Sabtu, 05 Oktober 2024

Perdebatan Tentang Khilafah

1. PENGANTAR

Konsep khilafah hingga saat ini masih menjadi perdebatan, karena memiliki banyak interpretasi dan pandangan yang berbeda-beda di kalangan umat Islam.
Penerapan konsep khilafah di zaman modern menghadapi berbagai tantangan, seperti pluralisme, globalisasi, dan perkembangan teknologi.
Beberapa kelompok Islam modern menginterpretasikan konsep khilafah dengan cara yang berbeda-beda; Ada yang menginginkan kembali ke sistem pemerintahan khilafah seperti pada masa lalu, sementara yang lain lebih terbuka terhadap bentuk pemerintahan modern yang tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.

2. MAKNA KHILAFAH

Khilafah adalah sebuah bentuk pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah Islam, yaitu di masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin hingga Dinasti Utsmaniyah di Turki.

Seorang pemimpin Khilafah disebut khalifah, yang memegang kekuasaan atas umat Islam. Khalifah dianggap sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam mengatur urusan umat, baik dalam hal agama maupun duniawi.

Secara etimologis, khilafah berasal dari bahasa Arab yang berarti "pengganti". Dalam konteks Islam, khilafah mengacu pada kepemimpinan politik yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam. Pemimpin khilafah disebut khalifah.

Secara umum pengertian Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia yang menerapkan hukum syariat Islam sebagai dasarnya. 

Khilafah memiliki beberapa karakteristik:

a. Kepemimpinan Umum: Khalifah memimpin seluruh umat Islam, bukan hanya suatu wilayah tertentu.
b. Penerus Nabi: Khalifah dianggap sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat.
c. Berbasis Syariah: Semua aturan dan kebijakan dalam pemerintahan khilafah harus berdasarkan pada ajaran Islam (syariah).
d. Tujuan Utama: Tujuan utama khilafah adalah menegakkan agama Islam, memajukan kesejahteraan umat, dan menjaga keadilan.

3. SEJARAH KHILAFAH
Dalam sejarah Islam, terdapat beberapa dinasti khilafah, di antaranya:
a. Khulafaur Rasyidin (632-661 M):

Konsep khilafah pertama kali diterapkan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632 M.

Para sahabat Nabi kemudian memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama, yang kemudian dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Talib. 

Periode ini dikenal sebagai masa Khulafaur RasyidinPeriode ini dianggap sebagai masa keemasan Islam.

b. Dinasti Umayyah (661-750 M):

Muawiyah bin Abi Sufyan mendirikan Dinasti Umayyah dan memindahkan pusat khilafah ke Damaskus.

Bani Umayyah berkuasa dari Damaskus dan berhasil memperluas wilayah Islam hingga ke Spanyol dan India, namun karena konflik internal menyebabkan keruntuhan.

Khilafah Umayyah runtuh pada tahun 750 M akibat Revolusi Abbasiyah.

c. Dinasti Abbasiyah (750-1258 M):

Dinasti ini didirikan oleh keturunan dari paman Nabi Muhammad, Abbas bin Abdul-Muththalib. Dinasti Abbasiyah berusaha menggulingkan Kekhalifahan Umayyah karena mengklaim sebagai penerus sejati Nabi Muhammad, berdasarkan garis keturunan mereka yang lebih dekat.

Setelah menggulingkan kekuasaan Umayyah, dinasti ini memindahkan pusat pemerintahan ke Baghdad. Bani Abbasiyah berkuasa dari Baghdad selama lebih dari 500 tahun dan mengalami masa kejayaan di bawah kepemimpinan Harun al-Rashid dan Al-Ma'mun.

Khilafah Abbasiyah runtuh pada tahun 1258 M akibat serangan Mongol ke Baghdad.

Setelah runtuhnya Khilafah Abbasiyah, tidak ada lagi satu pemimpin tunggal yang diakui sebagai khalifah oleh seluruh umat Islam.

d. Dinasti Fatimiyah (909-1171 M):

Dinasti ini berpusat di Kairo dan mengklaim keturunan Fatimah, putri nabi Muhammad.

Dinasti ini memiliki pengaruh besar dalam dunia Islam terutama di Afrika Utara.

e. Kekhalifahan Kordoba (929-1031 M):

Dinasti ini berpusat di Spanyol, kekhalifahan ini merupakan cabang dari Dinasti Umayyah.

Kordoba menjadi pusat peradaban Islam di Eropa dan dikenal dengan kemegahan istana dan masjidnya.

f. Dinasti Utsmaniyah (1299-1924 M):

Beberapa kerajaan Islam, seperti Ottoman, Mamluk, Mughal dan Turki, mengklaim sebagai penerus khilafah, namun otoritas mereka terbatas pada wilayah masing-masing.

Dinasti Utsmaniyah berkuasa dari Istanbul Turki dan merupakan kekhalifahan terakhir dalam sejarah Islam.

Utsmaniyah berhasil menaklukkan Konstantinopel (Istambul) dan menguasai wilayah yang sangat luas di tiga benua.

Namun pada awal abad ke-19, kekuasaan Utsmaniyah mulai melemah dan akhirnya runtuh setelah perang Dunia I, pada tahun 1924.

Pada tahun 1924, Mustafa Kemal Ataturk, pemimpin Turki, secara resmi menghapuskan sistem khilafah di Turki. 


Catatan: Selain dinasti-dinasti besar di atas, terdapat juga beberapa kekhalifahan kecil yang bersifat lokal.

4. HIZBUT THARIR PENGGAGAS KHILAFAH

Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah organisasi politik Islam internasional yang memiliki pandangan yang sangat kuat dan jelas tentang khilafah, serta secara global menyerukan penegakan kembali sistem khilafah.

Hizbut Tahrir (HT) didirikan oleh Syekh Taqiyyuddin An Nabhani di Al Quds (Palestina) pada tahun 1953, dengan tujuan untuk mengembalikan institusi khilafah yang dihapus oleh Kemal At-Taturk di Turki pada tahun 1924. An-Nabhani percaya, hanya dengan khilafah kaum muslim kembali bisa berjaya, kembali memegang kepemimpinan dunia.

Ulama muslim yang lain, yakni Abu Al-Maududi juga berpandangan yang hampir sama dengan An-Nabhani. Untuk mewujudkan cita-citanya, Maududi mendirikan Jamaat-i Islami.

Bagi kedua tokoh di atas, ajaran Islam juga akan terealisasi sempurna bila ada negara. Alasannya, ada hukum Islam yang tidak akan terlaksana tanpa adanya negara. Misalnya, pidana Islam, ekonomi Islam, bahkan pemerintahan Islam itu sendiri adalah bagian dari syariat Islam, yang dikenal dengan sistem khilafah.

Menengok sekilas riwayat kedua tokoh, yakni An-Nabhani dan Maududi, mereka hidup semasa yang berlainan daerah: An-Nabhani lahir tahun 1903 di Palestina dan wafat di Beirut tahun 1977; Maududi lahir tahun 1909 di India, meninggal tahun 1979 di New York.

Pada masanya, kaum muslim sedang terhina, terpuruk, karena imperialisme Barat. Kaum muslim benar-benar seperti hidangan di meja makan yang disantap dari berbagai sisi oleh para pemangsa. Imperialisme berganti baju dengan neo-imperialisme, yang hal ini justru merambah ke segala bidang; dan kaum muslim semakin dicengkram dalam gelimang kemiskinan, kekacauan, keterbelakangan.
Dalam perenungan dan pengembaraan intelektual serta menyaksikan kondisi kaum muslim yang carut-marut itu, mereka berpendapat bahwa satu-satunya jalan untuk bisa bangkit dan kembali memimpin dunia adalah kembali ke ideologi Islam secara total, dengan khilafah sebagai institusinya. Walapupun mereka sepakat dengan sistem khilafah, namun berbeda dalam penafsirannya.
Misalnya, Maududi membolehkan banyaknya negara khilafah, sedangkan An-Nabhani mengharamkannya. Dalam organ pemerintahan, Maududi memakai trias politika: eksekutif, legislatif, yudikatif. Sedangkan An-Nabhani mempopulerkan lembaga dan istilah baru, seperti mu'awin tawidl, mu'awin tanfidz, majelis umat.
Akan tetapi banyak pula persamaannya, terutama dalam pilarnya. Misalnya, kedaulatan hak Allah, kekuasaan di tangan kaum muslim. Banyak lagi perbedaan mendasar sdan persamaan sistem khilafah yang ditawarkan An-Nabhani dan Maududi yang perlu dieksplorasi.

5. PANDANGAN HIZBUT TAHRIR TENTANG KHILAFAH
Mereka meyakini bahwa khilafah adalah bentuk pemerintahan yang paling ideal bagi umat Islam dan menjadi tujuan utama perjuangan mereka. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pandangan Hizbut Tahrir tentang khilafah:
a. Khilafah sebagai Kewajiban:
Hizbut Tahrir memandang penegakan khilafah sebagai suatu kewajiban bagi seluruh umat Islam. Mereka berargumen bahwa Islam telah menetapkan sistem pemerintahan ini sebagai satu-satunya sistem yang sah.
b. Khilafah sebagai Solusi:
Mereka melihat khilafah sebagai solusi bagi segala permasalahan yang dihadapi umat Islam, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Khilafah dianggap sebagai sistem yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan persatuan umat.
c. Khilafah yang Sempurna:
Hizbut Tahrir memiliki pandangan yang sangat idealis tentang khilafah. Mereka menggambarkan khilafah sebagai sebuah negara yang sempurna, di mana seluruh hukum dan aturan hidup berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah.
d. Metode Penegakan Khilafah:
Hizbut Tahrir menekankan pentingnya perjuangan secara damai dan konstitusional dalam menegakkan khilafah. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan terorisme.  

6. Empat Dasar Penegakan Khilafah menurut Hizbut Tahrir:
a. Kedaulatan Milik Syariat: Semua kekuasaan tertinggi berada di tangan syariat Islam.
b. Kekuasaan di Tangan Rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan sistem pemerintahan.
c. Bai'at: Proses pemilihan pemimpin (khalifah) dilakukan melalui bai'at atau sumpah setia.
d. Konstitusi Negara Islam: Khalifah sebagai kepala negara akan menyusun konstitusi yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.

7. Visi Khilafah:

Visi khilafah yang digambarkan oleh HT adalah sebagai berikut:

* Khalifah sebagai pemimpin: Seorang khalifah akan dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Islam dan akan bertanggung jawab untuk memimpin umat.
* Penerapan hukum Islam: Seluruh hukum dan peraturan negara akan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
* Keadilan sosial: Khilafah akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tanpa memandang suku, ras, atau golongan.
* Kerjasama antar negara Islam: Khilafah akan menjalin kerjasama dengan negara-negara Islam lainnya untuk memperkuat persatuan umat.
8. Seruan Tegakkan Khilafah
Hizbut Tahrir secara konsisten selalu menyerukan penegakan kembali sistem khilafah. Ketika mereka meneriakkan slogan "Tegakkan Khilafah", mereka memiliki beberapa maksud, yaitu:
a. Kembali ke Sistem Pemerintahan Islam:
* Bahwa sistem pemerintahan Islam yang ideal adalah khilafah, di mana seluruh hukum dan peraturan negara bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
* Penolakan sistem pemerintahan sekuler, mereka anggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
b. Persatuan Umat Islam:
* Satu kepemimpinan, dimana Khilafah akan menyatukan seluruh umat Islam di bawah satu kepemimpinan yang adil dan taat pada Allah.
* Solusi atas permasalahan umat, bahwa khilafah adalah solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam saat ini, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan konflik.
c. Kekuatan politik negara Islam: bahwa sebuah negara Islam yang kuat secara politik, ekonomi, dan militer, yang mampu melindungi umat Islam dan menegakkan keadilan di seluruh dunia.
Ada tiga poin dari Hizbut Tahrir yang sangat Islami, yaitu:
a. Mendukung penegakan Syariat Islam.
b. Menentang kapitalisme global.
c. Mendukung tegaknya Khilafah Islamiyyah.

9. Klaim Hizbut Tahrir tentang Khilafah sebagai Janji Allah
Salah satu argumen kuat yang HT gunakan untuk mendukung klaim mereka adalah bahwa penegakan khilafah merupakan janji Allah SWT. Dasar Pemikiran Hizbut Tahrir umumnya mengacu pada sejumlah ayat Al-Quran dan hadis Nabi SAW untuk mendukung klaim mereka. Beberapa ayat dan hadis yang sering dikutip antara lain:
* QS. An-Nur: 55: Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. ## Ayat ini sering dijadikan rujukan utama. HT berpendapat bahwa ayat ini menjanjikan umat Islam akan berkuasa di muka bumi, dan kekuasaan tersebut diidentikkan dengan sistem khilafah.
* Hadis-hadis tentang kenabian dan khilafah: HT juga mengutip sejumlah hadis yang mereka tafsirkan sebagai indikasi bahwa Islam akan menguasai dunia dan sistem pemerintahan yang akan diterapkan adalah khilafah. Tsumma takuunu Khilafatan 'ala minhaajin nubuwwah. "Kemudian, akan datang masa Khilafah ‘ala Minhaaj An-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian)." (HR. Imam Ahmad)

10. Kritik terhadap Pandangan Hizbut Tahrir:
Pandangan Hizbut Tahrir tentang khilafah merupakan salah satu interpretasi terhadap konsep khilafah dalam Islam. Meskipun memiliki basis yang kuat dalam sejarah Islam, pandangan ini tetap menjadi bahan perdebatan dan diskusi di kalangan umat Islam. Beberapa kritik terhadap pandangan HT, antara lain:
a. Terlalu ideal: Pandangan Hizbut Tahrir yang dianggap terlalu idealis dan tidak realistis untuk diterapkan dalam konteks dunia modern yang kompleks.
b. Metode dipertanyakan: Beberapa pihak meragukan metode perjuangan Hizbut Tahrir yang dinilai terlalu pasif dan kurang efektif.
c. Interpretasi yang sempit: Pandangan Hizbut Tahrir dinilai melakukan tafsir yang terlalu sempit terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis.

d. Kurangnya pemahaman terhadap realitas politik dunia

e. Potensi konflik: Penegakan khilafah secara paksa berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan umat Islam. 

Kesimpulan: Pandangan Hizbut Tahrir tentang khilafah merupakan salah satu interpretasi terhadap konsep khilafah dalam Islam. Meskipun memiliki basis yang kuat dalam sejarah Islam, pandangan ini tetap menjadi bahan perdebatan dan diskusi di kalangan umat Islam.

11. HT megklaim bahwa Umat Islam dunia akan bersatu?
# Islam akan terpecah menjadi 73 Golongan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda; "Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan." (HR Tirmidzi).

####

12. Istilah "Khilafah" dalam Al-Qur'an dan Hadis
Banyak perdebatan seputar penggunaan istilah "khilafah" dalam Al-Qur'an dan hadis, serta implikasinya terhadap sistem pemerintahan Islam.
a. Al-Qur'an:

Tidak ada kata "khilafah" secara eksplisit. Jika kita mencari kata "khilafah" secara harfiah dalam Al-Qur'an, kita tidak akan menemukannya.

*   Namun, terdapat kata-kata turunan seperti "khalifah" (yang berarti wakil atau pengganti) yang digunakan dalam beberapa ayat. Misalnya, dalam QS. Al-Baqarah ayat 30, Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.

*   Konsep kepemimpinan dalam Islam sangat ditekankan dalam Al-Qur'an, namun tidak secara spesifik menyebut istilah "khilafah" sebagai bentuk pemerintahan. 

b. Hadis:

*   Ada beberapa hadis yang membahas tentang kepemimpinan dan kewajiban seorang pemimpin. Namun, hadis-hadis tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "khilafah" sebagai bentuk pemerintahan yang ideal.

  Ada hadis yang menyebutkan tentang khilafah Abu Bakar, namun hadis ini lebih mengacu pada peristiwa sejarah daripada memberikan definisi yang jelas tentang khilafah. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur'an dan hadis tidak memberikan satu model pemerintahan yang baku dengan nama "khilafah".
Meskipun istilah "khilafah" tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis, namun konsep kepemimpinan yang adil dan berdasarkan syariat Islam sangat ditekankan. Konsep khilafah kemudian berkembang dan diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh para ulama dan pemimpin sepanjang sejarah Islam.


*****
## CUPLIKAN ##

#1. Ust. Ismail Yusanto & HTI
Khilafah adl ajaran Islam, bukan sekedar sistem pemerintahan.
Sesungguhnya tegaknya khilafah hanyalah persoalan waktu.
Khilafah adalah janji Allah dan Rasulnya. Apa yang wajib kita lakukan ialah berusaha tanpa putus asa untuk merealisasikan janji ini. Khilafah akan muncul dg izin Allah sebagaimana munculnya siang setelah berlalunya malam.
***
Tsumma takuunu Khilafatan 'ala minhaajin nubuwwah. "Kemudian, akan datang masa Khilafah ‘ala Minhaaj An-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian)." (HR. Imam Ahmad)
Nabi pernah berkata, “Alaikum bi sunnatiy wa sunnah khulafaur Rasyidina mim ba’di, adh-dhu ‘alaikum bin nawajid”. (Bagi kalian ikutilah Sunnah-ku dan sunnah Khulafur Rasyidin sesudahku, gigitlah sunnah itu dengan geraham-mu).
Ada tiga poin dari Hizbut Tahrir yang sangat Islami, yaitu:
a. Mendukung penegakan Syariat Islam.
b. Menentang kapitalisme global.
c. Mendukung tegaknya Khilafah Islamiyyah.


#2. Pandangan resmi MUI: Jihad dan Khilafah dalam Konteks NKRI
Sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan , yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama dalam mengatur urusan dunia.
Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik;
Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;

#3. Ketum PP Muhammadiyah, Proh. Haedar Nashir:
Muhammadiyah menolak paham yang memutlakkan sistem kekhalifahan Islam yg disertai sikap menegasikan pilihan politik Islam lainnya dg menuding sbg sistem di luar Islam

#4. Syafiq Hasyim, dosen UIN SH:
Sistem politik Islam yg dilaksanakan di negeri2 Muslim seperti Saudi Arabia, UEA, Qatar, Afganistan, Iran, dll... tidak menggunakan sistem khilafah, dan sistem yg cocok itu adalah negara bangsa, bukan khilafah

#5. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj :
Partai politik berazaskan Islam bernama Hizbut Tahrir didirikan oleh Syekh Taqiyyuddin An Nabhani di Al Quds (Yerusalem) pada tahun 1953. bertujuan untuk membebaskan Palestina. Stlh penggantinya wafat diganti menjadi Hizbut Tahrir (saja) gerakan membebaskan orang Islam dari sekat2 kebangsaan/nasionalisme, kembali ke khilafah.
Pertanyaannya, kriteria orang yg bisa jadi khalifah seperti apa, kemudian bagaimana cara memilihnya.
Istilah khilafah tidak bersifat politis. Khilafah artinya adalah kita sebagai manusia merupakan seorang pengelola bumi yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di bumi ini.
Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah, bukan berarti khalifah dalam arti politik, lebih tepatnya sebagai penguasa yang bertanggung jawab atas bumi ini.
Nabi Muhammad tidak pernah memproklamirkan negara Islam. Yang dibangun Nabi Muhammad adalah negara modern yang berasaskan kesamaan di mata hukum. Nabi Muhammad telah berhasil membangun masyarakat yang madani.

#6. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Komaruddin Hidayat:
Negara2 yang pernah menjadi pusat perkembangan Islam, sistem khilafah itu sudah nggak laku. Contoh, di Turki. Negara bekas pusat Kekhalifahan Utsmaniyah itu, sudah bosan mempraktekkan sistem khilafah. Sistem tersebut ditolak banyak negara termasuk Timur Tengah.

#7. Mahfud MD
Para pendukung sistem khilafah sering mengatakan, sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan. Kalau itu masalahnya, maka dari sejarah khilafah yang panjang dan beragam (sehingga tak jelas yang mana yang benar) itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.
Semua sistem khilafah, selain pernah melahirkan penguasa yang bagus, sering pula melahirkan pemerintah yang korup dan sewenang-wenang. Kalaulah dikatakan bahwa di dalam sistem khilafah ada substansi ajaran moral dan etika pemerintahan yang tinggi, maka di dalam sistem Pancasila pun ada nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Masalahnya, kan, soal implementasi saja. Yang penting sebenarnya adalah bagaimana kita mengimplementasikannya
Maaf, sejak Konferensi Internasional Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007 di Jakarta yang menyatakan ”demokrasi haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya negara khilafah transnasional dari Asia Tenggara sampai Australia, saya mengatakan bahwa gerakan itu berbahaya bagi Indonesia. Kalau ide itu, misalnya, diterus-teruskan, yang terancam perpecahan bukan hanya bangsa Indonesia, melainkan juga di internal umat Islam sendiri.
Mengapa? Kalau ide khilafah diterima, di internal umat Islam sendiri akan muncul banyak alternatif yang tidak jelas karena tidak ada sistemnya yang baku berdasar Al Quran dan Sunah. Situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah yang berbeda-beda itu. Potensi "chaos" sangat besar di dalamnya.
Oleh karena itu, bersatu dalam keberagaman di dalam negara Pancasila yang sistemnya sudah jelas dituangkan di dalam konstitusi menjadi suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Ini yang harus diperkokoh sebagai "mietsaaqon ghaliedzaa" (kesepakatan luhur) seluruh bangsa Indonesia. Para ulama dan intelektual Muslim Indonesia sudah lama menyimpulkan demikian.

#8. Cak Nun :
Tafsir khilafah antara HTI dan NU memang beda. Tapi jangan anti khilafah, krn itu prinsip dasar manusia diturunkan di bumi

#9. Ahmad Khozinudin:
Katanya Khilafah Hebat, Kok bisa runtuh?
Khilafah pernah eksis mengisi pentas sejarah peradaban dunia selama kurun 13 abad, itu adalah realitas sejarah. Khilafah akhirnya runtuh pada 3 Maret 1924 di Turki, itu juga fakta sejarah. Tetapi, kedudukan fakta dan realitas bukan sumber hukum. Kedudukan sejarah bukan sumber hukum.
Sehingga, memperjuangkan Khilafah dalilnya bukan karena pernah eksis 13 abad. Kewajiban Khilafah juga bukan karena pernah ada, sehingga harus diadakan kembali.
Jawab: bahwa memperjuangkan Khilafah adalah kewajiban, sebagai argumentasi utama. Tujuannya, untuk mendapatkan pahala dan ridlo Alloh SWT, dan untuk menghindari murka Allah SWT dan dosa.
Pada periode awal, amanah Khilafah dipimpin dan diserahkan kepada orang arab. Sejak era Khilafah Rasyidah, Khilafah Umayyah, hingga Khilafah Abasiyah, Khilafah dalam kendali bangsa Arab.
Namun, karena bangsa Arab mulai melemah, mulai menyepelekan agama, mulai meninggikan dunia, maka amanah Khilafah dicabut dari bangsa Arab. Selanjutnya, bangsa Turki mendapatkan kemuliaan dengan amanah kepemimpinan Khilafah.
Selanjutnya, karena umat Islam melemah, baik bangsa Arab maupun Turki, akhirnya amanah Khilafah itu dicabut oleh Alloh SWT, sehingga akhirnya Khilafah Islamiyyah runtuh pada tahun 1924.
bahwa kekuasaan itu dipergilirkan oleh Alloh SWT. Karena itu, takdir Khilafah runtuh ada pada kendali Alloh SWT, sebagaimana takdir kembalinya Khilafah juga ada pada kendali Alloh SWT.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw telah mengabarkan bahwa kelak takdir Khilafah akan kembali tegak, atas izin dan pertolongan Alloh, setelah era Mulkan Jabriyatan berakhir.
.
#10. Skripsi 1
Tujuan Taqiyuddin An-Nabhani (disingkat: An-Nabhani) mendirikan Hizbut Tahrir adalah untuk mengembalikan institusi khilafah yang dihapus oleh Kemal At-Taturk di Turki pada tahun 1924. An-Nabhani percaya, hanya dengan khilafah kaum muslim kembali bisa berjaya, kembali memegang kepemimpinan dunia.
Ulama muslim yang lain, yakni Abu Al-Maududi (disingkat: Maududi) juga berpandangan yang hampir sama dengan An-Nabhani. Untuk mewujudkan cita-citanya, Maududi mendirikan Jamaat-i Islami.
Bagi kedua tokoh di atas, ajaran Islam juga akan terealisasi sempurna bila ada negara. Alasannya, ada hukum Islam yang tidak akan terlaksana tanpa adanya negara. Misalnya, pidana Islam, ekonomi Islam, bahkan pemerintahan Islam itu sendiri adalah bagian dari syariat Islam, yang dikenal dengan sistem khilafah.
Khilafah, menurut Machasin bermakna bahwa Allah mewakilkan kepada orang yang beriman untuk berkuasa di bumi. Sedangkan khilafah dalam pengertian sistem pemerintahan, menurut Fuad Mohd Fachruddin, mulai muncul setelah Rasul meninggal. Tepatnya saat terjadi polemik di Saqifah Bani Saidah dalam memilih pengganti Rasul sebagai kepala negara. Setelah Abu Bakar di bai²at, beliau lalu diberi gelar Khalifah Rasulullah. Semenjak itu, sistem pemerintahan Islam dikenal dengan khilafah.
Menengok sekilas riwayat kedua tokoh, yakni An-Nabhani dan Maududi, mereka hidup semasa yang berlainan daerah: An-Nabhani lahir tahun 1903 di Palestina dan wafat di Beirut tahun 1977; Maududi lahir tahun 1909 di Andra Pradesh, India, meninggal tahun 1979 di New York.
Mereka sama-sama mendapatkan pendidikan langsung dari orangtuanya yang ahli hukum Islam dan taat beragama. Pada masanya, kaum muslim sedang terhina, terpuruk, karena imperialisme Barat. Kaum muslim benar-benar seperti hidangan di meja makan yang disantap dari berbagai sisi oleh para pemangsa. Imperialisme berganti baju dengan neo-imperialisme, yang hal ini justru merambah ke segala bidang; dan kaum muslim semakin dicengkram dalam gelimang kemiskinan, kekacauan, keterbelakangan.
Dalam perenungan dan pengembaraan intelektual serta menyaksikan kondisi kaum muslim yang carut-marut itu, mereka berpendapat bahwa satu-satunya jalan untuk bisa bangkit dan kembali memimpin dunia adalah kembali ke ideologi Islam secara total, dengan khilafah sebagai institusinya. Walapupun mereka sepakat dengan sistem khilafah, namun berbeda dalam penafsirannya.
Misalnya, Maududi membolehkan banyaknya negara khilafah, sedangkan An-Nabhani mengharamkannya. Dalam organ pemerintahan, Maududi memakai trias politika: eksekutif, legislatif, yudikatif. Sedangkan An-Nabhani mempopulerkan lembaga dan istilah baru, seperti mu'awin tawidl, mu'awin tanfidz, majelis umat. Akan tetapi banyak pula persamaannya, terutama dalam pilarnya. Misalnya, kedaulatan hak Allah, kekuasaan di tangan kaum muslim. Banyak lagi perbedaan mendasar sdan persamaan sistem khilafah yang ditawarkan An-Nabhani dan Maududi yang perlu dieksplorasi.

*11. Skripsi 2 UGM
Khilafah Islamiyah memang selalu menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh kelompok yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun golongan yang berpandangan sekuler. Ini terjadi karena konsep perjuangan Hizbut Tahrir yang dicetuskan oleh Taqiyuddin An-Nabhani disebut-sebut merupakan satu gerakan Islam yang sangat gencar menawarkan agar sistem khilafah dihidupkan kembali.
Konsep khilafah sendiri menurut An-Nabhani adalah upaya membangun negara Islam dengan menekankan penerapan hukum Islam secara menyeluruh dan menjadikan hukum Islam sebagai dasar keinginan untuk membangkitkan kejayaan Islam masa lampau dalam membebaskan manusia dari ketertindasan, kebodohan, perbudakan dan diskriminasi struktur sosial.
Perspektif teologi pembebasan yang dimunculkan salah satu tokoh teologi pembebasan Michael Lowy adalah upaya peneliti untuk menelaah konsep khilafah yang digagas An-Nabhani, karena tujuan penelitian ini selain untuk mengetahui konsep dan landasan pemikirannya, juga untuk menjelaskan bahwa gagasan khilafah merupakan ide gerakan pembebasan dalam Islam.
Hasil penelitian ini kendati memiliki kemiripan pola pergerakan, perjuangan antara wacana Marxis dengan teologi pembebasan dalam Islam sesungguhnya berbeda, karena teologi pembebasan dalam Islam berpegang pada tauhid, sementara Marxisme tidak mengenal tauhid. Teologi pembebasan dalam Islam lebih fokus merombak paradigma berfikir mayoritas masyarakat muslim dengan menawarkan formula sistem pemerintahan Islam yang ideal.Sayangnya, proses pencarian konsep tentang sistem pemerintahan dalam Islam sendiri masih selalu berhadapan dengan dua tantangan yang saling tarik menarik, yaitu tantangan realitas politik yang harus dijawab dan tantangan idealitas agama yang harus dipahami untuk menemukan jawaban.
Sepanjang diskursus yang peneleti lakukan, konsep khilafah masih terbatas pada tataran konsep ideal dalam formalisasi politik Islam. Pendekatan idealistik cenderung melakukan idealisasi terhadap sistem pemerintahan Islam yang ideal meskipun belum pernah terwujud dalam praktek nyata.
Sementara dalam kenyataan obyektif, negara-negara berpenduduk mayoritas Islam yang ada saat ini --yang sudah mapan-- dalam bentuk nation state (negara bangsa) belum tentu rela meleburkan diri atau menjadi bagian dari negara khilafah. Dengan perkataan lain, terlepas dari setuju atau tidak, dengan melihat realitas politik yang ada sekarang, peneliti berpendapat konsep khilafah yang digagas Taqiyuddin An-Nabhani masih sulit diwujudkan.

Pengertian Khilafah

Khilafah, menurut Machasin bermakna bahwa Allah mewakilkan kepada orang yang beriman untuk berkuasa di bumi. Sedangkan khilafah dalam pengertian sistem pemerintahan, menurut Fuad Mohd Fachruddin, mulai muncul setelah Rasul meninggal. Tepatnya saat terjadi polemik di Saqifah Bani Saidah dalam memilih pengganti Rasul sebagai kepala negara. Setelah Abu Bakar di bai²at, beliau lalu diberi gelar Khalifah Rasulullah. Semenjak itu, sistem pemerintahan Islam dikenal dengan khilafah.


# QS. Al Baqarah ayat 30:
"(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi."
.
Yang dimaksud penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi pada ayat ini, Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) Jilid 1 artikan sebagai makhluk yang melaksanakan berbagai perintah-Nya, memakmurkan bumi, juga memanfaatkan apapun yang ada di dalamnya..

QS. An Nur ayat 55:
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
***
# Islam akan terpecah menjadi 73 Golongan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda; "Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan." (HR Tirmidzi).

***


PERTANYAAN

1. Apakah pengertian dari Khilafah

2. Apakah ada kata khilafah di AQ maupun hadis?

3. Khilafah itu sistem kepemimpinan umat atau negara.

4. Apakah umat Islam suatu saat nanti akan bisa bersatu?

5. Bagaimana metode memilih pemimpin umat (khalifah)

6. QS. Al-Baqarah ayat 30, "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Apakah pengertiannya?

7. QS. An-Nur: 55. Apakah pengertiannya? Apakah itu Khilafah?

8. Kenapa dinasti-dinasti khilafah dahulu (Umayah, Abasiyah, Kordoba dan Utsmaniyah) bisa runtuh?

9. Siapa penggagas pertama kali Khilafah

10. Apa yang dimaksud dengan slogan: Menegakkan Khilafah

11. Apakah hukum menegakkan khilafah?



.

QS. An Nur ayat 55:
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
***
# Islam akan terpevah menjadi 73 Golongan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda; "Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan." (HR Tirmidzi).


1.

2.

3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar