sungguh sangat rendah (sekitar 3,5%).
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan pada saat menjelang hari raya idul fitri sebesar 2,5 kg beras (sekitar 35 ribu rupiah), sedangkat zakat mal adalah zakat untuk menyucikan harta benda sebesar 2,5% (sekitar 1,5 juta rupiah dalam setahun, bila penghasilan 5 juta).
Zakat (Mal) merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’.  Allah melalui Al-Qur’an telah mewajibkan untuk membayar zakat, diantaranya:  Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzariyat : 19) ;  Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”  (QS. Al-Hadid : 7) ; serta "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."  (QS. Al-Baqarah: 267).
Allah melalui Al-Qur’an telah memberi ancaman bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mal): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya sampai Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini (diantaranya adalah Syaikh Yusuf Qaradhawi) yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat.  Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi, bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Pada Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 para peserta sepakat tentang wajibnya zakat profesi. Mereka sependapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.  Namun ada perbedaan pendapat dalam cara mengeluarkannya. 
Beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi adalah:Pertama, pendapat As-Syafi'i dan Ahmad yang mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.  Kedua, pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern (Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf) yang mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada  masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat. Ketiga, pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab (batasan dikenakan kewajiban) zakat. Nisab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 12.000, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 12.000 =  Rp 6.240.000 per bulan.   Apabila penghasilan bersih seseorang per bulan mencapai Rp 6.240.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersihnya.

Perhitungan zakat.
Menurut Yusuf Qardhawi dapat dilakukan dengan dua cara yaituPertama, perhitungan secara langsung.  Zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya.  Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 7.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 7.000.000=Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun.
Kedua, perhitungan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.  Zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 7.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (7.000.000-1.500.000)=Rp 137.500 per bulan, atau Rp 450.000,- per tahun. Dengan catatan, apabila sudah mencapai nisab. Dalam contoh ini Rp. 1.650.000 seolah-olah sudah mencapai nisab.

Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban mengeluarkan zakat (mal) bagi kaum dhuafa (orang-orang fakir miskin) yang jumlahnya tidaklah banyak hanya 2,5%, dan sesungguhnya jumlah itu memang hak mereka (QS. Adz-Dzariyat ayat 19).   Dan Allah SWT menjamin harta tidak akan berkurang karena dikeluarkan zakatnya, justru akan bertambah keberkahannya.

3 komentar:

  1. Ayat-ayat Al Qur’an dengan Kata Zakat & Sedekah


    2:43. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

    2:83. Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israel (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.

    2:110. Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

    2:177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

    2:277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

    4:77. Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.

    4:162. Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Qur'an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.

    BalasHapus
  2. 24 Ayat Al-Qur’an tentang “Perintah dan Pelaksanaan Zakat yang digandengkan dengan Shalat” :
    2 : 43 | 2 : 83 | 2 : 110 | 2 : 177 | 2 : 277 | 4 : 77 | 4 : 162 | 5 : 12 | 5 : 55 | 9 : 5 | 9 : 11 | 9 : 18 | 9 : 71 | 21 : 73 | 22 : 41 | 22 : 78 | 24 : 37 | 24 : 56 |27 : 3 | 31 : 4 | 33 : 33 | 58 : 13 | 73 : 20 | 98 : 5

    BalasHapus
    Balasan
    1. http://alquranalhadi.com/kajian/tema/1061/perintah-dan-pelaksanaan-zakat-yang-digandengkan-dengan-shalat

      Hapus