Beberapa
kali saya bertanya kepada beberapa orang termasuk ustadz, “Apa beda zakat,
infak dan sedekah?” Namun saya tidak mendapat jawaban yang membuat saya puas,
bahkan beberapa orang justru berbeda satu sama lainnya.
Padahal
istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing bagi masyarakat umum,
ketiganya mempunyai pengertian dasar sebagai : “pemberian atau dukungan dalam
bentuk uang”. Namun ternyata kebanyakan
dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang
signifikan dari ketiga istilah tersebut. Setelah sekian lama saya mencari,
akhirnya saya menemukan jawaban yang cukup mudah dipahami. Perbedaan mendasar terletak
pada sifat hukumnya, yaitu Zakat hukumnya Wajib
Ain; Infak hukumnya Fardhu Khifayah;
dan Sedekah hukumnya Sunah.
Apabila
mengacu pada Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak
dan sedekah. Karena al-Qur’an seringkali
menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat”
(misalkan: khudz min amwalihim shadaqotan.
QS 9 : 103). Demikian pula penyebutan “infak” terhadap perintah “zakat” (Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum. QS
2 : 267)
Namun
dari banyak hadis ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari
ketiga istilah zakat, infak dan sedekah. Seperti zakat ditentukan nisabnya
sedangkan Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja
yang berhak menerimanya sedangkan Infak boleh diberikan kepada siapa saja. Dan
sebagainya.
Berikut
adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan hakekat antara zakat, infak dan
sedekah.
1. ZAKAT. Menurut bahasa zakat artinya
adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut
terminologi syari'ah, zakat berarti sebagian harta
yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin,
mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam
perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu. Sifat
hukum dari zakat adalah Wajib Ain,
yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai
ketentuan syariat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
·
Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki
laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba
sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram
bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
·
Zakat
Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang
muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian,
perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan
perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki
penuh selama setahun (haul).
2. INFAK. Sesuai bahasa,
infak
berasal dari kata anfaqa yang yang
bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim
piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang
yang terkena musibah).
Sifat hukum dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi
sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat,
namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka
kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang
ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan
sedekah. Amalan itu hukumnya wajib
kifayah. Sebab bila tidak ada yang
menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab
masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak
mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu
dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.
Dalam al-Qur’an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun
sempit (QS. 3:134)
3. SEDEKAH. Secara bahasa, sedekah berasal
dari kata “shidqoh” (bahasa Arab) yang
artinya "benar". Menurut
tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar
pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah
perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Sesuai terminologi, sedekah berarti pemberian
sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak
ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi
juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang
dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori
sedekah.
Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang
apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak
diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan antara zakat, infak
dan sedekah. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam Bishawab.
--- --- --- ---
Apa sih perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah? https://www.siskadwyta.com/2019/05/perbedaan-zakat-infaq-dan-sedekah.html?m=0
--- --- --- ---
Apa sih perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah? https://www.siskadwyta.com/2019/05/perbedaan-zakat-infaq-dan-sedekah.html?m=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar