Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap
rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan
dan cita-cita nasionalnya.[1]
Wawasan nusantara adalah sudut pandang geopolitik
Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep
kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai
"visi kepulauan Indonesia". Wawasan nusantara adalah cara bagi
Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu
kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah
keamanan dan pertahanan.[2]
Konsep ini berupaya untuk menjawab tantangan
geografis yang melekat pada diri Indonesia — sebagai negara yang terdiri dari
ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya penduduknya. Hal ini
terkait dengan sikap negara yang mengutamakan pada persatuan dan kesatuan, maka
perairan yang terdapat di antara pulau-pulau itu harus dianggap sebagai elemen
penghubung dan bukanlah sebagai faktor pemisah.[2]
Lebih lanjut, wawasan nusantara dikaitkan dengan
dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[3] Dalam
pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[3]
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[4]
1.
Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2.
Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[4]
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya [4]
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.[4] Hal
ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia
merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa
Indonesia sendiri.[4] Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.[4]
Fungsi
1.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[5]
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[5]
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[5] Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:[5]
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatra, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis
lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil
laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[6]
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[7]
1.
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[6]
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[7]
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[6]
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[7]
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
. Komunisme, Kapitalisme, Marxisme, Sosialisme & Lib...
. Perkembangan Sejarah Komunisme; Dari Hegel, Karl M...
. Indonesia kini Negara Kapitalis yang Liberal
. Negeri Kita Semakin (Tidak) Makmur ?
. Pola dan Metode Pendidikan di Indonesia
. Kata Mutiara .
. 33 Besar Orang Terkaya di Indonesia (2018)
. 9 Naga, Taipan Paling Berpengaruh di Indonesia
. Konglomerat Politik Nasional... Rampok Uang Negara...
. Kenali, Biang Kerok Ketimpangan Ekonomi
- Jenderal-Jenderal Dalang Kerusuhan Mei 1998 Menduk...
. Belajar Sejarah Orba; Kekeliruan dan Pertaubatan ...
. Tasawf
. Turki Bangkit Menjadi Negara Islam di Tangan Erdog...
. G30S PKI ; Fakta Sejarah yang Mendekati Kebenaran....
. Jas Merah : Jangan Sekali-kali Meluipakan Sejarah
. Jika PKI Bangkit, Memangnya Kenapa?
. Legenda Kuda Troya (Perang Troya)
. Alexander The Great (IskandarZulkarnaen)
. Muhammad Al-Fatih; Sang Penakluk Konstantinopel (...
. Ken Arok; Rakyat Jelata Yang Menurunkan Raja-Raja ...
. Gajah Mada dan Kontroversi Dalang Pembunuhan Raja ...
. Malaysia Menerapkan UU Hak Istimewa Pribumi
. Filsafat, Filsuf dan Socrates
. Ketakutan Sudah Menenggelamkan Kejujuran
. Piagam Madinah, Konstitusi Pertama di Dunia
. Diplomasi Taliban, Strategi Atau Penghianatan?
41. Pribahasa & Filosofi Jawa Kuno
43. Akhlak
Wawasan nusantara adalah sudut pandang geopolitik
Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep
kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai
"visi kepulauan Indonesia". Wawasan nusantara adalah cara bagi
Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu
kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah
keamanan dan pertahanan.[2]
Konsep ini berupaya untuk menjawab tantangan
geografis yang melekat pada diri Indonesia — sebagai negara yang terdiri dari
ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya penduduknya. Hal ini
terkait dengan sikap negara yang mengutamakan pada persatuan dan kesatuan, maka
perairan yang terdapat di antara pulau-pulau itu harus dianggap sebagai elemen
penghubung dan bukanlah sebagai faktor pemisah.[2]
Lebih lanjut, wawasan nusantara dikaitkan dengan
dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[3] Dalam
pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar