“Utang negara sekarang sudah mencapai
jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar Rp. 3.600
triyun (dibulatkan). Ketika Jokowi disumpah sebagai Presiden, utang
negara sebesar sekitar Rp. 2.600 triliun. Dalam
waktu 2 tahun dia menambah utang sebesar Rp. 1.000
trilyun atau sebesar 38,46 %. Ini peningkatan yang luar biasa dalam
waktu 2 tahun saja,” ungkap Kwik kepada Mediaumat.news.
Keadaan negara sangatlah berbahaya,
Kwik menilai bahwa ini akibat dari Negara yang dipaksa melakukan liberalisasi
sejauh mungkin.
“Ini dilakukan yang tercermin dari
perkembangan perundang-undangan kita dalam bidang ekonomi sejak terbitnya UU
no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Baca buku karangan saya yang berjudul “Nasib Rakyat Indonesia dalam era
Kemerdekaan,” ujarnya.
Pada akhirnya dalam keadaan negara
terlilit utang, Kwik mengatakan rakyat Indonesia akan menjadi korban, rakyat akan semakin dipersulit dengan pajak dan sebagainya.
“Sangat benar bahwa rakyat diperas
oleh pemerintah sekarang, sebagai contoh melalui pajak. Pembiayaannya utang. Utang ini dibayar dari APBN yang 90 % dari pajak, di
sinilah letak pemerasan kepada rakyat dalam memungut pajak yang lebih besar
dengan berbagai macam cara dan ancaman-ancaman,” jelas Kwik.
Kwik juga berpendapat bahwa utang
negara saat ini akibat dari ambisi Jokowi dalam bidang
infrastruktur yang kebablasan.
“Menurut saya agak ngawur. Intinya, infrastruktur dibangun tanpa perhitungan apakah ada
yang akan menggunakannya? Di mana-mana dibangun jalan
tol yang mahal tanpa perhitungan. Apakah kalau sudah jadi akan ada yang
memakai? Ada ruas di Papua yang kalau jadi, jumlah mobil di wilayah itu hanya
500 buah. Jangan lupa bahwa kalau infrastruktur terbangun, harus keluar banyak uang untuk pemeliharaan (maintenance),”
tegas Kwik.
Kwik menyarankan agar Rezim Jokowi
bisa memperhitungkan segala sesuatunya dengan baik. Bukan hanya pencitraan
semata. ‘Pembangunan dilakukan dengan perhitungan yang
matang tentang biaya dan manfaatnya (cost benefit ratio). Jangan asal
pencitraan saja,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar